Mekari Sign untuk Legal

Permudah penyelesaian dokumen legal secara digital dengan Mekari Sign

Aplikasi tanda tangan elektronik berinduk Kominfo dan PSrE yang sah bagi segala dokumen legal Anda, baik untuk bisnis maupun personal

Images by Mekari e-sign

Bisnis di berbagai industri mempercayai produk Mekari Sign untuk administrasi legal yang lebih efisien

Mamikos merupakan salah satu klien Mekari Sign
TRINITILAND merupakan salah satu klien Mekari Sign
Indosat merupakan salah satu klien Mekari Sign
Amartha merupakan salah satu klien Mekari Sign
Kulina merupakan salah satu klien Mekari Sign
SPIE merupakan salah satu klien Mekari Sign
Quipper merupakan salah satu klien Mekari Sign
Foresthree merupakan salah satu klien Mekari Sign
Stockbit merupakan salah satu klien Mekari Sign
JD.ID merupakan salah satu klien Mekari Sign
Scopus merupakan salah satu klien Mekari Sign
Mixue merupakan salah satu klien Mekari Sign
Zekindo merupakan salah satu klien Mekari Sign
HEBEBEAUTY merupakan salah satu klien Mekari Sign
Aido Health merupakan salah satu klien Mekari Sign
dot merupakan salah satu klien Mekari Sign

Alur kerja dokumen yang lebih sederhana untuk
berbagai kebutuhan Divisi Legal

Images by Mekari e-sign

Pengesahan yang sah dan diakui hukum

Dokumen Anda dijamin sah karena tanda tangan elektronik Mekari Sign berinduk ke Kominfo dan e-Meterai yang bekerja sama dengan Peruri.

Images by Mekari e-sign

Kirim dan sahkan dokumen dengan lebih fleksibel

Kirim dokumen dan minta pengesahan dari pihak lain di mana pun. Dapatkan pemberitahuan langsung ketika dokumen selesai ditandatangani.

Images by Mekari e-sign

Atur semua dokumen di satu tempat yang rapi

Atur folder dokumen tim Anda sesuai kebutuhan. Anda juga bisa mengaksesnya dengan mudah, karena tersedia 24/7 untuk kebutuhan kapan pun dan di mana pun.

Images by Mekari e-sign

Tingkatkan efisiensi dengan mengirim dokumen secara online

Minta tanda tangan elektronik dengan kirim dokumen secara digital. Lebih hemat waktu dan Anda juga bisa memantau status dokumen dari mana pun.

Images by Mekari e-sign

Monitor seluruh progress dokumen

Dashboard dengan fitur lengkap yang memungkinkan Anda untuk memonitor alur pengesahan dokumen. Sehingga, memudahkan Anda untuk mengontrol dokumen yang ditandatangani.

Images by Mekari e-sign

Notifikasi pengingat masa kontrak

Hindari keterlambatan pembaharuan kontrak atau perjanjian dengan berbagai pihak. Anda bisa mengirim pengingat otomatis ke para pihak dengan mudah.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apakah tanda tangan elektronik diakui sebagai bukti yang sah?

Kekuatan hukum untuk tanda tangan elektronik dan akibat hukumnya adalah sah, seperti yang diatur pada UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Legalitas tanda tangan digital juga berlandaskan pada dasar hukum yang diatur di PP No. 71 Tahun 2019.

Tanda tangan elektronik yang tersedia pada Mekari Sign telah tersertifikasi elektronik dengan bermitra pada PT Tilaka Nusa Teknologi sebagai Certificate Authority (CA) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Selain ttd elektronik, Mekari Sign juga didukung dengan fitur lainnya, yaitu e-Meterai, stempel elektronik, jejak audit, dan kontrak elektronik.

Apa itu notaris?

Pada pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014, notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud pada UU tersebut dan berdasarkan UU lainnya.

Notaris berdasarkan tugas dan wewnang terkait pembuatan akta autentik harus merupakan lulusan pendidikam hukum yang telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan hukum pada profesi ini.

Beberapa tugas notaris, yaitu:

  • Memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta
  • Melakukan pembukuan pada surat-surat di bawah tangan dengan menuliskannya pada waarmerking
  • Melakukan legalisir atau pengesahan kecocokan salinan dokumen dengan aslinya
  • Membuat berbagai akta yang berhubungan pertanahan
  • Membuat akta terkait risalah lelang
  • Notaris membetulkan kesalahan tulis pada minuta akta yang sudah tertandatangani
  • Membuat salinan dari surat di bawah tangan asli yang membuat uraian sebagaimana yang tertulis pada surat bersangkutan

Di samping itu, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 pada pasal 15, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Akta notaris diatur pada Pasal 1868 KUHPer yang berbunyi:

“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.”

PPAT berdasarkan yang tertera pada PP Nomor 24 Tahun 2016 adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Spesialisasi dari profesi PPAT adalah hal yang berkaitan dengan akta legalitas tanah dan tidak lebih. Hal itu berkaitan dengan pelantikan PPAT yang dilakukan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional sebelum PPAT resmi menjabat.

PPAT bertugas dalam melaksanakan berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dilakukan melalui pembuatan akta sebagai bukti telah berjalannya perbuatan hukum tertentu sesuai yang tercantum di Pasal 2 angka (2) PP No. 37 Tahun 1998, yaitu:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • Pemberian Hak Tanggungan
  • Pembagian hak bersama
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

Selai perbedaan definisi dan dasar hukum yang diacu, perbedaan keduanya terletak pada tugas dan wewenang, kewenangan wilayah, dan cara kerja. Tugas dari Notaris adalah membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas dari PPAT adalah terbatas pada melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah yang akan digunakan seabgai dasar perubahan data pendaftaran tanah.

Kewenangan wilayah dari Notaris mencakup seluruh wilayah dalam satu provinsi tempat kedudukannya. Sedangkan PPAT mencakup domisili yang sudah ditentukan sebelumnya serta tidak memiliki kuasa untuk menjalankan tugas di daerah lain.

Cara kerja Notaris ialah menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, dan saliranan serta kutipan akta. Cara kerja PPAT fokus pada kegiatan pendaftaran tanah yang mencakup pembuatan akta.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang bisa dipercaya, serta yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Di Indonesia sendiri, PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Tanda tangan yang memiliki sertifikat ini disebut dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

PSrE dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. PSrE Induk
    Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia
  2. PSrE Berinduk
    Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital.

UU ITE mengatur mengenai kekuatan hukum dan keabsahan tanda tangan elektronik. Tepatnya, tanda tangan elektronik diatur dalam UU ITE Pasal 1 Angka 12. Tercantum dapam pasal tersebut bahwa tanda tangan elektronik sah secara hukum di Indonesia.

  • Tanda tangan elektronik dapat mempersingkat waktu dan menekan biaya administrasi
  • Tanda tangan elektronik mengikat secara hukum dan aman penanganannya
  • Tanda tangan elektronik dapat meningkatkan efisiensi operasional bisnis

Dibanding tanda tangan biasa, ttd elektronik tentu memiliki beberapa manfaat. Berikut manfaat yang akan Anda rasakan:

  • Menekan Biaya
  • Hemat Waktu
  • Keamanan yang Lebih Baik
  • Meningkatkan Produktivitas
  • Ramah Lingkungan

Hukumannya maksimal penjara dari pemalsuan tanda tangan adalah sebesat enam tahun. Hal tersebut telah diatur secara lengkap pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, tidak semua pemalsuan tanda tangan dijerat hukuman penjara karena surat palsu tersebut harus memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut:

  • Surat yang dapat menerbitkan hak. Misalnya, ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lainnya.
  • Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian piutang, perjanjian sewa, dan lainnya.
  • Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang. Contohnya, kwitansi, cek, dan semacamnya.
  • Surat yang boleh digunakan sebagai keterangan terhadap suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya, surat tanda kelahiran, buku tabungan, buku kas, dan sebagainya.

Hukuman penjara dikenakan pada pemalsuan yang memberikan suatu kerugian besar pada pihak lain, contohnya seperti pemalsuan akta tanah, tanda tangan bank, ataupun surat kuasa.

Dasar hukum bea meterai bisa Anda temukan di:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

Tidak, meterai bukan termasuk ke syarat sah perjanjian. Di Pasal 1320 KUHPerdata sudah tercantum syarat sah perjanjian, yaitu:

  • Adanya kesepakatan
  • Kecapakan para pihak
  • Ada suatu hal tertentu
  • Adanya objek perjanjian

Jadi, bila perjanjian menggunakan meterai, tapi tidak memenuhi empat syarat di atas, maka statusnya tetap tidak sah di mata hukum.

 

Pengesahan berbagai jenis dokumen
jadi lebih mudah

Selesaikan lebih banyak tanpa menurunkan kualitas dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari Sign

WhatsApp WhatsApp Sales