Bagi Anda pebisnis pemula, mungkin pernah muncul pertanyaan di benak Anda: “sebenarnya, apa perbedaan MoU dan perjanjian?”
Sebuah pertanyaan yang bagus! Sebab, kedua dokumen ini memang sekilas cukup mirip dan sering membingunkan. Terutama, bagi Anda yang baru memulai bisnis dan hendak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
Maka dari itu, di artikel ini kami akan membahas perbedaan MoU dan perjanjian dari berbagai sisi. Dengan begitu, Anda bisa paham betul apa saja hal-hal yang membedakan keduanya. Simak sampai akhir, ya!
Apa itu MoU?
MoU adalah dokumen yang berisi kesepakatan atau mekaniswa kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilaksanakan. Dengan kata lain, MoU adalah pendahuluan atau titik awal sebelum perjanjian yang “lebih serius” dilakukan. MoU sendiri merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman.
Baca juga: 11 Contoh Surat Penawaran Kerjasama Berbagai Jenis, Terlengkap!
Apa itu Perjanjian?
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPer). Biasanya, perjanjian ini dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Namun, para pihak harus memenuhi semua syarat sah perjanjian terlebih dahulu sesuai Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
- Adanya kesepakatan
- Kecapakan para pihak
- Adanya objek perjanjian
- Sebab yang halal
Baca juga: Perjanjian dan Kontrak: Apa Persamaan dan Perbedaannya?
Perbedaan MoU dan Perjanjian
Setelah tau pengertian keduanya di atas, berikut beberapa perbedaan MoU dan perjanjian:
1. Kesepakatan
Pada MoU, hanya beberapa ketentuan saja yang disepakati oleh kedua belah pihak, karena bentuknya yang berupa pendahuluan. Sehingga, masih banyak hal yang belum diketahui.
Berbeda dengan perjanjian, di mana semua hal terkait kepentingan tersebut akan disepakati. Mulai dari harga, pembayaran, penyelesaian konflik, dan ketentuan penting lainnya.
2. Sifat
MoU memiliki sifat sementara dan tidak mengikat, sedangkan perjanjian mengikat para pihaknya. MoU hanyalah sebagai pendahuluan yang berfungsi untuk menghindari adanya pembatalan dari pihak lain secara tiba-tiba.
Ini karena MoU merupakan pendahuluan sebelum perjanjian terjadi. Sehingga, semua hal yang berhubungan dengan kesepakatan, kerja sama, dan semacamanya akan diatur lebih spesifik pada perjanjian nantinya.
3. Tingkat Kerumitan
MoU mempunyai tingkat kerumitan yang rendah, karena berbentuk sederhana. Ingat, tujuan MoU hanyalah sebagai pendahuluan, sehingga tak memuat hal-hal yang terlalu detail atau spesifik.
Kebalikannya, perjanjian jauh lebih rumit dari MoU dan memiliki detail yang tinggi. Semua hal terkait kesepakatan dibahas di perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan ke depannya.
4. Pembatalan
Perbedaan MoU dan perjanjian yang terakhir adalah kemudahan pembatalannya. MoU cukup mudah dibatalkan, sedangkan perjanjian cenderung sulit dibatalkan. Kenapa demikian?
Biasanya, di awal sebelum terlaksananya perjanjian, akan dilakukan studi kelayakan. Fungsinya, untuk mengecek kemampuan para pihak agar tak ada pembatalan tiba-tiba saat perjanjian masih berjalan.
Baca juga: Contoh Kontrak Endorsement, Download Gratis!
Sahkan MoU dan Perjanjian dengan Mekari Sign!
Itulah penjelasan mengenai perbedaan MoU dan perjanjian. Intinya, MoU merupakan pendahuluan, sedangkan perjanjian merupakan tahap selanjutnya setelah MoU. Cukup mudah bukan membedakan keduanya? Sekarang, Anda tak perlu bingung lagi, ya!
Oh ya, bila Anda berniat mengesahkan MoU atau perjanjian secara digital, Anda bisa menggunakan tanda tangan digital resmi Mekari Sign. Dengan Mekari Sign, Anda bisa menambahkan tanda tangan elektronik maupun e-Meterai pada MoU dan perjanjian Anda dengan mudah.