5 min read

Kontrak Elektronik: Dasar Hukum, Pihak yang Terlibat dan Jenisnya

Diperbarui 17 Mei 2024
Featured Image Kontrak Elektronik
Kontrak Elektronik: Dasar Hukum, Pihak yang Terlibat dan Jenisnya

Di zaman serba digital ini, transaksi perdagangan semakin dimudahkan dengan keberadaan kontrak elektronik. Seperti namanya, kontrak elektronik memungkinkan Anda untuk melakukan perjanjian jarak jauh hingga antar negara tanpa harus bertemu langsung. Dengan kata lain, Anda bisa menambahkan tanda tangan digital dan meterai digital di dalamnya. Menarik, bukan?

Namun, muncul pertanyaan baru: apa dasar hukum kontrak elektronik di Indonesia? Bagaimana keabsahan kontrak elektronik ini? Atau jangan-jangan, kontrak elektronik justru dilarang di Indonesia karena suatu hal tertentu?

Penasaran kan mengenai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas? Tenang, Anda bisa menemukan penjelasan lengkapnya di artikel ini. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

Daftar isi

Dasar Hukum Kontrak Elektronik dan Keabsahannya di Indonesia

Sumber gambar: Unsplash

 

E-contract atau kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang Anda buat melalui sistem elektronik. Pengertian ini tertuang di Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

E-contract bisa Anda anggap sebagai suatu perjanjian bila ditinjau dari pengertian perjanjian itu sendiri sesuai Pasal 1313 KUHPer, yaitu:

“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Baca juga: Tanda Tangan Elektronik: Definisi, Cara Membuat, dan Manfaatnya

Namun, masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian yang sah di mata hukum adalah perjanjian fisik berbentuk tertulis. Padahal, keabsahan suatu perjanjian itu tak bisa dilihat dari bentuknya, melainkan apakah perjanjian tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Pada dasarnya, syarat-syarat perjanjian sendiri tertuang di Pasal 1320 KUHPer. Kontrak elektronik akan dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat yang tercantum di Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), yaitu:

  • Adanya kesepakatan para pihak
  • Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan undang-undang
  • Terdapat hal tertentu sebagai objek transaksi
  • Objek transaksi tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum

Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?

Ciri-Ciri Kontrak Elektronik

Nah, karena sifatnya yang elektronik, e-contract memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan kontrak tradisional. Ciri-ciri ini dijelaskan oleh Citra Yustisia dalam bukunya, yaitu Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, tepatnya di halaman 100. Berikut penjelasannya:

  • E-contract bisa terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas negara melalui jaringan internet
  • Umumnya, para pihak dalam kontrak elektronik tidak bertatap muka (faceless nature). Bahkan, mungkin selamanya tak akan pernah.

Pihak yang Terlibat dalam Kontrak Elektronik

Lalu, dijelaskan juga dua pihak yang dapat terlibat dalam penyelenggaran e-contract adalah sebagai berikut:

1. Pihak Dalam Lingkup Publik (Pasal 41 Ayat (2) PP PSTE)

  • Instansi
  • Institusi yang ditunjuk oleh instansi
  • Antar-Instansi
  • Antar-institusi yang ditunjuk
  • Antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk
  • Antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pihak Dalam Lingkup Privat (Pasal 41 Ayat (3) PP PSTE)

Jadi kesimpulannya, e-contract dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, penyelenggaraan kontrak elektronik bisa Anda lakukan dalam ranah publik maupun privat.

Cara Menggunakan Kontrak Elektronik Sesuai Hukum

Penggunaan kontrak ini telah diatur di Pasal 18 UU ITE yang menyatakan:

  • Transaksi elektronik yang dibuat melalui sistem e-contract bersifat mengikat para pihak
  • Para pihak mempunyai hak untuk menentukan hukum yang berlaku atau diterapkan dalam transaksi elektronik yang dituangkan di e-contract
  • Bila para pihak tak menentukan pilihan hukum untuk transaksi elektronik, maka hukum yang berlaku akan berlandaskan pada asas Hukum Perdata Internasional
  • Para pihak mempunyai hak dan kewenangan untuk menentukan lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Misalnya, forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga lain yang berwenang mengurus sengketa transaksi elektronik
  • Jika para pihak tak menentukan pilihan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa, maka akan berpedoman pada asas Hukum Perdata Internasional

Baca juga: Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap]

4 Jenis Kontrak Elektronik di Indonesia

Umumnya, ada lima jenis e-contract yang sering digunakan di Indonesia, yaitu:

1.    Kontrak Shrink-wrap

Kontrak elektronik ini biasanya merupakan persetujuan penggunaan suatu software yang diinstal melalui CD. Inilah kenapa disebut sebagai shrink-wrap, karena kontrak disisipkan dalam bungkus yang harus disobek sebelum software bisa digunakan.

2.    Kontrak Clickwrap

Anda yang sering menginstal software, menggunakan layanan tertentu atau menginstal game pasti tak asing dengan jenis ini. Kontrak clickwrap adalah kontrak yang biasanya ditampilkan saat instalasi. Isinya lumayan panjang yang mengharuskan Anda scroll sampai ke bawah dan mengklik “I agree” atau “Saya setuju” agar instalasi berlanjut.

3.    Kontrak Browse-wrap

Kontrak browse-wrap adalah e-contract yang sering ditampilkan di website, terutama di website luar negeri. Biasanya tulisannya, “By continuing your use of these services, you agree to the terms and conditions” atau “By signing up I agree to the terms of use.” Jadi, Anda otomatis menyetujui isi kontrak tersebut saat menjelajah (browse) website tersebut.

4.    E-Contract Email

Seperti namanya, e-contract email adalah kontrak yang menggunakan email sebagai medianya. Biasanya, dalam bentuk pertukaran pesan antara para pihak yang menghasilkan persetujuan (agreement) di akhir percakapan.

Baca juga: 3 Cara Membuat Tanda Tangan Email [Termudah!]

Tertarik Membuat Kontrak Elektronik?

Itulah tadi penjelasan mengenai keabsahan kontrak elektronik di Indonesia. Ternyata, e-contract ini sudah diakui dan sah di mata hukum asal memang memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Bahkan tak hanya syarat sahnya, tapi juga pihak penyelanggaranya dan cara penggunaannya pun juga telah diatur di peraturan terpisah.

Melihat dasar hukum kontrak elektronik di Indonesia sudah jelas dan sah, apakah Anda tertarik untuk membuat kontrak elektronik? Bila iya, Anda bisa menggunakan Mekari eSign untuk mengeleola kontrak elektronik tersebut. Bahkan, Anda juga bisa menambahkan tanda tangan elektronik dan e-Meterai ke kontrak tersebut, lho!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Product Insight
WhatsApp WhatsApp Sales