icon

Kontrak Baku: Ciri-Ciri, Bentuk, dan Contohnya [Terlengkap]

Ditulis oleh:
Author Mirza M. Haekal Mirza M. Haekal
Diperbarui
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
featured image Mengenal Kontrak Baku di indonesia
Kontrak Baku: Ciri-Ciri, Bentuk, dan Contohnya [Terlengkap]
Key Takeaways
  • Kontrak baku merupakan perjanjian yang isinya telah disusun terlebih dahulu oleh salah satu pihak dan digunakan secara berulang dalam berbagai transaksi.
  • Penggunaan kontrak baku dapat meningkatkan efisiensi bisnis, tetapi tetap harus memperhatikan asas keseimbangan dan tidak memuat klausula yang merugikan salah satu pihak.
  • Kontrak baku banyak diterapkan pada layanan digital, seperti platform SaaS, marketplace, dan fintech, sehingga pengelolaan kontrak yang baik menjadi semakin penting.
  • Memahami isi setiap klausula sebelum menyetujui kontrak membantu mengurangi risiko sengketa dan melindungi hak para pihak.

Salah satu jenis kontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah kontrak baku. Kontrak ini cukup berbeda dibanding kontrak biasa karena sifatnya yang sepihak. Apa maksudnya?

Nah, artikel ini akan membahas kontrak ini dengan lengkap. Mulai dari pengertian, jenis, bentuk, contohnya, dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

Apa itu Kontrak Baku?

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999, kontrak baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Baca juga: Apa Itu Kontrak? Syarat Sah, Asas, dan Contohnya

Sedangkan menurut beberapa ahli, pengertian kontrak baku adalah sebagai berikut:

  • Sutan Remy Sjahdeini: Perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain. Sehingga, pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.
  • Abdul Kadir Muhammad: Perjanjian yang menjadi tolak ukur dan dipakai sebagai pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha.
  • Mariam Darus Badrulzaman: Perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir
  • Black’s Law Dictionary: format kontrak baku yang berprinsip take it or leave it yang ditawarkan kepada konsumen di bidang barang dan jasa, sehingga tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk bernegosiasi. Dalam situasi seperti ini konsumen dipaksa untuk menyetujui bentuk kontrak tersebut. Ciri khas kontrak baku adalah pihak yang lemah tidak memiliki posisi tawar.

Sebagai informasi, di ilmu hukum ada beberapa istilah untuk menyebutkan kontrak baku. Beberapa diantaranya adalah perjanjian baku atau klausula baku. Sedangkan dalam bahasa Inggris, dikenal juga dengan standardized agreement, standardized contract, pad contract, standard contract dan contract of adhesion.

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya

Mengapa Kontrak Baku Banyak Digunakan dalam Dunia Bisnis?

Kontrak baku banyak digunakan karena mampu mempercepat proses transaksi dan memberikan kepastian terhadap isi perjanjian. Dalam praktik bisnis, perusahaan sering kali harus membuat perjanjian dengan banyak pelanggan, mitra, atau pengguna layanan. Jika setiap kontrak harus dinegosiasikan dari awal, proses bisnis akan menjadi lebih lambat, membutuhkan sumber daya lebih besar, dan berpotensi menimbulkan inkonsistensi.

Dengan menggunakan kontrak baku, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap pihak menerima ketentuan yang sama sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien. Namun, penyusunannya tetap harus memperhatikan asas keseimbangan, itikad baik, serta tidak memuat klausula yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa manfaat penggunaan kontrak baku bagi bisnis antara lain:

  • Mempercepat proses penyusunan dan persetujuan kontrak.
  • Menjaga konsistensi isi perjanjian pada setiap transaksi.
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan perbedaan versi dokumen.
  • Mempermudah pengelolaan kontrak dalam jumlah besar.
  • Memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak.

Ciri-Ciri Kontrak Baku

Umumnya, berikut ciri-ciri perjanjian baku:

  • Proses pembuatannya dilakukan sepihak oleh pihak yang memiliki posisi tawar-menawar yang lebih kuat dibandingkan pihak lainnya
  • Pihak yang posisi tawar-menawarnya lebih lemah, tak akan ikut terlibat sama sekali dalam menentukan isi kontrak
  • Pihak yang kedudukannya lebih lemah akan menyetujui isi kontrak dengan terpaksa, karena terdorong oleh kebutuhan
  • Kontrak berbentuk tertulis dengan format tertentu dan berjumlah banyak

Baca juga: 5 Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak, Terlengkap!

Bentuk Kontrak Baku

Pada dasarnya, ada tiga bentuk perjanjian baku, yaitu:

1.    Kontrak Baku Sepihak

Perjanjian yang seluruh isinya sudah ditentukan oleh pihak yang berkedudukan kuat dalam perjanjian itu. Biasanya, pihak ini merupakan kreditur. Kontrak ini disebut juga dengan Perjanjian Adhesi.

2.    Kontrak Baku Timbal Balik

Seperti namanya, isi dari kontrak ini ditentukan oleh kedua belah pihak, sehingga tak berat sebelah. Pihak-pihak dalam kontrak ini berupa kreditur (pihak majikan) dan debitur (pihak buruh).

