Rekam Medis Elektronik adalah sistem penyimpanan data dan informasi digital yang berkaitan dengan identitas pasien dan data diri lainnya terkait kesehatan. Tentunya, setiap digitalisasi yang ada membutuhkan aturan atau regulasi untuk dapat mengendalikan seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, Indonesia memiliki Peraturan Rekam Medis Elektronik.
Ingin mengetahui lebih lanjut peraturan tentang Rekam Medis Elektronik? Artikel ini akan membedah regulasi terbaru yang mengatur RME di Indonesia. Yuk, segera ketahui dan pelajari artikel berikut ini!
Baca Juga: Transformasi Layanan Kesehatan Digital dan Tantangan Perlindungan Data di Era Digital
Dasar Hukum Peraturan Rekam Medis Elektronik
Rekam Medis Elektronik (RME) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis (Permenkes Rekam Medis Elektronik) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa ada beberapa tujuan peraturan ini disusun, antara lain:
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
- Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis.
- Menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis.
- Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Aturan ini dibuat agar setiap data yang terekam dalam Rekam Medis dapat dipastikan membantu segala pihak yang terlibat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan keamanan data agar pengelolaan digital terintegrasi ini dapat terus berjalan.
RME berintegrasi dengan aplikasi “SATUSEHAT” yang menjadi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Platform tersebut bertujuan untuk mempermudah pasien dan tenaga kesehatan mengakses data dari berbagai fasilitas layanan kesehatan di Indonesia
Pada Pasal 3 diketahui bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan pun wajib untuk menyelenggarakan RME. Penyelenggaraan RME yang terintegrasi dengan “SATUSEHAT” dilakukan paling lambat 31 Desember 2023 mulai dari pasien dirujuk, pulang, ataupun meninggal.
Berbagai fasilitas tersebut termasuk, tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Peraturan Penyimpanan Rekam Medis Elektronik
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20, penyimpanan RME harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data RME. Contoh media penyimpanan berbasis digital untuk RME yaitu, server, cloud computing yang tersertifikasi, dan lainnya.
Setiap fasilitas wajib melakukan penyimpanan dengan cadangan data (backup system). Cadangan data yang dimaksud adalah data yang ditempatkan di lokasi berbeda dari tempat penyimpanan utama. Penyimpanan cadangan ini juga dilakukan secara periodik sesuai dengan prosedur operasional masing-masing fasilitas.
Prinsip Keamanan dan Perlindungan Data Rekam Medis Elektronik
Pasal 29 menjelaskan bahwa ada beberapa prinsip keamanan data dan informasi yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
1. Kerahasiaan
Setiap data yang disimpan harus memiliki jaminan keamanan dari pihak eksternal maupun internal yang tidak memiliki hak akses. Hak akses meliputi penginputan, perbaikan, dan melihat data.
2. Integritas
Setiap data yang disimpan harus memiliki jaminan keakuratan data dan informasi. Perubahan data juga hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berhak mendapat akses.
3. Ketersediaan
Setiap data yang disimpan harus memiliki jaminan bahwa hanya pihak yang telah memiliki akses dari pimpinan fasilitas yang dapat mengakses dan menggunakan data dan informasi.
Disebutkan dalam Pasal 31 bahwa selain pemberian hak akses, penyelenggaraan RME dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik digunakan sebagai identitas pasien dan alat verifikasi dan autentikasi RME.
Baca Juga: Pentingnya TTE pada Rekam Medis Elektronik
Sanksi Peraturan Rekam Medis Elektronik
Pada Pasal 42, Menteri Kesehatan berhak memberikan pelanggaran atau sanksi administratif berupa, sebagai berikut:
- Teguran secara tertulis kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
- Rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi.
Seluruh fasilitas layanan kesehatan wajib mengimplementasikan RME dengan aplikasi “SATUSEHAT” sepenuhnya atau 100% sampai batas waktu yang telah ditentukan atau akan dikenakan sanksi.
Pasal 43 menjelaskan bahwa sanksi administratif ini terjadi karena laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari pengaduan atau hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan.
Kesimpulan
Jadi, peraturan RME ini diciptakan untuk kemajuan industri kesehatan di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman yang sudah serba digital ini. Penting pula untuk menciptakan aturan untuk melindungi data dan mencegah cybercrime, seperti kebocoran data, terhadap semua data RME.
Itulah penjelasan lengkap mengenai Peraturan Rekam Medis Elektronik terbaru yang telah terimplementasikan di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menaati dan membantu kemajuan industri kesehatan dalam era digital di Indonesia.
Industri kesehatan dapat semakin maju dengan hadirnya tanda tangan digital yang dapat membantu verifikasi dan autentikasi dalam RME. Salah satu penyedia layanan resmi adalah Mekari Sign yang dapat menyediakan tanda tangan digital tersertifikasi.
Segera gunakan layanan Mekari Sign untuk memverifikasi dan mengesahkan dokumen dalam RME Anda!