- Tanda tangan elektronik di Indonesia secara hukum dibedakan menjadi TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi.
- TTE tidak tersertifikasi dapat mencakup bentuk sederhana seperti tanda tangan hasil scan maupun bentuk elektronik lain sesuai metode yang digunakan.
- Dalam pembahasan berdasarkan standar internasional, TTE juga dikenal dalam kategori Simple Electronic Signature (SES) dan Advanced Electronic Signature (AES).
- Perbedaan jenis TTE berkaitan dengan metode pembuatan, tingkat keamanan, mekanisme verifikasi, dan penggunaannya.
- Untuk kebutuhan bisnis yang memerlukan mekanisme verifikasi dan sertifikasi, gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik (TTE) memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan mekanisme, tingkat keamanan, dan cara verifikasinya. Dalam konteks Indonesia, TTE secara hukum dibedakan menjadi TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi.
Dalam pembahasan standar internasional, tanda tangan elektronik juga dikenal dalam kategori seperti Simple Electronic Signature (SES) dan Advanced Electronic Signature (AES). Kategori tersebut membantu menjelaskan perbedaan karakteristik TTE secara lebih rinci.
Artikel ini membahas jenis-jenis tanda tangan elektronik, contoh masing-masing jenis, serta kapan penggunaannya sesuai untuk kebutuhan tertentu.
Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Dalam konteks Indonesia, TTE dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. Untuk memahami karakteristiknya lebih rinci, TTE tidak tersertifikasi juga dapat dijelaskan menggunakan kategori SES dan AES yang umum digunakan dalam standar internasional.
Secara umum, mengacu pada standar internasional seperti eIDAS (peraturan Uni Eropa) dan diadopsi dalam pemahaman umum, TTE bisa dibagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan tingkat keamanan dan kekuatan hukumnya:
1. Tanda Tangan Elektronik Sederhana (Simple Electronic Signature – SES)
Ini adalah jenis yang paling dasar. Contohnya banyak kita temui sehari-hari: gambar tanda tangan hasil scan yang ditempel di dokumen, tanda tangan pakai jari di layar kurir saat terima paket, atau bahkan sekadar mencentang kotak “Saya Setuju” di website.
Jenis ini memang paling mudah dibuat dan digunakan, tapi tingkat keamanannya sangat rendah. Sulit membuktikan siapa sebenarnya yang menandatangani dan rentan dipalsukan. Akibatnya, kekuatan hukumnya lemah, terutama untuk dokumen penting.
2. Tanda Tangan Elektronik Lanjutan (Advanced Electronic Signature – AES)
Jenis ini lebih aman dari yang sederhana. Untuk disebut sebagai AES, TTE harus memenuhi syarat tertentu, yaitu: terhubung secara unik ke penandatangan, dapat mengidentifikasi penandatangan, dibuat menggunakan data yang hanya bisa dikontrol oleh penandatangan (misalnya, PIN atau kode), dan terhubung ke dokumen sehingga setiap perubahan setelah ditandatangani bisa terdeteksi.
AES jelas lebih kuat dari SES, tapi pembuktian identitasnya mungkin tidak sekokoh jenis berikutnya, terutama jika tidak menggunakan sertifikat dari lembaga terpercaya.
3. Tanda Tangan Elektronik Berkualifikasi (Qualified Electronic Signature – QES)
Qualified Electronic Signature (QES) merupakan kategori tanda tangan elektronik dalam kerangka standar internasional. Konsep ini berbeda dari klasifikasi TTE di Indonesia, yang membedakan TTE menjadi tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Di Indonesia, TTE tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang mendapat pengakuan dari pemerintah. Proses penerbitannya melibatkan verifikasi identitas penandatangan, sehingga TTE tersertifikasi memberikan mekanisme autentikasi dan pembuktian yang lebih kuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Platform seperti Mekari Sign menyediakan TTE Tersertifikasi ini melalui kemitraan dengan PSrE yang diakui Komdigi, dan juga memenuhi standar global seperti Adobe Approved Trust List (AATL).
Penting untuk diketahui, secara hukum di Indonesia (berdasarkan UU ITE dan PP 71/2019), Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dasarnya dibagi menjadi dua: TTE Tersertifikasi dan TTE Tidak Tersertifikasi. Status 'Tersertifikasi' hanya diberikan kepada TTE yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui dan diawasi oleh Komdigi. Jadi, meskipun sebuah tanda tangan digital menggunakan sertifikat dari penyedia global, jika penyedia tersebut bukan PSrE yang diakui Komdigi, maka di Indonesia statusnya tetap TTE Tidak Tersertifikasi.
Tabel Perbandingan Singkat:
| Aspek | TTE Sederhana (SES) | TTE Lanjutan (AES) | TTE Tersertifikasi |
|---|---|---|---|
| Konteks Klasifikasi | Kategori sederhana dalam klasifikasi tanda tangan elektronik internasional. | Kategori lanjutan dalam klasifikasi tanda tangan elektronik internasional. | Kategori TTE yang diatur secara khusus dalam ketentuan hukum Indonesia. |
| Mekanisme | Metode elektronik sederhana, seperti gambar tanda tangan atau persetujuan elektronik. | Terhubung dengan penandatangan dan dokumen sehingga perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. | Menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia dan memenuhi persyaratan TTE tersertifikasi. |
| Verifikasi Identitas | Bergantung pada metode yang digunakan. | Menggunakan mekanisme yang dapat mengidentifikasi penandatangan. | Melalui mekanisme identifikasi dan verifikasi yang ditetapkan dalam proses sertifikasi. |
| Deteksi Perubahan | Bergantung pada metode yang digunakan. | Perubahan pada data yang ditandatangani dapat diketahui. | Perubahan pada TTE dan dokumen setelah penandatanganan harus dapat diketahui sesuai persyaratan. |
| Penggunaan | Persetujuan atau kebutuhan dengan risiko relatif rendah. | Dokumen yang membutuhkan mekanisme identifikasi dan integritas yang lebih kuat. | Dokumen yang membutuhkan mekanisme sertifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan di Indonesia. |
Pelajari di Sini: Tanda Tangan Elektronik vs Digital: Perbedaan Lengkapnya
Mana yang Sah dan Paling Kuat Secara Hukum di Indonesia?
Di Indonesia, TTE dibedakan menjadi TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. Keduanya dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
- TTE Tersertifikasi: menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia dan memenuhi persyaratan tambahan untuk TTE tersertifikasi.
- TTE Tidak Tersertifikasi: tidak menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia. TTE jenis ini tetap dapat memiliki kekuatan hukum sesuai dengan persyaratan dan konteks penggunaannya.
Baca Selengkapnya di Sini: Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Kapan Harus Pakai Jenis TTE yang Mana?
Pemilihan jenis TTE dapat disesuaikan dengan kebutuhan dokumen, tingkat risiko, dan mekanisme verifikasi yang diperlukan.
- TTE Sederhana (SES): dapat digunakan untuk kebutuhan yang tidak memerlukan mekanisme autentikasi dan verifikasi yang kompleks.
- TTE Tidak Tersertifikasi: dapat digunakan untuk dokumen sesuai kebutuhan dan mekanisme yang diterapkan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan kebutuhan pembuktian.
- TTE Tersertifikasi: sesuai untuk dokumen yang membutuhkan Sertifikat Elektronik dan mekanisme verifikasi melalui PSrE, seperti berbagai dokumen bisnis, HR, dan administrasi yang membutuhkan tingkat kepercayaan lebih tinggi
- Perjanjian bisnis/kerjasama.
- Dokumen keuangan (laporan, persetujuan anggaran).
- Dokumen legal (surat kuasa, akta).
- Dokumen HR (offering letter, kontrak kerja).
- Dokumen administrasi pemerintah.
Baca Juga: Peran Tanda Tangan Elektronik pada Transaksi FinTech
Pilih Tanda Tangan Elektronik Sesuai Kebutuhan
Setiap jenis TTE memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda. Pilih jenis yang sesuai dengan kebutuhan dokumen, tingkat risiko, serta mekanisme verifikasi yang diperlukan.
Untuk kebutuhan bisnis yang memerlukan proses verifikasi dan sertifikasi, tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat digunakan melalui layanan yang bekerja sama dengan PSrE sesuai ketentuan yang berlaku.
Buat tanda tangan elektronik tersertifasi PSrE GRATIS

Referensi:
- eIDAS Regulation.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
