10 Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Berbagai Keperluan

Ditulis oleh:
Tayang 02 Mei 2025
Ditinjau oleh:
Mekari Qontak reviewer Alifa Dewi Djoyosugito Mekari Sign Alifa Dewi Djoyosugito Reviewer
Pada 02 Mei 2025
featured image Contoh Surat Kuasa Tanah
10 Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Berbagai Keperluan

Pernahkah Anda perlu mengurus masalah pertanahan, seperti jual beli, balik nama sertifikat, atau mengambil sertifikat di kantor BPN, tapi tidak bisa hadir sendiri? Mungkin karena Anda sedang di luar kota, sakit, atau punya kesibukan lain. Dalam situasi seperti ini, surat kuasa tanah menjadi sangat penting.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara membuat surat kuasa tanah yang benar dan sah secara hukum. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan contoh-contoh yang bisa Anda gunakan.

Daftar isi

Apa itu Surat Kuasa Tanah?

Surat Kuasa Tanah adalah surat pernyataan yang berisi pemberian wewenang dari satu pihak (Pemberi Kuasa) kepada pihak lain (Penerima Kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang berkaitan dengan sebidang tanah atas nama Pemberi Kuasa. Pemberian wewenang ini didasarkan pada kepercayaan.

Secara umum, landasan hukum utama pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1792 yang mendefinisikan pemberian kuasa, serta pasal-pasal berikutnya (Pasal 1793-1819) yang mengatur batasan, hak, dan kewajiban Pemberi dan Penerima Kuasa.

Penting!

Surat kuasa bersifat mengikat kedua belah pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa) secara hukum.

Baca juga: Contoh Surat Hibah Tanah, Download Gratis!

Fungsi Surat Kuasa Tanah

Fungsi utama surat kuasa tanah adalah untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam melakukan tindakan hukum terkait tanah miliknya. Ini sangat berguna jika Pemberi Kuasa berhalangan untuk mengurus sendiri, misalnya karena:

  • Berada di luar kota atau luar negeri.
  • Sakit atau memiliki keterbatasan fisik.
  • Memiliki kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
  • Memberikan kuasa kepada ahli (misalnya, pengacara) untuk mengurus sengketa tanah.
  • Memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus tanah warisan.

Dengan adanya surat kuasa, urusan pertanahan tetap bisa berjalan tanpa kehadiran fisik Pemberi Kuasa.

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Syarat Pembuatannya

Cara Membuat Surat Kuasa Tanah dan Formatnya

Membuat surat kuasa tanah tidak boleh sembarangan. Agar sah secara hukum dan tidak disalahgunakan, surat kuasa harus memuat unsur-unsur berikut dalam format yang benar:

  1. Judul: Tuliskan dengan jelas “SURAT KUASA” di bagian atas. Anda bisa menambahkan keterangan di bawahnya, misalnya “KHUSUS”. Ingat, untuk urusan pertanahan, umumnya diperlukan Surat Kuasa Khusus, bukan umum.
  2. Identitas Pemberi Kuasa: Cantumkan identitas Pemberi Kuasa secara lengkap dan sesuai dengan dokumen identitas (KTP/Paspor):
    • Nama Lengkap
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Pekerjaan
    • Alamat Lengkap
    • Nomor KTP/Paspor
  3. Identitas Penerima Kuasa: Cantumkan identitas Penerima Kuasa secara lengkap dan sesuai dengan dokumen identitas (KTP/Paspor):
    • Nama Lengkap
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Pekerjaan
    • Alamat Lengkap
    • Nomor KTP/Paspor
  4. Pernyataan Pemberian Kuasa: Gunakan kalimat yang jelas dan tegas menyatakan pemberian kuasa. Contoh: “Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Penerima Kuasa untuk…” atau “Memberikan kuasa sepenuhnya kepada Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam…”
  5. Objek Kuasa (Detail Tanah): Ini sangat penting. Sebutkan secara rinci dan spesifik tanah yang menjadi objek kuasa:
    • Lokasi Tanah (Jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi).
    • Nomor Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/dll.) atau Nomor Persil/Letter C (jika belum bersertifikat).
    • Luas Tanah (sesuai sertifikat/bukti kepemilikan).
    • Batas-batas Tanah (Utara, Selatan, Timur, Barat).
  6. Wewenang yang Diberikan (Spesifik): Uraikan secara jelas dan terperinci wewenang apa saja yang diberikan kepada Penerima Kuasa. Semakin spesifik, semakin baik. Contoh:
    • “Mengurus permohonan sertifikat pengganti yang hilang atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan…”
    • “Menjual tanah tersebut dengan harga minimal Rp[Jumlah]…”
    • “Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)…”
    • “Mengambil sertifikat tanah asli atas nama Pemberi Kuasa di Bank [Nama Bank]…”
    • Jangan memberikan wewenang yang terlalu luas atau tidak jelas.
  7. Jangka Waktu Kuasa (Opsional, tapi Dianjurkan): Sebutkan berapa lama kuasa tersebut berlaku (misalnya, “selama 6 bulan”, “hingga selesainya proses jual beli”). Jika tidak disebutkan, kuasa berlaku sampai dicabut oleh Pemberi Kuasa atau berakhir karena sebab lain yang diatur hukum.
  8. Klausul Tambahan (Opsional):
    • Hak Substitusi: Apakah Penerima Kuasa boleh melimpahkan kuasanya kepada orang lain? Jika boleh, sebutkan. Jika tidak, sebutkan juga.
    • Kewajiban Melapor: Apakah Penerima Kuasa wajib melaporkan perkembangan pengurusan kepada Pemberi Kuasa?
  9. Tempat dan Tanggal Pembuatan: Di mana dan kapan surat kuasa dibuat.
  10. Tanda Tangan Para Pihak:
  11. Saksi-Saksi:
    • Sangat dianjurkan ada minimal 2 orang saksi yang ikut menandatangani.
    • Cantumkan nama lengkap dan alamat saksi.

Contoh Surat Kuasa Tanah berbagai Keperluan

Berikut adalah beberapa contoh situasi yang memerlukan surat kuasa tanah dan dasar hukum yang relevan:

1. Surat Kuasa Menjual Tanah di Notaris

Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri penjualan tanah Anda, surat kuasa ini sangat diperlukan. Surat ini harus merinci secara spesifik tanah yang akan dijual (lokasi, sertifikat, luas, batas), wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa (termasuk hak negosiasi harga dan wajib mencantumkan kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli/AJB di hadapan PPAT), serta bisa juga mencantumkan harga minimal penjualan.

Surat Kuasa Menjual Tanah di Notaris

Sumber: Scribd

Penting!

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 (Pasal 37) dan UUPA (Pasal 26), peralihan hak atas tanah harus melalui PPAT, dan SEMA No. 4 Tahun 2016 melarang surat kuasa mutlak untuk jual beli tanah, sehingga surat kuasa ini sangat disarankan dibuat dalam bentuk Akta Notaris.

Download Gratis Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah

2. Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang

Kehilangan sertifikat tanah tentu merepotkan. Jika Anda berhalangan mengurus penggantiannya, Anda bisa memberi kuasa kepada orang lain melalui surat ini.

Pastikan surat kuasa merinci detail sertifikat yang hilang dan memberikan wewenang yang jelas kepada penerima kuasa untuk melakukan semua langkah yang diperlukan, seperti melapor ke kepolisian, mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN), mengikuti pengukuran ulang jika diminta, hingga mengambil sertifikat pengganti yang sudah terbit, sesuai dengan prosedur dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/KaBPN No. 16 Tahun 2021.

Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang

Sumber: Scribd

3. Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Jika sertifikat tanah Anda sudah selesai diproses (baik di BPN, Notaris/PPAT, atau Bank setelah kredit lunas) namun Anda tidak bisa mengambilnya sendiri, gunakan surat kuasa ini.

Surat kuasa harus menyebutkan dengan jelas sertifikat mana yang akan diambil (nomor, atas nama siapa) dan di instansi mana pengambilan dilakukan, sesuai amanat Pasal 95 Permen ATR/KaBPN No. 16 Tahun 2021.

surat kuasa Pengambilan Sertifikat tanah

Download Contoh Surat Kuasa Mengambil Sertifikat Tanah

4. Surat Kuasa Ahli Waris Tanah /  Pengurusan Tanah Warisan

Mengurus tanah warisan seringkali melibatkan banyak ahli waris. Untuk mempermudah, para ahli waris bisa memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris atau pihak lain melalui surat kuasa ini.

Surat Kuasa Ahli Waris Tanah

Sumber: Scribd

Penting!

Menurut PP No. 24 Tahun 1997 (Pasal 39) dan UUPA (Pasal 21 & 26), wewenang yang diberikan harus spesifik, apakah untuk pengurusan administrasi, penjualan, atau pembagian waris.

5. Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank

Setelah melunasi kredit dengan jaminan sertifikat tanah di bank, Anda mungkin perlu surat kuasa untuk pengambilan sertifikat jika berhalangan.

Surat kuasa ini harus mencantumkan detail sertifikat, nama bank tempat sertifikat dijaminkan, dan bisa juga nomor perjanjian kredit terkait, agar proses pengambilan di bank berjalan lancar sesuai prosedur yang mengacu pada PP No. 24 Tahun 1997.

Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank

Sumber: Scribd

6. Surat Kuasa Tanah dari Orang Tua ke Anak

Orang tua dapat memberikan kuasa kepada anak untuk membantu mengurus proses administrasi hibah atau balik nama sertifikat tanah.

Namun, surat kuasa ini hanya untuk pengurusan administratif di BPN atau instansi terkait, bukan untuk melakukan tindakan hibah atau jual belinya itu sendiri, yang tetap wajib dibuat dalam bentuk Akta Hibah atau AJB oleh PPAT (sesuai UUPA Pasal 26).

Surat Kuasa Tanah dari Orang Tua ke Anak

Penting!

Ingat juga larangan surat kuasa mutlak berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016.

Download Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sertifikat Tanah

7. Surat Kuasa Pembelian Tanah

Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mencarikan dan membelikan tanah atas nama Anda.

Namun, surat kuasa pembelian tanah harus dibuat sangat spesifik, mencantumkan kriteria tanah yang diinginkan (lokasi, perkiraan luas, batas harga maksimal) dan wewenang yang diberikan (misalnya, negosiasi, penandatanganan PPJB).

Surat Kuasa Pembelian Tanah

Penting!

Surat kuasa ini tidak boleh bersifat mutlak, sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2016.

Download Contoh Surat Kuasa Membeli Tanah

8. Surat Kuasa Penyerahan Sertifikat Tanah

Surat kuasa ini diperlukan jika Anda menugaskan orang lain untuk menyerahkan sertifikat tanah asli kepada pihak lain, misalnya kepada pembeli setelah pelunasan atau kepada Notaris/PPAT untuk proses selanjutnya.

Mengacu pada Permen ATR/KaBPN No. 16 Tahun 2021, Anda perlu menyebutkan dengan jelas detail sertifikat dan kepada siapa sertifikat tersebut akan diserahkan.

Contoh Surat Kuasa Penyerahan Sertifikat Tanah

9. Surat Kuasa Sertifikat Tanah untuk Jaminan Bank

Jika Anda akan menjaminkan sertifikat tanah ke bank, Anda bisa memberikan kuasa kepada pihak lain (atau bank) untuk mengurus prosesnya.

Surat kuasa ini harus merinci wewenang yang diberikan, seperti menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sesuai dengan ketentuan dalam UU Perbankan dan UU Hak Tanggungan.

Contoh Surat Kuasa Sertifikat Tanah untuk Jaminan Bank

10. Surat Kuasa Pengurusan Tanah Sengketa

Dalam menghadapi sengketa tanah, Anda dapat memberikan kuasa kepada pengacara atau pihak lain untuk mewakili Anda.

