- Invoice dapat dikenai Bea Meterai jika memenuhi kriteria dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, termasuk dokumen yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan maupun perhitungan utang.
- Ketentuan Bea Meterai mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan pelaksanaannya saat ini diatur dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024.
- Invoice atau faktur penjualan dapat menjadi objek Bea Meterai ketika digunakan sebagai dokumen yang menyatakan penerimaan uang.
- Bea Meterai merupakan kewajiban pajak atas dokumen dan bukan penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.
- Untuk kebutuhan dokumen transaksi digital, gunakan e-Meterai resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Invoice dapat dikenai Bea Meterai jika memenuhi kriteria dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta serta menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan maupun perhitungan utang. Jadi, nominal tagihan saja belum cukup untuk menentukan apakah invoice dikenai Bea Meterai.
Ketentuan ini mengacu pada Bea Meterai yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 dan ketentuan pelaksanaannya. Artikel ini membahas dasar hukum, penerapan pada invoice, invoice gabungan, serta hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan invoice sebagai dokumen transaksi.
Ketentuan Penggunaan Meterai pada Invoice
Invoice dapat dikenai Bea Meterai jika memenuhi kriteria dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta serta menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan maupun perhitungan utang.
Ketentuan ini mengacu pada Bea Meterai yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024.
Baca Juga:Â Apa Itu Invoice? Ini Fungsi, Jenis, dan Contoh Lengkapnya
Apa yang Diatur dalam UU Bea Meterai?
Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang termasuk objek Bea Meterai, antara lain:
- Digunakan sebagai bukti adanya hubungan perdata
- Digunakan sebagai alat bukti saat terjadi sengketa
Untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang, Bea Meterai berlaku jika nilai nominalnya lebih dari Rp5 juta dan dokumen tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan dalam ketentuan Bea Meterai.
- Menyebutkan penerimaan uang; atau
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
Baca Juga:Â e-Invoice: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Kenapa Invoice Dapat Menjadi Objek Bea Meterai?
Invoice atau faktur penjualan dapat menjadi objek Bea Meterai ketika digunakan sebagai dokumen yang menyatakan penerimaan uang dan memenuhi kriteria dokumen yang dikenai Bea Meterai.
Karena itu, kewajiban Bea Meterai pada invoice tidak cukup ditentukan dari nominal tagihan. Fungsi dan penggunaan dokumen juga perlu diperhatikan.
Jika invoice memenuhi kriteria sebagai objek Bea Meterai, Bea Meterai perlu dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembubuhan meterai merupakan pemenuhan kewajiban Bea Meterai atas dokumen, bukan penentu sah atau tidaknya transaksi.
Baca Juga:Â Pembubuhan eMeterai di Invoice Lebih Praktis dengan Mekari
Bagaimana dengan Invoice Gabungan?
Invoice gabungan perlu dilihat berdasarkan fungsi dan isi dokumennya. Jika invoice tersebut termasuk dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta serta memenuhi kriteria objek Bea Meterai, maka Bea Meterai terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Risikonya Jika Invoice Tidak Dibubuhi Meterai?
Jika invoice termasuk objek Bea Meterai tetapi Bea Meterainya belum dilunasi, kewajiban tersebut tetap perlu dipenuhi sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dapat dikenai pemeteraian kemudian.
Karena itu, pastikan status invoice dan kewajiban Bea Meterainya diperiksa sesuai fungsi dokumen sebelum digunakan sebagai bagian dari administrasi transaksi.
Download Template Invoice GRATIS
Ketentuan Bea Meterai pada invoice perlu dilihat dari nilai nominal, fungsi, dan penggunaan dokumen. Dengan memahami kriterianya, perusahaan dapat menentukan kewajiban Bea Meterai tanpa menyamakan meterai dengan keabsahan transaksi.
Untuk invoice dan dokumen transaksi digital, e-Meterai resmi dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembubuhan dapat dilakukan secara digital untuk mendukung administrasi dokumen bisnis.
Buat invoice digital siap audit dan patuh aturan, gunakan e-Meterai dari Mekari Sign

Referensi:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
