Template Faktur Pajak

Download template faktur pajak, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Finance Manager

Template Faktur Pajak

Bukti transaksi kena pajak telah dilakukan pemungutan PPN.

Personalisasikan dokumen Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Tanda tangan digital sah dari perangkat apapun

Setelah mengunduh template faktur pajak, Anda tidak perlu mencetaknya. Gunakan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum untuk mengesahkan dokumen langsung dari smartphone, tablet, atau laptop.

Pembubuhan e-Meterai yang aman dan terintegrasi

Pastikan faktur pajak Anda memenuhi syarat pembuktian hukum. Mekari Sign memungkinkan Anda membubuhkan e-Meterai resmi Peruri secara langsung pada dokumen elektronik.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Apa saja komponen legal yang wajib ada dalam template faktur pajak?

Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru PER-11/PJ/2025 serta KEP-54/PJ/2025, template faktur pajak wajib memenuhi persyaratan legal sebagai berikut:

  1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): menggunakan NSFP terbaru (format 17 digit)
  2. Identitas Pengusaha Kena Pajak (Penjual): Nama, Alamat, dan NPWP/NIK (bagi WP Orang Pribadi) PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
  3. Identitas Pembeli (BKP/JKP): Nama, Alamat, dan NPWP atau NIK pembeli/penerima jasa.
  4. Jenis Barang/Jasa: Keterangan lengkap nama barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
  5. Harga Jual/Penggantian: Jumlah harga jual atau penggantian yang disepakati.
  6. Potongan Harga: Nilai potongan harga, jika ada.
  7. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai DPP yang digunakan.
  8. PPN yang Dipungut: Jumlah PPN (tarif 12% sesuai UU HPP, jika tidak ada penundaan).
  9. PPnBM yang Dipungut: Jumlah PPnBM yang dipungut, jika ada.
  10. Tanggal Pembuatan Faktur: Tanggal saat faktur dibuat.
  11. Nama dan Tanda Tangan: Nama dan tanda tangan elektronik petugas yang ditunjuk oleh PKP.

Faktur pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Syarat utamanya adalah terdaftar sebagai PKP, memiliki Sertifikat Elektronik Pajak, dan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari DJP melalui e-Nofa.

Perbedaan fungsi utama antara template faktur pajak manual (format Word/Excel/Kertas) dan sistem e-Faktur 4.0 berbasis web terletak pada validasi data, legalitas, otomatisasi, dan keamanan.

Template manual bertindak sebagai dokumen penagihan fisik, sedangkan e-Faktur 4.0 adalah sistem terintegrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memvalidasi, merekam, dan melaporkan transaksi secara real-time.

Berikut adalah daftar kesalahan umum saat mengisi template faktur pajak:

  1. Kesalahan data lawan transaksi (Pembeli)
  2. Kesalahan detail transaksi dan nominal
  3. Kesalahan waktu dan prosedur
  4. Kesalahan administratif lain, seperti faktur tidak ditandatangani atau mengabaikan faktur pengganti

Untuk membuat e-Faktur, PKP perlu mengunduh aplikasi e-Faktur, memasukkan NSFP, mengisi data transaksi, lalu mengunggahnya ke sistem DJP untuk mendapatkan validasi formal

Ya, template faktur pajak yang disediakan Mekari Sign sudah disesuaikan dengan aturan terbaru dari DJP sehingga aman dan valid untuk digunakan dalam pencatatan pajak.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia PER-03/PJ/2022, perusahaan diperbolehkan menggunakan desain template faktur pajak kustom (khusus), namun dengan catatan sangat ketat bahwa format tersebut tidak boleh mengubah konten inti, mencantumkan QR Code resmi dari DJP, dan tetap memuat NSFP yang valid.

Jika faktur pajak tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, terdapat beberapa sanksi yang harus ditanggung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik penjual maupun pembeli:

  • Sanksi bagi PKP Penjual:
    PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap wajib membuat faktur pajak pengganti. Jika tidak membuat faktur pengganti, PKP akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain denda, PKP penjual juga wajib menyetor PPN yang terutang sebagaimana tercantum dalam faktur tersebut.
  • Sanksi bagi PKP Pembeli:
    Faktur pajak yang tidak lengkap menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur tersebut. Jika PKP tetap mengkreditkan faktur tidak lengkap dan ditemukan dalam pemeriksaan, maka PKP harus membayar kekurangan PPN beserta sanksi administratifnya

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales