5 Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Terlengkap!

Ditulis oleh:
Tayang 17 Juni 2025
Ditinjau oleh:
Reviewer Annisa R. Annisa R. Reviewer Badge Annisa R.
Pada 17 Juni 2025
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook

Ringkasan

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah bukti kepemilikan sah atas kendaraan Anda, dokumen yang sangat penting. Saat BPKB sudah bisa diambil (misalnya setelah kredit lunas atau proses balik nama selesai), pengambilannya tidak boleh sembarangan untuk mencegah penyalahgunaan. Jika Anda tidak bisa mengambilnya sendiri, Anda wajib membuat surat kuasa pengambilan BPKB kendaraan untuk orang yang Anda tunjuk. Surat ini melindungi Anda dan memberikan legitimasi kepada perwakilan Anda.

Lalu, bagaimana cara membuatnya dengan benar agar diterima? Artikel ini menyediakan panduan lengkap, syarat, contoh surat kuasa pengambilan BPKB, hingga pertanyaan umum yang sering ditanyakan.

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan BPKB?

Surat Kuasa Pengambilan BPKB adalah dokumen hukum formal yang berisi pemberian wewenang dari Anda sebagai pemilik kendaraan (Pemberi Kuasa) kepada orang lain yang Anda percaya (Penerima Kuasa). Wewenang yang diberikan bersifat khusus, yaitu hanya untuk melakukan tindakan mengambil dokumen BPKB asli atas nama Anda di tempat yang ditentukan (misalnya kantor leasing, Samsat, dealer, atau bank).

Pemberian kuasa ini didasarkan pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang pemberian kuasa secara umum. Instansi seperti Samsat atau perusahaan pembiayaan juga seringkali merujuk pada peraturan internal atau peraturan terkait (seperti Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) yang mengakui dan mensyaratkan adanya surat kuasa yang sah jika pengambilan BPKB diwakilkan.

Surat kuasa ini menjadi bukti bahwa Penerima Kuasa benar-benar bertindak atas nama Anda dan memiliki izin untuk mengambil dokumen sepenting BPKB.

Baca Juga: Pengertian Surat Kuasa Khusus, Format, dan Contohnya

Syarat Umum Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Agar surat kuasa Anda valid dan diterima oleh pihak yang akan menyerahkan BPKB (leasing/Samsat/dealer), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, baik pada format suratnya maupun pada pihak penerima kuasa saat melakukan pengambilan:

Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB

  • Judul Jelas: “SURAT KUASA” atau lebih spesifik “SURAT KUASA KHUSUS PENGAMBILAN BPKB”.
  • Identitas Lengkap Pemberi Kuasa: Nama lengkap, No. KTP, alamat sesuai KTP, pekerjaan.
  • Identitas Lengkap Penerima Kuasa: Nama lengkap, No. KTP, alamat sesuai KTP, pekerjaan.
  • Data Kendaraan Spesifik: Merk/Tipe kendaraan, Nomor Polisi, Nomor Rangka, Nomor Mesin (sesuai STNK/BPKB).
  • Pernyataan Pemberian Kuasa yang Jelas: Kalimat yang menyatakan pemberian wewenang khusus untuk mengambil BPKB.
  • Lokasi Pengambilan BPKB: Sebutkan nama dan alamat instansi/perusahaan tempat BPKB akan diambil.
  • Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat.
  • Tanda Tangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Meterai Rp 10.000: Wajib dibubuhkan dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (mengenai sebagian meterai).

Syarat bagi Penerima Kuasa Saat Pengambilan

  • Membawa Surat Kuasa Asli: Surat kuasa yang sudah lengkap dan bermeterai.
  • Membawa KTP Asli Pemberi Kuasa: Sebagian besar instansi mewajibkan KTP asli pemilik BPKB dibawa oleh penerima kuasa. (Pro Tip: Konfirmasi ulang ke instansi terkait, kadang fotokopi legalisir diterima, tapi KTP asli lebih aman).
  • Membawa KTP Asli Penerima Kuasa: Untuk verifikasi identitas penerima kuasa.
  • Membawa Dokumen Pendukung Lain: Misalnya bukti pelunasan cicilan asli dari perusahaan leasing, STNK asli, atau dokumen lain yang disyaratkan oleh tempat pengambilan BPKB.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Membuat surat kuasa pengambilan BPKP sebenarnya tidak sulit. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Data: Kumpulkan semua data yang diperlukan: KTP Anda (Pemberi Kuasa), KTP orang yang akan Anda beri kuasa (Penerima Kuasa), dan data lengkap kendaraan Anda (sesuai STNK).
  2. Buat Draf Surat: Tulis surat kuasa mengikuti format umum (lihat contoh di bawah) atau gunakan template jika ada. Pastikan semua informasi (identitas, data kendaraan, wewenang, tempat pengambilan) tercantum lengkap dan benar. Gunakan bahasa yang formal dan jelas.
  3. Cetak Surat: Cetak draf surat kuasa yang sudah Anda buat.
  4. Siapkan Meterai: Beli meterai Rp 10.000 yang asli.
  5. Bubuhkan Meterai dan Tanda Tangan: Tempelkan meterai Rp 10.000 di tempat yang sudah disediakan (biasanya di bawah atau di samping kolom tanda tangan Pemberi Kuasa). Kemudian, Anda sebagai Pemberi Kuasa menandatangani di atas meterai tersebut (tanda tangan harus mengenai sebagian meterai). Setelah itu, minta Penerima Kuasa untuk menandatangani di kolomnya.
  6. Saksi (Opsional tapi Dianjurkan): Jika memungkinkan, minta 1 atau 2 orang saksi untuk ikut menandatangani surat kuasa tersebut guna menambah kekuatan pembuktian.
  7. Serahkan ke Penerima Kuasa: Berikan surat kuasa asli yang sudah lengkap dan bermeterai kepada Penerima Kuasa, beserta dokumen pendukung lain yang diperlukan (KTP asli Anda, bukti lunas, STNK asli, dll.).

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Tiket Konser, Anti Ribet!

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Kendaraan

Berikut adalah contoh format surat kuasa yang umum digunakan. Anda bisa menyesuaikannya sesuai kebutuhan untuk motor maupun mobil:

1. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

Contoh ini adalah format standar yang dapat digunakan saat Anda berhalangan mengambil BPKB motor di kantor leasing atau Samsat, dan mewakilkannya kepada orang lain yang Anda percaya.

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOTOR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama Lengkap : [Nama Lengkap Anda Sebagai Pemilik Motor]
  • No. KTP            : [Nomor KTP Anda] Pekerjaan : [Pekerjaan Anda]
  • Alamat              : [Alamat Lengkap Sesuai KTP Anda]

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

  • Nama Lengkap : [Nama Lengkap Orang yang Diberi Kuasa]
  • No. KTP            : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
  • Pekerjaan          : [Pekerjaan Penerima Kuasa]
  • Alamat               : [Alamat Lengkap Sesuai KTP Penerima Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Kuasa ini diberikan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mengambil 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli milik Pemberi Kuasa, dengan data kendaraan sebagai berikut:

  • Merk/Tipe : [Contoh: Yamaha NMAX 155]
  • Tahun Pembuatan : [Contoh: 2023]
  • Warna : [Contoh: Biru Doff]
  • Nomor Polisi : [Contoh: B 5678 DEF]
  • Nomor Rangka : [Nomor Rangka Sesuai STNK/BPKB]
  • Nomor Mesin : [Nomor Mesin Sesuai STNK/BPKB]

Pengambilan BPKB tersebut akan dilakukan di kantor [Nama Kantor Leasing/Dealer/Bank, contoh: PT BFI Finance Indonesia Tbk, Cabang Jakarta Barat].

Untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menghadap pejabat yang berwenang, menandatangani surat atau formulir tanda terima, menerima BPKB Asli kendaraan tersebut, serta melakukan segala tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pengambilan BPKB.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal, Bulan, Tahun]

Penerima Kuasa,

Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan]

(Meterai Rp 10.000)

[Tanda Tangan]

(Nama Jelas Penerima Kuasa)

(Nama Jelas Anda)

Saksi-saksi:

  1. Nama: [Nama Saksi 1]  Tanda Tangan: …………………..
  2. Nama: [Nama Saksi 2]  Tanda Tangan: …………………..

Download Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor Gratis

2. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Serupa dengan sebelumnya, format ini disesuaikan untuk pengambilan BPKB mobil. Perhatikan bahwa semua detail kendaraan, dari merk hingga nomor mesin, harus dicantumkan dengan sangat teliti.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Dok. Mekari Sign

Download Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil Gratis

3. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Leasing

Surat kuasa ini sangat umum digunakan ketika cicilan kendaraan Anda di sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) telah lunas, namun Anda tidak bisa mengambil BPKB-nya secara langsung.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Leasing

Dok. Mekari Sign

Download Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Leasing Gratis

4. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Dealer

Untuk pembelian kendaraan secara tunai (cash), BPKB seringkali baru bisa diambil beberapa bulan kemudian di dealer. Surat kuasa ini berguna jika Anda tidak bisa mengambilnya saat sudah tersedia.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Dealer

Dok. Mekari Sign

Download Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Dealer Gratis

5. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Bank

Jika Anda pernah menjadikan BPKB sebagai jaminan pinjaman di bank dan pinjaman tersebut telah lunas, surat kuasa ini diperlukan untuk mewakilkan pengambilan BPKB yang disimpan oleh pihak bank.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Bank

Dok. Mekari Sign

Download Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Bank Gratis

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Surat Kuasa BPKB

Berikut jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering muncul:

Apakah surat kuasa BPKB wajib bermaterai?

Ya, wajib menggunakan meterai Rp 10.000 agar sah secara hukum sebagai alat bukti dan diterima oleh pihak leasing, Samsat, atau dealer. Tanda tangan Pemberi Kuasa harus mengenai sebagian meterai.

Apakah bisa menggunakan kuasa dari luar kota?

Bisa, tidak ada larangan berdasarkan domisili Pemberi Kuasa. Selama identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa pada surat kuasa sesuai dengan KTP asli yang dibawa saat pengambilan, dan surat kuasanya dibuat dengan benar serta bermeterai, maka surat kuasa tersebut sah digunakan.

Apakah BPKB bisa diambil oleh pembeli kendaraan (jika beli bekas)?

Idealnya, BPKB diambil oleh pemilik yang namanya tercantum di BPKB (penjual). Jika pembeli ingin mengambilnya langsung (misalnya dari leasing setelah penjual melunasi), maka penjual harus membuat surat kuasa pengambilan BPKB kepada pembeli tersebut. Pastikan semua proses jual beli dan administrasi sudah selesai sebelum memberikan kuasa ini untuk menghindari masalah.

Berapa biaya pengambilan BPKB (dengan surat kuasa)?

Proses pengambilan BPKB itu sendiri di kantor leasing atau Samsat (setelah semua kewajiban lunas) seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan. Biaya yang perlu Anda keluarkan adalah untuk pembelian meterai Rp 10.000 untuk surat kuasa.

Baca Juga: 10 Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Berbagai Keperluan


Itu dia penjelasan lengkap tentang surat kuasa pengambilan BPKB. Mengingat BPKB adalah dokumen yang sangat berharga, memastikan surat kuasa dibuat dengan benar dan sesuai hukum adalah kunci untuk melindungi hak kepemilikan kendaraan Anda. Jangan anggap remeh proses ini.

Untuk meningkatkan keamanan dalam pengelolaan dokumen penting seperti salinan BPKB atau surat kuasa yang sudah digunakan, pertimbangkan solusi digital. Mekari Sign menawarkan platform penyimpanan cloud yang aman dan fitur tanda tangan digital tersertifikasi untuk dokumen elektronik lainnya, memastikan integritas dan legalitas dokumen digital Anda.

Urusan surat-menyurat jadi lebih mudah, aman, dan cepat dengan Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital

WhatsApp WhatsApp Sales