Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Resmi
Gunakan tanda tangan elektronik yang diakui hukum, berinduk Kominfo dan tersertifikasi PSrE untuk validitas dokumen yang terjamin.
- Sah secara hukum: Sesuai regulasi pemerintah Indonesia
- Tersertifikasi PSrE Kominfo: Jaminan keabsahan dan legalitas
- Aman & terenkripsi: Perlindungan data dengan standar tinggi