Surat kuasa harus merinci wewenang yang diberikan secara jelas, misalnya mewakili dalam persidangan, mengajukan gugatan/jawaban, menghadirkan saksi, menandatangani dokumen hukum terkait sengketa, dan melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan peraturan pertanahan yang berlaku.

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Tanah Sengketa

Tips Membuat Surat Kuasa Tanah

Karena surat kuasa tanah menyangkut hak atas aset penting, pembuatannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Berikut adalah beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:

  1. Hindari Surat Kuasa Mutlak: Surat Kuasa Mutlak adalah surat kuasa yang tidak bisa dicabut kembali oleh pemberi kuasa, atau yang memberikan hak penuh kepada penerima kuasa untuk memperlakukan objek kuasa seolah-olah miliknya sendiri (misalnya, hak menjual tanpa perlu persetujuan pemberi kuasa). Surat kuasa jenis ini dilarang untuk transaksi tanah, karena berpotensi merugikan pemberi kuasa dan bisa disalahgunakan.
  2. Gunakan Meterai yang Cukup: Surat kuasa wajib dibubuhi meterai (saat ini Rp10.000). Tanda tangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa harus mengenai meterai tersebut. Tanpa meterai, surat kuasa Anda lemah sebagai alat bukti perdata.
  3. Buat di Notaris/PPAT:
    • Surat kuasa bisa dibuat di bawah tangan (hanya ditandatangani para pihak dan saksi di atas meterai) atau dalam bentuk akta otentik (dibuat di hadapan Notaris atau PPAT).
    • Untuk peralihan hak atas tanah (jual beli, hibah, waris), kuasa wajib dibuat dalam bentuk akta otentik oleh PPAT.
    • Untuk urusan penting lainnya (pengurusan sertifikat hilang, pengambilan sertifikat di bank, penjaminan), sangat disarankan membuat surat kuasa dalam bentuk akta notaris agar lebih kuat dan lebih aman.
  4. Pastikan Persetujuan Semua Ahli Waris: Jika tanah yang dikuasakan adalah harta warisan, pastikan semua ahli waris yang sah memberikan persetujuan tertulis. Surat kuasa harus ditandatangani oleh semua ahli waris, atau dibuat berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sah
  5. Pilih Penerima Kuasa yang Terpercaya: Ini sangat penting. Berikan kuasa hanya kepada orang yang benar-benar Anda percaya, jujur, dan kompeten untuk melaksanakan tugas yang Anda berikan. Ingat, Anda memberikan wewenang yang besar
  6. Cantumkan Jangka Waktu: Untuk melindungi diri Anda, sebaiknya cantumkan batas waktu berlakunya surat kuasa. Jika tidak, kuasa berlaku sampai dicabut atau berakhir karena sebab lain.
  7. Sertakan Klausul Pencabutan Kuasa: Tambahkan klausul yang menyatakan bahwa Pemberi Kuasa berhak mencabut kuasa ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tertulis kepada Penerima Kuasa.
  8. Simpan Salinan Asli: Pemberi kuasa wajib menyimpan salinan asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan bermeterai.

Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Terlengkap!


Itu dia penjelasan lengkap mengenai surat kuasa tanah, mulai dari pengertian, format, jenis, hingga tips penting pembuatannya. Ingat, surat kuasa tanah adalah dokumen hukum yang serius dan melibatkan aset berharga. Jadi, selalu buat dengan hati-hati, teliti, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk melindungi hak Anda.

Kini, Anda bisa membuat dan menandatangani surat kuasa tanah secara digital dengan lebih aman dan praktis. Mekari Sign menyediakan platform untuk membuat dokumen penting, lengkap dengan tanda tangan digital tersertifikasi PSrE dan e-meterai yang sah secara hukum. Tidak perlu lagi repot dengan proses manual, semua dokumen tersimpan aman dan mudah dilacak. Jadikan pengelolaan surat kuasa Anda lebih efisien dengan Mekari Sign. Coba gratis sekarang!

Lengkapi surat kuasa Anda dengan tanda tangan digital dan e-meterai!

CTA Banner e-Meterai
WhatsApp WhatsApp Sales