Apakah Anda berniat pindah tempat tinggal? Itu artinya, Anda harus mengurus surat pindah domisili!
Saat Anda pindah tempat tinggal, tentu alamat Anda berubah, kan? Nah, supaya Anda bisa mencantumkan alamat tersebut di KTP atau KK, maka Anda membutuhkan surat pindah domisili ini.
Lalu, bagaimana mengurusnya? Apa saja syarat yang harus Anda penuhi? Tenang, kami akan membahasnya dengan lengkap di artikel ini. Maka dari itu, simak sampai selesai, ya!
Apa itu Surat Pindah Domisili?
Surat pindah domisili adalah dokumen yang harus dibuat bila Anda memutuskan untuk pindah tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Baik itu pindah dalam satu kabupaten/kota atau provinsi, maupun antar kabupaten/kota atau provinsi. Surat ini dikenal juga dengan nama Surat Keterangan Pindah (SKP).
Baca juga: Surat Domisili: Syarat, Cara Membuat, dan Contohnya
Kenapa Harus Mengurus Surat Pindah Domisili?
Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa mengurus SKP cukup penting karena beberapa hal, yaitu:
- Surat pindah ini berpengaruh langsung pada penerbitan dokumen kependudukan lainnya. Mulai dari KK, KTP, hingga KIA.
- KTP dan KK menjadi rujukan untuk pengurusan atau penerbitan dokumen kependudukan lainnya.
- Masih banyak kasus perpindahan penduduk yang sampai ke ranah hukum dan melibatkan Dukcapil
Baca juga: 17 Contoh Surat Dinas Segala Keperluan, Terlengkap!
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili
Tergantung Anda pindah ke mana, berikut syarat Surat Keterangan Pindah yang harus Anda penuhi:
Pindah Domisili Antar Kota/Kabupaten atau Provinsi
- Fotokopi KTP dan KK asal
- Siapkan berkas pendukung yang sekiranya dibutuhkan, seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, hingga akta perceraian
- Mengisi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar
Pindah Domisili Dalam Kota/Kabupaten atau Provinsi
Mengacu pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Bila Anda pindah dalam satu kabupaten/kota, maka hanya perlu menunjukkan KK saja ke Dinas Dukcapil. Tak perlu surat pengantar apapun. Cukup mudah, bukan?
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
Di bawah ini adalah cara mengurus pindah tempat tinggal keluar kota/kabupaten atau provinsi:
- Anda kunjungi Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK
- Isi formulir di Dinas Dukcapil tersebut
- Kemudian, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah
- Anda bawa SKP tersebut, beserta KK, dan KTP asli ke Dinas Dukcapil tempat tinggal tujuan Anda
- Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru yang sesuai
CATATAN: Sekali lagi, bila Anda pindah dalam kabupaten/kota atau provinsi, Anda hanya perlu membawa KK saja ke Dinas Dukcapil.
Baca juga: 10 Contoh Surat Tugas Resmi Berbagai Jenis, Terlengkap!
Kelola Surat dan Dokumen dengan Mekari Sign!
Itulah pembahasan lengkap mengenai surat pindah domisili. Melalui artikel ini, Anda sudah paham apa saja syarat lengkap surat ini dan cara mengurusnya. Ternyata, tak terlalu sulit, kan? Maka dari itu, segera urus SKP Anda ya agar tak ribet ke depannya.
Oh ya, jika Anda membutuhkan tanda tangan elektronik yang sah untuk surat permohonan, Anda bisa menggunakan Mekari Sign yang sudah berinduk ke KOMINFO. Tak hanya itu, tapi Mekari Sign juga menyediakan meterai elektronik resmi PERURI. Yuk, coba!