5 min read

Legalitas dan Peraturan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Diperbarui 01 Desember 2023
Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris
Legalitas dan Peraturan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Anda ragu menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) karena masih belum paham dengan legalitasnya? Anda sudah datang ke artikel yang tepat.

Di artikel ini, Anda akan belajar mengenai legalitas TTE dengan lengkap. Semua peraturan dan undang-undang yang membahas terkait tanda tangan elektronik akan kami jelaskan di artikel ini. Harapannya, Anda tak akan ragu lagi untuk menggunakan TTE. Yuk, mulai!

Daftar isi

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)

Pasal 1 Angka 12:

“Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Langsung di Pasal 1 UU ITE, Anda akan menemukan pengertian tanda tangan elektronik. Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanda tangan elektronik harus bisa memverifikasi dan mengautentikasi informasi yang dilekatkan pada tanda tangan. Mulai dari nama, lokasi, hingga waktu tanda tangannya.

Pasal 11 Ayat 1:

“(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. “

Selain pengertian, UU ITE juga menyebutkan dengan lengkap mengenai syarat sah tanda tangan elektronik. Bila suatu tanda tangan elektronik memenuhi semua syarat tersebut, maka akan memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan bisa Anda jadikan alat bukti di pengadilan.

2. PP No. 71 Tahun 2019 (sebelumnya bernama PP No. 82 Tahun 2012)

Pasal 60:

(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:

  1. identtas Penada Tangan; dan
  2. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.

(2) Tanda Tangan Elektronik meliputi:

  1. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
  2. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:

  1. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
  2. menggunakan Setifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
  3. dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

(4) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Di sinilah dua jenis tanda tangan elektronik disebutkan, yaitu tersertifikasi dan tidak. Kemudian, di Ayat (2) dijelaskan lebih jauh mengenai syarat tanda tangan tersertifikasi, yaitu sesuai Pasal 59 Ayat (3) dan harus dibuat di PSrE. Sebagai informasi, Pasal 59 Ayat (3) isinya sama dengan Pasal 11 Ayat 1 UU ITE di atas.

Untungnya, tanda tangan elektronik tersertifikasi Mekari Sign sudah memenuhi semua syarat tersebut karena bekerja sama dengan PSrE Tilaka. Jadi, Anda tak perlu khawatir melakukan tanda tangan di Mekari Sign karena berkuatan hukum tinggi dan bisa dijadikan bukti di pengadilan.

Anda bisa menonton video di bawah ini untuk penjelasan lengkap mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi:

3. POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi

Pasal 41:

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

(2) Perjanjian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat menggunakan tanda tangan elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik.“

Di tahun 2016, OJK mengeluarkan peraturan baru POJK No. 77 karena muncul banyak platform fintech di Indonesia. Peraturan ini menyebutkan bahwa perjanjian pinjaman uang di fintech bisa menggunakan tanda tangan elektronik.

Namun, tak sembarang tanda tangan elektronik bisa digunakan dan harus sesuai peraturan pemerintah. Ini merujuk ke UU ITE dan PP yang sudah kami jelaskan di atas.

4. Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Bab X Angka 1:

“Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani dengan tinta basah.”

Surat edaran ini memiliki bab khusus yang sepenuhnya membahas mengenai tanda tangan elektronik, yaitu Bab X. Bahkan, di Angka 1 dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.

Namun, bukan sembarang tanda tangan elektronik, melainkan berasal dari penyelenggara yang sudah terdaftar di Kominfo (dijelaskan di Angka 3 dan 4 huruf a). Dengan kata lain, tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE seperti Mekari Sign.

Gunakan Tanda Tangan Elektronik yang Sah Sekarang!

Pada kesimpulannya selama ditandatangani melalui penyedia resmi ttd elektronik PSrE, maka segala tanda tangan baik berbentuk barcode atau tanpa goresan tinta pada dokumen digital dapat sah dan memiliki kekuatan hukum. Itulah penjelasan lengkap mengenai legalitas dan regulasi mengenai tanda tangan elektronik. Sekarang, Anda tidak ragu lagi kan untuk menggunakan TTE untuk berbagai keperluan?

Oh ya, walaupun tanda tangan elektronik tak bersertifikasi juga diakui, tapi perlu Anda ingat bahwa kekuatan hukumnya lemah. Sehingga hanya disarankan untuk penggunaan pribadi atau kebutuhan yang tak berurusan dengan hukum.

Maka dari itu, sebaiknya Anda menggunakan tanda tangan elektronik PSrE untuk keperluan penting, seperti urusan bisnis atau dokumen yang berhubungan dengan hukum. Tertarik mencoba TTE Tersertifikasi? Langsung klik saja gambar di bawah untuk mempelajari lebih lanjut.

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Referensi:

  1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008
  2. https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016.aspx
  3. https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/surat-edaran-ojk-dan-dewan-komisioner/Pages/SEOJK-Tata-Kelola-dan-Manajemen-Risiko-Teknologi-Informasi-pada-Layanan-Pinjam-Meminjam-Uang-Berbasis-Teknologi-Informasi.aspx
  4. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019
Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales