FAQs

Temukan semua jawaban dari setiap kebutuhan Anda seputar Mekari e-Sign

mekari esign faq
  1. Nama sesuai KTP
  2. Email
  3. Nomor telepon
  4. Foto KTP
  5. Swafoto (selfie)
  6. Dokumen yang akan diproses; dan/atau
  7. Dokumen dan/atau informasi lain yang mungkin disyaratkan dari waktu ke waktu.

Mekari e-Sign (PT Mekari Identitas Digital) bermitra dengan PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) atau Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia, sehingga layanan Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan menjadi tersertifikasi yang berinduk ke KOMINFO.

Bea materai adalah suatu pembebanan pajak atas suatu dokumen yang dapat digunakan sebagai keterangan/alat bukti atas suatu kejadian.

Materai bukan syarat sah nya suatu dokumen, tetapi merupakan bukti pembayaran pajak dan dalam hal dokumen tersebut hendak digunakan dalam suatu persidangan.

Bisa, dengan Pemeteraian Kemudian di Kantor POS.

Referensi lebih lanjut dapat diakses pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Tidak bisa, karena syarat penggunaan meterai tempel adalah disertai dengan tanda tangan basah yang dikenai pada materai yang telah ditempel.

Tidak sah, karena syarat sah penggunaan meterai tempel adalah ketika pembubuhan tanda tangan mengenal meterai tempel. Meterai tempel hanya bisa digunakan dengan tanda tangan basah.

Jika dokumen diteruskan ke email lain setelah dokumen selesai ditandangani:

Dokumen yang telah selesai ditandatangani telah dilekatkan sertifikat elektroniknya, shingga tidak masalah jika dokumen ini diteruskan ke pihak lain untuk keperluan sirkuler/informasi.

 

Jika dokumen diteruskan ke email lain sebelum dokumen selesai ditandatangani:

Apabila dokumen yang belum selesai ditandatangani diteruskan ke email lain yang bukan merupakan pihak yang seharusnya melakukan tandatangan, dokumen tersebut tetap tidak bisa diakses dan ditandatangani oleh pihak lain karena akan ada permintaan untuk sign in ke akun Mekari e-Sign dan input PIN sebelum tanda tangan.

Dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang harus ditandatangan basah, seperti dokumen Akta Notaris, dokumen pertanahan (sertifikat tanah, surat ukur), dokumen kependudukan (KTP, sertifikat kelahiran, buku nikah), dan lainnya.

  1. Klik Settings
  2. Pilih Digital Certificate
  3. Pilih Revoke
  4. Pilih dan isi alasan lengkap dari pencabutan sertifikat
  5. Ikuti proses verifikasi liveness
  6. Proses selesai
  1. Pilih Settings
  2. Pilih Digital Certificate
  3. Pilih Re Enroll
  4. Ikuti proses verifikasi liveness
  5. Proses selesai
  1. Klik Settings
  2. Pilih Digital Certificate
  3. Pilih Download Digital Certificate di pojok kanan atas
  1. Nama sesuai KTP
  2. Email
  3. Nomor telepon
  4. Foto KTP
  5. Swafoto (selfie)
  6. Dokumen yang akan diproses; dan/atau
  7. Dokumen dan/atau informasi lain yang mungkin disyaratkan dari waktu ke waktu.

Pertama, eKTP:

eKTP digunakan untuk memastikan bahwa individu yang melakukan proses tanda tangan elektronik merupakan betul Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Kedua, swafoto:

Swafoto digunakan untuk memastikan bahwa individu yang melakukan proses tanda tangan elektronik adalah benar pemilik identitas yang tertera pada eKTP yang sebelumnya telah disubmit. Teknologi Face Comparison akan digunakan dalam proses pencocokan wajah yang tertera pada swafoto dan eKTP.

  1. Pastikan bahwa PIN yang dibuat terdiri dari 6 digit angka (numerik).
  2. Pastikan bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui PIN tersebut.
  3. Hindari penggunaan tanggal ulang tahun, angka berulang, dan kombinasi angka yang mudah ditebak sebagai PIN Anda.
  4. Pastikan bahwa browser yang Anda gunakan telah diperbarui versinya.
  5. Hindari penyimpanan PIN pada browser dan pada media digital lainnya untuk mencegah kebocoran data.

Pertama, eKTP

  • Gambar KTP buram (kualitas gambar kurang baik)
  • Kesalahan input nama lengkap dan nomor NIK

 

Kedua, verifikasi liveness

  • Pengguna tidak melakukan instruksi yang diberikan saat verifikasi liveness dengan baik dan benar (contoh: tidak membuka mulut saat diinstruksikan untuk membuka mulut)
  • Kondisi pencahayaan terlalu terang atau terlalu gelap

 

Ketiga, masalah device

  • Sinyal kurang baik
  • Kerusakan device

Masa berlaku pada digital certificate menandai waktu berlaku sertifikat digital yang terdapat pada dokumen yang telah ditandatangani.

Teknologi yang telah diimplementasikan Tilaka pada platform Mekari e-Sign telah mendukung LTV (Long Term Validation) yang membuat apabila sertifikat digital user sudah expired, tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut masih dianggap valid.

Bagi dokumen yang ditandatangani tanpa menerapkan teknologi LTV, ketika sertifikat digitalnya telah expired, tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut juga dianggap expired.

  1. Buka website https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
  2. Pilih tombol Unggah PDF dan upload dokumen yang akan diverifikasi
  3. Hasil keterangan verifikasi akan muncul pada halaman website verifikasi tanda tangan elektronik dari KOMINFO

Sertifikat digital adalah dokumen elektronik yang digunakan untuk membuktikan identitas pemilik tanda tangan ketika melakukan proses tanda tangan elektronik.

Penerbitan sertifikat digital dilakukan dengan proses registrasi, verifikasi, dan validasi yang dilakukan dengan pencocokan eKTP dari pengguna dan Swafoto untuk memastikan bahwa identitas pengguna yang melakukan verifikasi validasi dan tidak dipalsukan oleh pihak lain.

  1. Serial: nomor serial unik yang tertera pada sertifikat digital
  2. Subject: Berisi alamat email, nama, organisasi, dan negara dari pemilik sertifikat digital
  3. Validitas: Berisi masa berlaku sertifikat digital
  4. Public Key: Merupakan algoritma untuk pembuatan pasangan kunci
  5. Algoritma Tanda Tangan: Merupakan algoritma yang digunakan untuk melakukan hashing pada dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
  6. SHA-1 Fingerprint: Nilai hash dari sertifikat elektronik

Percepat proses administrasi dokumen bisnis Anda bersama Mekari e-Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari e-Sign yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales