Stempel Elektronik tersertifikasi

Perkuat keputusan dengan
pembubuhan stempel
elektronik sah & legal

  • Buat & kustomisasi e-Stempel sesuai kebutuhan
  • Stempel sah & tersertifikasi resmi Kominfo
  • Bubuhkan mudah & cepat secara digital
  • Kode QR unik, eliminasi resiko pemalsuan
Images by Mekari e-sign

Bagaimana e-Stempel membantu pengesahan dokumen

Mekari Jurnal
Alat verifikasi sah

Stempel elektronik sebagai media verifikasi yang sah dan valid

Mekari Jurnal
Kustomisasi stempel

e-Stempel dapat dikustomisasi menyesuaikan branding perusahaan

Mekari Jurnal
Mudah & efisien

Tanpa perlu stok alat cap & tinta, cukup klik dan bubuhkan secara digital

Mekari Jurnal
Dapat dilacak merinci

Berbentuk QR code, dapat dipindai untuk melihat detail aktivitas dokumen

Mekari Jurnal

Apa itu Stempel Elektronik?

e-Stempel adalah stempel digital yang dapat dibuat dan disimpan secara elektronik. e-Stempel biasanya berisi informasi perusahaan, seperti nama perusahaan, logo, dan nomor registrasi.

Beberapa e-Stempel juga dilengkapi dengan kode unik atau QR code untuk meningkatkan keamanan dan memudahkan verifikasi.

Dasar hukum e-Stempel di Indonesia

Legalitas e-Stempel telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dimana ditegaskan bahwa stempel elektronik sama legalnya dengan stempel konvensional dan mengikat secara hukum karena memiliki sertifikat elektronik.

Cara membuat stempel elektronik dengan Mekari Sign

Buat e-Stempel dalam 4 langkah mudah

Lengkapi dokumen penting Anda dengan stempel elektronik Mekari Sign. Sesuaikan dengan branding perusahaan & bubuhkan dengan mudah:
Step 1
Kunjungi dashboard Mekari Sign
feature image
Masuk ke akun Mekari Sign Anda, lalu pilih menu "Settings" dan klik "Account". Kemudian pilih "Corporate Stamp"
Step 2
Klik "Create stamp"
feature image
Pada laman corporate stamp, klik tombol "Create stamp" di bagian kanan atas untuk melanjutkan.
Step 3
Atur informasi perusahaan
feature image
Anda akan diarahkan ke laman pembuatan e-Stempel. Ketik nama & laman perusahaan pada field yang tersedia.
Step 4
Kustomisasi warna & logo
feature image
Unggah file logo perusahaan yang ingin digunakan, lalu tentukan warna stempel yang diinginkan.
Step 5
Tempel atau cap pada dokumen
feature image
Atur letak e-Stempel pada dokumen, lalu dapat dibubuhkan dengan klik & pilih stempel yang ingin digunakan.
Masuk ke akun Mekari Sign Anda, lalu pilih menu "Settings" dan klik "Account". Kemudian pilih "Corporate Stamp"
Pada laman corporate stamp, klik tombol "Create stamp" di bagian kanan atas untuk melanjutkan.
Anda akan diarahkan ke laman pembuatan e-Stempel. Ketik nama & laman perusahaan pada field yang tersedia.
Unggah file logo perusahaan yang ingin digunakan, lalu tentukan warna stempel yang diinginkan.
Atur letak e-Stempel pada dokumen, lalu dapat dibubuhkan dengan klik & pilih stempel yang ingin digunakan.

Tanda tangan digital berkekuatan hukum tinggi

Mekari Sign mematuhi persyaratan hukum untuk tanda tangan digital yang aman

Lebih dari 35.000+ perusahaan di berbagai industri
mempercayai produk Mekari

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu stempel elektronik?

Stempel elektronik (sering disingkat sebagai e-stempel) adalah bentuk digital dari stempel konvensional yang digunakan untuk memberikan tanda atau pengesahan pada dokumen elektronik. Stempel ini digunakan untuk menjamin keaslian, integritas, dan keabsahan suatu dokumen dalam transaksi digital.

Apa saja fungsi stempel elektronik?

Berikut adalah beberapa fungsi utama stempel elektronik:

  • Menjamin Keaslian Dokumen: Stempel elektronik memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan berasal dari pihak yang sah atau berwenang.
  • Menjaga Integritas Dokumen: Dengan adanya stempel elektronik, setiap perubahan atau manipulasi pada dokumen setelah distempel dapat terdeteksi.
  • Meningkatkan Keamanan Transaksi Digital: Stempel elektronik membantu mencegah pemalsuan dokumen dan identitas dalam proses digital, sehingga memperkuat kepercayaan antara para pihak.
  • Memiliki Kekuatan Hukum: Di banyak negara, termasuk Indonesia, stempel elektronik yang sah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan stempel basah atau fisik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Efisiensi Proses Administratif: Penggunaan stempel elektronik mempercepat proses penerbitan dan pengesahan dokumen, terutama dalam sistem yang sepenuhnya digital.
  • Mendukung Transformasi Digital: Stempel elektronik memungkinkan organisasi dan instansi pemerintah untuk mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat digitalisasi layanan.
  • Audit Trail dan Pelacakan: Stempel elektronik sering disertai dengan metadata yang memudahkan pelacakan waktu dan pihak yang menerbitkan, sehingga mendukung sistem audit dan pertanggungjawaban.

Berikut adalah beberapa manfaat stempel elektronik:

  • Menghemat Waktu dan Biaya: Tidak perlu mencetak, mengirim, atau menandatangani dokumen secara fisik. Proses verifikasi dan pengesahan dokumen menjadi lebih cepat dan murah.
  • Meningkatkan Efisiensi Kerja: Dokumen dapat distempel secara otomatis dalam sistem digital tanpa keterlibatan manual, sehingga mempercepat alur kerja.
  • Meningkatkan Keamanan Dokumen: Dengan teknologi kriptografi, stempel elektronik membantu mencegah pemalsuan dan manipulasi dokumen.
  • Mendukung Kepatuhan Hukum: Stempel elektronik yang sah secara hukum membantu organisasi dan individu mematuhi regulasi yang berlaku, seperti UU ITE di Indonesia.
  • Mudah Dilacak dan Diaudit: Stempel elektronik menyimpan jejak digital (log) yang dapat digunakan untuk pelacakan dan audit jika diperlukan.
  • Ramah Lingkungan (Paperless): Mengurangi penggunaan kertas, tinta, dan alat cetak, sehingga mendukung program digitalisasi dan pelestarian lingkungan.
  • Meningkatkan Kepercayaan Digital: Dengan jaminan keaslian dan integritas dokumen, pengguna dapat merasa lebih yakin saat melakukan transaksi atau pertukaran dokumen secara online.
  • Skalabilitas Tinggi: Cocok digunakan baik untuk skala kecil (perorangan) maupun besar (perusahaan dan instansi pemerintah), serta dapat diterapkan pada berbagai jenis dokumen elektronik.

Setelah membuat e-Stempel, Anda dapat membubuhkannya pada dokumen seperti proses penandatanganan:

  • Buka dokumen yang ingin dibubuhkan e-Stempel
  • Klik pada field e-Stempel yang telah diatur sebelumnya
  • Pilih e-Stempel yang ingin digunakan, lalu klik “Sign”
  • e-Stempel telah dibubuhkan pada dokumen

Ya, stempel elektronik sah secara hukum di Indonesia, asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disempurnakan oleh UU No. 19 Tahun 2016, yang mengakui keabsahan dokumen dan tanda elektronik (termasuk stempel elektronik) jika memenuhi persyaratan tertentu, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Secara umum banyak dokumen menggunakan keduanya: stempel elektronik untuk menunjukkan legalitas institusi, dan tanda tangan digital untuk menunjukkan persetujuan dari pihak tertentu (perorangan). Ini memberikan tingkat keabsahan dan keamanan yang lebih tinggi.

hero esign
WhatsApp WhatsApp Sales