4 min read

Syarat & Cara Daftar Nikah Online, Mudah!

Ditulis oleh:
Tayang
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online melalui SIMKAH
  • Dokumen umum sebagai syarat daftar nikah: Fotokopi KTP & KK, fotokopi akta kelahiran, Surat N1-N4, serta pasfoto 2×3 dan 4×6 dengan background biru
  • Surat/dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan atau KUA hanya bisa menggunakan tanda tangan basah pejabat berwenang, belum bisa tanda tangan digital
  • Biaya daftar nikah sebesar Rp600.000 jika dilaksanakan di luar KUA, tetapi gratis jika di KUA

Anda berencana menikah dalam waktu dekat? Proses menuju pernikahan menyenangkan bagi calon pengantin saat sedang memikirkan konsep pernikahan impian atau venue yang akan digunakan. Namun, Anda juga perlu memahami alur pendaftaran, terutama berbagai dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat utama.

Agar proses pernikahan lebih lancar, simak artikel berikut untuk mengetahui syarat, tips, hingga cara daftar nikah secara online.

Syarat Dokumen Nikah

Dokumen kelengkapan bisa berbeda sesuai agama yang dianut, tetapi dokumen umum yang diperlukan adalah:

Dokumen Umum Syarat Nikah

Untuk situasi tertentu, terdapat syarat dokumen pelengkap khusus:

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (untuk Islam)
  • Sertifikat bimbingan pra-nikah dari gereja (untuk Kristen/Katolik)
  • Surat permohonan pemberkatan di pura (untuk Hindu)
  • Surat permohonan pemberkatan di wihara (untuk Buddha)
  • Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika usia calon pengantin di <21 tahun)
  • Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI/Polri)
  • Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika izin poligami/usia calon pengantin <19 tahun
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Apa itu N1, N2, N3, N4, dan N5?

Calon mempelai harus mengisi surat keterangan sebagai salah satu syarat dokumen pernikahan, yaitu N1, N2, N3, dan N4.

  • Surat N1 (Surat Keterangan untuk Nikah): Berisi informasi umum & pernyataan ingin menikah
  • Surat N2 (Surat Keterangan Asal-Usul): Menjelaskan riwayat keluarga & silsilah calon mempelai
  • Surat N3 (Surat Persetujuan Mempelai): Pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai
  • Surat N4 (Surat Keterangan Orang Tua): Keterangan identitas orang tua calon mempelai
  • Surat N5 (Surat Izin Orang Tua): Pemberian izin dari orang tua calon mempelai yang belum berusia 21 tahun

Cara Daftar Nikah Langsung

Setelah melengkapi seluruh dokumen, Anda bisa melakukan tahapan berikut dalam mendaftarkan nikah:

  1. Datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah
  2. Bawa surat pengantar ke kantor kelurahan untuk surat pengantar nikah (formulir N1-N4)
  3. Urus surat rekomendasi nikah dari kelurahan
  4. Daftarkan nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah
  5. Pemeriksaan data calon pengantin & wali nikah di KUA

Baca Juga: Contoh Surat Pengantar Nikah

Cara Daftar Nikah Online

Pendaftaran nikah juga bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Berikut langkahnya:

  1. Masuk ke akun SIMKAH yang telah didaftarkan
  2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  4. Pilih tempat & waktu pelaksanaan nikah
  5. Masukkan data calon mempelai
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Unggah foto
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah
Catatan:
Meski sudah bisa daftar online via SIMKAH, dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh kelurahan atau KUA masih butuh tanda tangan basah pejabat bersangkutan sebelum di-scan & diunggah karena sistem administrasi belum sepenuhnya menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi.

Tips Saat Daftar Nikah

Agar proses pendaftaran nikah lebih lancar, Anda perlu memperhatikan beberapa tips ini:

  • Siapkan dokumen jauh-jauh hari
  • Bawa dokumen cadangan, seperti PDF atau file digital di HP untuk berjaga-jaga jika ada yang tertinggal
  • Konsultasi ke institusi agama terkait kondisi khusus atau memastikan syarat pernikahan
  • Gunakan pakaian rapi saat verifikasi
  • Manfaatkan pendaftaran online (SIMKAH) agar lebih praktis
  • Persiapkan biaya administrasi: Gratis jika pernikahan dilaksanakan di KUA dan Rp600.000 jika pernikahan di luar KUA

Baca Juga: Perjanjian Pra Nikah: Pengertian, Manfaat, dan Isinya


Itulah syarat, cara, dan tips saat mendaftar nikah, baik langsung di kelurahan maupun online via SIMKAH. Pernikahan adalah salah satu kejadian penting dalam hidup, sehingga seluruh aspek termasuk dokumen pendaftaran atau syarat keagamaan sebelum menikah harus disiapkan dengan matang. Pastikan Anda selalu memperbarui info dari kelurahan atau KUA untuk syarat nikah terbaru.

Meski dokumen persyaratan nikah belum bisa menggunakan tanda tangan digital, Anda bisa memanfaatkan tanda tangan digital pada dokumen lain seperti pekerjaan atau urusan administrasi lainnya. Gunakan Mekari Sign sebagai penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi, memastikan dokumen Anda legal dan sah.

Tanda Tangani Dokumen Digital Anda Melalui Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
WhatsApp WhatsApp Sales