Template Faktur Pajak

Download template faktur pajak, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template
faktur pajak

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur ini berfungsi sebagai tanda bukti bahwa PKP telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Faktur pajak wajib diterbitkan oleh PKP untuk setiap transaksi penjualan BKP dan/atau JKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain sebagai bukti pungutan pajak, faktur pajak juga digunakan sebagai dasar perhitungan PPN yang harus disetorkan ke negara dan sebagai dokumen bagi pembeli untuk mengklaim kredit pajak.

Apa saja isi faktur pajak?

Isi faktur pajak meliputi beberapa keterangan penting yang wajib dicantumkan sesuai ketentuan perpajakan, yaitu:

  • Identitas Penjual (PKP): Nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak yang menyerahkan BKP atau JKP, serta tanggal pembuatan faktur.
  • Identitas Pembeli: Nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima BKP/JKP.
  • Rincian Barang atau Jasa: Nama barang/jasa, jumlah, harga jual, potongan harga, uang muka, dan keterangan lain terkait penyerahan.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai transaksi setelah dikurangi potongan dan uang muka.
  • Jumlah PPN dan PPNBM: PPN yang dipungut sebesar tarif berlaku (misalnya 10%) dari DPP, dan PPNBM jika ada barang mewah.
  • Kode, Nomor Seri, dan Tanggal Pembuatan Faktur: Nomor faktur yang unik dan berurutan, serta tanggal pembuatan faktur.
  • Tanda Tangan dan Nama Penanggung Jawab: Tanda tangan elektronik dan nama pihak yang berhak.
  • Keterangan Tambahan: Jika ada, seperti mata uang asing, kurs, dan informasi lain sesuai kebutuhan transaksi.

Isi ini harus lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan agar faktur pajak sah dan dapat digunakan sebagai bukti transaksi resmi.

Syarat dan ketentuan dalam pembuatan Faktur Pajak meliputi:

  • Pengisian lengkap dan benar: Faktur harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan, termasuk identitas penjual dan pembeli, rincian transaksi, dan informasi lainnya.
  • Memuat keterangan wajib: Meliputi nama, alamat, dan NPWP penjual dan pembeli, jenis barang/jasa, nilai transaksi, PPN, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur, serta tanda tangan yang berhak.
  • Format sesuai ketentuan: Penggunaan format dan nomor seri yang benar serta mengikuti aturan dari Dirjen Pajak.
  • Penggunaan aplikasi resmi: Untuk e-Faktur, harus menggunakan aplikasi resmi dan sertifikat elektronik yang valid.

Bersama dengan syarat dan ketentuan, ini adalah hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan faktur pajak

  • Faktur yang tidak memenuhi syarat dapat dikenai sanksi administratif dan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
  • Pembuatan faktur harus dilakukan pada saat transaksi terjadi, sesuai ketentuan waktu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat Faktur Pajak yang lengkap dan sesuai ketentuan:

  1. Persiapkan dokumen dan data yang diperlukan
    • Pastikan Anda terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    • Siapkan NPWP, identitas pembeli, dan data transaksi (jenis barang/jasa, harga, jumlah, PPN, dll).
    • Jika menggunakan e-Faktur, pastikan sudah memiliki Sertifikat Elektronik dan perangkat yang mendukung.
  2. Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
    • Ajukan permohonan NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online DJP.
    • Setelah disetujui, nomor seri akan otomatis ter-generate saat pembuatan faktur.
  3. Pembuatan Faktur Pajak secara manual atau elektronik
    • Secara manual: Isi kolom sesuai format standar, mulai dari identitas penjual dan pembeli, rincian barang/jasa, PPN, nomor seri, tanggal, dan tanda tangan.
      Secara elektronik (e-Faktur):

      • Login ke aplikasi e-Faktur atau sistem online seperti Pajak.go.id, OnlinePajak, Coretax, atau Mekari.
      • Pilih menu โ€œBuat Faktur Pajakโ€ atau โ€œCreate Output Invoiceโ€.
      • Isi data transaksi: tanggal, identitas lawan transaksi, rincian barang/jasa, harga, PPN, dan kode transaksi.
      • Pastikan nomor seri otomatis ter-generate dan data lengkap.
      • Verifikasi dan tanda tangani digital (jika diperlukan).
  4. Simpan dan kirim faktur
    • Setelah lengkap, simpan faktur dan lakukan proses tanda tangan digital (untuk e-Faktur).
    • Jika melalui sistem online, klik โ€œSubmitโ€ atau โ€œKirimโ€ untuk mengirimkan ke DJP.
  5. Cetak dan distribusikan
    • Jika diperlukan, cetak faktur pajak dan berikan kepada pembeli sebagai bukti transaksi resmi.

Ya, template faktur pajak yang disediakan Mekari Sign sudah disesuaikan dengan aturan terbaru dari DJP sehingga aman dan valid untuk digunakan dalam pencatatan pajak.

Faktur komersial dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak dalam kondisi tertentu, terutama dalam rezim Faktur Pajak kertas. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, bentuk atau format Faktur Pajak kertas tidak ditentukan secara ketat sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur Pajak selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk e-Faktur (Faktur Pajak elektronik) atau faktur komersial bisa berfungsi sama dengan Faktur Pajak jika memenuhi syarat utama menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022

Proses pengganti Faktur Pajak yang salah atau perlu revisi dilakukan dengan membuat Faktur Pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur, sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut langkah-langkah umum yang harus dilakukan:

  1. Identifikasi Kesalahan
    Kesalahan yang dapat diperbaiki melalui faktur pengganti meliputi data transaksi seperti jumlah barang, harga, nama pembeli, alamat, dan data lain yang terkait. Kesalahan dalam pengisian identitas lawan transaksi (NPWP/NIK, nama, alamat) tidak bisa diperbaiki dengan faktur pengganti, harus dibatalkan terlebih dahulu.
  2. Pengajuan Faktur Pajak Pengganti
    • Masuk ke aplikasi e-Faktur dan pilih menu โ€œFakturโ€ lalu โ€œPajak Keluaranโ€ dan โ€œAdministrasi Fakturโ€.
    • Pilih faktur pajak yang akan diganti dan klik opsi โ€œPenggantiโ€ atau โ€œBuat Penggantiโ€.
    • Jika ada kesalahan data, lakukan perubahan pada data yang benar, seperti harga, jumlah, atau data transaksi lainnya.
  3. Isi Data Perbaikan
    • Pada formulir pengganti, isi data yang diperbaiki dan pastikan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan faktur yang diganti.
    • Untuk faktur pajak keluaran, lakukan revisi melalui menu โ€œPenjualanโ€, klik โ€œBuat Penggantiโ€, dan perbaiki data yang salah.
  4. Upload dan Verifikasi
    • Setelah data diperbaiki, lakukan upload faktur pengganti dan pastikan statusnya menjadi โ€œReplacedโ€.
    • Jika terjadi error seperti โ€œdiunggah melebihi batas waktuโ€, lengkapi tanggal dan waktu yang sesuai sebelum mengunggah ulang.
  5. Lakukan Pembetulan SPT Masa PPN jika diperlukan

Jika faktur pajak tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, terdapat beberapa sanksi yang harus ditanggung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik penjual maupun pembeli:

  • Sanksi bagi PKP Penjual:
    PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap wajib membuat faktur pajak pengganti. Jika tidak membuat faktur pengganti, PKP akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain denda, PKP penjual juga wajib menyetor PPN yang terutang sebagaimana tercantum dalam faktur tersebut.
  • Sanksi bagi PKP Pembeli:
    Faktur pajak yang tidak lengkap menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur tersebut. Jika PKP tetap mengkreditkan faktur tidak lengkap dan ditemukan dalam pemeriksaan, maka PKP harus membayar kekurangan PPN beserta sanksi administratifnya

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales