MoU atau Memorandum of Understanding adalah surat penting yang tak boleh terlewatkan saat Anda hendak melakukan kerjasama dalam bisnis. Melalui surat ini, Anda bisa menyampaikan poin-point pokok yang penting sehingga bisa melancarkan proses negosiasi nantinya.
Nah, artikel ini akan membahas MoU dengan mendalam untuk Anda. Mulai dari pengertian, fungsi, hingga contohnya. Penasaran, kan? Yuk, simak sampai akhir!
Apa Itu MoU?
MoU atau Memorandum of Understanding adalah perjanjian awal tentang kesepakatan dua pihak atau lebih yang dituangkan dalam dokumen formal. Dengan kata lain, MoU adalah salah satu titik awal bagi pebisnis dalam proses negosiasi.
Surat ini sebenarnya tidak diatur secara spesifik pada perundang-undangan yang berlaku. Alhasil, pengikatannya hanya berdasar tanggung jawab moral dari para pihak. Tepatnya, karena ada rasa komitmen dan tanggung jawab untuk tidak membatalkan negosiasi secara sepihak begitu saja.
Namun menurut BPKP, surat ini didasarkan pada Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPer. Sehingga, bila memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang diatur di KUHPer, maka MoU tersebut juga sah di mata hukum.
Oh ya, selain disebut dengan Memorandum of Understanding, surat ini juga dikenal dengan beberapa nama, lho. Diantaranya adalah nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan, hingga perjanjian kerjasama.
Baca juga: Letter of Intent (LOI): Definisi, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Pengertian MoU Menurut Ahli
Selain pengertian secara umum di atas, berikut beberapa pengertian Memorandum of Understanding menurut beberapa ahli:
- Munir Fuady: suatu perjanjian yang masih berada dalam tahap pendahuluan. Jadi, akan ada proses kelanjutan dari terbitnya surat ini.
- Erman Rajagukguk: dokumen yang memuat pengertian dari para pihak sebelum perjanjian dibuat.
Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian
Melihat pengertian di atas, mungkin Anda sedikit bingung tentang kemiripan Memorandum of Understanding dan surat perjanjian. Tenang, berikut perbedaan singkat keduanya:
Perbedaan | MoU | Surat Perjanjian |
Kekuatan hukum | Tidak diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Sehingga pengikatan hanya berdasar moral para pihak saja. | Diatur di KUHPer, sehingga dengan jelas mengikat para pihak secara hukum. |
Isi dokumen | Hanya berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui para pihak untuk melakukan negosiasi | Berisi informasi yang sangat detail. Mulai dari hak, kewajiban, tanggung jawab, konsekuensi, dan lain sebagainya. |
Ciri-Ciri MoU atau Komponen Pentingnya
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, berikut beberapa ciri-ciri Memorandum of Understanding:
- Umumnya dibuat dengan ringkas dan cenderung singkat
- Berisi hal-hal pokok saja atau yang bersifat umum
- Memorandum of Understanding itu adalah prakontrak atau pendahuluan, sehingga akan terjadi perjanjian lebih detail nantinya
- Terakhir, Memorandum of Understanding digunakan untuk dasar dalam membuat perjanjian bagi kepentingan para pihak
Apa Saja Jenis MoU?
Ada dua jenis Memorandum of Understanding yang dibedakan berdasarkan tempat tinggal para pihaknya, yaitu:
1.   MoU Nasional
Jenis Memorandum of Understanding yang pertama adalah nasional. Pada jenis ini, para pihaknya merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Contoh sederhananya adalah MoU yang dibuat oleh warga asli Jogja dengan Jakarta, atau antara pemerintah daerah dengan suatu PT.
2.   MoU Internasional
Seperti namanya, jenis MoU internasional ini para pihaknya berbeda negara. Jadi, satu warga negara Indonesia, dan pihak lain berasal dari negara lainnya. Biasanya, MoU internasional ini diterbitkan saat pemerintah Indonesia hendak bekerjasama dengan pemerintah negara asing/badan hukum asing.
Baca juga:Â Contoh Kontrak Endorsement, Download Gratis!
Fungsi atau Tujuan MoU
Berikut beberapa tujuan atau fungsi MoU:
- Mengurangi ketidakpastian dari suatu transaksi atau negosiasi
- Menyatukan tujuan para pihak dalam satu hubungan bisnis
- Merupakan gambaran umum bagaimana perjanjian atau kontrak bisnis berjalan nantinya
- Meminimalisir berbagai risiko yang mungkin terjadi di tengah hubungan bisnis
- Sebagai suatu bukti negosiasi awal dalam transaksi atau kerjasama
- Memudahkan pemutusan hubungan bila terjadi ketidakcocokan, sebab tidak diatur secara khusus di perundang-undangan
Baca juga: Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap]
Struktur dan Isi MoU
Umumnya, berikut rincian struktur dan isi dari Memorandum of Understanding:
1.   Judul
Struktur pertama adalah judul dan biasanya diletakkan bersamaan dengan kop surat atau logo perusahaan. Secara umum, judul ini merupakan komponen yang menunjukkan siapa saja pihak yang terlibat dalam negosiasi atau kerjasama ke depannya.
2.   Pembukaan
Pembukaan Memorandum of Understanding merupakan bagian surat yang memuat rincian keterangan waktu dan tempat terjadinya negosiasi MoU ini. Selain itu, terdapat juga keterangan identitas lengkap para pihak dan uraian singkat mengenai pokok pikiran terjadinya kerjasama.
3.   Perihal MoU
Bisa dikatakan bagian ini merupakan yang terpenting. Sebab, di dalamnya terdapat tujuan dibuatnya Memorandum of Understanding, ruang lingkup kontrak bisnis, ketentuan wewenang, kehendak para pihak, periode perjanjian, hingga ketentuan pokok lainnya.
4.   Penutup
Bagian penutup ini menjelaskan bahwa nota MoU Anda dibuat tanpa adanya paksaan dari dan pada pihak manapun. Selain itu, beberapa pihak juga biasanya menambahkan kalimat penutup singkat di sini.
5.   Tanda Tangan Kedua Pihak
Terakhir, tentu saja adalah tanda tangan. Bagian ini sangat penting dan harus memuat tanda tangan dari para pihak yang hendak menjalankan negosiasi. Sebab, tanda tangan ini menjadi bukti kuat bahwa Memorandum of Understanding dibuat dengan kesepakatan bersama.
3 Contoh MoU untuk Inspirasi
Sebagai penutup artikel, berikut beberapa contoh Memorandum of Understanding yang bisa Anda jadikan inspirasi:
1.   Contoh Memorandum of Understanding 1
2.   Contoh MoU 2
3.   Contoh Memorandum of Understanding 3
Baca juga: Kontrak Elektronik: Definisi, Jenis, dan Dasar Hukum
Kelola MoU Anda dengan Mekari Sign!
Itulah tadi penjelasan mengenai Memorandum of Understanding dengan mendalam. Melalui artikel ini Anda sudah belajar banyak tentang MoU. Mulai dari pengertian, fungsi, hingga contoh-contohnya yang bisa Anda coba.
Oh ya, apakah pihak lain dalam MoU Anda berada di luar kota atau sedang ada di negara lain? Tak perlu khawatir, Anda bisa mencoba aplikasi pembuat tanda tangan Mekari Sign, lalu kirimkan MoU lengkap dengan ttd digital.