4 min read

Kontrak Baku: Ciri-Ciri, Bentuk, dan Contohnya [Terlengkap]

Diperbarui 16 Juni 2023
featured image Mengenal Kontrak Baku di indonesia
Kontrak Baku: Ciri-Ciri, Bentuk, dan Contohnya [Terlengkap]

Salah satu jenis kontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah kontrak baku. Kontrak ini cukup berbeda dibanding kontrak biasa karena sifatnya yang sepihak. Apa maksudnya?

Nah, artikel ini akan membahas kontrak ini dengan lengkap. Mulai dari pengertian, jenis, bentuk, contohnya, dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

banner blog tanda tangan digital

Daftar isi

Apa itu Kontrak Baku?

ilustrasi apa itu kontrak baku

Sumber gambar: Unsplash

 

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999, kontrak baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Baca juga: Apa Itu Kontrak? Syarat Sah, Asas, dan Contohnya

Sedangkan menurut beberapa ahli, pengertian kontrak baku adalah sebagai berikut:

  • Sutan Remy Sjahdeini: Perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain. Sehingga, pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.
  • Abdul Kadir Muhammad: Perjanjian yang menjadi tolak ukur dan dipakai sebagai pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha.
  • Mariam Darus Badrulzaman: Perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir
  • Black’s Law Dictionary: format kontrak baku yang berprinsip take it or leave it yang ditawarkan kepada konsumen di bidang barang dan jasa, sehingga tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk bernegosiasi. Dalam situasi seperti ini konsumen dipaksa untuk menyetujui bentuk kontrak tersebut. Ciri khas kontrak baku adalah pihak yang lemah tidak memiliki posisi tawar.

Sebagai informasi, di ilmu hukum ada beberapa istilah untuk menyebutkan kontrak baku. Beberapa diantaranya adalah perjanjian baku atau klausula baku. Sedangkan dalam bahasa Inggris, dikenal juga dengan standardized agreement, standardized contract, pad contract, standard contract dan contract of adhesion.

Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya

Ciri-Ciri Kontrak Baku

Umumnya, berikut ciri-ciri perjanjian baku:

  • Proses pembuatannya dilakukan sepihak oleh pihak yang memiliki posisi tawar-menawar yang lebih kuat dibandingkan pihak lainnya
  • Pihak yang posisi tawar-menawarnya lebih lemah, tak akan ikut terlibat sama sekali dalam menentukan isi kontrak
  • Pihak yang kedudukannya lebih lemah akan menyetujui isi kontrak dengan terpaksa, karena terdorong oleh kebutuhan
  • Kontrak berbentuk tertulis dengan format tertentu dan berjumlah banyak

Baca juga: 5 Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak, Terlengkap!

Bentuk Kontrak Baku

Pada dasarnya, ada tiga bentuk perjanjian baku, yaitu:

1.    Kontrak Baku Sepihak

Perjanjian yang seluruh isinya sudah ditentukan oleh pihak yang berkedudukan kuat dalam perjanjian itu. Biasanya, pihak ini merupakan kreditur. Kontrak ini disebut juga dengan Perjanjian Adhesi.

2.    Kontrak Baku Timbal Balik

Seperti namanya, isi dari kontrak ini ditentukan oleh kedua belah pihak, sehingga tak berat sebelah. Pihak-pihak dalam kontrak ini berupa kreditur (pihak majikan) dan debitur (pihak buruh).

3.    Kontrak Baku Ditetapkan Pemerintah

Isi dari perjanjian baku ini sudah ditentukan oleh pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu. Contohnya, perjanjian atau kontrak yang memiliki objek hak atas tanah.

Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Berbagai Jenis, Terlengkap!

Kekurangan Kontrak Baku

Pada dasarnya, kekurangan terbesar perjanjian baku adalah masalah ketidakadilan mengenai isi dari kontrak ini. Sebab, tidak seimbang dan lebih menguntungkan salah satu pihak yang kedudukannya lebih kuat. Sedangkan pihak yang kedudukan lebih lemah akan benar-benar dirugikan.

Kenapa Kontrak Baku Berat Sebelah?

Ada beberapa faktornya, yaitu:

  • Tidak ada kesempatan tawar menawar — karena kontrak sudah jadi tanpa isinya diketahui oleh pihak lainnya.
  • Pihak pembuat memiliki banyak waktu — sehingga pembuat bisa memikirkan dan berkonsultasi mengenai isinya, sedangkan pihak satunya sering kurang familiar.
  • Pihak penerima tertekan — seringnya, pihak penerima berada dalam kondisi sangat tertekan, sehingga tak ada pilihan lain selain menerimanya.

Baca juga: Contract Lifecycle Management (CLM): Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Wujud Kontrak Baku

Walaupun wujudnya bisa berbeda-beda, tapi ada beberapa ciri khas perjanjian baku, yakni:

  • Memiliki huruf yang kecil
  • Bahasa yang ambigu atau tidak jelas
  • Tulisan yang sudah dibaca dan kurang jelas
  • Kalimat yang bertele-tele dan kompleks

Contoh Kontrak Baku

Contoh perjanjian baku bisa Anda lihat pada perjanjian jual beli motor secara kredit. Tak jarang, pembeli tidak diperlihatkan isi perjanjian secara lengkap dan diburu-buru untuk menandatanganinya. Efeknya, bila nanti terjadi masalah, maka perjanjian tak bisa dibatalkan karena konsumen sudah menyetujuinya sebelumnya.

Baca juga: Keabsahan Kontrak Elektronik di Indonesia [Peraturan Terbaru]

Kelola Kontrak atau Dokumen dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah tadi penjelasan mengenai kontrak baku atau perjanjian baku. Kontrak ini ternyata cukup unik, ya? Sebab, sifatnya cenderung sepihak dan pihak lain terkesan “terpaksa” untuk menyetujuinya. Jadi, apakah tertarik untuk membuat atau menyetujui kontrak ini?

Tahukah Anda, kalau di zaman sekarang Anda juga bisa membuat kontrak dalam bentuk digital yang disebut dengan kontrak elektronik yang di dalamnya juga bisa Anda bubuhkan meterai elektronik? Dengan kontrak elektronik ini, Anda bisa melakukan pengesahan secara jarak jauh yang lebih mudah dan hemat. Terdengar menarik, kan? Nah, Anda bisa langsung mencobanya di Mekari Sign, lho!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales