- Kesalahan legalitas tanda tangan elektronik dapat berakibat fatal pada pembatalan kontrak dan kerugian finansial bisnis.
- Dokumen digital memiliki kekuatan hukum penuh dan setara dengan tanda tangan basah jika menggunakan layanan tersertifikasi PSrE terakreditasi.
- Keabsahan ini dijamin oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, PP 71/2019, dan Permenkomdigi 11/2022 yang mengatur standar audit dan verifikasi.
- Legalitas ini sangat penting untuk mengesahkan dokumen sensitif seperti Purchase Order atau Perjanjian Kerja tanpa risiko penyangkalan.
Menggunakan tanda tangan elektronik kini menjadi standar baru untuk mempercepat kesepakatan bisnis. Agar setiap kontrak digital Anda memiliki kekuatan hukum yang diakui negara, ada beberapa standar regulasi yang perlu dipenuhi.
Mari kita ulas dasar hukum terbarunya agar pengelolaan dokumen perusahaan Anda berjalan lancar dan terlindungi.
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Terbaru
Saat ini, terdapat tiga regulasi utama yang mengatur legalitas tanda tangan elektronik mulai dari dasar hukum, pelaksanaan teknis, hingga tata kelola penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Jika Anda ragu apakah persetujuan digital itu sah di mata hukum, undang-undang ini adalah jawabannya. Aturan ini mempertegas status tanda tangan elektronik (khususnya pada Pasal 11 dan 13) sebagai alat bukti yang sah dan setara dengan tanda tangan basah.
- Kekuatan di Pengadilan: Memastikan dokumen digital diakui sepenuhnya dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
- Pencegahan Sengketa: Menutup celah bagi pihak mana pun untuk menyangkal secara sepihak (non-repudiation) isi dokumen yang sudah mereka tandatangani.
- Penerapan Sehari-hari: Aturan inilah yang membuat pengesahan kontrak kerja karyawan remote (PKWT) atau Non-Disclosure Agreement (NDA) antarperusahaan menjadi sah tanpa perlu bertatap muka fisik.
2. PP Nomor 71 Tahun 2019
Jika UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik itu “sah”, Peraturan Pemerintah inilah yang menentukan “syarat sahnya” agar tidak mudah dipalsukan. Pasal 59 dalam regulasi ini menjelaskan syarat sah tanda tangan elektronik, termasuk keterkaitan data yang hanya melekat pada penanda tangan agar keasliannya terjamin.
- Standar Validasi: Sistem mewajibkan penggunaan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan secara resmi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terakreditasi.
- Anti-Manipulasi Dokumen: Teknologinya dirancang agar sistem otomatis mendeteksi dan menolak jika dokumen PDF mengalami perubahan (edit) sekecil apa pun setelah ditandatangani.
- Penerapan Sehari-hari: Sangat terasa fungsinya saat Anda menyetujui Purchase Order (PO) bernilai miliaran rupiah, di mana jaminan keaslian identitas vendor dan buyer mutlak diperlukan untuk mencegah penipuan.
3. Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2022
Terakhir, siapa yang mengawasi penyedia layanannya? Peraturan ini hadir agar Anda tidak sembarangan menggunakan aplikasi tanda tangan abal-abal. Permen ini mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, dan audit PSrE agar sesuai standar keamanan nasional maupun internasional.
- Audit Ketat: Setiap penyedia layanan (seperti Mekari Sign) wajib lolos uji kelaikan teknis dan mendapat pengakuan resmi dari Komdigi sebelum boleh beroperasi.
- Keamanan Data Sensitif: Menjamin data pribadi pengguna tidak bocor karena identitas disimpan menggunakan teknologi kriptografi tingkat tinggi.
- Penerapan Sehari-hari: Standar ini menjadi fondasi kepercayaan bagi sektor perbankan atau fintech saat melakukan proses identifikasi nasabah (e-KYC) untuk pembukaan rekening baru.
Setiap penyedia tanda tangan elektronik wajib memastikan proses sertifikasi dan audit sesuai regulasi. Mekari Sign telah memenuhi ketentuan tersebut dengan mengedepankan keamanan data, validasi identitas pengguna, serta kepatuhan hukum. Pendekatan ini penting agar dokumen digital yang ditandatangani melalui platform Mekari Sign diakui secara sah dan terlindungi secara hukum.
Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Beralih ke tanda tangan elektronik memang terbukti mempercepat laju kesepakatan bisnis. Namun, seperti yang telah diulas, kecepatan tersebut harus selalu ditopang oleh standar legalitas yang kuat. Dengan mematuhi ketiga regulasi pemerintah di atas, Anda memastikan setiap dokumen perusahaan tidak hanya praktis dikelola, tetapi juga terlindungi secara sah.
Gunakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Mekari Sign untuk memenuhi seluruh standar hukum tersebut tanpa repot. Untuk panduan lain seputar dokumen bisnis dan regulasi digital.
Kunjungi blog Mekari Sign agar Anda memahami praktik terbaik sesuai aturan yang berlaku.
Digitalisasi proses legal Anda dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Mekari Sign

Referensi
- Pemerintah RI. (2019). PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Permen Komdigi No. 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Republik Indonesia. (2024). UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
