8 min read

Faktur Pajak Elektronik: Kenali Apa itu e-Faktur!

Ditulis oleh:
Tayang 28 Juni 2024
Diperbarui 12 November 2024
Faktur Pajak Elektronik: Kenali Apa itu e-Faktur!

Faktur pajak elektronik atau e-Faktur telah menjadi tonggak penting dalam transformasi dunia perpajakan, menggantikan metode konvensional dengan kemudahan teknologi. Pergeseran dari faktur kertas ke faktur pajak elektronik menciptakan landasan baru bagi efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi bisnis.

Dengan adanya platform elektronik, perusahaan dapat dengan mudah mengakses, memantau, dan mengelola faktur pajak mereka dengan cepat, menghemat waktu dan sumber daya.

Artikel ini akan menelusuri apa itu faktur pajak elektronik, perbedaannya dengan faktur pajak konvensional, bagaimana formatnya, apa saja syarat pengajuan e-Faktur, manfaat e-Faktur bagi PKP dan DJP, contoh e-Faktur, serta cara membuat faktur pajak elektronik itu sendiri. Simak pembahasannya dan pelajari dengan lengkap bersama kami!


Daftar isi

Apa itu Faktur Pajak Elektronik

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) adalah jenis faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi elektronik. Pemerintah Indonesia memberikan izin penggunaan e-Faktur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai 1 Juli 2015.

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Non-PKP: Kenali Fungsinya!

e-Faktur adalah hasil dari langkah progresif Pemerintah Indonesia untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perpajakan, khususnya bagi PKP. Untuk mengakses layanan perpajakan elektronik, PKP wajib memegang Sertifikat Elektronik, sebuah prasyarat yang memberikan izin untuk menggunakan layanan seperti e-Faktur dan e-Nofa.

Penggunaan e-Faktur memberikan kemudahan bagi PKP dalam menyusun dan menyampaikan dokumen perpajakan. Melalui aplikasi elektronik, proses pembuatan faktur pajak menjadi otomatis dan terhubung langsung dengan program e-SPT. Dengan demikian, setiap transaksi bisnis yang dicatat secara elektronik dapat dengan cepat dan akurat disertakan dalam laporan pajak bulanan melalui SPT Masa PPN.


Perbedaan Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak

Faktur pajak dan e-faktur pajak memperlihatkan perbedaan mendasar dalam proses pembuatan dan bentuknya, mencerminkan evolusi dari sistem manual ke sistem elektronik:

Perbedaan Faktur Pajak e-Faktur Pajak
Cara pembuatan Manual melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-tax. Melalui aplikasi elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Bentuk Dokumen fisik yang dibuat oleh pengusaha kena pajak. Dokumen elektronik yang dibuat melalui program pemerintah
Tata cara pembuatan Tidak terstruktur seperti e-faktur. Terstruktur dan ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2014).
Teknologi Informasi Tidak menggunakan teknologi informasi untuk memperbaiki penerimaan pajak. Menggunakan teknologi informasi untuk memperbaiki penerimaan pajak.
QR code Tidak memiliki QR Code.
Memiliki QR Code yang memungkinkan verifikasi keaslian dokumen elektronik.
Memiliki QR Code yang memungkinkan verifikasi keaslian dokumen elektronik.

Penerapan e-faktur secara resmi dimulai pada 1 Juli 2015 di Pulau Jawa dan Bali, dan diperluas ke seluruh Indonesia pada 1 Juli 2016. Pengusaha kena pajak yang ingin mengadopsi e-faktur harus memiliki Sertifikat Elektronik, kode aktivasi, dan password.

Langkah ini menjadi syarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, selama mereka menerbitkan atau memvalidasi PDF e-Faktur melalui aplikasi elektronik. Melalui perubahan ini, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan pajak.


Format Faktur Pajak Elektronik

Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) memperkenalkan format yang berbeda dari versi manualnya, dengan tata cara yang teliti yang telah ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2014).

Format ini tidak hanya membawa efisiensi dalam pencatatan transaksi bisnis, tetapi juga memastikan keteraturan dan konsistensi dalam pelaporan perpajakan. Beberapa informasi kunci yang terkandung dalam faktur pajak elektronik meliputi:

1. Data Pihak Terkait

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Nama, alamat, dan NPWP penerima BKP/JKP atau pembeli.

2. Rincian Transaksi

  • Jenis barang atau jasa yang terlibat.
  • Jumlah Harga Jual dan potongan harga.

3. Informasi Pajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) yang dipungut.

4. Identifikasi Faktur

  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.

5. Tanda Tangan dan Otoritas

  • Nama, jabatan, dan tanda tangan dari pihak yang berhak menandatangani faktur.

Faktur pajak elektronik juga ditandai dengan kehadiran QR Code, yang memberikan keunggulan dalam hal verifikasi keaslian dokumen elektronik. Pengguna dapat dengan cepat memverifikasi integritas dan keaslian faktur menggunakan perangkat berbasis kode QR.

Penting untuk dicatat bahwa untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik, pengusaha kena pajak harus memenuhi syarat tertentu. Mereka perlu memiliki Sertifikat Elektronik, kode aktivasi, dan password.

Langkah-langkah ini diperlukan sebagai langkah keamanan yang diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan keabsahan dan keberlanjutan layanan perpajakan secara elektronik.


Syarat Pengajuan Faktur Pajak Elektronik

Pengajuan Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) mengharuskan pengusaha kena pajak untuk memenuhi serangkaian syarat tertentu guna memastikan kelancaran layanan perpajakan elektronik. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Badan Usaha Terdaftar sebagai PKP

Sebagai langkah awal, pengusaha kena pajak harus memastikan bahwa badan usahanya terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status PKP menjadi prasyarat untuk menggunakan layanan e-faktur.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik diperlukan sebagai identifikasi resmi dalam mengakses layanan e-faktur. Pengusaha kena pajak harus memiliki sertifikat ini sebagai langkah keamanan dalam menggunakan layanan perpajakan elektronik.

3. Gunakan e-Nofa untuk Meminta NSFP

Penggunaan e-Nofa (elektronik Nota Saldo Faktur Pajak) menjadi cara untuk meminta Nota Saldo Faktur Pajak (NSFP). NSFP diperlukan sebagai acuan dalam pembuatan e-faktur.

4. Memiliki Kode Aktivasi dan Password e-Nofa

Untuk mengaktifkan layanan e-Nofa, pengusaha kena pajak harus memiliki kode aktivasi dan password yang diperlukan. Ini adalah langkah penting untuk mengamankan akses dan menjaga keberlanjutan layanan.

5. Permintaan Aktivasi Akun PKP

Pengusaha kena pajak perlu mengajukan permintaan aktivasi akun untuk mendapatkan kode aktivasi dan password yang akan digunakan. Proses ini melibatkan otorisasi dari pihak berwenang sebagai langkah keamanan tambahan.

Penting untuk dicatat bahwa pengusaha kena pajak harus memenuhi semua syarat di atas agar dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik. Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, pengusaha dapat menerbitkan atau memvalidasi PDF e-faktur melalui aplikasi elektronik.


Manfaat Faktur Pajak Elektronik bagi PKP dan DJP

E-faktur, sebagai inovasi dalam dunia perpajakan Indonesia, memberikan sejumlah manfaat yang signifikan baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mencakup:

1. Efisiensi dan Kinerja yang Praktis

E-faktur memungkinkan pengusaha untuk membuat faktur pajak dengan lebih cepat dan akurat. Proses otomatis ini membantu meningkatkan kinerja pengusaha dalam mencatat dan melaporkan transaksi bisnis.

2. Pengurusan Pajak Lebih Efisien

Proses pengurusan pajak, seperti pengumpulan data, pengiriman faktur, dan pembayaran pajak, menjadi lebih efisien melalui e-faktur. Pengusaha dapat dengan mudah mengakses dan mengelola informasi perpajakan secara terpusat.

3. Pengendalian yang Lebih Baik

E-faktur memungkinkan DJP untuk mengendalikan data faktur pajak secara lebih efisien. Dengan memanfaatkan teknologi, risiko kesalahan dapat dikurangi, sehingga meningkatkan ketepatan dan keakuratan dalam pengelolaan data pajak.

4. Pengurangan Ketidaknyamanan

Komunikasi yang lebih efisien antara pengusaha dan pelanggan melalui e-faktur membantu mengurangi ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dengan faktur pajak manual. Proses yang lebih lancar dapat meningkatkan hubungan bisnis.

5. Pengendalian Keaslian

E-faktur dilengkapi dengan QR Code, memungkinkan verifikasi keaslian dokumen elektronik. Hal ini tidak hanya membantu mengendalikan data faktur pajak secara lebih akurat, tetapi juga memberikan kepercayaan bahwa dokumen tersebut sah dan tidak diubah.

e-faktur bukan hanya menciptakan efisiensi dalam pengurusan perpajakan, tetapi juga membawa perubahan positif dalam kontrol dan keamanan data perpajakan di Indonesia.


Contoh Faktur Pajak Elektronik

Berikut adalah contoh format faktur pajak elektronik (e-faktur) yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2014):

Sumber gambar: Online-Pajak.com

Contoh di atas mencakup informasi dasar seperti NPWP pengusaha dan pembeli, rincian transaksi, total harga, pajak yang dipungut, serta informasi identifikasi seperti kode faktur, nomor seri, dan tanggal pembuatan. QR Code juga ditampilkan untuk memungkinkan verifikasi keaslian dokumen elektronik.


Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik

Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-faktur) melibatkan serangkaian langkah yang perlu diikuti dengan teliti. Berikut adalah panduan praktis tentang cara membuat e-faktur:

1. Pastikan Badan Usaha Terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Langkah pertama adalah memastikan bahwa badan usaha telah terdaftar sebagai PKP. Status PKP diperlukan sebagai syarat untuk menggunakan layanan e-faktur.

2. Miliki Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik diperlukan sebagai identifikasi resmi dalam mengakses layanan e-faktur. Pastikan sertifikat tersebut telah dimiliki sebelum membuat e-faktur.

3. Gunakan e-nofa untuk Meminta NSFP (Nota Saldo Faktur Pajak)

Gunakan layanan e-nofa untuk meminta Nota Saldo Faktur Pajak (NSFP). NSFP diperlukan sebagai referensi dalam pembuatan e-faktur.

4. Aktifkan Kode Aktivasi dan Password untuk e-Nofa

Aktifkan kode aktivasi dan password yang diperlukan untuk mengakses layanan e-nofa. Langkah ini diperlukan sebagai langkah keamanan untuk melindungi akses ke layanan perpajakan elektronik.

5. Permintaan Aktivasi Akun PKP

Ajukan permintaan aktivasi akun sebagai langkah untuk mendapatkan kode aktivasi dan password yang dibutuhkan. Proses ini melibatkan otorisasi dari pihak berwenang untuk keamanan tambahan.

6. Buat Faktur Pajak

Buat faktur pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui penyedia layanan perpajakan elektronik yang terpercaya.

7. Isi Data-data yang Diperlukan

Isi data-data yang diperlukan dalam faktur pajak, seperti informasi tentang PKP, penerima BKP/JKP atau pembeli, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual dan potongan harga, PPN yang dipungut, PPNBM yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur, dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani faktur.

8. Verifikasi Keaslian dengan QR Code

Verifikasi keaslian dokumen elektronik dengan menggunakan QR Code yang terdapat pada faktur pajak. QR Code memberikan kemudahan dalam memastikan integritas dan keabsahan e-faktur.

Langkah-langkah di atas harus diikuti dengan cermat dan memastikan bahwa semua syarat terpenuhi untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik. Dengan mengikuti panduan ini, pengusaha kena pajak dapat membuat e-faktur dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E-faktur memberikan manfaat signifikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengusaha dapat membuat faktur pajak dengan lebih cepat dan akurat, mengurangi ketidaknyamanan dalam proses perpajakan, dan memperbaiki pengendalian terhadap transaksi bisnis.

Untuk mencapai efisiensi yang lebih tinggi dalam perpajakan, langkah berikutnya bagi pengusaha adalah beralih ke e-faktur. Dalam pembuatannya, tanda tangan adalah elemen penting yang berperan untuk memvalidasi dan mengotentikasi faktur pajak

Dalam perannya yang signifikan, efisiensi adalah hal yang dibutuhkan oleh semua orang. Maka dari itu, beralihlah ke tanda tangan digital. Sebagai salah satu penyedia tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh PSrE, Mekari Sign adalah pilihan yang tepat untuk Anda. Kemudahannya dapat membantu Anda memvalidasi faktur pajak elektronik dengan cepat.

Tunggu apa lagi? Coba sekarang!

Mulai atur dokumen Anda hari ini!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
Kategori : Finance
WhatsApp WhatsApp Sales