
- Surat jual beli bawah tangan hanya bersifat pengikatan awal; peralihan hak resmi harus melalui Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
- Transaksi sah memerlukan dokumen lengkap dari kedua pihak dan memenuhi syarat perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.
- Jalur legal satu-satunya untuk balik nama sertifikat adalah melalui PPAT dan pendaftaran ke BPN.
- Verifikasi sertifikat bisa dilakukan lewat aplikasi Sentuh Tanahku, dan perjanjian awal dapat diamankan dengan e-Meterai dan tanda tangan elektronik.
Sedang mengurus jual beli tanah tapi belum tahu bagaimana cara menyusun surat perjanjiannya dengan benar? Dokumen ini bukan sekadar formalitas, jika tidak dibuat sesuai hukum, transaksi Anda bisa dianggap tidak sah dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Artikel ini akan memandu Anda membuat surat jual beli tanah yang sah secara hukum, mulai dari perbedaan SPJBT dan AJB, format penulisan, syarat dokumen, hingga contoh yang bisa langsung digunakan.
Apa itu Surat Jual Beli tanah?
Surat jual beli tanah adalah dokumen tertulis yang mencatat kesepakatan pengalihan hak atas tanah antara penjual dan pembeli. Namun, kekuatan hukumnya berbeda tergantung siapa yang membuatnya: apakah hanya ditandatangani para pihak (disebut Surat Perjanjian Jual Beli Tanah/SPJBT) atau disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Akta Jual Beli/AJB.
SPJBT umumnya digunakan sebagai pengikatan awal dan tidak dapat digunakan untuk balik nama sertifikat ke BPN. Sedangkan AJB adalah satu-satunya dokumen otentik yang sah untuk mencatat peralihan hak atas tanah di mata hukum negara.
Dasar Hukum Jual Beli Tanah di Indonesia
Jual beli tanah wajib mengikuti aturan hukum agar sah dan terlindungi secara legal. Berikut regulasi kunci yang menjadi dasar hukum transaksi tanah di Indonesia:
- Pasal 1320 KUHPerdata: Menetapkan empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek jelas, dan sebab yang halal. Jika satu syarat tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum.
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Dasar hukum agraria nasional yang mengatur hak atas tanah seperti SHM dan HGB, serta menjamin kebijakan pertanahan untuk kemakmuran rakyat.
- PP No. 24 Tahun 1997: Mengatur pendaftaran tanah dan mewajibkan AJB dari PPAT sebagai bukti sah peralihan hak yang dapat didaftarkan ke BPN.
- Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023: Mendukung digitalisasi layanan pertanahan, termasuk penerbitan Sertipikat-el dan penggunaan tanda tangan elektronik dalam transaksi tanah.
Aturan ini menunjukkan arah sistem pertanahan Indonesia yang semakin digital, efisien, dan transparan. Penggunaan e-Meterai dan tanda tangan digital kini sejalan dengan regulasi resmi pemerintah.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tanda Tangan Elektronik di Indonesia Terbaru!
Format Surat Jual Beli Tanah
Meskipun bukan dokumen final, SPJBT (Surat Perjanjian Jual Beli Tanah) tetap harus disusun rapi dan lengkap agar sah secara perdata dan meminimalkan sengketa. Berikut elemen penting yang wajib dicantumkan:
- Judul Dokumen: Gunakan judul jelas, seperti “Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah” untuk menunjukkan maksud dokumen.
- Identitas Para Pihak: Sertakan nama lengkap, NIK, pekerjaan, dan alamat penjual (Pihak Pertama) serta pembeli (Pihak Kedua), sesuai KTP.
- Deskripsi Objek Tanah: Tulis alamat, luas tanah (mยฒ), nomor sertifikat (SHM/HGB), NIB (jika ada), dan batas-batas tanah secara rinci.
- Harga dan Pembayaran: Cantumkan harga total dalam angka dan huruf, detail DP, jadwal cicilan (jika ada), dan rekening tujuan pembayaran.
- Pasal Penting (Klausul Perjanjian): Pasal-pasal ini adalah jantung dari perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain:
- Jaminan penjual (bebas sengketa dan jaminan).
- Waktu penyerahan tanah dan dokumen.
- Pembagian pajak dan biaya (PPh, BPHTB, notaris/PPAT).
- Mekanisme penyelesaian sengketa (musyawarah atau jalur hukum).
- Saksi dan Penutup: Minimal dua saksi yang cakap hukum, dengan identitas dan tanda tangan. Akhiri dengan pernyataan sadar tanpa paksaan, tanggal, dan tanda tangan para pihak di atas meterai.
Baca Juga: Apa Itu Surat Perjanjian Berbagai Bidang? dan Cara Membuatnya Gratis!
Syarat Membuat Surat Jual Beli Tanah
Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) wajib didukung dokumen lengkap. Kekurangan satu berkas bisa menunda atau membatalkan transaksi. Berikut checklist syarat dokumen dari masing-masing pihak:
- Dokumen Penjual
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Sertifikat tanah asli (SHM/HGB)
- SPPT PBB dan bukti lunas PBB 5 tahun terakhir
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Kematian & Ahli Waris (jika tanah warisan)
- Dokumen Pembeli
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP
- Tambahan (Jika Berlaku)
- Surat Kuasa Menjual (jika penjual diwakilkan)
- Dokumen legalitas badan usaha (jika pihak berbentuk PT/CV)
- Bukti pelunasan PPh (penjual) dan BPHTB (pembeli)
Baca Juga: Pelajari Apa Itu Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa dan Contohnya!
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menyusun surat jual beli tanah yang sah secara hukum dan minim risiko sengketa:
1. Lengkapi Identitas Para Pihak
Pastikan surat memuat informasi lengkap tentang penjual dan pembeli: nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat sesuai KTP, serta status perkawinan. Jika salah satu pihak sudah menikah, lampirkan juga fotokopi surat nikah untuk keperluan persetujuan pasangan. Ketelitian dalam pengisian data ini penting untuk mencegah sengketa atau gugatan hukum di kemudian hari.
2. Deskripsikan Tanah Secara Detail
Jelaskan objek tanah yang diperjualbelikan secara lengkap. Informasi wajib meliputi alamat tanah, luas dalam meter persegi, jenis sertifikat (SHM atau HGB), nomor sertifikat, serta batas-batas tanah di keempat sisi. Jika tersedia, sertakan juga Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan gambar denah/lampiran peta lokasi. Data yang akurat membantu memperjelas objek transaksi dan memperkuat bukti hukum.
3. Tentukan Harga dan Skema Pembayaran
Tuliskan harga jual tanah dalam angka dan huruf untuk menghindari multitafsir. Sebutkan jumlah uang muka (down payment) jika ada, serta jadwal pelunasan secara rinci, termasuk tanggal dan cara pembayaran (tunai, transfer bank, atau cicilan). Cantumkan juga nomor rekening yang digunakan untuk transaksi. Ketentuan ini akan menjadi dasar dalam menilai sah atau tidaknya pemenuhan kewajiban oleh masing-masing pihak.
4. Atur Pembebanan Biaya Transaksi
Jelaskan secara eksplisit siapa yang menanggung biaya-biaya dalam proses jual beli, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama sertifikat, dan jasa notaris/PPAT. Secara umum, PPh ditanggung oleh penjual dan BPHTB oleh pembeli, tetapi pembagian ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Penulisan pembebanan biaya harus spesifik dalam perjanjian agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Ini penting sebagai perlindungan hukum kedua belah pihak.
5. Masukkan Klausul Pengikat
Tambahkan pasal-pasal penting dalam surat, seperti jaminan bahwa tanah bukan dalam sengketa atau jaminan utang, waktu penyerahan dokumen asli dan fisik tanah, serta masa berlaku surat perjanjian. Sertakan juga mekanisme penyelesaian sengketa, dimulai dari musyawarah mufakat hingga jalur hukum jika perlu. Klausul yang jelas akan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak secara hukum.
6. Akhiri dengan Tanda Tangan Resmi
Pastikan surat ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan minimal dua orang saksi yang telah dewasa dan cakap hukum. Di bawah tanda tangan, cantumkan tempat dan tanggal penandatanganan. Gunakan meterai sesuai ketentuan yang berlaku (Rp10.000) agar dokumen memiliki kekuatan pembuktian yang sah secara perdata.
Baca juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Tanda Tangan Terbaik
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Berikut contoh surat jual beli tanah yang dapat dijadikan acuan dalam membuat perjanjian sah secara hukum. Format ini dapat disesuaikan berdasarkan jenis transaksi dan kondisi tanah yang diperjualbelikan.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari ini, [Hari, Tanggal], bertempat di [Tempat], telah terjadi perjanjian jual beli tanah antara:
ย
Pihak Pertama (Penjual):
Namaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Nama Lengkap Penjual]ย
NIKย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Nomor Induk Kependudukan]ย
Alamatย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Alamat Lengkap]
ย
Pihak Kedua (Pembeli):
Namaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Nama Lengkap Pembeli]ย
NIKย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Nomor Induk Kependudukan]ย
Alamatย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Alamat Lengkap]
ย
Para pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
ย
Objek Jual Beli:
- Lokasi Tanah ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Alamat Lengkap Tanah]ย
- Luas Tanahย ย ย ย ย ย ย ย : [Ukuran dalam mยฒ]ย
- Sertifikatย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [SHM/HGB] No. [Nomor Sertifikat]ย
- NIB (jika ada)ย ย ย ย ย ย ย : [Nomor Identifikasi Bidang]ย
- Batas-batas Tanah:ย
- ย Sebelah Utara ย ย ย ย ย ย : [Batas Utara]ย
- ย Sebelah Selatan ย ย ย : [Batas Selatan]ย
- ย Sebelah Timur ย ย ย ย ย ย : [Batas Timur]ย
- ย Sebelah Baratย ย ย ย ย ย ย : [Batas Barat]
ย
Harga dan Pembayaran:
- Nilai Transaksiย ย ย ย ย ย ย ย ย : Rp[Total Harga], ([Terbilang Rupiah])ย
- Uang Muka (DP)ย ย ย ย ย : Rp[Nominal], dibayarkan saat penandatangananย
- Pelunasanย ย ย ย ย ย ย ย ย : Dilakukan selambat-lambatnya tanggal [Tanggal Pelunasan]ย
- Pembayaran melalui transfer ke rekening:ย
ย Nama Bankย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Nama Bank]ย
ย Atas Namaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Nama Pemilik Rekening]ย
ย No. Rekeningย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : [Nomor Rekening]
ย
Pembebanan Biaya:
- PPh ditanggung oleh Pihak Pertama (Penjual)ย
- BPHTB ditanggung oleh Pihak Kedua (Pembeli)ย
- Biaya notaris/PPAT ditanggung bersama sesuai kesepakatan
ย
Ketentuan Tambahan:
- Penjual menjamin bahwa tanah tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan, dan bukan objek sitaan.ย
- Penyerahan dokumen dan fisik tanah dilakukan setelah pembayaran lunas.ย
- Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Bila gagal, para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri [Nama Kota].
Penutup:
Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, dalam dua rangkap bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
ย
[Tempat], [Tanggal Pembuatan Surat]
Pihak Pertama (Penjual) | Pihak Kedua (Pembeli) |
(Tanda Tangan & Meterai Rp10.000) |
|
(……………………….)
[Nama Penjual] |
(……………………….)
[Nama Pembeli] |
ย
Saksi 1 | Saksi 2 |
[Nama Saksi 1] | [Nama Saksi 2] |
(……………………….) |
(……………………….) |
Unduh Template Resmi Surat Jual Beli Tanah (Gratis)
Contoh Surat Jual Beli Tanah Sederhana
Contoh ini cocok digunakan untuk transaksi langsung antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak ketiga atau notaris. Formatnya ringkas, namun tetap mencakup unsur hukum penting.
Sumber Gambar: Scribd
Contoh Surat Jual Beli Tanah Sawah
Digunakan untuk jual beli lahan pertanian. Contoh berikut memuat identitas lengkap tanah sawah serta ketentuan khusus terkait pemanfaatannya.
Sumber Gambar: Scribd
Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan
Contoh ini diperuntukkan bagi transaksi tanah hasil warisan. Penting mencantumkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Ahli Waris untuk memastikan legalitas.
Sumber Gambar: Scribd
Contoh Surat Jual Beli Tanah Kebun
Jika Anda membeli atau menjual tanah kebun, contoh berikut bisa digunakan. Formatnya mencakup deskripsi tanaman produktif, batas lahan, dan kesepakatan pemanfaatan hasil.
Sumber Gambar: Scribd
Contoh Surat Jual Beli Tanah Cicilan
Format ini digunakan jika pembayaran dilakukan secara bertahap. Contohnya mencantumkan jadwal angsuran, besaran DP, dan sanksi bila terjadi keterlambatan.
Sumbet Gambar: Scribd
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai
Contoh ini menunjukkan format surat jual beli tanah dengan meterai resmi Rp10.000 untuk memperkuat kekuatan pembuktian dokumen.
Sumbet Gambar: Scribd
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Tanah Untuk Delegasi Proses Jual Anda!
Tips Praktis Mengamankan Transaksi Properti Anda
Selain dokumen yang lengkap, ada beberapa langkah proaktif yang dapat Anda ambil untuk menambah lapisan keamanan pada transaksi jual beli tanah Anda:
- Jangan Bayar Lunas Tanpa AJB: Hindari membayar penuh sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT. Gunakan perjanjian bawah tangan hanya untuk pembayaran uang muka (DP).
- Gunakan Jasa PPAT untuk Transaksi Besar: Untuk transaksi bernilai tinggi, selalu gunakan PPAT resmi agar akta memiliki kekuatan hukum dan bisa didaftarkan di BPN.
- Simpan Semua Bukti Pembayaran & Dokumen: Arsipkan surat perjanjian, kuitansi, dan bukti transfer. Ini penting sebagai perlindungan jika terjadi sengketa.
- Pastikan Sertifikat Tidak Bermasalah: Periksa keaslian dan status sertifikat tanah di BPN melalui pengecekan fisik atau elektronik (online). Pastikan tidak dalam sengketa, sitaan, atau jaminan utang.
- Gunakan Tanda Tangan Digital Resmi: Untuk keamanan tambahan, gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan e-Meterai resmi saat membuat perjanjian digital. Ini sah dan diakui secara hukum.
Baca selengkapnya: 3 Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Wajib Diketahui!
Itulah panduan lengkap seputar surat jual beli tanah, mulai dari jenis dokumen, format, syarat, hingga dasar hukumnya. Menyusun surat perjanjian yang sah dan sesuai regulasi adalah langkah penting untuk menjamin legalitas dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Untuk memastikan setiap dokumen Anda sah dan terlindungi, gunakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Mekari Sign. Ingin tahu lebih banyak soal dokumen legal, kontrak bisnis, hingga tips digitalisasi proses hukum? Jelajahi artikel-artikel terbaru kami di blog Mekari Sign untuk panduan terpercaya dan praktis.
Siap Buat Perjanjian Jual Beli Tanah? Sahkan dengan e-Meterai Resmi. Coba Sekarang
Referensi
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) โ Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) โ Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) โ Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Mahkamah Agung โ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)