Dalam era globalisasi, kontrak elektronik internasional menjadi kunci kerjasama bisnis lintas negara. Namun, kompleksitas hukum menjadi tantangan utama. Perbedaan regulasi di setiap negara sering membingungkan para pemangku kepentingan, mempengaruhi pelaksanaan dan penegakan kontrak elektronik internasional.
Kekhawatiran akan keamanan dan privasi data menjadi sorotan utama. Keberlanjutan dan integritas kontrak elektronik harus dijamin agar para pihak merasa aman. Dalam perkembangan teknologi, pemahaman tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga aspek hukum dan keamanan penting bagi pelaku bisnis.
Artikel ini akan membahas apa itu kontrak elektronik internasional dan bagaimana dasar hukum serta manfaatnya. Mari cermati pembahasannya dan temukan pengetahuan baru Anda melalui artikel ini!
Apa itu Kontrak Elektronik Internasional?
Kontrak elektronik internasional merujuk pada perjanjian atau kontrak yang dibuat antara pihak-pihak yang terlibat melalui sistem elektronik dalam konteks hubungan dagang lintas negara.
Secara hukum, kontrak elektronik diakui sebagai sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kontrak konvensional. Bentuk kontrak elektronik dapat bervariasi sesuai dengan kesepakatan para pihak, namun, tetap tunduk pada semua syarat kontrak utama dan persyaratan yang telah diatur oleh undang-undang.
Dengan itu, keberlakuan kontrak ini bergantung pada kesepakatan yang dihasilkan dari para pihak yang terlibat, serta harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks perjanjian internasional. Lantas, bagaimana dasar hukum kontrak elektronik internasional yang berlaku di Indonesia?
Dasar Hukum Kontrak Elektronik Internasional di Indonesia
Dasar hukum untuk kontrak elektronik internasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Setelah itu, UU ITE mengalami perubahan kedua pada Pasal 18A Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023 dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024 yang dapat menjadi titik fokus yang mengatur aspek hukum kontrak elektronik internasional. Ketentuannya dapat dijabarkan menjadi:
Baca juga: Menilik Perubahan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang Baru Saja Disahkan
1. Pasal 18 Ayat (2)
Pasal ini memberikan kewenangan kepada para pihak untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang mereka lakukan. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam menentukan landasan hukum yang akan mengatur hubungan bisnis lintas negara.
2. Pasal 18 Ayat (3)
Ketentuan pada pasal ini memberikan ketentuan jika para pihak tidak melakukan pemilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional. Dalam situasi ini, hukum yang berlaku akan didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional (HPI), memberikan landasan hukum yang jelas dalam konteks kontrak elektronik internasional.
Dengan dasar hukum ini, kontrak elektronik memperoleh kekuatan hukum yang sah di Indonesia. Para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik internasional diwajibkan mematuhi semua syarat kontrak utama yang telah diatur oleh undang-undang.
Definisi kontrak elektronik mencakup perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik, termasuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya.
Manfaat Kontrak Elektronik Internasional
Penggunaan kontrak elektronik internasional membawa sejumlah manfaat signifikan bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam hubungan dagang lintas negara. Berikut adalah beberapa keuntungan utama yang diperoleh melalui penerapan kontrak elektronik internasional:
1. Efisiensi Waktu dan Produktivitas
Proses kontrak elektronik memungkinkan pembuatan, penandatanganan, dan pelaksanaan perjanjian secara instan, menghemat waktu yang biasanya dibutuhkan untuk dokumen fisik atau pengiriman manual. Ini meningkatkan produktivitas dalam menjalankan transaksi bisnis internasional.
2. Mudah Diakses dan Berskala Global
Kontrak elektronik memfasilitasi kerjasama lintas batas dengan memungkinkan akses dan manajemen dokumen kontrak dari mana saja di dunia. Hal ini meminimalkan hambatan geografis, membuka pintu bagi kerja sama global yang lebih efisien.
3. Berkekuatan Hukum
Kontrak elektronik internasional memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kontrak konvensional. Dengan dasar hukum yang jelas, para pihak dapat mempercayai validitas dan penegakan kontrak elektronik mereka.
4. Hemat Biaya Operasional
Penerapan kontrak elektronik mengurangi biaya terkait pencetakan, pengiriman fisik, dan penyimpanan dokumen. Efisiensi proses elektronik juga membantu mengurangi biaya administrasi secara keseluruhan, mendukung peningkatan efisiensi operasional.
5. Keamanan dan Integritas Data
Kontrak elektronik menyediakan lapisan keamanan tambahan dengan teknologi enkripsi data dan pengaturan akses yang dapat disesuaikan. Ini tidak hanya melindungi data sensitif tetapi juga memberikan rasa aman kepada para pihak yang terlibat dalam transaksi.
6. Pelacakan dan Audit yang Lebih Baik
Sistem kontrak elektronik memungkinkan pelacakan real-time dan pencatatan otomatis dari setiap perubahan atau revisi dalam perjanjian. Ini memudahkan proses audit, meningkatkan transparansi, dan mendukung rekam jejak yang lebih baik.
Penerapan kontrak elektronik internasional memberikan keuntungan kompetitif yang substansial, mencakup efisiensi waktu, akses global, kekuatan hukum, efisiensi biaya, keamanan data, dan peningkatan kemampuan pelacakan dan audit.
Gunakan Kontrak Elektronik untuk Efisiensi Bisnis Anda!
Dalam menghadapi dinamika perdagangan global, kontrak elektronik internasional menjadi pilihan yang strategis bagi pelaku bisnis. Efisiensi waktu dan produktivitas, kemudahan akses global, serta hemat biaya operasional adalah beberapa dari banyak manfaat yang dapat diperoleh melalui implementasi kontrak elektronik.
Dasar hukum kontrak elektronik telah diatur dengan jelas dalam UU ITE, memberikan landasan yang kuat untuk keabsahan hukum transaksi elektronik internasional. Untuk memaksimalkan manfaat ini, pelaku bisnis dapat memanfaatkan platform kontrak elektronik terpercaya.
Mekari Sign, sebagai mitra resmi Peruri dan layanannya yang tersertifikasi PSrE, menawarkan layanan kontrak elektronik yang aman dan dapat diandalkan. Melalui Mekari Sign, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa transaksi mereka berada dalam kerangka hukum yang sah, mendukung keberlanjutan, dan memberikan perlindungan yang optimal. Tunggu apa lagi? Coba gratis sekarang!
Beralih ke tanda tangan digital tersertifikasi sekarang untuk pengesahan dokumen yang efisien!
Referensi: