Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku setelah diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kejelasan atas timbulnya multitafsir dan kontroversi di masyarakat, serta untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Lalu, apa saja perubahan yang ada pada UU ITE No.1 Tahun 2024? Mari kita bedah bersama di artikel berikut ini!
Perubahan Pasal Eksisting pada UU ITE 2024
Perubahan yang ada pada pasal eksisting di UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan norma pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam ruang digital.
Berikut adalah beberapa penjelasan penting yang terdapat dalam perubahan pasal eksisting UU ITE:
Pasal | Aspek | Perubahan |
Pasal 5 | Alat bukti elektronik | Mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, baik dalam proses peradilan pidana maupun peradilan perdata. |
Pasal 13 | Sertifikasi elektronik | Menambahkan ketentuan mengenai macam layanan yang dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), termasuk di antaranya tanda tangan elektronik, segel elektronik, dan identitas digital. |
Pasal 17 | Transaksi elektronik | Menambahkan ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjaga keamanan informasi elektronik dan data pribadi. |
Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 | Perbuatan yang dilarang | Membahas ulang dan klarifikasi terhadap beberapa pasal yang dianggap multitafsir, penambahan beberapa perbuatan yang dilarang, dan penyederhanaan dan penguatan sanksi pidana. |
Pasal 40 | Peran pemerintah | Menambahkan ketentuan mengenai pembentukan Dewan Kebijakan Nasional Perlindungan Data Pribadi. |
Pasal 43 | Kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil | Menambahkan ketentuan mengenai kewajiban penyidik untuk menunjuk saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait alat bukti elektronik. |
Penambahan Pasal Baru di UU ITE 2024
Selain dilakukan perubahan pada pasal eksisting, terdapat juga penambahan pasal baru yang bertujuan untuk melengkap materi yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008, sehingga dapat mewujudkan ruang digital yang aman dan adil.
Berikut adalah beberapa pasal baru yang ditambahkan dalam UU ITE:
Pasal 13A: Identitas Digital
Pasal ini mengatur tentang identitas digital yang digunakan dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Identitas digital adalah data elektronik yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang secara elektronik.
Penerapan pasal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keandalan sertifikasi elektronik, karena identitas digital dapat digunakan untuk memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan sertifikasi elektronik adalah orang yang sebenarnya.
Ini artinya identitas digital juga dapat digunakan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Baca Juga: Apa Itu Identitas Digital
Pasal 16A dan 16B: Perlindungan Anak
Pasal-pasal ini mengatur tentang kewajiban PSE untuk memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
Dalam memberikan perlindungan kepada anak, PSE wajib menyediakan:
- Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya
- Mekanisme verifikasi pengguna anak
- Mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak
Perubahan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dalam ruang digital, melakukan penyaringan konten berbahaya, dan mencegah penyalahgunaan anak di ruang digital.
Pasal 18A: Kontrak Elektronik Internasional
UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 18A mengatur tentang kontrak elektronik internasional, yaitu kontrak yang dilakukan melalui media elektronik antara pihak-pihak yang berada di negara yang berbeda.
Pasal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan PSE dalam melakukan transaksi elektronik lintas negara, karena kontrak elektronik internasional diatur secara jelas dalam UU ITE. Dengan demikian, pengguna dan PSE dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi elektronik lintas negara.
Baca Juga: Apa Itu Kontrak Elektronik – Dasar Hukum, Pihak yang Terlibat, dan Jenisnya
Pasal 40A: Peran Pemerintah dalam Mendorong Terciptanya Ekosistem Digital yang Adil, Akuntabel, Aman, dan Inovatif
Pasal ini mengatur tentang peran penting pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang lebih baik. Peran pemerintah antara lain:
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang digital yang bertanggung jawab.
- Mengembangkan kebijakan dan regulasi yang mendukung terciptanya ruang digital yang lebih baik.
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE.
Dengan peran yang lebih besar dari pemerintah, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi ruang yang aman, adil, akuntabel, dan inovatif bagi semua orang.
Dampak Perubahan UU ITE 2024
Perubahan UU ITE No.1 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal:
- Peningkatan perlindungan hak-hak pengguna jasa transaksi elektronik, khususnya anak-anak
- Peningkatan kepastian hukum bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Peningkatan kualitas informasi dan transaksi elektronik di Indonesia
Namun, perlu diingat bahwa perubahan UU ITE ini baru disahkan dan belum diimplementasikan secara penuh.
Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami perubahan-perubahan yang ada dan dapat memanfaatkannya secara optimal, khususnya dalam pemanfaatan ruang digital di Indonesia.
Peran Mekari Sign dalam Mendukung Perubahan UU ITE
Perubahan UU ITE No.1 Tahun 2024, khususnya penambahan Pasal 13A, sangat berhubungan dengan Mekari Sign sebagai penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE dan e-Meterai resmi Peruri.
Pasal 13A mengatur tentang macam layanan yang dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), termasuk tanda tangan elektronik dan identitas digital. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia semakin serius dalam mendorong pemanfaatan tanda tangan elektronik dan identitas digital dalam berbagai transaksi elektronik.
Mekari Sign berperan dalam perubahan UU ITE ini dengan menyediakan layanan tanda tangan elektronik dan identitas digital yang aman, sah, dan terpercaya. Tanda tangan elektronik Mekari Sign telah tersertifikasi PSrE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga dokumen yang ditandatangani secara digital menggunakan Mekari Sign dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Selain itu, Mekari Sign juga menyediakan eMeterai Peruri untuk memberikan kepastian hukum yang sah bagi dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital. Ini artinya, penggunaan layanan digital Mekari Sign dapat mendukung tujuan yang diharapkan dari perubahan UU ITE terbaru.
Sederhanakan proses tanda tangan Anda dengan Tanda Tangan Elektronik dari Mekari Sign!
Referensi: