
Banyak orang masih belum paham betul tentang bagaimana cara tanda tangan di atas meterai yang benar. Akibatnya, tak sedikit dokumen yang akhirnya dianggap tidak sah atau kurang kuat di mata hukum. Padahal, tanda tangan di atas meterai adalah langkah penting untuk memenuhi ketentuan pajak atas dokumen. Jangan sampai Anda melakukan kesalahan dalam hal ini.
Mari pelajari cara tanda tangan di atas meterai yang sah dan sesuai aturan dalam artikel ini!
- Di Indonesia, tanda tangan di atas meterai diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2024.
- Meterai berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan pengesahan dokumen perdata.
- Meterai harus ditempel secara utuh. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas meterai, dan tanggal penandatanganan dicantumkan.
- Satu dokumen cukup menggunakan satu meterai senilai Rp10.000, tidak peduli berapa banyak pihak yang menandatangani.
- Meterai hanya berlaku untuk satu kali penggunaan. Jangan gunakan meterai bekas.
- Untuk dokumen digital, gunakan e-Meterai sebagai alternatif yang lebih efisien. e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel.
Dasar Hukum Tanda Tangan di Atas Meterai
Tanda tangan di atas meterai merupakan pembubuhan tanda tangan yang sebagian melewati area meterai, yang ditempelkan pada dokumen sebagai bukti pembayaran pajak dan pengesahan dokumen tersebut.
Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur mengenai tanda tangan di atas meterai adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menekankan pada fungsi meterai sebagai alat bukti dan pengesahan dokumen perdata.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, Pasal 7:
Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan b. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal,bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Baca Juga: Ketentuan dan Fungsi Meterai dalam Perjanjian
Cara Tanda Tangan di Atas meterai yang Benar
Berdasarkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, Pasal 7, tata cara tanda tangan di atas meterai tempel yang sesuai aturan adalah sebagai berikut.
1. Tempel Meterai dengan Benar
Cara menempelkan materai adalah dengan menempelkan seluruh bagian meterai pada dokumen di tempat yang akan dibubuhkan tanda tangan.
2. Buat Tanda Tangan Melintasi Meterai
Bubuhkan tanda tangan Anda sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Tanda tangan harus jelas dan tidak menutupi informasi penting pada dokumen.
3. Cantumkan Tanggal Penandatangan
Sertakan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan di dekat tanda tangan Anda. Biasanya, informasi ini diletakkan di bagian atas meterai, bersama dengan tempat atau lokasi dokumen ditandatangani.
Berikut contoh gambar tanda tangan dengan meterai yang benar:
Apakah Dokumen Perlu Lebih dari Satu Meterai?
Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana jika sebuah dokumen memiliki banyak pihak yang menandatangani? Apakah perlu meterai sebanyak jumlah penandatangan? Jawabannya, tidak. Meterai itu bukan untuk menghitung jumlah penandatangan.
Meterai itu bukti pembayaran pajak atas dokumen. Jadi, fokusnya ke dokumennya, bukan ke berapa banyak yang tanda tangan. UU Bea Meterai sudah mengatur, satu dokumen, satu meterai Rp10.000.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 4 dan 5, satu dokumen cukup menggunakan satu meterai saja, yaitu yang bernilai Rp10.000.
Contohnya, pada surat keterangan ahli waris yang biasanya ditandatangani oleh banyak ahli waris. Meskipun banyak yang tanda tangan, tidak semua tanda tangan perlu disertai meterai. Cukup satu tanda tangan saja yang melintasi meterai. Ini bisa diwakilkan oleh salah satu ahli waris.
Intinya: Satu dokumen = Satu meterai Rp10.000. Tidak peduli berapa banyak orang yang tanda tangan.
Baca Juga: 4 Syarat Sah Perjanjian dan Penjelasan Lengkapnya
Tips Membuat Tanda Tangan dengan Meterai
Setelah memahami cara menandatangani meterai, perhatikan hal-hal penting berikut agar dokumen Anda sesuai ketentuan yang berlaku:
1. Perhatikan Posisi Meterai
Tempelkan meterai di bagian akhir dokumen, biasanya di bagian bawah atau di tempat yang memang disediakan untuk penempelan meterai. Pastikan meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Posisi meterai yang benar adalah di tempat yang tidak mengganggu informasi penting pada dokumen.
2. Pastikan Menggunakan Meterai 10000
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, sejak tanggal 1 Januari 2021, meterai yang berlaku di Indonesia adalah meterai dengan nilai Rp10.000. Pastikan Anda menggunakan meterai dengan nilai yang sesuai agar dokumen Anda memiliki kekuatan hukum.
3. Perhatikan Dokumen yang Membutuhkan Meterai
Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Beberapa contoh dokumen yang merupakan objek bea meterai adalah sebagai berikut:
- Memorandum of Understanding (MoU)
- Surat rekomendasi
- Surat pernyataan
- Akta notaris dan grosse (salinan awal akta asli)
- Akta PPAT dan salinannya
- Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka
- Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), misalnya invoice
4. Jangan Menggunakan Meterai Dua Kali
Meterai hanya berlaku untuk satu kali penggunaan. Meterai yang telah digunakan dan ditempelkan pada suatu dokumen tidak sah apabila digunakan kembali pada dokumen yang lain.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang menyatakan bahwa pembayaran bea meterai harus dilakukan dengan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.
Perlu diingat! Penggunaan meterai bekas dapat mengakibatkan dokumen dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau tuntutan pidana.
5. Gunakan e-Meterai untuk Dokumen Digital
e-Meterai adalah bukti pembayaran bea meterai yang sah untuk dokumen elektronik. Jika Anda sering menggunakan dokumen digital, e-Meterai dan tanda tangan digital bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan cepat untuk menandatangani dokumen.
Meski digital, e-Meterai dan tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel dan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
Baca Juga: Apa itu e-Meterai? Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Menggunakannya
Untuk menggunakan e-Meterai, pastikan Anda membelinya dari distributor e-meterai resmi dari PERURI, seperti Mekari Sign. Pembelian dari penyedia resmi menjamin keaslian dan keabsahan e-Meterai yang Anda gunakan. Dengan e-Meterai, dokumen digital Anda sah secara hukum dan terhindar dari risiko pemalsuan.
Referensi
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Meterai