
Bagi banyak calon pengusaha, berurusan dengan aspek legalitas seperti pembuatan Akta Pendirian Usaha seringkali terasa membingungkan dan tampak rumit. Berbagai persyaratan dokumen, pemilihan bentuk badan usaha yang tepat (PT, CV, Firma, atau lainnya), hingga prosedur yang melibatkan Notaris bisa terasa mengintimidasi. Padahal, dokumen ini adalah gerbang utama menuju legalitas penuh yang justru akan memudahkan operasional bisnis Anda.
Artikel ini hadir untuk menyederhanakan kerumitan tersebut. Kami akan menguraikan cara membuat akta pendirian usaha langkah demi langkah dengan bahasa yang mudah dipahami, menjelaskan persyaratan, dan memberikan gambaran jelas mengenai prosesnya.
Apa itu Akta Pendirian Usaha?
Akta Pendirian Usaha adalah dokumen hukum otentik yang menjadi landasan dasar legalitas sebuah badan usaha di Indonesia. Dibuat di hadapan Notaris yang berwenang, akta ini berfungsi seperti akta kelahiran bagi perusahaan Anda, mencatat identitas, tujuan, struktur, serta aturan main internal bisnis yang Anda dirikan.
Tanpa akta ini, sebuah badan usaha dianggap belum sah secara hukum dan akan kesulitan dalam mengurus perizinan lanjutan serta menjalin hubungan bisnis formal.
Umumnya, jenis badan usaha yang wajib memiliki Akta Pendirian Usaha meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT): Badan hukum yang modalnya terbagi atas saham, dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor.
- Persekutuan Komanditer (CV): Badan usaha persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif (komplementer) yang bertanggung jawab penuh dan satu atau lebih sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal.
- Firma (Fa): Badan usaha persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama, di mana setiap anggota bertanggung jawab penuh.
- Koperasi: Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
- Yayasan: Badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota dan kekayaannya dipisahkan.
Untuk memahami perbedaan mendasar antara jenis-jenis badan usaha tersebut, berikut adalah tabel perbandingannya:
Perseroan Terbatas (PT) | Persekutuan Komanditer (CV) | Firma (Fa) | Koperasi | Yayasan | |
Badan Hukum | Ya | Tidak | Tidak | Ya | Ya |
Sumber Modal | Saham | Setoran sekutu aktif & pasif | Setoran para sekutu | Simpanan anggota | Kekayaan awal yang dipisahkan, bukan modal |
Tanggung Jawab Pemilik | Terbatas (sesuai modal disetor) | Sekutu aktif: penuh; Sekutu pasif: terbatas modal | Penuh (seluruh harta pribadi) | Terbatas (sesuai aturan koperasi) | Tidak ada pemilik; pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan, bukan utang yayasan kecuali lalai |
Tujuan | Mencari keuntungan | Mencari keuntungan | Mencari keuntungan | Kesejahteraan anggota & masyarakat | Sosial, keagamaan, kemanusiaan (nirlaba) |
Jumlah Pendiri Minimal | 2 pihak | 2 pihak (1 aktif, 1 pasif) | 2 pihak | Orang-seorang atau badan hukum koperasi | 1 pihak |
Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Usaha, Terlengkap!
Fungsi Penting Akta Pendirian Usaha
Memiliki akta pendirian usaha bukan sekadar formalitas, tetapi memberikan banyak fungsi dan manfaat krusial bagi kelangsungan dan perkembangan bisnis Anda:
- Memberikan Status Badan Hukum/Usaha yang Sah: Akta ini adalah bukti otentik bahwa usaha Anda didirikan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
- Menjadi Dasar Legalitas Utama: Merupakan syarat mutlak untuk mengurus izin usaha lanjutan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP – kini terintegrasi dalam NIB), izin operasional/komersial, dll.
- Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalisme: Usaha yang memiliki akta pendirian dipandang lebih profesional dan dapat dipercaya oleh klien, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.
- Mempermudah Akses Permodalan: Bank atau investor umumnya mensyaratkan adanya akta pendirian sebagai bukti legalitas sebelum memberikan pinjaman atau suntikan modal.
- Memberikan Kejelasan Struktur Internal: Akta ini memuat informasi jelas mengenai nama pendiri, susunan pengurus (direksi/komisaris), pemegang saham/sekutu, pembagian modal, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Memberikan Perlindungan Hukum: Dengan adanya pemisahan harta (terutama pada PT dan Yayasan) dan kejelasan tanggung jawab, akta dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik atau pendiri dari tuntutan yang bersifat pribadi.
Syarat Membuat Akta Pendirian Usaha
Persyaratan dokumen untuk membuat akta pendirian usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis badan usaha yang Anda pilih. Secara umum, beberapa data dan dokumen dasar yang hampir selalu dibutuhkan oleh Notaris adalah:
- Data Para Pendiri/Pemilik: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi para pendiri. Jika pendiri adalah badan hukum, diperlukan salinan akta pendirian dan SK pengesahannya serta NPWP badan hukum tersebut.
- Rancangan Nama Usaha: Siapkan beberapa alternatif nama usaha yang diinginkan (akan dicek ketersediaannya oleh Notaris).
- Tempat Kedudukan Usaha: Alamat lengkap lokasi kantor pusat atau tempat usaha akan dijalankan.
- Maksud dan Tujuan Usaha: Penjelasan mengenai bidang usaha utama dan pendukung yang akan dijalankan (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – KBLI).
- Struktur Permodalan (jika relevan): Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (terutama untuk PT), serta komposisi kepemilikan/saham.
Berikut syarat tambahan yang lebih spesifik untuk beberapa bentuk badan usaha populer:
Baca juga: Dokumen Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan [Terbaru]
Cara Membuat Akta Pendirian Usaha
Berikut adalah tahapan umum dalam proses cara membuat akta pendirian usaha melalui Notaris:
1. Tentukan Jenis Badan Usaha yang Sesuai
Pikirkan matang-matang apakah Anda akan mendirikan PT, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan. Pilihan ini akan memengaruhi struktur, tanggung jawab hukum, perpajakan, dan persyaratan modal. Konsultasikan dengan konsultan hukum atau Notaris jika Anda ragu.
2. Siapkan dan Cek Nama Usaha
Pilihlah nama usaha yang unik dan representatif. Notaris akan membantu melakukan pengecekan ketersediaan nama melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online Kemenkumham untuk memastikan nama tersebut belum digunakan dan sesuai dengan peraturan penamaan badan usaha. Siapkan beberapa alternatif nama.
3. Siapkan Data Lengkap Para Pendiri dan Pengurus
Kumpulkan semua dokumen identitas (KTP, NPWP) para pendiri, pemegang saham/sekutu, serta calon pengurus (Direksi, Komisaris, Sekutu Aktif, Pembina, Pengawas, Pengurus Yayasan, dll.) sesuai jenis badan usaha yang dipilih.
4. Tentukan Struktur Permodalan Usaha
Rinci jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (khususnya PT). Tentukan juga komposisi kepemilikan saham atau pembagian peran dan kontribusi modal (untuk CV/Firma), atau jumlah kekayaan awal (untuk Yayasan).
5. Hubungi dan Datang ke Notaris
Pilih Notaris yang memiliki spesialisasi atau pengalaman dalam pembuatan akta perusahaan. Sampaikan jenis usaha yang ingin didirikan dan serahkan semua dokumen persyaratan. Notaris akan:
- Memverifikasi data dan dokumen.
- Membantu menyusun draf akta pendirian usaha yang isinya mencakup (namun tidak terbatas pada): Nama dan tempat kedudukan usaha, Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha (sesuai KBLI), Jangka waktu berdirinya usaha, Data lengkap pendiri, pemegang saham/sekutu, dan pengurus, Rincian modal dan struktur kepemilikan/saham, Ketentuan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat sejenis, Hak dan kewajiban para pihak, dll.
- Menjadwalkan penandatanganan akta di hadapan Notaris oleh semua pendiri atau kuasanya.
6. Pengesahan Akta oleh Kemenkumham
Setelah akta ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara online.
Jika disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum (untuk PT, Koperasi, Yayasan) atau Surat Keterangan Terdaftar (untuk CV/Firma). Dokumen Akta beserta SK inilah yang menjadi bukti legalitas final pendirian usaha Anda.
Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan: Fungsi, Syarat, dan Contohnya
Contoh Akta Pendirian Usaha
Secara umum struktur atau isi pokok sebuah akta pendirian (baik itu PT, contoh akta pendirian CV, Firma, Koperasi, maupun Yayasan) akan mencakup informasi fundamental seperti:
- Judul Akta: Menyebutkan jenis badan usaha yang didirikan.
- Nomor dan Tanggal Akta: Identifikasi unik yang diberikan oleh Notaris.
- Identitas Notaris: Nama lengkap dan kedudukan Notaris yang membuat akta.
