Template Surat Keterangan Hibah Tanah

Download template surat keterangan hibah tanah, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template
surat keterangan hibah tanah

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu surat keterangan hibah tanah?

Surat keterangan hibah tanah adalah sebuah pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak pemberi hibah (hibah) yang menyatakan telah menyerahkan sebagian atau seluruh hak atas tanahnya kepada pihak penerima hibah. Surat ini umumnya dibuat di bawah tangan dan disaksikan serta diketahui oleh pejabat pemerintah setempat, seperti Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), hingga Kepala Desa atau Lurah.

Apa fungsi surat keterangan hibah tanah?

Fungsi utama dari surat keterangan hibah tanah adalah:

  • Sebagai Bukti Awal: Menjadi bukti permulaan adanya perbuatan hukum hibah.
  • Dasar Pembuatan Akta Hibah: Seringkali menjadi salah satu syarat administratif untuk proses pembuatan Akta Hibah di hadapan PPAT.
  • Mencegah Sengketa: Dapat mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari, terutama di lingkungan keluarga, karena adanya pencatatan dan saksi-saksi.
  • Keperluan Administratif di Tingkat Desa/Kelurahan: Digunakan untuk pencatatan dan administrasi di tingkat pemerintahan lokal.

Untuk membuat surat keterangan hibah tanah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi dan penerima hibah.
Syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Pemberi Hibah: Warga Negara Indonesia (WNI), sudah dewasa (berusia 21 tahun atau sudah menikah), berakal sehat dan melakukan hibah atas kemauan sendiri tanpa paksaan, merupakan pemilik sah atas tanah yang akan dihibahkan.
  • Penerima Hibah: Warga Negara Indonesia (WNI), identitas yang jelas.
  • Objek Hibah (Tanah): Data tanah yang jelas (lokasi, luas, batas-batas, dan nomor sertifikat jika ada), tanah tidak dalam sengketa atau jaminan utang.
  • Saksi: Minimal dua orang saksi yang sudah dewasa dan cakap hukum.

Prosedur Pembuatan di Kelurahan/Desa:

  • Pengantar RT/RW: Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari Ketua RT dan/atau RW setempat.
  • Menuju Kantor Kelurahan/Desa: Pemberi dan penerima hibah bersama para saksi datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Melengkapi Dokumen: Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain: Fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah, fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua belah pihak, bukti kepemilikan tanah asli (Sertifikat Hak Milik, Girik, atau Letter C). surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan beserta bukti lunasnya, materai yang cukup.
  • Pembuatan Surat Keterangan Hibah: Pihak kelurahan/desa akan membantu membuatkan draf surat keterangan hibah tanah.
  • Penandatanganan: Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh pemberi hibah, penerima hibah, para saksi, dan disahkan dengan tanda tangan serta stempel oleh Kepala Desa/Lurah.

Surat keterangan hibah tanah yang baik dan jelas harus memuat beberapa poin penting berikut:

  • Judul: “Surat Keterangan Hibah Tanah”.
  • Identitas Para Pihak: Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor KTP dari pemberi hibah (Pihak Pertama) dan penerima hibah (Pihak Kedua).
  • Data Objek Tanah: Informasi yang sangat detail mengenai tanah yang dihibahkan, meliputi status kepemilikan tanah (misalnya, Hak Milik No. xxx), lokasi persis tanah (jalan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota), luas tanah, batas-batas tanah di sebelah utara, selatan, timur, dan barat.
  • Pernyataan Hibah: Kalimat yang dengan tegas menyatakan bahwa Pihak Pertama telah menghibahkan tanah tersebut kepada Pihak Kedua secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa imbalan.
  • Klausul Penyerahan: Pernyataan bahwa sejak ditandatanganinya surat tersebut, hak atas tanah beralih kepada Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut.
  • Tanda Tangan: Tanda tangan pemberi hibah, penerima hibah, dan minimal dua orang saksi.
  • Saksi dan Pengesahan: Nama dan tanda tangan para saksi serta pengesahan (tanda tangan dan stempel) dari pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah).
  • Tempat dan Tanggal: Tempat dan tanggal surat tersebut dibuat.

Dasar hukum yang mengatur mengenai hibah secara umum terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Pasal 1666 hingga Pasal 1693. Pasal 1666 KUHPerdata mendefinisikan hibah sebagai suatu perjanjian di mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Sementara itu, untuk peralihan hak atas tanah, termasuk melalui hibah, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berikut perbedaan fundamental antara surat keterangan hibah tanah dan akta hibah tanah:

  • Pembuat: Surat hibah tanah dibuat di bawah tangan, diketahui oleh pejabat desa/kelurahan. Akta tanah dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Bentuk: Surat hubah tanah berbentuk akta di bawah tangan, sedangkan akta hibah berbentuk akta otentik.
  • Kekuatan Hukum: Surat hibah tanah sebagai bukti permulaan, kekuatannya tidak sekuat akta otentik. Akta hibah tanah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum.
  • Peralihan Hak: Surat hibah tanah belum secara sah memindahkan hak milik tanah di mata hukum pertanahan nasional. Akta hibah tanah menjadi dasar yang sah untuk proses balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
  • Fungsi Utama: Surat hibah tanah menjadi bukti awal dan syarat administrasi di tingkat lokal. Akta hibah tanah menjadi alat bukti hukum yang sah untuk peralihan hak atas tanah.

Secara hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia, surat keterangan hibah tanah tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan peralihan hak (balik nama sertifikat) di Kantor Pertanahan tanpa adanya Akta Hibah dari PPAT. PP No. 24 Tahun 1997 secara tegas menyatakan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, termasuk hibah, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh PPAT.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales