Affidavit: Dokumen Hukum & Imigrasi, Beda dari Surat Pernyataan Biasa?

Ditulis oleh:
Tayang
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Affidavit adalah surat yang menyatakan fakta untuk mendukung kesaksian dalam sidang atau keperluan imigrasi
  • Ada dua jenis affidavit: Affidavit hukum dan Affidavit anak berkewarganegaraan ganda
  • Di Indonesia, jenis affidavit yang lebih dikenal adalah affidavit berkewarganegaraan ganda
  • Perbedaan utama affidavit dengan surat pernyataan biasa terletak pada proses pembuatannya

Jika Anda sedang berada dalam proses persidangan atau mengurus suatu dokumen terkait kewarganegaraan ganda anak, Anda mungkin butuh affidavit. Affidavit adalah pernyataan tertulis yang resmi dan berisi fakta untuk keperluan tertentu. Pengurusan dokumen ini cukup mudah sesuai dengan jenis affidavit yang dibutuhkan.

Lalu, apa itu affidavit? Bagaimana dokumen ini bisa memudahkan urusan hukum atau imigrasi Anda? Bagaimana cara membuatnya?

Apa Itu Affidavit?

Affidavit merupakan istilah dalam hukum internasional. Dokumen ini berisi kesaksian tertulis yang dibuat dan disumpah di hadapan pejabat berwenang. Affidavit umumnya dipakai dalam kasus hukum, administrasi penting, atau imigrasi.

Sederhananya, affidavit adalah dokumen yang menyatakan suatu fakta untuk membantu kesaksian dalam persidangan atau keperluan imigrasi. Pihak yang membuat affidavit harus menandatangani dokumen itu di hadapan notaris atau pejabat pengadilan resmi lain.

Contoh Affidavit

Affidavit biasanya dikenal dalam dua konteks: hukum dan imigrasi. Berikut penjelasan dan contohnya.

1. Affidavit Hukum

Affidavit hukum adalah affidavit yang bisa diajukan sebagai bukti pelengkap atau pendukung untuk memperkuat alat bukti lain yang sah.

Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3428 K/Pdt/1985, alat bukti sidang yang terdiri dari suatu pernyataan tidak mengikat dan berbeda dengan kesaksian langsung di bawah sumpah pengadilan, sehingga affidavit ini hanya bisa dijadikan sebagai bukti tambahan.

2. Affidavit Anak Berkewarganegaraan Ganda

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 tahun 2016, affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya.

Affidavit jenis ini adalah izin masuk dan tinggal di Indonesia bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Anak pun tidak memerlukan visa; Cukup gunakan paspor asing & affidavit untuk menetap atau paspor Indonesia tanpa affidavit.

Perbedaan Affidavit dengan Surat Pernyataan Biasa

Affidavit hukum sering disamakan dengan surat pernyataan biasa, mengingat konsep dan tujuan pembuatannya mirip, yaitu untuk menyatakan suatu fakta. Namun, perbedaan utamanya terlihat dari proses pembuatan dan sumpah yang melekat.

  • Affidavit dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris atau pejabat terkait lain, sementara surat pernyataan bisa dibuat tanpa melibatkan pejabat umum
  • Affidavit hukum membutuhkan meterai dari awal, sementara surat pernyataan bisa dibuat tanpa meterai

Syarat Dokumen Affidavit

Syarat dokumen membuat affidavit hukum bisa berbeda sesuai jenis affidavit, sehingga penting bagi Anda untuk berkonsultasi langsung dengan notaris atau kuasa hukum terpercaya.

Sementara syarat dokumen umum pengajuan affidavit anak berkewarganegaraan ganda bisa dilihat sebagai berikut:

Dokumen Urus Affidavit Anak Kewarganegaraan Ganda

Akta kelahiran anak dan surat/buku nikah orang tua disarankan dalam bahasa Inggris untuk memudahkan proses administrasi.

Cara Membuat Affidavit

Seperti persyaratan dokumennya, cara membuat affidavit hukum juga mengikuti prosedur di setiap kantor notaris. Namun, berikut 5 langkah mengajukan affidavit untuk anak berkewarganegaraan ganda di Indonesia.

  1. Pendaftaran awal: Anak berkewarganegaraan ganda perlu didaftarkan terlebih dahulu, baik di Kantor Imigrasi di Indonesia atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar wilayah Indonesia
  2. Pengajuan affidavit: Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan syarat dokumen
  3. Pembayaran layanan: Terdapat biaya Rp400.000 yang harus dibayar
  4. Proses verifikasi: Pihak imigrasi akan memverifikasi permohonan
  5. Penerbitan affidavit: Lama waktu penerbitan bisa berbeda tergantung instansi atau lokasi, tetapi sekitar 3-5 hari kerja

Baca Juga: Ada Hukum yang Mengatur Hubungan Keluarga? 


Itulah jenis, contoh, syarat dokumen hingga cara membuat affidavit. Proses pembuatannya cenderung sederhana, tetapi pastikan Anda selalu memperbarui informasi dari instansi terkait.

Affidavit merupakan salah satu dari banyak dokumen penting yang Anda urus. Di kemudian hari, bisa saja ada dokumen lain yang perlu Anda urus dan mungkin butuh tanda tangan atau meterai. Mulai kelola dokumen lebih praktis secara digital dengan Mekari Sign dan temukan tips dokumen lain di blog Mekari Sign.

Kelola Dokumen Digital Anda dengan Mekari Sign Sekarang!

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi:

  • “Kedudukan Hukum Affidavit dalam Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia”. Dandapala Badan Peradilan Umum
  • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3428 K/Pdt/1985
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 tahun 2016
WhatsApp WhatsApp Sales