Template Non-Disclosure Agreement (NDA)

Download template Non-Disclosure Agreement (NDA), lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template
Non-Disclosure Agreement (NDA)

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template NDA

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Dapatkan surat NDA melalui berbagai perangkat, mulai dari smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Lengkapi kontrak NDA Anda dengan menambahkan tanda tangan digital untuk memiliki kekuatan hukum yang sah tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan tambahkan e-Meterai di kontrak NDA

Anda bisa menggunakan tanda tangan digital dan eMeterai pada platform yang sama untuk menigkatkan produktivitas. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu NDA?

Non-Disclosure Agreement (NDA) atau dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian kerahasiaan adalah perjanjian kerahasiaan antara dua pihak yang berisi tentang larangan memberikan informasi tertentu ke pihak ketiga. Contohnya, rencana bisnis, informasi kekayaan intelektual, rekening keuangan, informasi pelanggan, dan sejenisnya.

NDA biasanya dibuat antara perusahaan dengan klien, KOL, investor, supplier, dan calon karyawan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa ide atau data penting tidak jatuh ke pihak luar, sehingga berpotensi merugikan perusahaan tersebut.

Apa fungsi dari NDA?

Utamanya, Non-Disclosure Agreement (NDA) mempunyai fungsi sebagai berikut:

Melindungi Informasi Penting dan Sensitif

Fungsi Perjanjian Kerahasiaan adalah untuk melindungi informasi penting dan sensitif. Pihak yang menandatangani surat perjanjian ini menunjukkan bahwa mereka sudah menyetujui semua ketentuan yang tertulis. Maka dari itu, bila terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak membawanya ke jalur hukum.

Menjaga Hak Paten

Non-Disclosure Agreement juga berfungsi sebagai penjaga hak paten produk Anda yang belum rilis ke publik.ย Katakanlah, perusahaan Anda sedang mengembangkan suatu produk canggih. Bila semua orang di perusahaan menaati NDA, maka tak ada publik yang tahu tentang produk tersebut yang bisa semena-mena mengajukan hak paten.

Memberi Batasan yang Jelas

Fungsi NDA yang terakhir adalah bisa memberikan batasan yang jelas bagi karyawan atau pihak lainnya. Sebab, di dalam perjanjian terdapat penjelasan mengenai informasi rahasia dan informasi yang bisa Anda bicarakan seperti biasa. Jadi, semua pihak tahu batasan mana yang harus mereka rahasiakan dan tidak.

Di Indonesia, NDA diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD). Rahasia dagang adalah informasi yang tak diketahui oleh publik di bidang teknologi dan/bisnis yang mempunyai nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Berdasarkan Pasal 2 UURD, ruang lingkup rahasia dagang adalah metode penjualan, metode produksi, metode pengolahan atau informasi di bidang teknologi/bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan tak diketahui khalayak umum.

Dalam NDA umumnya disebutkan jangka waktu berlakunya perjanjian/informasi rahasia. NDA bisa berlaku ketika pekerja sedang bergabung dengan perusahaan atau bisa berlaku sampai beberapa tahun setelah pekerja tersebut tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Ada tiga jenis Non-Disclosure Agreement (NDA), yaitu:

1. NDA Non-Mutual

NDA Non-Mutual adalah perjanjian yang ditandatangani oleh dua belah pihak, tapi hanya satu pihak saja yang tidak boleh menyebarkan rahasia tersebut. Jenis ini paling sering perusahaan gunakan dengan para karyawannya.

2. NDA Mutual

NDA Mutual adalah saat kedua belah pihak saling mengungkapkan informasi rahasia, sehingga keduanya wajib menjaga informasi tersebut agar tak tersebar ke pihak luar. Sebab, keduanya akan dirugikan bila informasi tersebut diketahui publik.

3. NDA Multilateral

Terakhir, Non-Disclosure Agreement Multilateral adalah perjanjian yang terdapat tiga pihak yang terlibat, tapi hanya salah satu pihak yang mengungkapkan informasi rahasia. Sedangkan dua pihak lainnya berjanji untuk melindungi rahasia tersebut dan tidak menyebarkannya ke orang lain.

Ya. NDA (Non-Disclosure Agreement) atau perjanjian kerahasiaan perlu materai agar memiliki kekuatan hukum. Jika Anda menggunakan dokumen elektronik, Anda bisa menggunakan e-meterai.

NDA adalah perjanjian untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu. Sedangkan MoU (Memorandum of Understanding) adalah perjanjian kesepahaman antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan atau proyek bersama. MoU tidak sekuat kontrak dan biasanya tidak mengikat secara hukum.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales