Surat non-PKP adalah sebuah perangkat resmi yang menjadi kebutuhan mutlak dalam proses pengiriman barang atau penyediaan jasa di Indonesia, terutama bagi pengusaha yang tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam lingkup perpajakan Indonesia, surat non-PKP memegang peranan penting dalam memastikan transaksi bisnis berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini akan membantu Anda memahami lebih lanjut tentang apa itu surat keterangan non-PKP, apa fungsinya, bagaimana formatnya dan dilengkapi dengan contoh suratnya. Sekarang, mari bergulir ke bawah untuk mempelajarinya!
Apa itu Surat Pernyataan Non-PKP?
Surat pernyataan non-PKP, atau yang dikenal Surat non-PKP, merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa seorang pengusaha tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia.
Dalam istilah perpajakan, status PKP mengindikasikan bahwa pengusaha tersebut diwajibkan untuk mengenakan pajak atas barang atau jasa yang mereka jual. Namun, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori PKP, surat non-PKP menjadi penting untuk menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban perpajakan tersebut.
Fungsi Surat Pernyataan Non-PKP
Surat non-PKP berperan sebagai bukti yang diperlukan dalam beberapa situasi, terutama ketika pihak pembeli memerlukan jaminan bahwa pihak penjual tidak berstatus PKP.
Dokumen ini mengandung keterangan resmi dari otoritas perpajakan yang menyatakan bahwa pengusaha yang bersangkutan tidak dianggap sebagai PKP. Dengan demikian, surat non-PKP membantu mengklarifikasi status perpajakan suatu entitas bisnis dalam transaksi perdagangan.
Ketika berbicara tentang kebutuhan surat non-PKP, penting untuk memahami bahwa dokumen ini bukanlah sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, Surat non-PKP memiliki implikasi yang signifikan dalam proses perdagangan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Perbedaan PKP dan Non-PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP (Non-Pengusaha Kena Pajak) memiliki perbedaan signifikan dalam hal kewajiban pajak dan status perpajakan mereka, seperti:
Perbedaan | PKP | Non-PKP |
Kewajiban Pajak | Memungut dan melaporkan PPN/PPnBM terutang | Tidak wajib melakukan hal tersebut |
Pemungutan PPN/PPnBM | Membayar dan melaporkan PPN/PPnBM terutang | Tidak membayar atau melaporkan PPN/PPnBM |
Kredit Pajak Masukan | Dapat mengkreditkan pajak masukan | Tidak dapat mengkreditkan pajak masukan |
Restitusi PPN | Dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang bayar | Tidak dapat melakukan hal tersebut |
Kewajiban Pemerintah | Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah | Tidak dapat melakukan hal tersebut |
Status PKP | Dapat memperoleh status PKP dengan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) | Tidak memiliki status PKP |
Hak dan Kewajiban | Memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan dan melakukan restitusi atas kelebihan PPN yang bayar | Tidak memiliki hak tersebut |
Omzet | Tidak memiliki batasan omzet yang tertentu | Omzet dibawah Rp. 4,8 Miliar (4,8 Jt) |
Pelaporan | Wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN/PPnBM terutang | Tidak wajib melaporkan SPT masa PPN |
Dengan demikian, perbedaan antara PKP dan Non-PKP tidak hanya terbatas pada kewajiban pajak dan hak-hak perpajakan, tetapi juga mencakup status perpajakan dan keterlibatan dalam transaksi bisnis dengan pihak pemerintah.
Format Surat Pernyataan Non-PKP
Meskipun tidak ada format yang secara resmi diatur untuk surat pernyataan non-PKP, terdapat beberapa komponen penting yang harus ada dalam surat tersebut guna memastikan keabsahan dan kejelasan informasi.
Secara umum, surat pernyataan non-PKP harus memuat informasi berikut ini:
- Kop surat yang mencantumkan judul ‘Surat Pernyataan Non-PKP’.
- Pernyataan ‘Yang bertandatangan di bawah ini’.
- Nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dia bukan ‘Pengusaha Kena Pajak’.
- Jabatan/posisi kewenangan di perusahaan.
- Nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non-PKP.
- Alamat perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang ingin diajukan.
Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam UU PPN.
Selain itu, surat pernyataan non-PKP juga perlu menyebutkan bahwa pengusaha non-PKP tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN/PPnBM, dan tidak diwajibkan untuk menggunakan faktur pajak.
Contoh Surat Pernyataan Non-PKP
Bagi pengusaha yang tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), memiliki surat pernyataan non-PKP menjadi sebuah keharusan. Namun, seringkali, membuat surat tersebut bisa menjadi tugas yang membingungkan.
Untuk itu, berikut ini adalah contoh surat non-PKP yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menyusun dokumen tersebut:
1. Contoh Surat Pernyataan Non-PKP
2. Contoh Format Surat Permohonan Keterangan Non-PKP
Baca juga: 11 Contoh Surat Pernyataan Bermaterai yang Sah [2024]
Lengkapi Surat Pernyataan Non-PKP Anda dengan Tanda Tangan Digital dan e-Meterai!
Surat pernyataan non-PKP adalah dokumen penting bagi pengusaha non-PKP. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya surat tersebut dalam menjaga transparansi bisnis. Informasi yang tersaji dalam artikel ini memastikan semua komponen yang diperlukan untuk pembuatan surat tersebut tercakup dengan jelas.
Dalam era teknologi, penggunaan tanda tangan digital dan e-meterai semakin umum dalam pembuatan surat non-PKP. Solusi seperti Mekari Sign memungkinkan pembuatan surat non-PKP secara online dengan tanda tangan digital yang aman dan terpercaya. Ingin mencoba? Klik banner-nya sekarang!
Beralih ke tanda tangan digital tersertifikasi sekarang untuk pengesahan dokumen yang efisien!