4 min read

Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Sah [Peraturan Terbaru]

Diperbarui 10 Desember 2023
featured image cara tanda tangan materai yang sah
Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Sah [Peraturan Terbaru]

Walaupun kelihatan sepele, tapi tanda tangan meterai harus sesuai peraturan. Bila Anda menempelkannya sembarangan, dokumen akan tidak sah dan bahkan berpotensi mendapatkan sanksi.

Lalu, bagaimana cara tanda tangan materai yang benar dan sah? Kami akan memberikan panduannya dengan lengkap di artikel ini.

banner e-meterai blog mekari sign

 

Daftar isi

Letak Tanda Tangan di Atas Materai Sesuai Hukum

Menurut Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 [1], letak tanda tangan di atas meterai adalah sebagian di dokumen dan sebagian lainnya di meterai. Jadi, tanda tangan Anda harus mengenai meterai dan dokumen agar diakui.

Berikut contoh gambar materai tanda tangan yang benar:

ilustrasi Cara Tanda Tangan Materai yang Sah

Sumber gambar: radarhukum

 

Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Benar

Setelah tahu letaknya, berikut kami berikan panduan cara tanda tangan di atas meterai yang benar:

1. Siapkan Dokumen Anda

Pertama, siapkan dokumen yang ingin Anda tandatangani dan bubuhkan meterai. Usahakan dokumen dalam keadaan rapi, bersih, dan tidak rusak untuk menunjukkan formalitas atau keseriusan.

2. Tempel Meterai ke Dokumen

Per Januari 2021, satu-satunya meterai yang berlaku adalah meterai 10.000 [2]. Jadi, pastikan Anda hanya menempel meterai 10.000 ke dokumen, bukan nominal 3.000 atau 6.000. Selain itu, perhatikan pula bahwa Anda tak boleh menggunakan meterai yang sama berulang kali untuk dokumen berbeda.

Lalu, penempatan materai yang benar di suatu dokumen adalah dengan menempelkannya secara lurus di bawah kalimat penutup. Jangan lupa gunakan lem agar meterai menempel dengan rekat dan rapi.

3. Bubuhkan Tanda Tangan Anda di Atas Meterai

Terakhir, bubuhkan tanda tangan Anda di atas meterai sesuai hukum, yaitu sebagian di dokumen dan sebagian lagi di meterai. Pastikan Anda melakukannya dengan benar agar tanda tangan di atas meterai tersebut sah dan diakui hukum.

Bagaimana Jika Lebih dari Satu Meterai?

Sebenarnya, menurut UU Bea Meterai terbaru cukup satu meterai untuk satu dokumen [3]. Praktik menempel lebih dari satu meterai merupakan peninggalan dari UU Bea Meterai lama, yaitu UU No. 13 Tahun 1985 yang sudah tak berlaku.

Selain itu, saat masa transisi ke meterai 10.000 dulu, Anda bisa mengkombinasikan meterai 3.000 dan 6.000 agar jumlahnya menjadi 9.000. Namun, cara ini sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2021. Jadi, langsung saja gunakan satu meterai 10.000 untuk dokumen Anda.

Tips Tanda Tangan di Atas Meterai

Sebagai penutup artikel ini, berikut kami berikan beberapa tips tanda tangan di atas meterai agar Anda terhindar dari masalah di kemudian hari.

1. Pastikan Meterai Resmi dan Asli

Pertama dan terpenting adalah pastikan Anda beli meterai dari tempat terpercaya, seperti di kantor pos terdekat. Sebab, meterai palsu tak diakui secara hukum dan Anda bisa dijatuhi sanksi. Menurut UU Bea Meterai, hukumannya adalah 7 tahun penjara dan denda hingga 500 juta [4].

2. Perhatikan Dokumen yang Membutuhkan Meterai

Tidak semua dokumen membutuhkan meterai. Daftar lengkap dokumen wajib bermeterai sudah dijelaskan di UU Bea Meterai, yaitu: [5]

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya
  • Akta notarisdan grosse (salinan awal akta asli)
  • Akta PPAT serta salinannya
  • Surat berharga dengan nama atau bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun. termasuk transaksi kontrak berjangka
  • Dokumen lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari 5 juta rupiah, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian. Misalnya, invoice di atas 5 juta rupiah.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

3. Hanya Gunakan Meterai Baru

Anda tidak boleh menggunakan meterai yang telah dipakai sebelumnya untuk dokumen berbeda. Dengan kata lain, satu meterai hanya untuk satu dokumen saja. Bila nekat, Anda bisa dipenjara hingga 3 tahun dan denda 200 juta [6].

4. Tanda Tangan Wajib Asli

Terakhir, pastikan tanda tangan di atas meterai asli milik Anda. Hal ini mungkin tak perlu dijelaskan, tapi masih banyak kasus pemalsuan tanda tangan di sekitar. Jangan sampai terlibat masalah ke depan karena tanda tangan di atas meterai Anda palsu.

Sekarang Sudah Ada Meterai Elektronik (e-Meterai), Lho!

Itulah penjelasan lengkap cara tanda tangan materai yang sah. Sekarang, Anda tak perlu bingung saat hendak melakukan tanda tangan dengan meterai. Intinya, pastikan tanda tangan Anda sebagian menyentuh materai dan sebagian lagi menyentuh dokumen.

Tahukah Anda, bersamaan dengan meterai 10.000, pemerintah juga telah merilis Meterai Elektronik? Seperti namanya, meterai ini berbentuk elektronik/digital dan bisa ditempelkan bersama tanda tangan digital resmi Anda. Alhasil, pengesahan dan legalisasi dokumen elektroik lebih praktis dan aman karena sulit dipalsukan.

Anda bisa menggunakan e-Meterai ini untuk berbagai dokumen elektronik. Kekuatan hukumnya pun setara dengan meterai tempel alias sudah sepenuhnya diakui, serta dapat menjadi alat bukti elektronik. Untuk beli e-Meterai resmi Peruri ini dapat melalui distributor e-Meterai Resmi seperti di Mekari Sign atau ikuti tutorialnya sebagai berikut -> Cara Mudah Beli e-Meterai

Coba Mekari Sign Sekarang!

Referensi:

[1] Pasal 4 Ayat (2) Permenkeu No. 134/PMK.03/2021

[2] Pasal 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

[3] Pasal 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

[4] Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

[5] Pasal 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

[6] Pasal 26 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

Kategori : Tips & Hacks
WhatsApp WhatsApp Sales