Format dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Tinggal Copy!

Ditulis oleh:
Tayang 26 Juni 2025
Ditinjau oleh:
Reviewer Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri Reviewer Badge Yocky Muhammad Fajri
Pada 27 Juni 2025
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Surat perjanjian sewa rumah adalah kontrak resmi antara pemilik dan penyewa yang berfungsi sebagai bukti hukum kesepakatan.
  • Tujuannya untuk melindungi kedua belah pihak dengan merinci hak, kewajiban, durasi, dan biaya sewa secara jelas.
  • Agar sah, perjanjian ini harus memuat identitas para pihak, detail properti, dan ditandatangani di atas meterai.

Seringkali, proses sewa rumah hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan dan pembayaran uang sewa. Padahal, untuk mengantisipasi perselisihan dan memberikan kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah yang dibuat secara tertulis, idealnya di atas meterai, sangatlah penting. Perjanjian ini menetapkan secara detail persyaratan dan kondisi sewa, melindungi hak pemberi sewa untuk mendapatkan pembayaran dan hak penyewa untuk menempati properti sesuai kesepakatan.

Masih bingung cara membuatnya? Artikel ini akan memberikan contoh format yang benar.

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah?

Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah sebuah dokumen kontrak resmi dan tertulis yang dibuat dan disepakati oleh Pihak Pertama (Pemilik Properti/Pihak yang Menyewakan) dengan Pihak Kedua (Penyewa). Dokumen ini bertujuan untuk mengatur secara rinci, jelas, dan transparan mengenai semua aspek transaksi sewa-menyewa sebuah rumah atau properti tempat tinggal.

Fungsi utamanya adalah untuk mencatatkan semua kesepakatan yang telah dicapai, mulai dari identitas para pihak, deskripsi detail properti yang disewakan, jangka waktu sewa, besaran uang sewa, cara pembayaran, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak selama periode sewa berlangsung. Dengan adanya surat perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum yang kuat dan dasar yang jelas jika di kemudian hari timbul kesalahpahaman atau perselisihan.

Baca juga:ย Apa Itu Properti? Jenis, Manfaat, dan Tipsnya

Dasar Hukum Perjanjian Sewa Rumah

Landasan hukum utama yang membuat kontrak sewa rumah Anda mengikat dan sah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Aturan-aturan tersebut meliputi:

  • Bab VII tentang Sewa Menyewa (Pasal 1548 – 1600 KUHPerdata): Mengatur definisi, hak, serta kewajiban umum dari pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
  • Pasal 1320 KUHPerdata: Mengatur tentang empat syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan para pihak, adanya objek yang jelas (rumah yang disewakan), dan tujuan yang halal.
  • Pasal 1338 KUHPerdata: Menganut asas kebebasan berkontrak, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Hal-Hal yang Sering Terlewat Saat Membuat Perjanjian Sewa Rumah

Meskipun tampak sederhana, beberapa detail penting seringkali terlewat. Mengabaikan hal-hal ini bisa memicu masalah di kemudian hari.

Berikut adalah poin-poin yang sering lupa dicantumkan:

  • Kondisi Detail Rumah Saat Serah Terima: Lupa mencatat kondisi awal rumah secara rinci (misalnya, kondisi dinding, lantai, sanitasi). Idealnya disertai dokumentasi foto.
  • Pembagian Tanggung Jawab Perbaikan: Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab untuk perbaikan kerusakan minor (keran bocor) vs. kerusakan mayor (atap bocor).
  • Aturan Mengenai Perubahan Bentuk Rumah: Apakah penyewa boleh melakukan renovasi kecil atau mengecat tanpa izin?
  • Klausul Keterlambatan Pembayaran Sewa: Sanksi atau denda jika penyewa terlambat membayar uang sewa sering tidak dicantumkan.
  • Penggunaan Properti: Apakah rumah hanya boleh untuk tempat tinggal atau bisa untuk usaha kecil?
  • Pemutusan Kontrak Sebelum Waktunya: Kondisi apa saja yang memperbolehkan salah satu pihak mengakhiri sewa sebelum waktunya dan bagaimana konsekuensinya.
  • Prosedur Serah Terima Kunci Saat Kontrak Berakhir.

Baca Juga: Format dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko [DOWNLOAD GRATIS]

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Berbagai Skema

Berikut adalah contoh format surat perjanjian sewa rumah. Ingatlah untuk menyesuaikan detailnya dengan kesepakatan spesifik Anda.

1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana

Surat ini cocok untuk perjanjian sewa rumah tinggal standar dengan pembayaran tahunan, mencakup pasal-pasal esensial untuk melindungi pemilik dan penyewa.

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Perjanjian ini dibuat pada tanggal 25 Juni 2025 oleh dan antara:

  1. Pihak Pertama (Pemilik):

    • Nama : [Nama Lengkap Pemilik]

    • Alamat : [Alamat Pemilik]

    • No. Telepon : [No. Telepon Pemilik]

  2. Pihak Kedua (Penyewa):

    • Nama : [Nama Lengkap Penyewa]

    • Alamat : [Alamat Penyewa]

    • No. Telepon : [No. Telepon Penyewa]

Para Pihak dengan ini sepakat pada ketentuan sebagai berikut:

  • Objek Sewa: 1 (satu) unit rumah tinggal yang beralamat di [Alamat Lengkap Rumah yang Disewa].

