3 min read

Adendum: Fungsi, Jenis, dan Contohnya [Update 2024]

Diperbarui 20 Maret 2024
featured image apa itu adendum
Adendum: Fungsi, Jenis, dan Contohnya [Update 2024]

Adendum adalah salah satu istilah yang sering muncul terkait surat perjanjian ataupun kontrak. Kenapa demikian?

Dengan addendum, Anda bisa menambahkan suatu ketentuan pada dokumen yang sudah jadi. Sehingga, lebih praktis dan efisien tanpa harus merubah semuanya yang tentu saja merepotkan.

Nah, di artikel ini, Anda akan belajar adendum dengan mendalam. Mulai dari pengertian, fungsi, jenis, hingga contohnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Adendum?

ilustrasi apa itu adendum

Sumber gambar: Pixabay

 

Menurut KBBI, adendum adalah ketentuan atau pasal tambahan pada suatu dokumen, seperti akta, kontrak, ataupun surat perjanjian. Bila sudah ditambahkan, maka addendum akan menjadi bagian dari dokumen tersebut sepenuhnya. Sehingga, tambahan tersebut sah dan diakui sebagai bagian dari dokumen tersebut.

Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?

Dasar Hukum Adendum

Anda bisa menemukan peraturan mengenai addendum di Pasal 1338 KUHPer yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat berdasarkan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan hanya bisa ditarik kembali setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau karena alasan lain yang tertera dalam undang-undang. Persetujuan harus dilakukan dengan niat yang baik.”

Fungsi Adendum

Utamanya, berikut beberapa fungsi addendum:

  • Sebagai Klarifikasi — bila ada pasal atau ketentuan yang ambigu/kurang jelas
  • Menambah Ketentuan  — sehingga, tak perlu mengubah dokumen dari awal
  • Mengubah Kontrak Kerja— terutama bila terjadi hal di luar kendali, seperti bencana alam, pandemi, dan sebagainya
  • Merekrut Pekerja Freelance— pekerja jenis ini cenderung fleksibel, sehingga addendum bisa menambahkan berbagai hal di tengah jalan
  • Perjanjian Sewa Rumah— misalnya, ada pihak yang berubah pikiran saat penyewaan berjalan

Syarat Adendum

Mengutip dari berbagai sumber, berikut beberapa syarat addendum:

  • Para pihak memenuhi syarat sah perjanjian sesuai peraturan yang berlaku
  • Adendum Anda buat untuk menambahkan isi atau ketentuan dari dokumen lama
  • Para pihak wajib menyetujuinya
  • Tidak sah, bila ada salah satu pihak yang tak memberi tanda tangan
  • Proses tanda tangan bisa Anda lakukan di depan saksi

Jenis Adendum

Ada tiga jenis addendum, yaitu:

1. Adendum Kontrak

Dikenal juga dengan addendum tambah kurang atau contract change order, jenis ini dibuat karena adanya perubahan kondisi dibandingkan saat membuat dokumen di awal. Misalnya, perubahan jumlah atau metode pembayaran pada surat pesanan barang.

2. Adendum Harga

Addendum ini dibuat bila ada terjadi perubahan harga terkait objek yang disepakati. Baik itu terkait pembelian atau persewaan. Misalnya, pada surat perjanjian sewa ruko dimana Anda menyewa 15 tahun. Lalu, terjadi inflasi tinggi di tahun ke-11, sehingga menyebabkan harga sewa naik.

3. Adendum Waktu

Seperti namanya, jenis adendum ini Anda buat untuk mengubah waktu berlakuanya kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Misalnya, pada surat perjanjian sewa mobil tercantum Anda akan menyewanya selama 3 bulan. Namun, karena Anda tiba-tiba mendapat mutasi ke luar provinsi, maka diperpendek menjadi 2 bulan.

Komponen atau Isi Adendum

Umumnya, berikut isi atau komponen addendum:

  • Menuliskan nama para pihak terkait dengan jelas. Baik itu individu, organisasi, badan usaha, dan sebagainya
  • Format penulisan yang harus sama persis dengan dokumen utama. Mulai dari jenis font, ukuran, margin, hingga warnanya.
  • Mencantumkan tanggal pembuatan adendum
  • Terdapat tanda tangan para pihak

Contoh Adendum Kontrak

Berikut contoh addendum yang juga bisa Anda download dan edit sebagai referensi:

contoh adendum

DOWNLOAD Contoh Adedum Kontrak GRATIS!

Tambahkan Adendum dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai adendum. Ternyata, addendum sangat berguna, ya? Terutama, bila Anda hendak merubah satu atau dua ketentuan dalam dokumen, sehingga tak perlu membuatnya dari nol.

Nah, di zaman digital ini, Anda juga bisa menambahkan adendum dengan Mekari Sign, lho. Dengan Mekari Sign, Anda bisa membubuhkan tanda tangan elektronik dan meterai elektronik resmi, lalu mengirimkannya ke para pihak dalam bentuk kontrak elektronik. Menarik, bukan? Yuk, gunakan aplikasi tanda tangan digital untuk kontrak Anda!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales