9 min read

Apa Itu Ekspor Impor? Tujuan, Prosedur, dan Komoditasnya

Diperbarui 24 April 2023
featured image apa itu ekspor impor
Apa Itu Ekspor Impor? Tujuan, Prosedur, dan Komoditasnya

Ekspor dan impor adalah salah satu kegiatan penting pada perekonomian suatu negara. Melalui ekspor impor, negara bisa meningkatkan pendapatannya dan menciptakan lapangan kerja baru. Apakah Anda tertarik untuk melakukan ekspor impor?

Untungnya, Anda sudah datang ke artikel yang tepat. Di artikel ini, Anda akan belajar semua hal tentang ekspor impor. Mulai dari pengertian, tujuan, prosedur, hingga jenis komoditasnya. Terdengar menarik, kan? Maka dari itu, simak sampai akhir ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa Itu Ekspor Impor?

ilustrasi apa itu ekspor impor

Sumber gambar: Unsplash

 

–       Pengertian Ekspor

Secara umum, ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Penjual yang melakukan ekspor ini disebut dengan eksportir dan bisa berupa individu, lembaga, atau perusahaan.

Kegiatan ekspor ini biasanya terjadi saat suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa dalam jumlah yang besar, serta kebutuhan dalam negerinya sudah tercukupi. Alhasil, terjadi kelebihan produksi barang tersebut yang bisa bisa dikirim dan dijual di luar negeri. Nantinya, negara akan menerima pemasukan yang disebut dengan devisa.

Selain pengertian umum di atas, berikut beberapa pengertian eksportir lainnya:

  • PP Nomor 10 Tahun 2021: Kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Daerah pabean adalah daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Pengiriman barang dagangan ke luar negeri.
  • Amir M.S: Mengeluarkan barang dari peredaran dalam masyarakat dan mengirimnya ke luar negeri sesuai ketentuan pemerintah dan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing.
  • Daud Kobi S.T: Pengiriman barang ke luar daerah Pabean Indonesia.
  • Andi Susilo: Kegiatan pengeluaran barang dari Daerah Pabean.
  • Andri Feriyanto: Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar Wilayah Pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Marzuki Yahya: pengiriman barang ke luar daerah dari wilayah Indonesia.

Baca juga: 8 Cara Menjadi Eksportir Pemula di 2022 [Terlengkap]

–       Pengertian Impor

Sederhananya, impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Biasanya, impor dilakukan untuk mencari keuntungan. Caranya, Anda menjualnya kembali di dalam negeri dengan harga yang lebih tinggi. Pihak yang melakukan impor ini disebut dengan importir.

Pembelian impor ini bisa berupa barang maupun jasa. Untuk barang, biasanya karena barang tersebut tak bisa diproduksi dalam negeri. Sedangkan untuk jasa, umumnya berupa asuransi, transportasi, hingga tenaga impor.

Selain pengertian di atas, berikut beberapa pengertian impor lainnya:

  • PP Nomor 10 Tahun 2021: Kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Daerah pabean adalah daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Memasukkan barang dan sebagainya dari luar negeri.
  • Marolop Tandjung: Kegiatan memasukkan barang dari luar ke dalam Daerah Pabean.
  • Susilo Utomo: Suatu kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam Wilayah Pabean dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan.
  • Astuti Purnamawati: membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah yang dibayar dengan menggunakan valuta asing.
  • Ali Purwitodan Indriani: kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean, baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan hukum yang dibawa oleh sarana pengangkut yang telah melintasi batas negara dan kepadanya diwajibkan memenuhi kewajiban Pabean, seperti pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Tujuan dan Manfaat Ekspor Impor

Berikut manfaat dan tujuan ekspor impor:

–       Tujuan dan Manfaat Ekspor

  • Mengendalikan harga produk, karena kelebihan produksi yang melimpah bisa menurunkan harga produk. Dengan ekspor, harga bisa menjadi normal.
  • Menumbuhkan industri dalam negeri, karena kegiatan ekspor bisa merangsang kelahiran industri-industri lain yang lebih besar.
  • Menambah devisa negara, karena terbukanya peluang pasar baru di luar negeri, sehingga menumbuhkan perluasan pasar domestik dan investasi ke depannya.
  • Memperbanyak lapangan kerja, karena kegiatan ekspor bisa menyerap tenaga kerja lokal. Alhasil, bisa menekan angka pengangguran dan menurunkan kemiskinan.

–       Tujuan dan Manfaat Impor

  • Memenuhi kebutuhan dalam negeri, karena tidak semua barang atau jasa bisa diproduksi di dalam negeri. Atau bisa diproduksi, tetapi membutuhkan biaya yang besar.
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran, serta mengurangi adanya keluar devisa pada negara lain.
  • Mengendalikan inflasi, karena barang impor cenderung lebih murah.
  • Mendapatkan pasokan bahan baku untuk industri dalam negeri, sehingga bisa memperkuat ekonomi secara keseluruhan.

Prosedur Ekspor Impor di Indonesia

Secara umum, berikut prosedur ekspor impor:

–       Prosedur Ekspor

1.    Pembuatan Sales Contract Process (Surat Kontrak Penjualan)

Pertama, membuat surat perjanjian antara eksportir dan importir. Biasanya, berisi harga, syarat pembayaran, kualitas, jumlah, cara pengangkutan dan pengiriman, asuransi, dan sebagainya.

2.    Penerbitan Letter of Credit (L/C)

Berikut proses penerbitan Letter of Credit:

  • Importir meminta bank devisa untuk membuka L/C
  • Bank akan membuka L/C di bank jaringannya yang ada di negara eksportir atau disebut juga Advising Bank
  • Advising Bank memeriksa kebenaran dari L/C calon importir tadi. Setelah itu, Advising Bank akan mengirimkan L/C sebagai jaminan barang yang diekspor.

3.    Penerbitan Cargo Shipment Process (Dokumen Pengapalan)

Setelah menerima L/C, calon eksportir harus melakukan hal ini:

  • Calon eksportir memesan kapal di perusahaan pengapalan khusus ekspor impor.
  • Kemudian, calon eksportir wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Barang di Kantor Bea Cukai di pelabuhan tersebut.
  • Calon eksportir harus membayar pajak di Advising Bank sesuai yang ada di kontrak
  • Perusahaan pengapalan memuat barang dan menyerahkan dokumen buktinya ke Advising Bank, lalu diteruskan ke Bank Devisa.
  • Importir menerima dokumen pengapalan setelah membayar ke Bank Devisa. Dokumen ini penting karena merupakan syarat pengambilan barang.

Baca juga: Certificate of Analysis: Fungsi, Jenis, dan Contohnya!

4.    Pencairan Shipping Documents Negotiations Process (Klaim Atas Barang yang Sudah Dibayarkan Importir)

  • Setelah menerima dokumen dari pengapalan, eksportir menyiapkan dokumen lain sesuai L/C. Misalnya, invoice, packing list, surat keterangan negara asal, dan sebagainya.
  • Bila sudah lengkap, maka dokumen Anda serahkan ke Advising Bank untuk menerima pembayaran sesuai L/C.
  • Kemudian, Advising Bank memeriksa kelengkapan dokumen dan keakuratannya. Tujuannya, untuk mengeluarkan uang pembayaran.
  • Dokumen pengirim barang yang lengkap akan dikirimkan ke bank devisa negara importir. Supaya, mendapatkan uang pembayaran eksportir.
  • Lalu, Bank Devisa memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan melunasi pembayarannya.
  • Terakhir, Bank Devisa menyerahkan dokumen ke importir yang akan digunakan untuk mengambil barang yang diimpor.

–       Prosedur Impor

  1. Anda bisa impor menggunakan kapal atau pesawat
  2. Meminta kelengkapan dokumen impor asli ke pihak supplier di luar negeri agar segera dikirim ke Indonesia
  3. Membayar Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai dengan jenis barang yang Anda impor
  4. Anda bisa melakukan pembayaran di bank yang sudah bekerjasama dengan pemerintah untuk pembayaran pajak impor
  5. Memberitahu ke Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor pelengkap lainnya
  6. Kemudian, Bea Cukai akan menetapkan jalur terhadap proses impor Anda. Apakah itu jalur hijau, kuing, merah, atau prioritas.
  7. Jika proses impor telah disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  8. Bila SPPB sudah terbit, secara hukum barang impor Anda sudah mendapatkan izin untuk masuk wilayah Indonesia.
  9. Terakhir, barang akan diangkut ke Kawasan Pabean ke tempat Anda. Biasanya, menggunakan transportasi darat, seperti truk, bus, atau mobil.

Komoditi Ekspor dan Impor Indonesia

Berikut beberapa komoditi ekspor impor yang umumnya terjadi di Indonesia:

–       Komoditi Ekspor

  • Produk Tekstil: Indonesia termasuk ke dalam 10 negara penghasil tekstil terbesar di dunia, serta peringkat 12 eksportir tekstil dan pakaian terbesar.
  • Karet: Indonesia adalah negara penghasil karet terbesar kedua di dunia (Statista) dan merupakan tokoh penting pada perdagangan karet internasional.
  • Kelapa Sawit: Indonesia memegang tahta sebagai negara penghasil dan eksportir kelapa sawit terbesar di dunia (Statista).
  • Kakao: Indonesia adalah negara penghasil kakao terbesar ketiga di dunia di belakang Pantai Gading dan Ghana (Statista).
  • Produk Hasil Hutan: Indonesia merupakan salah satu negara tropis terbesar, sehingga prospek perkembangan industri kayunya cukup bagus dan melimpah.

–       Faktor yang Mempengaruhi Komoditi

  • Faktor Alam: kondisi geografis suatu negara juga ikut mempengaruhi keunggulan komoditas. Apalagi, di Indonesia sendiri juga sering terjadi gempa, gunung meletus, dan cuaca yang tak menentu.
  • Faktor Biaya Produksi: harga barang juga bisa dipengaruhi oleh pengeluaran biaya produksi yang rendah.
  • Faktor Teknologi: semakin maju teknologi yang digunakan, maka kualitas komoditinya juga lebih baik.

Barang yang Dilarang Pada Ekspor Impor

ilustrasi barang yang dilarang pada ekspor impor

Sumber gambar: Unsplash

 

–       Barang yang Dilarang Ekspor

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, berikut barang yang dilarang:

  • Bidang Kehutanan
  • Bidang Pertanian
  • Pupuk Subsidi
  • Pertambangan
  • Cagar Budaya
  • Sisa dan Skrap Logam

Barang yang diekspor haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Berhubungan dengan perlindungan hewan, kesehatan, ikan, tumbuhan, keselamatan manusia, dan lingkungan hidup
  • Terkait keamanan nasional, kepentingan nasional, kepentingan umum. Termasuk, sosial, budaya, dan moral masyarakat
  • Tumbuhan alam dan satwa liar

–       Barang yang Dilarang Impor

  • Gula dengan jenis tertentu
  • Beras dengan jenis tertentu
  • Bahan perusak lapisan ozon
  • Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas
  • Barang berbasis sistem pendingin
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3
  • Perkakas tangan
  • Alat kesehatan yang mengandung merkuri

5 Contoh Kebijakan Ekspor Impor

Pada aktivitas perdagangan internasional, terdapat beberapa kebijakan pada kegiatan ekspor impor. Berikut beberapa contohnya:

–       Politik Dumping

Politik Dumping adalah barang atau jasa luar negeri yang dipasang harga lebih rendah, dibandingkan harga dalam negeri. Tujuannya, untuk meningkatkan pasar di luar negeri dan mematikan persaingan. Biasanya, kebijakan ini perusahaan lakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Berikut beberapa jenis Politik Dumping:

  • Sporadic Dumping: Dilakukan jangka pendek dan bertujuan untuk mencegah penumpukan barang di pasar dalam negeri, karena kelebihan produksi barang.
  • Persistent Dumping: Dilakukan terus menerus dan permanen, sebab ada perbedaan pasar antara negara importir dan eksportir. Disebut juga dengan Diskriminasi Harga Internasional.
  • Predatory Dumping: Bertujuan untuk melumpuhkan saingannya. Bila pesaing jatuh, maka pelaku akan menaikkan harga produknya sesuai keinginan.

–       Kebijakan Perdagangan Bebas

Perjanjian antara kedua negara yang tidak membuat peraturan apapun pada kegiatan jual beli barang. Jadi, perdagangan antar negara memungkinkan arus komoditas bisa masuk dan keluar kawasan tanpa hambatan.

–       Tarif Masuk

Seperti namanya, Tarif Masuk adalah biaya yang dibebankan pada barang yang akan masuk ke wilayah negara. Biasanya, biaya ini dihitung berdasarkan nilai barang yang masuk tersebut.

–       Import Quota atau Pembatasan Impor

Kebijakan ini dilakukan bila negara mengalami peningkatan pada proses produksi, sehingga barang yang diimpor harus dibatasi. Tujuannya, agar produk buatan negeri tidak kalah saing dengan produk impor luar negeri. Alhasil, pedagang lokal bisa berkompetisi dengan sehat.

–       Subsidi Ekspor

Kebijakan pemerintah guna mendorong ekspor barang, serta mengurangi penjualan barang di pasar dalam negeri. Dengan kata lain, kebijakan ini merupakan pemberian dana dari pemerintah pada perusahaan agar bisa meningkatkan jumlah berang yang mereka ekspor.

Baca juga: 40+ Istilah Umum Dalam Dunia Logistik [Edisi 2023]

Kelola Berbagai Dokumen Ekspor Impor dengan Mekari Sign!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan mengenai ekspor impor. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar seluk beluk perdagangan internasional ini. Mulai dari pengertian, tujuan, komoditas, hingga prosedurnya. Jadi, apakah Anda tertarik melakukan ekspor impor?

Nah, saat melakukan ekspor impor, tentu ada banyak dokumen yang harus Anda kelola, kan? Mengirimkan dokumen fisik secara manual tentu menghabiskan banyak waktu, karena pihak yang satunya bisa saja berada di negara yang berbeda dari Anda.

Maka dari itu, Anda bisa memanfaatkan platform pengelolaan dokumen elektronik seperti Mekari Sign untuk kelola kontrak elektronik dan tanda tangan digital resmi yang lebih cepat, kapanpun, dan dimanapun. Gratis!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Blog
WhatsApp WhatsApp Sales