  • Jangka Waktu: Sewa berlaku selama 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal [Tanggal Mulai Sewa] hingga [Tanggal Selesai Sewa].

  • Harga Sewa: Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp [Jumlah Harga Sewa],- (Terbilang: [Jumlah Harga dalam Huruf]) dan telah DIBAYAR LUNAS oleh Pihak Kedua.

  • Kewajiban Penyewa: Selama masa sewa, Pihak Kedua wajib membayar tagihan listrik, air, dan iuran lingkungan, serta merawat rumah dengan baik dan tidak menyewakannya kembali kepada pihak lain tanpa izin Pihak Pertama.

Demikian perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama untuk ditaati.

PIHAK PERTAMA (Pemilik),

PIHAK KEDUA (Penyewa),

[Tanda Tangan]

(Meterai Rp 10.000) [Tanda Tangan]

(Nama Jelas Pemilik)

(Nama Jelas Penyewa)

Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana [PDF]

2. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan

Digunakan untuk sewa rumah dengan sistem pembayaran bulanan, biasanya dengan klausul yang lebih detail mengenai keterlambatan pembayaran dan pemutusan kontrak.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Bulanan - Mekari Sign

Dok. Mekari Sign

Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan [PDF]

3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah dengan Klausul Khusus

Contoh ini menunjukkan bagaimana menambahkan klausul-klausul spesifik sesuai keinginan pemilik rumah, seperti larangan memelihara hewan tertentu atau menggunakan rumah untuk tujuan komersial.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah dengan Klausul Khusus

Dok. Mekari Sign

Download Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Klausal Khusus [PDF]

Tips Aman dalam Proses Sewa atau Kontrak Rumah

Agar proses sewa rumah Anda, baik sebagai pemilik maupun penyewa, berjalan lancar dan aman, perhatikan beberapa tips penting berikut ini.

  • Lakukan Inspeksi dan Dokumentasi Kondisi Rumah: Sebelum serah terima kunci, pemilik dan penyewa harus memeriksa kondisi rumah bersama. Catat semua kerusakan yang sudah ada (dinding retak, keran bocor) dalam perjanjian atau berita acara terpisah. Dokumentasi foto atau video sangat penting untuk menghindari sengketa mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan saat sewa berakhir.
  • Selalu Buat Perjanjian Tertulis yang Detail: Jangan pernah hanya mengandalkan kesepakatan lisan. Tuangkan semua kesepakatan (harga sewa, durasi, aturan khusus, dan hak kewajiban) ke dalam surat perjanjian. Pastikan identitas kedua belah pihak tercantum akurat sesuai KTP untuk menjamin keabsahan kontrak sewa rumah tersebut.
  • Pahami Setiap Klausul Sebelum Menandatangani: Baik sebagai pemilik maupun penyewa, baca dan pahami setiap pasal dalam draf perjanjian. Jika ada poin yang kurang jelas atau merugikan, jangan ragu untuk bertanya dan menegosiasikannya. Jika Anda menggunakan jasa agen properti, jangan langsung percaya; tetap periksa kembali kontrak standar yang mereka berikan.
  • Sahkan Perjanjian dengan Meterai dan Saksi: Agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum, perjanjian harus ditandatangani di atas meterai Rp10.000. Kehadiran minimal dua orang saksi yang ikut menandatangani juga akan memperkuat posisi hukum perjanjian Anda jika terjadi masalah di kemudian hari.
  • Lakukan Pembayaran Melalui Jalur yang Terdokumentasi: Untuk pembayaran uang sewa, gunakan metode yang dapat dilacak seperti transfer bank dan simpan bukti transfer dengan baik. Hindari pembayaran tunai dalam jumlah besar tanpa adanya kuitansi resmi yang ditandatangani sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Simpan Salinan Asli Perjanjian dengan Aman: Pastikan perjanjian dibuat dalam dua rangkap asli yang sama-sama bermeterai. Masing-masing pihak (pemilik dan penyewa) wajib memegang satu rangkap asli surat perjanjian sebagai pegangan hukum pribadi selama masa sewa berlangsung dan hingga semua urusan selesai.

Itu dia panduan lengkap mengenai surat perjanjian sewa rumah dan contoh-contohnya. Membuat surat perjanjian sewa rumah secara tertulis adalah langkah bijak untuk melindungi kepentingan Anda, baik sebagai pemilik maupun sebagai penyewa. Perjanjian yang jelas dan detail akan meminimalkan potensi konflik dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi sewa-menyewa.

Untuk memastikan surat perjanjian sewa rumah Anda dan dokumen kesepakatan penting lainnya ditandatangani dengan aman, sah secara hukum, dan efisien, manfaatkan solusi Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dari Mekari Sign. Anda juga bisa menggunakan e-meterai resmi dan mengelola seluruh alur dokumen digital Anda dalam satu platform terintegrasi. Jadikan setiap transaksi sewa Anda lebih aman dan profesional bersama Mekari Sign!

Tandatangani surat Anda lebih cepat dan aman dengan Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
WhatsApp WhatsApp Sales