- Identitas Para Penghadap: Data lengkap para pendiri yang hadir atau diwakili saat penandatanganan akta.
- Nama dan Tempat Kedudukan: Nama badan usaha yang telah disetujui dan alamat lengkap kantor pusatnya.
- Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha: Penjelasan mengenai tujuan didirikannya badan usaha dan rincian bidang usaha yang akan dijalankan (biasanya merujuk pada kode KBLI).
- Jangka Waktu Berdiri: Menetapkan apakah badan usaha didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas.
- Modal (jika relevan): Rincian modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor (untuk PT), komposisi kepemilikan saham, atau rincian kontribusi modal/kekayaan awal (untuk CV, Firma, Yayasan).
- Struktur Kepengurusan: Susunan awal dan data lengkap Direksi & Komisaris (PT), Sekutu Aktif & Pasif (CV), Pengurus (Firma), atau Pembina, Pengawas, & Pengurus (Yayasan).
- Hak dan Kewajiban: Menjelaskan hak dan kewajiban para pendiri, pemegang saham/sekutu, dan pengurus.
- Ketentuan Rapat: Mengatur tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota/pengurus sejenis.
- Tahun Buku dan Penggunaan Laba: Menetapkan periode akuntansi dan mekanisme pembagian keuntungan (jika ada).
- Klausul Penutup: Pernyataan akhir dan penandatanganan oleh para penghadap serta Notaris.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Tips Saat Membuat Akta Pendirian Usaha
Proses pembuatan akta bisa berjalan lebih lancar jika Anda memperhatikan beberapa tips berikut:
- Pilih Notaris yang Tepat: Carilah Notaris yang tidak hanya terdaftar resmi tetapi juga komunikatif, responsif, dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani pendirian badan usaha sejenis.
- Siapkan Dokumen Selengkap Mungkin: Kumpulkan dan periksa kelengkapan semua dokumen persyaratan sebelum bertemu Notaris untuk menghemat waktu dan menghindari proses bolak-balik.
- Pikirkan Nama Usaha dengan Matang: Lakukan riset awal mengenai ketersediaan nama dan pastikan nama tersebut tidak hanya unik tetapi juga mudah diingat serta tidak melanggar peraturan Kemenkumham.
- Definisikan Bidang Usaha (KBLI) dengan Jelas dan Sesuai: Pilih kode KBLI yang paling sesuai dengan rencana bisnis utama Anda karena ini akan berpengaruh pada perizinan selanjutnya. Konsultasikan dengan Notaris mengenai pilihan KBLI yang tepat.
- Diskusikan Struktur Modal & Kepemilikan Secara Rinci: Terutama jika melibatkan lebih dari satu pendiri (PT/CV/Firma), pastikan ada kesepakatan yang jelas mengenai kontribusi modal, pembagian keuntungan/kerugian, serta hak dan kewajiban masing-masing, dan tuangkan dalam akta.
- Pahami Isi Akta Sebelum Menandatangani: Meskipun disusun oleh Notaris, Anda sebagai pendiri wajib membaca dan memahami setiap klausul dalam draf akta. Jangan ragu untuk bertanya kepada Notaris jika ada bagian yang kurang jelas sebelum Anda membubuhkan tanda tangan.
Itu dia panduan lengkap mengenai cara membuat akta pendirian usaha, mulai dari memahami fungsi pentingnya hingga langkah-langkah praktis pembuatannya melalui Notaris dan pengesahan Kemenkumham. Memiliki akta ini memang menjadi gerbang awal legalitas yang krusial bagi bisnis Anda.
Namun, perjalanan administrasi dan pengelolaan dokumen perusahaan tentu tidak berhenti sampai di sini. Setelah akta pendirian terbit, akan menyusul berbagai dokumen penting lainnya yang memerlukan tanda tangan sah, seperti perjanjian kerjasama, surat keputusan direksi, kontrak karyawan, hingga persetujuan internal. Agar proses penandatanganan dokumen-dokumen lanjutan ini berjalan lebih cepat, efisien, dan tetap aman secara hukum di mana pun Anda berada, manfaatkan solusi modern seperti Mekari Sign.
Dengan tanda tangan digital tersertifikasi dari Mekari Sign, Anda dapat memperlancar alur kerja, memastikan keabsahan setiap dokumen digital, dan menjaga momentum bisnis tetap berjalan tanpa terhambat proses administrasi konvensional.
Urusan dokumen jadi lebih mudah dengan Mekari Sign!
