FITUR UTAMA
Berbagai solusi untuk segala industri Anda
Berbagai solusi sesuai peran yang Anda kerjakan
Semua solusi dirancang khusus untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Tuntaskan pekerjaan Anda lebih cepat dan efektif. Digital Signature memudahkan Anda memproses dokumen kapan pun dan di mana pun.
Daftar dan lengkapi eKYC di website Mekari e-Sign
Upload berkas dan tentukan pihak penandatangan
Tambahkan dan atur digital signature Anda
Kirimkan dokumen ke email para pihak
Dapatkan digital signature legal secara hukum lebih cepat. Fokus
membangun bisnis dengan aplikasi digital signature online.
Proses administrasi pada bisnis terpangkas dengan digital signature
Digital signature mengurangi risiko terjadinya kehilangan dokumen dan persetujuan dalam bisnis
Peningkatan efisiensi dalam bisnis setelah beralih ke digital signature online
Tak perlu bingung mengubah format dokumen Anda, karena Mekari e-Sign mendukung banyak jenis dokumen modern. Mulai dari PDF, DOC, DOCX, JPG, JPEG, hingga PNG
Anda tak perlu ragu menggunakan digital signature di Mekari e-Sign. Kami berinduk ke Kominfo dan memiliki sertifikat dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
Anda bisa melakukan digital signature dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.
Anda bisa melihat proses tanda tangan dokumen oleh para pihak secara real time. Bila ada yang belum tanda tangan, Anda juga bisa langsung mengirimkan notifikasi pengingat.
Mekari e-Sign memiliki jejak audit dokumen. Sehingga, semua bentuk perubahan pada dokumen dan tanda tangan oleh siapapun akan terekam dengan rinci di satu tempat
Mekari e-Sign menawarkan digital signature yang kaya akan fitur. Ucapkan selamat tinggal pada layanan lain yang tak bisa memenuhi berbagai kebutuhan administrasi Anda!
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008, digital signature adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik atau digital yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik atau digital lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dengan kata lain, digital signature adalah jenis tanda tangan yang menggunakan pin atau algoritma matematika untuk menandatangani dan memvalidasi keaslian suatu dokumen elektronik, file, atau perangkat lunak. Sehingga, file yang Anda kirim secara digital bisa sampai ke penerima yang dituju dalam format asli tanpa perubahan sedikitpun. Alhasil, file Anda dijamin asli dan terhindar dari pemalsuan dokumen maupun pemalsuan tanda tangan. Anda juga bisa menggambar tanda tangan digital sendiri dengan fitur aplikasi pembuat tanda tangan dari Mekari e-Sign.
Mekari e-Sign (PT Mekari Identitas Digita) merupakan penyedia layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang bermitra dengan PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
Whatsapp sekarangBerikut panduan cara membuat digital signature dengan Mekari e-Sign:
Fungsi utama dari digital signature adalah memastikan keaslian identitas penandatangan dan dokumen yang ditandatangani. Meskipun para pihak perjauan dan dokumen ditandatangani tanpa bertatap muka, dokumen tersebut tetap asli dan mengikat para pihak. Alhasil, dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti elektronik yang kuat di mata hukum bila terjadi hal tak diinginkan nantinya.
Ya, digital signature sah. Hal tersebut diatur di UUT ITE, kekuatan hukum digital signature dan akibat hukumnya sah. Pada UU tersebut, dijelaskan beberapa syarat sahnya digital signature, yaitu:
Sekilas, electronic signature dan digital signature memang mirip satu sama lain. Tapi sebenarnya, keduanya memiliki lima perbedaan mendasar, lho. Apa saja?
Tidak sah karena tanda tangan scan tidak memenuhi unsur-unsur keabsahan tanda tangan elektronik di UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Verifikasi Tanda Tangan adalah pengujian keabsahan tanda tangan pada suatu warkat oleh bank pada saat Anda akan melakukan pembayaran.
Tanda tangan dapat disalahgunakan melalui pemalsuan tanda tangan dan dapat memberikan dampak berupa kerugian besar pada suatu pihak. Penyalahgunaan tersebut telah lengkap diatur pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pihak yang melakukan pemalsuan surat dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, maka dapat dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.
Tim kami akan segera menghubungi Anda.
Mohon ditunggu dan pastikan kontak Anda aktif.