Apa itu tanda tangan elektronik?
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Mekari Sign (PT Mekari Identitas Digital) adalah penyedia layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang bermitra dengan PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.