3.    Kontrak Baku Ditetapkan Pemerintah

Isi dari perjanjian baku ini sudah ditentukan oleh pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu. Contohnya, perjanjian atau kontrak yang memiliki objek hak atas tanah.

Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Berbagai Jenis, Terlengkap!

Kekurangan Kontrak Baku

Pada dasarnya, kekurangan terbesar perjanjian baku adalah masalah ketidakadilan mengenai isi dari kontrak ini. Sebab, tidak seimbang dan lebih menguntungkan salah satu pihak yang kedudukannya lebih kuat. Sedangkan pihak yang kedudukan lebih lemah akan benar-benar dirugikan.

Meski memiliki sejumlah kekurangan, kontrak baku tetap menjadi pilihan banyak organisasi karena mampu mempercepat proses bisnis dan menjaga konsistensi isi perjanjian. Agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, penyusunan kontrak baku perlu memperhatikan prinsip keseimbangan, transparansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah Kontrak Baku Selalu Bersifat Berat Sebelah?

Kontrak baku sering dianggap menguntungkan salah satu pihak karena isi perjanjiannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh penyusun kontrak. Namun, anggapan tersebut tidak selalu benar. Pada dasarnya, kontrak baku tetap sah digunakan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, disusun dengan itikad baik, dan tidak memuat klausula yang merugikan salah satu pihak secara tidak wajar.

Dalam praktiknya, kontrak baku dapat menjadi tidak seimbang apabila memuat klausula yang membatasi hak salah satu pihak atau memberikan kewenangan sepihak kepada pihak penyusun kontrak. Oleh karena itu, penting untuk memahami isi setiap klausula sebelum menyetujui suatu perjanjian.

Baca juga: Contract Lifecycle Management (CLM): Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Karakteristik Kontrak Baku yang Perlu Diperhatikan

Walaupun wujudnya bisa berbeda-beda, tapi ada beberapa ciri khas perjanjian baku, yakni:

  • Memiliki huruf yang kecil
  • Bahasa yang ambigu atau tidak jelas
  • Tulisan yang sudah dibaca dan kurang jelas
  • Kalimat yang bertele-tele dan kompleks

Memahami bentuk dan isi kontrak baku membantu para pihak mengenali hak serta kewajibannya sebelum menyetujui suatu perjanjian. Oleh karena itu, penting untuk membaca setiap klausula secara cermat, terutama pada kontrak yang digunakan dalam transaksi bisnis maupun layanan digital.

Contoh Kontrak Baku

Contoh perjanjian baku bisa Anda lihat pada perjanjian jual beli motor secara kredit. Tak jarang, pembeli tidak diperlihatkan isi perjanjian secara lengkap dan diburu-buru untuk menandatanganinya. Efeknya, bila nanti terjadi masalah, maka perjanjian tak bisa dibatalkan karena konsumen sudah menyetujuinya sebelumnya.

Baca juga: Keabsahan Kontrak Elektronik di Indonesia [Peraturan Terbaru]

Penerapan Kontrak Baku pada Layanan Digital

Di era digital, kontrak baku tidak lagi hanya ditemukan dalam bentuk dokumen cetak. Banyak perusahaan kini menerapkannya pada layanan digital, seperti aplikasi SaaS (Software as a Service), marketplace, fintech, hingga edutech platform.

Contohnya, ketika pengguna membuat akun pada suatu layanan digital, mereka biasanya diminta menyetujui **Syarat dan Ketentuan (Terms & Conditions)** atau **Kebijakan Privasi (Privacy Policy)** sebelum dapat menggunakan layanan tersebut. Dokumen tersebut merupakan salah satu bentuk kontrak baku karena isinya telah disusun terlebih dahulu oleh penyedia layanan dan berlaku bagi seluruh pengguna.

Agar tetap memiliki kekuatan hukum dan mudah dikelola, perusahaan perlu memastikan proses penyusunan, persetujuan, penandatanganan, hingga penyimpanan kontrak dilakukan secara terdokumentasi. Dengan pengelolaan kontrak yang baik, organisasi dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus mempermudah proses audit dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kelola Kontrak atau Dokumen dengan Mekari Sign!

Kontrak baku merupakan jenis perjanjian yang banyak digunakan untuk mempercepat proses bisnis dan menjaga konsistensi isi kontrak. Meski disusun secara sepihak, penggunaannya tetap harus memperhatikan asas keseimbangan, itikad baik, serta ketentuan hukum agar hak dan kewajiban para pihak tetap terlindungi.

Seiring meningkatnya penggunaan kontrak digital, perusahaan perlu memastikan proses penyusunan, persetujuan, penandatanganan, hingga penyimpanan kontrak dilakukan secara terdokumentasi. Dengan solusi pengelolaan dokumen dan tanda tangan elektronik, proses tersebut dapat dilakukan lebih efisien sekaligus membantu menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

Permudah Pengelolaan Kontrak Bisnis dengan Mekari Sign
4345-cta-logo
WhatsApp WhatsApp Sales