Download template surat perjanjian kerja sama, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign
Isi form untuk download template surat perjanjian kerja sama
Cara menggunakan template
Pilih template
Pilih template yang Anda ingin gunakan
Isi formulir
Buat akun dengan mengisi formulir yang ada
Gunakan template
Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun
Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai
Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.
Apa saja syarat sah surat perjanjian kerjasama?
Agar sebuah surat perjanjian kerjasama dianggap sah secara hukum di Indonesia, ia harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu:
- Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya: Para pihak yang terlibat harus mencapai kesepakatan atau konsensus tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Kesepakatan ini harus lahir dari kehendak bebas masing-masing pihak.
- Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan: Para pihak harus cakap atau dewasa secara hukum (berusia 21 tahun atau sudah menikah) dan tidak berada di bawah pengampuan. Jika pihak tersebut adalah badan hukum (seperti PT atau CV), maka yang bertindak haruslah orang yang berwenang mewakili badan hukum tersebut sesuai anggaran dasarnya.
- Suatu Hal Tertentu: Objek yang diperjanjikan harus jelas dan terperinci. Ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, ruang lingkup pekerjaan, serta hasil yang diharapkan dari kerjasama tersebut. Objeknya harus spesifik dan dapat diidentifikasi.
- Suatu Sebab yang Halal (Causa yang Halal): Isi dan tujuan dari perjanjian kerjasama tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kerjasama untuk melakukan kegiatan ilegal secara otomatis membuat perjanjian tersebut tidak sah.
Apa fungsi surat perjanjian kerjasama?
Surat perjanjian kerjasama memiliki beberapa fungsi vital, antara lain:
- Memberikan Kepastian Hukum: Menjadi bukti tertulis yang mengikat secara hukum bagi para pihak yang terlibat. Ini mengurangi risiko sengketa di kemudian hari karena semua hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas.
- Menjadi Pedoman Pelaksanaan Kerjasama: Dokumen ini berfungsi sebagai panduan atau acuan bagi para pihak dalam menjalankan setiap tahapan kerjasama sesuai dengan kesepakatan.
- Mencegah Timbulnya Perselisihan: Dengan adanya aturan main yang jelas, potensi kesalahpahaman atau konflik dapat diminimalisir. Semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai porsi tanggung jawab dan haknya.
- Alat Penyelesaian Sengketa: Apabila terjadi perselisihan, surat perjanjian ini akan menjadi dasar atau bukti utama dalam proses mediasi, negosiasi, atau bahkan penyelesaian di pengadilan.
- Meningkatkan Profesionalisme: Menunjukkan bahwa kerjasama yang dijalin didasari oleh itikad baik dan dikelola secara profesional.
Apa perbedaan antara MoU dan surat perjanjian kerjasama?
Meskipun sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan mendasar antara Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atau Kontrak.
- Sifat: MoU merupakan perjanjian pendahuluan atau pra-kontrak, sedangkan surat perjanjian kerjasama merupakan perjanjian yang lebih detail dan bersifat final.
- Kekuatan Hukum: MoU umumnya dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat sekuat kontrak. Sanksi atas pelanggaran seringkali bersifat moral. Namun, jika isinya sudah memenuhi unsur Pasal 1320 KUH Perdata, MoU bisa dianggap mengikat. Sedangkan surat perjanjian kerjasama memiliki kekuatan hukum yang mengikat penuh bagi para pihak. Pelanggaran terhadap isinya dapat dikenai sanksi hukum (ganti rugi, dll).
- Isi Dokumen: MoU isinya bersifat umum dan hanya memuat pokok-pokok kesepahaman atau niat untuk menjalin kerjasama. Sedangkan surat perjanjian kerjasama isinya sangat rinci dan detail, mencakup hak dan kewajiban, ruang lingkup, jangka waktu, cara penyelesaian sengketa, dan klausul hukum lainnya.
- Tujuan: Mou untuk menyatakan komitmen awal dan menjadi dasar untuk menyusun perjanjian yang lebih detail di kemudian hari. Sedangkan surat perjanjian kerjasama untuk mengatur secara konkret dan tuntas pelaksanaan dari sebuah kerjasama.
Bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar?
Berikut adalah langkah-langkah dan struktur untuk membuat surat perjanjian kerjasama yang baik:
- Judul Perjanjian: Buat judul yang jelas, misalnya “SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN PRODUK”.
- Komparisi (Identitas Para Pihak): Cantumkan identitas lengkap para pihak yang terlibat (Nama, Jabatan, Alamat, No. KTP/Identitas). Sebutkan mereka sebagai “PIHAK PERTAMA” dan “PIHAK KEDUA”.
- Premis (Latar Belakang): Jelaskan secara singkat latar belakang atau alasan mengapa perjanjian ini dibuat.
- Isi Perjanjian (Pasal-Pasal): Ini adalah bagian inti yang harus dibuat serinci mungkin. Beberapa pasal penting yang harus ada:
- Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama: Jelaskan secara detail objek kerjasama.
- Pasal 2: Hak dan Kewajiban: Uraikan dengan jelas apa saja hak dan kewajiban dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Pasal 3: Jangka Waktu: Tentukan periode berlakunya perjanjian dan mekanisme perpanjangannya.
- Pasal 4: Imbalan Jasa/Bagi Hasil: Atur skema finansial dari kerjasama (jika ada), termasuk nominal, cara pembayaran, dan waktu pembayaran.
- Pasal 5: Kerahasiaan (Confidentiality): Buat klausul yang mewajibkan para pihak menjaga kerahasiaan informasi terkait kerjasama.
- Pasal 6: Keadaan Memaksa (Force Majeure): Atur kondisi di luar kendali manusia (bencana alam, perang, dll) yang dapat menunda atau menghentikan perjanjian.
- Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan: Tentukan mekanisme jika terjadi sengketa, apakah melalui musyawarah, mediasi, atau memilih domisili hukum di pengadilan tertentu.
- Pasal 8: Pengakhiran Perjanjian: Atur syarat-syarat pemutusan kerjasama sebelum jangka waktunya berakhir.
- Penutup: Kalimat yang menyatakan bahwa perjanjian dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Tanda Tangan: Sediakan kolom tanda tangan untuk para pihak dan saksi-saksi (jika ada) di atas meterai.
Siapa saja yang perlu menandatangani surat perjanjian kerjasama?
Pihak yang wajib menandatangani surat perjanjian kerjasama adalah orang-orang yang memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama dirinya sendiri atau atas nama institusi/badan usaha yang mereka wakili.

Lancarkan perkembangan bisnis Anda bersama Mekari Sign
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.