Template Surat Perjanjian Jual Beli

Download template surat perjanjian jual beli, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template
surat perjanjian jual beli

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu surat perjanjian jual beli?

Surat perjanjian jual beli adalah dokumen resmi yang wajib ditandatangani oleh pembeli dan penjual untuk menyepakati suatu transaksi jual beli. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti transaksi atau kesepakatan kedua belah pihak dan sangat penting terutama untuk transaksi dengan nilai tinggi seperti tanah, rumah, atau kendaraan.

Mengapa perlu menggunakan surat perjanjian jual beli?

Anda perlu menggunakan surat perjanjian jual beli karena dokumen ini memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Menjamin keamanan transaksi secara hukum: Surat perjanjian membuat kesepakatan menjadi tertulis dan mengikat secara hukum, sehingga melindungi pembeli dan penjual dari risiko perselisihan atau wanprestasi di masa depan.
  • Menjaga kepercayaan antar pihak: Dengan adanya perjanjian tertulis, kedua pihak merasa aman dan yakin bahwa kewajiban masing-masing akan dipenuhi sesuai kesepakatan.
  • Membuat kesepakatan lebih profesional: Surat perjanjian mengurangi risiko yang mungkin timbul dari kesepakatan lisan dan mendorong kedua pihak untuk menjalankan kewajibannya dengan serius.
  • Memberikan perlindungan hukum yang sah: Surat perjanjian menjadi bukti resmi yang dapat digunakan jika terjadi sengketa, sehingga kedua pihak memiliki dasar hukum yang kuat.
  • Memudahkan proses administratif: Dalam transaksi properti atau aset lain, surat perjanjian membantu proses balik nama dan pengalihan kepemilikan menjadi lebih lancar.

Jenis-jenis perjanjian jual beli dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek, antara lain:

  • Perjanjian Jual Beli Lisan dan Tertulis
    Lisan: Kesepakatan dilakukan secara verbal tanpa dokumen tertulis, namun tetap sah jika memenuhi syarat hukum.
    Tertulis: Kesepakatan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai tinggi seperti properti atau kendaraan.
  • Perjanjian Jual Beli Bernama dan Tidak Bernama
    Bernama: Perjanjian yang diatur dan disebutkan secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seperti perjanjian jual beli barang, tanah, dan kendaraan.
    Tidak Bernama: Perjanjian yang tidak secara khusus diatur dalam KUHPerdata tetapi diakui dalam praktik hukum, misalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang merupakan tahap awal kesepakatan sebelum perpindahan hak milik.
  • Perjanjian Obligatoir dan Non-Obligatoir
    Obligatoir: Perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi satu atau kedua pihak, seperti kewajiban penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga.
    Non-Obligatoir: Perjanjian yang tidak menimbulkan kewajiban, misalnya perjanjian cuma-cuma atau hibah (bukan jual beli).
  • Perjanjian Konsensual dan Riil
    Konsensual: Perjanjian yang sah dan mengikat sejak adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar.
    Riil: Perjanjian yang mengikat apabila disertai dengan penyerahan barang secara nyata.
  • Perjanjian Formil dan Informal
    Formil: Perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk tertentu sesuai ketentuan hukum, seperti perjanjian jual beli tanah yang harus dibuat dengan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    Informal: Perjanjian yang tidak terikat pada bentuk tertentu.

Syarat sah perjanjian jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) meliputi empat hal yang harus terpenuhi secara kumulatif:

  • Kesepakatan kedua belah pihak: Kedua pihak, yaitu penjual dan pembeli, harus sepakat secara sukarela tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekeliruan dalam menyetujui isi perjanjian.
  • Kecakapan membuat perikatan: Para pihak harus cakap secara hukum untuk membuat perjanjian. Orang yang belum dewasa (belum 21 tahun), orang di bawah pengampuan, atau yang menurut undang-undang tidak cakap tidak dapat membuat perjanjian yang sah.
  • Suatu hal tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan tertentu, misalnya barang yang diperjualbelikan harus dapat diidentifikasi dengan jelas.
  • Suatu sebab yang halal: Tujuan dan alasan dibuatnya perjanjian harus tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Informasi yang harus ada dalam surat perjanjian jual beli meliputi beberapa komponen penting sebagai berikut:

  • Identitas lengkap masing-masing pihak: Mencantumkan nama lengkap, nomor identitas (KTP, SIM, atau paspor), alamat, dan data lain yang mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli.
  • Obyek jual beli: Deskripsi rinci mengenai barang atau properti yang diperjualbelikan, termasuk nama barang, nomor seri, spesifikasi, kondisi, atau untuk properti seperti tanah dan rumah, sertifikat, ukuran, alamat, dan batas-batasnya.
  • Nilai transaksi dan cara pembayaran: Harga yang disepakati oleh kedua pihak beserta metode pembayaran, apakah tunai, cicilan, atau melalui mekanisme lain, serta jadwal pembayaran jika ada.
  • Hak dan kewajiban para pihak: Penjelasan mengenai tanggung jawab penjual dan pembeli, termasuk jangka waktu penyerahan barang, serta ketentuan sanksi jika terjadi pelanggaran perjanjian.
  • Tanggal dan tempat pembuatan perjanjian: Menunjukkan kapan dan di mana surat perjanjian dibuat untuk kejelasan administratif.
  • Tanda tangan dan pengesahan di atas materai: Surat perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi materai sebagai bukti pengesahan hukum, biasanya disaksikan oleh saksi atau notaris untuk memperkuat legalitas.

Anda bisa download template surat perjanjian jual beli di Mekari Sign, ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi laman template surat perjanjian jual beli.
  • Klik tombol “Download File” pada laman tersebut.
  • Isi form dan Klik tombol “Submit” untuk mulai mengunduh file template surat perjanjian jual beli dalam format PDF yang siap pakai.

Surat perjanjian jual beli sah secara hukum apabila memenuhi empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan membuat perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.

Surat perjanjian jual beli dapat digunakan untuk transaksi properti maupun kendaraan, namun dengan ketentuan dan syarat tertentu agar sah secara hukum.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales