icon

Panduan Lengkap Fungsi Bea Meterai, Tarif, dan Aturan Hukum

Ditulis oleh:
Penulis Mekari Sign Nisrina Salsabila Nisrina Salsabila
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Reviewer Nukke Chintiya Nukke Chintiya
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
apa itu bea meterai, fungsinya, dasar hukum
Panduan Lengkap Fungsi Bea Meterai, Tarif, dan Aturan Hukum
Highlights

  • Bea meterai adalah pajak dokumen perdata menggunakan tarif tunggal sepuluh ribu rupiah sesuai ketentuan hukum terbaru.
  • Keberadaan meterai berfungsi sebagai prasyarat formil agar dokumen bisa dijadikan alat pembuktian di pengadilan.
  • Invoice tagihan bisnis dapat berubah menjadi objek wajib pajak jika berfungsi sebagai tanda terima pelunasan uang.
  • Pelunasan pajak dokumen yang terlambat atau kurang bayar bisa disahkan melalui prosedur pemeteraian kemudian.

Penggunaan meterai sering dijumpai pada berbagai dokumen penting, seperti surat keterangan atau akta. Untuk bisa membubuhkan meterai pada dokumen, Anda perlu membelinya terlebih dahulu. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung mengapa meterai harus berbayar dan apa dampaknya?

Biaya yang dibayarkan untuk meterai itulah yang disebut bea meterai atau pajak atas dokumen. Artikel ini akan membahas lebih lanjut terkait dasar hukum, fungsi, serta contoh dokumen terkena bea meterai.

Apa Itu Bea Meterai?

Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen perdata. Aturan ini berlaku untuk dokumen cetak di atas kertas serta berkas digital berbasis elektronik.

Tarif Bea Meterai

Pemerintah menetapkan tarif bea meterai dengan nominal tunggal sebesar sepuluh ribu rupiah. Pembayaran pajak ini dilakukan menggunakan meterai tempel fisik atau e-Meterai untuk berkas elektronik.

Pelunasan biaya ini membuat berkas Anda sah secara administratif perpajakan negara. Dokumen tersebut memenuhi prasyarat legal untuk diajukan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dasar Hukum Bea Meterai

Aturan mengenai pajak dokumen di Indonesia berpedoman pada dua aturan utama dari kementerian keuangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang menjelaskan besaran tarif tunggal serta batasan nominal objek pajak. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 mengenai teknis pembayaran dan indikator keabsahan meterai.

Negara memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan hukum. Tindakan menghindari pembayaran tarif terutang, memalsukan, atau menggunakan meterai bekas akan ditindak pidana.

Meterai bukanlah penentu sah atau tidaknya suatu dokumen, melainkan bukti bahwa pajak atas dokumen tersebut telah dibayar. Sebuah dokumen yang tidak dibubuhi meterai tetap bisa sah secara hukum jika memenuhi syarat-syarat perjanjian, namun tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan hingga bea meterai yang terutang dilunasi

Mekari Sign reviewer
NukkeMekari Sign Nukke Chintiya Reviewer
Senior Legal Associate di Mekari

Fungsi Bea Meterai

Bea meterai tidak sekadar menjadi label tempel biasa, melainkan instrumen penting dalam tata kelola hukum dokumen bisnis Anda. Berikut adalah beberapa fungsi utamanya:

  • Validasi Pajak Dokumen: Menjadi bukti sah bahwa Anda telah melunasi kewajiban pajak atas dokumen perdata kepada negara.
  • Penguat Alat Bukti: Memenuhi syarat formil agar dokumen Anda dapat langsung diajukan sebagai alat pembuktian yang sah di muka pengadilan.
  • Legalitas Transaksi: Pelajari lebih mendalam bagaimana instrumen ini memengaruhi kekuatan hukum kontrak Anda melalui ulasan fungsi meterai dalam perjanjian

Perlukah Invoice / Faktur Menggunakan Meterai?

Banyak pelaku usaha masih bingung mengenai kewajiban menempelkan meterai pada lembar tagihan atau faktur bisnis. Jika mengacu pada aturan dasar, faktur tagihan (invoice) murni merupakan dokumen operasional bisnis dan bukan dokumen perjanjian perdata yang wajib pajak dokumen. Artinya, secara hukum invoice sebenarnya tidak memerlukan bea meterai.

Namun, jika dokumen tagihan tersebut memuat nominal transaksi di atas Rp5.000.000, maka dokumen tersebut otomatis menjadi objek bea meterai yang wajib dilunasi.

Legalitas Dokumen yang Belum Bermeterai

Sering terjadi sengketa bisnis mendadak di saat surat perjanjian lama belum ditempeli meterai. Dokumen tersebut tidak bisa langsung diajukan sebagai alat bukti sah di persidangan sebelum pajaknya dilunasi.

Pemegang berkas wajib mengajukan prosedur pemeteraian kemudian melalui Kantor Pos terdekat. Regulasi ini mengharuskan Anda membayar tarif terutang beserta sanksi administrasi resmi agar berkas dapat disahkan dan diterima oleh majelis hakim.

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Berdasarkan UU Bea Meterai, terdapat jenis dokumen yang wajib dibubuhi meterai atau disebut objek bea meterai. Berikut daftar dokumen tersebut:

  • Keterangan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
  • Dokumen sebagai alat bukti di pengadilan
  • Dokumen perdata, seperti surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan
  • Akta notaris
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Surat berharga dengan nama & dalam bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga
  • Dokumen lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal >Rp5.000.000
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Dokumen yang Tidak Perlu Menggunakan Meterai

Terdapat juga dokumen yang tidak perlu dibubuhi meterai, seperti:

  • Surat penyimpanan atau pengiriman barang
  • Konosemen
  • Surat angkutan penumpang dan barang
  • Bukti pengiriman & penerimaan barang
  • Ijazah
  • Tanda terima pembayaran
  • Tanda bukti penerimaan uang negara
  • Kuitansi
  • Dokumen penyimpanan uang
  • Surat gadai
  • Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

Saat dokumen perdata Anda selesai disusun, pastikan Anda memahami regulasi teknis penulisan agar tidak menggugurkan keabsahannya. Langkah penting yang sering dilewati adalah mengikuti panduan cara tanda tangan di atas meterai yang benar agar memenuhi standar hukum yang berlaku aktif.

Untuk pengelolaan dokumen digital yang lebih efisien dan terjamin keasliannya, Anda dapat langsung menggunakan layanan pembubuhan e-Meterai resmi dan terintegrasi melalui platform Mekari Sign.

Bubuhi e-Meterai di Dokumen Digital Anda Melalui Mekari Sign!

CTA Banner e-Meterai

Referensi

  • Bea Meterai. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak
  • Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai
WhatsApp WhatsApp Sales