FAQs
Temukan semua jawaban dari setiap kebutuhan Anda seputar Mekari e-Sign
Data pribadi apa saja yang akan digunakan dalam proses penandatanganan di Mekari e-Sign?
- Nama sesuai KTP
- Nomor telepon
- Foto KTP
- Swafoto (selfie)
- Dokumen yang akan diproses; dan/atau
- Dokumen dan/atau informasi lain yang mungkin disyaratkan dari waktu ke waktu.
Apa kerja sama yang dimiliki oleh Mekari e-Sign dan Tilaka?
Mekari e-Sign (PT Mekari Identitas Digital) bermitra dengan PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) atau Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia, sehingga layanan Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan menjadi tersertifikasi yang berinduk ke KOMINFO.
Apa fungsi dari materai pada dokumen?
Bea materai adalah suatu pembebanan pajak atas suatu dokumen yang dapat digunakan sebagai keterangan/alat bukti atas suatu kejadian.
Apa materai mempengaruhi sah atau tidaknya dokumen?
Materai bukan syarat sah nya suatu dokumen, tetapi merupakan bukti pembayaran pajak dan dalam hal dokumen tersebut hendak digunakan dalam suatu persidangan.
Apakah materai bisa disusulkan penempelannya?
Bisa, dengan Pemeteraian Kemudian di Kantor POS.
Referensi lebih lanjut dapat diakses pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Jika suatu dokumen telah dibubuhkan dengan materai tempel, apakah dokumen tersebut bisa discan dan ditandatangani secara elektronik?
Tidak bisa, karena syarat penggunaan meterai tempel adalah disertai dengan tanda tangan basah yang dikenai pada materai yang telah ditempel.
Jika suatu dokumen yang sudah ditandangani secara digital kemudian diprint dan ditempelkan materai basah, apakah materai pada dokumen tersebut sah?
Tidak sah, karena syarat sah penggunaan meterai tempel adalah ketika pembubuhan tanda tangan mengenal meterai tempel. Meterai tempel hanya bisa digunakan dengan tanda tangan basah.
Apa yang akan terjadi jika dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE PSrE diteruskan ke email lain yang bukan merupakan penandatangan?
Jika dokumen diteruskan ke email lain setelah dokumen selesai ditandangani:
Dokumen yang telah selesai ditandatangani telah dilekatkan sertifikat elektroniknya, shingga tidak masalah jika dokumen ini diteruskan ke pihak lain untuk keperluan sirkuler/informasi.
Jika dokumen diteruskan ke email lain sebelum dokumen selesai ditandatangani:
Apabila dokumen yang belum selesai ditandatangani diteruskan ke email lain yang bukan merupakan pihak yang seharusnya melakukan tandatangan, dokumen tersebut tetap tidak bisa diakses dan ditandatangani oleh pihak lain karena akan ada permintaan untuk sign in ke akun Mekari e-Sign dan input PIN sebelum tanda tangan.
Dokumen apa yang tidak bisa ditandatangani secara elektronik?
Dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang harus ditandatangan basah, seperti dokumen Akta Notaris, dokumen pertanahan (sertifikat tanah, surat ukur), dokumen kependudukan (KTP, sertifikat kelahiran, buku nikah), dan lainnya.
Bagaimana cara untuk mencabut sertifikat digital yang sudah terbuat?
- Klik Settings
- Pilih Digital Certificate
- Pilih Revoke
- Pilih dan isi alasan lengkap dari pencabutan sertifikat
- Ikuti proses verifikasi liveness
- Proses selesai
Bagaimana cara untuk memperbaiki sertifikat yang telah kadaluarsa?
- Pilih Settings
- Pilih Digital Certificate
- Pilih Re Enroll
- Ikuti proses verifikasi liveness
- Proses selesai
Bagaimana cara mendownload sertifikat digital?
- Klik Settings
- Pilih Digital Certificate
- Pilih Download Digital Certificate di pojok kanan atas
Data pribadi apa saja yang akan digunakan dalam proses penandatanganan di Mekari e-Sign?
- Nama sesuai KTP
- Nomor telepon
- Foto KTP
- Swafoto (selfie)
- Dokumen yang akan diproses; dan/atau
- Dokumen dan/atau informasi lain yang mungkin disyaratkan dari waktu ke waktu.
Data pribadi apa saja yang akan digunakan dalam proses penandatanganan pada platform Mekari e-Sign?
Pertama, eKTP:
eKTP digunakan untuk memastikan bahwa individu yang melakukan proses tanda tangan elektronik merupakan betul Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, swafoto:
Swafoto digunakan untuk memastikan bahwa individu yang melakukan proses tanda tangan elektronik adalah benar pemilik identitas yang tertera pada eKTP yang sebelumnya telah disubmit. Teknologi Face Comparison akan digunakan dalam proses pencocokan wajah yang tertera pada swafoto dan eKTP.
Bagaimana tata cara untuk membuat PIN yang baik dan benar pada proses eKYC?
- Pastikan bahwa PIN yang dibuat terdiri dari 6 digit angka (numerik).
- Pastikan bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui PIN tersebut.
- Hindari penggunaan tanggal ulang tahun, angka berulang, dan kombinasi angka yang mudah ditebak sebagai PIN Anda.
- Pastikan bahwa browser yang Anda gunakan telah diperbarui versinya.
- Hindari penyimpanan PIN pada browser dan pada media digital lainnya untuk mencegah kebocoran data.
Apa yang menyebabkan proses verifikasi eKYC gagal dilakukan?
Pertama, eKTP
- Gambar KTP buram (kualitas gambar kurang baik)
- Kesalahan input nama lengkap dan nomor NIK
Kedua, verifikasi liveness
- Pengguna tidak melakukan instruksi yang diberikan saat verifikasi liveness dengan baik dan benar (contoh: tidak membuka mulut saat diinstruksikan untuk membuka mulut)
- Kondisi pencahayaan terlalu terang atau terlalu gelap
Ketiga, masalah device
- Sinyal kurang baik
- Kerusakan device
Apakah yang dimaksud dengan masa berlaku pada digital certificate?
Masa berlaku pada digital certificate menandai waktu berlaku sertifikat digital yang terdapat pada dokumen yang telah ditandatangani.
Teknologi yang telah diimplementasikan Tilaka pada platform Mekari e-Sign telah mendukung LTV (Long Term Validation) yang membuat apabila sertifikat digital user sudah expired, tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut masih dianggap valid.
Bagi dokumen yang ditandatangani tanpa menerapkan teknologi LTV, ketika sertifikat digitalnya telah expired, tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut juga dianggap expired.
Bagaimana cara untuk melakukan verifikasi tanda tangan elektronik?
- Buka website https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
- Pilih tombol Unggah PDF dan upload dokumen yang akan diverifikasi
- Hasil keterangan verifikasi akan muncul pada halaman website verifikasi tanda tangan elektronik dari KOMINFO
Apa yang dimaksud dengan sertifikat digital?
Sertifikat digital adalah dokumen elektronik yang digunakan untuk membuktikan identitas pemilik tanda tangan ketika melakukan proses tanda tangan elektronik.
Penerbitan sertifikat digital dilakukan dengan proses registrasi, verifikasi, dan validasi yang dilakukan dengan pencocokan eKTP dari pengguna dan Swafoto untuk memastikan bahwa identitas pengguna yang melakukan verifikasi validasi dan tidak dipalsukan oleh pihak lain.
Apa saja komponen yang tertera pada sertifikat digital?
- Serial: nomor serial unik yang tertera pada sertifikat digital
- Subject: Berisi alamat email, nama, organisasi, dan negara dari pemilik sertifikat digital
- Validitas: Berisi masa berlaku sertifikat digital
- Public Key: Merupakan algoritma untuk pembuatan pasangan kunci
- Algoritma Tanda Tangan: Merupakan algoritma yang digunakan untuk melakukan hashing pada dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
- SHA-1 Fingerprint: Nilai hash dari sertifikat elektronik
Percepat proses administrasi dokumen bisnis Anda bersama Mekari e-Sign
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari e-Sign yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.