3 min read

Wajib Tahu! Aturan Penggunaan Meterai pada Invoice

Diperbarui 17 Desember 2023
Peraturan Penggunaan Meterai pada Invoice
Wajib Tahu! Aturan Penggunaan Meterai pada Invoice

Mungkin Anda bertanya-tanya, “apakah invoice harus pakai meterai?”

Jawabannya, “tergantung jumlah transaksi pada invoice tersebut.”

Ya, tidak semua invoice memerlukan bea meterai dan harus memenuhi syarat tertentu. Apa itu? Simak artikel ini untuk pembahasan lengkapnya.

Daftar isi

Ketentuan Penggunaan Meterai pada Invoice

Ketentuan penggunaan meterai pada invoice bisa Anda temukan di Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Berikut bunyinya:

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bisa Anda lihat di huruf g, bahwa dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari 5 juta wajib diberikan meterai. Dokumen ini termasuk ke invoice, faktur, kwitansi, dan semacamnya yang berkaitan dengan penerimaan uang.

Dengan kata lain, invoice dengan transaksi lebih dari 5 juta wajib meterai. Bila nominalnya di bawah itu, Anda tak perlu menempelkannya.

Hal yang sama juga berlaku di invoice gabungan/kwitansi gabungan. Misalnya, bisnis Anda menerbitkan invoice/kwitansi setiap sebulan sekali untuk semua barang yang Anda jual ke PT A. Anda harus tetap menempelkan meterai bila jumlah invoice gabungannya di atas lima juta.

Apa Risikonya Jika Invoice Tidak Dibubuhi Meterai?

Risiko invoice tidak Anda tempelkan meterai adalah tidak bisa menjadi bukti di pengadilan bila nantinya muncul sengketa.

Meterai pada invoice menunjukkan bahwa pajak atas bea meterai sudah terbayar dan kedua pihak (penjual dan pembeli) telah setuju melakukan transaksi tersebut. Sehingga apabila tanpa meterai, maka invoice Anda tidak memiliki pembuktian yang kuat dan tidak bisa bawa ke pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban ke pihak terkait.

Kenali Fungsi Meterai dalam Invoice

Sebagai penutup artikel ini, berikut penjabaran singkat mengenai beberapa fungsi meterai pada invoice:

  1. Tanda telah membayar pajak sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  2. Bukti kuat telah terjadinya transaksi antara penjual (penerbit invoice) dan pembeli
  3. Sebagai alat bukti di pengadilan bila terjadi sengketa terkait invoice tersebut

Tambahkan e-Meterai ke Invoice dengan Mekari Sign

Itulah penjelasan mengenai ketentuan meterai pada invoice. Jadi, bila invoice Anda memiliki nominal di atas 5 juta, pastikan ditempelkan meterai.

Sebagai informasi, hal ini juga berlaku untuk invoice digital, ya. Anda tetap wajib menempelkan e-Meterai ke invoice digital tersebut bila nominalnya di atas 5 juta. Dengan kekuatan hukum yang sama, Anda tidak perlu khawatir lagi jika ingin menggunakan e-meterai. Percayakan kebutuhan e-meterai Anda ke Mekari Sign, karena Mekari Sign menjual e-Meterai resmi yang sudah terjamin aman dan sah di mata hukum.

Lalu, bagaimana cara menambahkan e-Meterai ke invoice? Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya di → Pembubuhan eMeterai di Invoice Lebih Praktis dengan Mekari

Referensi:

  1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/149748/uu-no-10-tahun-2020
  2. https://enforcea.com/insight/penggunaan-meterai-pada-kwitansi-atas-invoice-gabungan
Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales