Apa Itu Bill of Lading? Jenis, Isi, Fungsi, dan Contohnya

Diperbarui 19 November 2024
Mengenal Apa Itu Bill of Lading
Apa Itu Bill of Lading? Jenis, Isi, Fungsi, dan Contohnya

Bill of Lading adalah dokumen penting yang tak terpisahkan dari aktivitas ekspor impor. Melalui dokumen ini, Anda bisa tahu bahwa barang memang telah dimuat di kapal dan dibawa ke tempat tujuan.

Lalu, apa itu Bill of Lading sebenarnya? Apa saja fungsi lengkapnya? Dan jenisnya apa saja? Tenang, artikel ini akan menjawab semua pertanyaan Anda tersebut. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!

Daftar isi

Apa Itu Bill of Lading?

Sumber gambar: Pixabay

 

B/L atau Bill of Lading adalah surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal, sekaligus menjadi bukti kepemilikan barang, dan bukti adanya perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Dengan kata lain, B/L adalah surat perjanjian pengangkutan antara pengirim, penerima, dan pengangkut.

Di Indonesia, Bill of Lading disebut dengan konosemen dan bisa Anda temui pada Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai berikut:

“Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.”

Baca juga: 40+ Istilah Umum Dalam Dunia Logistik [Edisi 2023]

Jenis Bill of Lading

Berikut beberapa jenis B/L:

  • House B/L: Pihak Freight Forwarding yang bertanggungjawab mengeluarkan jenis ini.
  • Through B/L: Pelayaran mengeluarkan B/L ini dari POL (Port of Loading) hingga nanti sampai ke POD (Port of Discharges).
  • Combined Transport B/L: Meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan beberapa jenis alat transportasi. Selain itu, disebutkan pula berbagai pengangkut (operator transportasi) yang akan mengambil barang di tempat muat pengapalan, lalu membawanya hingga sampai ke tujuan.
  • Received for Shipment: Menunjukan bahwa barang kiriman telah sampai di pelayaran.
  • Short Form: Merupakan bagian atau catatan pelengkap untuk B/L itu sendiri.
  • Long Form: Dokumen ini memuat catatan di dokumen B/L. Perbedaan dengan Short Form adalah, pada Long Form mencantumkan rincian syarat pengangkutan, sedangkan di Short Form tidak.
  • Charter Party: Bila pihak pengirim atau penerima barang menggunakan pengangkutan secara borongan, seperti menyewa sebagian atau seluruh kapal.
  • B/L Liner: Bila menggunakan kapal pengiriman yang telah mempunyai jadwal pengiriman dan jalur perjalanan yang sudah terorganisir dengan baik.

Baca juga: Letter of Credit: Jenis, Mekanisme dan Contoh Lengkapnya

Isi Bill of Lading

Secara umum, berikut isi B/L:

  • Pihak yang terlibat dalam perjanjian, seperti pengirim barang (shipper), penerima (consignee), dan pengangkut barang (carrier).
  • Asal dan tujuan pengiriman Anda
  • Deskripsi barang yang Anda kirim, serta informasi lain yang relevan, seperti nomor referensi pesanan.

Baca juga: Apa Itu Certificate of Origin? Semua Hal yang Perlu Diketahui!

Data di Bill of Lading

Menurut prahu-hub, berikut data lengkap di B/L:

–       Shipper

Shipper adalah data pihak pengirim barang. Bila pemilik asli barang menggunakan jasa forwarding, biasanya nama yang tercantum di B/L ini merupakan nama forwarding, lalu mereka sendiri yang akan mengeluarkan house B/L.

Pihak forwarding mengeluarkan dokumen ini supaya pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang asli. Tujuannya, agar bisa terhindar dari pembajakan dan alasan keamanan lainnya.

–       Consignee

Consignee adalah data pihak penerima barang. Selain consignee, sering ditulis juga dengan “To Order,” sehingga B/L yang tercantum nama ini bisa jual beli.

–       Notify Party

Notify Party adalah data dari pihak yang harus dihubungi jika barang telah sampai di Port of Discharge (POD).

–       Data Transport

  • Vessel: Nama kapal yang mengangkut barang Anda
  • Voy: Voyage/perjalanan dari kapal tersebut
  • POL: Port of Loading atau Pelabuhan Asal Muat
  • POD: Port of Discharge atau Pelabuhan Tujuan Barang
  • Port of Receipt: Pelabuhan yang menerima barang pertama kali
  • Port of Delivery: Tempat tujuan pengiriman barang
  • Data Kontainer: Biasanya, hanya terdiri dari seal container

–       Data Barang

  • Marks & Number: Tanda dan nomor barang
  • Description of Goods: deskripsi barang, seperti nama barang, jumlah kemasannya, jenis barang, dan sejenisnya.
  • Gross Weight: Berat kotor barang tersebut.
  • Measurement: Pengukuran barang tersebut.
  • Nomor B/L yang pihak pelayaran tentukan
  • Term of Shipment: Metode pengangkutan barang Anda, seperti Door to Door, CY/CY, CY/FO, CY/Door.
  • Term of Payment: Metode pembayaran yang biasanya terbagi dua, yaitu bisa prepaid dan postpaid.
  • Onboard Date, Issued Date, Place of Issued, Signature

Fungsi Bill of Lading

Berikut fungsi B/L:

  • Bukti terima barang atau muatan yang menyatakan bahwa barang telah dimuat ke kapal
  • Dokumen kepemilikan yang berguna untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran
  • Perjanjian pengangkutan bahwa barang akan dimuat ke kapal hingga ke tempat tujuan
  • Memberikan hak eksklusif untuk klaim barang, sehingga Anda akan terlindungi bila barang terkirim ke pihak yang salah

5 Contoh Bill of Lading

Supaya Anda mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh B/L:

1.    Contoh Bill of Lading 1

Sumber gambar: Pengadaan

2.    Contoh Bill of Lading 2

Sumber gambar: Invesnesia

3.    Contoh Bill of Lading 3

Sumber gambar: Fairusbaggins

4.    Contoh Bill of Lading 4

Sumber gambar: Exportimportdept

5.    Contoh Bill of Lading 5

Sumber gambar: Exim

Kirim Dokumen Bill of Landing secara Online!

Bill of Lading adalah perjanjian pengangkutan antara pengirim, penerima, dan pengangkut. Dengan B/L, Anda akan mendapatkan bukti bahwa barang telah dimuat dan siap untuk dikirim. Alhasil, bila ada kejadian tak diinginkan, Anda bisa menggunakan B/L ini sebagai bukti sah.

Oh ya, mengirimakan B/L beda negara tentu menimbulkan kesulitan tersendiri, kan? Bila menggunakan dokumen fisik, tentu pengirimannya akan memakan proses yang lama. Untungnya, Anda bisa memanfaatkan layanan pengelolaan dokumen elektronik seperti Mekari eSign.

Melalui penyedia tanda tangan digital Mekari Sign, Anda bisa mengirim dan mengurus B/L Anda lebih cepat dan mudah lewat fitur kontrak elektronik. Plus, Anda juga bisa menambahkan tanda tangan digital maupun stempel online ke dalamnya. Yuk, coba!

Coba Mekari Sign Sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales