Tanda tangan elektronik (TTE) adalah teknologi yang penggunannya meningkat tajam di seluruh dunia dalam lima tahun terakhir ini. Tepatnya, dari awalnya 89 juta, menjadi 754 juta. Kepopuleran ini juga ditandai dengan banyaknya bermunculan aplikasi pembuat tanda tangan. Tak heran, karena TTE sangat praktis dan mudah digunakan untuk proses tanda tangan jarak jauh di tengah pandemi.
Lalu, apakah Anda juga pernah melakukan TTE? Atau Anda ingin melakukannya, tapi masih ragu dengan kekuatan hukum tanda tangan elektronik di Indonesia? Tenang, kami akan menjelaskan keabsahan tanda tangan elektronik dengan lengkap di artikel ini.
Di artikel ini, Anda akan belajar mengenai legalitas sign digital di Indonesia. Tak hanya itu, kami juga akan memberikan beberapa contoh dan penerapannya. Oleh karena itu, simak artikel ini sampai akhir ya!
Bagaimana Keabsahan Tanda Tangan Elektronik?
Sumber gambar: Unsplash
Kekuatan hukum tanda tangan elektronik dan akibat hukumnya adalah sah, seperti yang diatur pada UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Pada UU ini, tercantum beberapa syarat sah TTE, yakni:
- Data pembuatan tanda tangan hanya diketahui pemilik ttd tersebut
- Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan TTE tersebut
- Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan ttd bisa diketahui
- Lalu, semua perubahan terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan ttd elektronik juga bisa diketahui
- Mempunyai suatu cara untuk mengetahui pemilik ttd tersebut
- Ada suatu cara untuk mengetahui kalau pemilik ttd telah menyetujui informasi elektronik terkait
Selainย peraturan tersebut, dasar hukum tanda tangan elektronik juga diatur di PP No. 71 Tahun 2019. Peraturan ini sebelumnya bernama PP No. 82 Tahun 2012, sehingga legalitas tanda tangan digital sudah diakui lebih dari 10 tahun yang lalu.
Baca juga: Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dengan Tanda Tangan Digital [Update 2023]
Tak berhenti sampai di sana, OJK pun juga mengeluarkan aturan baru legalitas tanda tangan digital terkait banyak bermunculannya platform digital fintech. Aturan tersebut adalah POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi. Di Pasal 41 Ayat (1), disebutkan bahwa perjanjian yang Pasal 18 POJK maksud bisa Anda lakukan memakai ttd elektronik.
Lalu, sekitar setahun kemudian di tahun 2017, OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Surat edaran ini menjadi pelengkap hukum tanda tangan elektronik di Indonesia.
Baca juga: 5 Cara Membuat Tanda Tangan Digital [Terbaru]
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi
Sumber gambar: Kominfo
Berdasarkan Pasal 60 UU ITE, ada dua jenis tanda tangan elektronik sah, yaitu yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Mengutip dari website Kominfo, berikut perbedaan keduanya:
–ย ย ย ย ย ย TTE Tersertifikasi
- Dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik (SrE)
- SrE dikeluarkan oleh PSrE Indonesia yang mendapat pengakuan pemerintah atau Kemkominfo
- Memenuhi semua standar yang ditetapkan pemerintah
- Mempunyai kekuatan pembuktian paling tinggi karena dijamin pemerintah
Baca juga: Cara Cek Keaslian TTE [Termudah!]
–ย ย ย ย ย ย TTE Tidak Tersertifikasi
- Memakai metode, teknik, atau proses apapun
- Tidak dibuat oleh PSrE Indonesia
- Pemenuhan standar tidak diperiksa
- Tetap sah secara hukum, tapi kekuatan pembuktiannya lemah, sehingga tak bisa dijadikan alat bukti elektronik di pengadilan Indonesia
Baca juga: Mengenal TTE Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi
Contoh Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Berbeda dari tanda tangan basah, TTE mempunyai banyak bentuk. Berikut beberapa contoh TTE:
- Sertifikat digital yang dikeluarkan oleh lembaga resmi
- Token untuk transaksi internet banking
- Otentikasi sidik jari
- Otentikasi username dan password
- Tanda tangan tertulis pada dokumen
- Memasukkan gambar tanda tangan pada dokumen
Baca juga: Bagaimana Penerapan TTE dalam Perjanjian E-Commerce?
Bisa Anda perhatikan pada beberapa contoh di atas bahwa TTE sangat luas penerapannya. Agar mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh penerapan TTE:
- Perjanjian kerja
- Kontrak penjualan
- Perjanjian kerjasama
- Surat resmi
- Login ke m-banking
- Membuka rekening secara online
Baca juga: 11 Alasan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik di 2022
Gunakan Tanda Tangan Elektronik yang Sah Sekarang!
Itulah penjelasan lengkap mengenai keabsahan TTE. Sekarang, Anda sudah paham mengenai kekuatan hukum tanda tangan elektronik di Indonesia, hingga contoh dan penerapannya.
Walaupun TTE tak bersertifikasi juga diakui dan harus taat pada UU ITE, tapi usahakan Anda menggunakan TTE tersertifikasi ya. Sebab, karena kekuatan pembuktiannya lebih tinggi dan menjamin keamanan identitas.
Untuk mencoba e-signature, emeterai, atau fitur lain Mekari Sign, Anda bisa klik link di bawah ini atau klik tombol Jadwalkan Demo di samping artikel ini. Yuk, coba!