Apakah Anda sedang mencari cara tanda tangan materai yang sah? Anda sudah datang ke tempat yang tepat!
Menempel meterai memang kelihatannya mudah, baik itu meterai fisik maupun meterai digital alias e-Meterai, tapi ternyata ada peraturannya, lho! Bila tak mengikuti peraturan, maka dokumen Anda tidak sah. Bahkan, Anda bisa saja Anda terkena sanksi hukuman sesuai perundang-undangan.
Namun, Anda tak perlu khawatir, karena di artikel ini Anda akan belajar cara tanda tangan di atas materai yang sah sesuai peraturan baru. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!
Apa Itu Materai?
Sumber gambar: bernasnews
Materai atau meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, e-Meterai, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Pasal 1 angka 4 UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai)
Oh ya, per tanggal 1 Januari 2021, meterai 10.000 resmi menggantikan nominal terdahulu. Penetapan ini seiring dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen, yaitu lima juta rupiah. Sehingga dokumen di bawah nominal tersebut, tidak harus menggunakan meterai 10.000 ini.
Baca juga: Cara Beli Materai 10000 Online di Kantor Pos Indonesia
Fungsi Tanda Tangan diatas Materai
Pada dasarnya, tanda tangan di atas materai berfungsi sebagai identitas Anda sebagai penanda tangan. Dengan begitu, Anda menunjukkan bahwa telah mengetahui dan menyetujui isi dokumen yang Anda tandatangani.
Berdasarkan UU Bea Materai, tanda tangan sebagaimana lazimnya digunakan termasuk pula paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Sementara menurut Undang-Undang, tanda tangan bisa berupa cap maupun tanda lain yang bisa membuktikan identitas pihak terkait.
Baca juga: Cara Membuat Tanda Tangan Sesuai Nama dan Contohnya [A sampai Z]
Walaupun begitu, tidak semua dokumen wajib Anda berikan materai. Sebenarnya, dokumen tanpa meterai pun juga sah. Namun, kekuatan hukumnya rendah, sehingga tak bisa Anda jadikan bukti di pengadilan bila terjadi sesuatu di masa depan.
Letak Tanda Tangan di Atas Materai Sesuai Hukum
Ternyata, peletakan tanda tangan di atas materai sudah diatur di Pasal 7 Ayat (5) UU Bea Materai, lho. Lalu, bagaimana?
Tanda tangan harus Anda bubuhkan sebagian di atas kertas, lalu sebagian lainnya di atas materai. Selain itu, Anda bisa menuliskan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan.
Nah, bila Anda tidak menandatangani sesuai aturan tersebut, maka tanda tangan di atas materai Anda tidak sah dan dianggap sebagai tanda tangan biasa tanpa materai. Sehingga, Anda harus melakukan pemeteraian nantinya.
Menurut Pasal 1 Angka 5 PMK 70/2014, pemeteraian adalah suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum terlunasi sebagaimana mestinya.
Cara Tanda Tangan di Materai 10.000 yang Benar di 2022
Berikut cara tanda tangan di atas materai yang benar sesuai hukum di Indonesia:
1. Siapkan Dokumen
Siapkan dokumen yang ingin Anda tandatangani. Dokumen tersebut sebaiknya dalam keadaan rapi, bersih, dan tidak rusak/cacat.
2. Tempel Meterai di Tanda Tangan
Lalu, tempelkan meterai 10.000 dengan rekat seluruhnya di tempat/kotak Anda akan tanda tangan nantinya. Anda bisa menempelkannya menggunakan lem.
3. Tuliskan Tanggal
Tuliskan tanggal, bulan, dan tahun pada meterai tempel tersebut. Anda bisa menambahkannya sebelum atau setelah ditandatangani nanti.
4. Tanda Tangan di Atas Materai
Sumber gambar: radarhukum
Terakhir, Anda harus membubuhkan tanda tangan sebagian di dokumen dan sebagian lagi di meterai. Anda bisa melihat gambar di atas. Bila tak begitu, maka tanda tangan di atas meterai Anda tidak sah dan harus Anda ulangi.
Tanda Tangan di Lebih dari Satu Materai
Anda juga bisa mengkombinasikan meterai untuk satu dokumen, lho! Pertama, menggunakan materai 3000 dan 6000 masing-masing satu lembar. Kedua, menggunakan dua lembar materai 6000. Dan terakhir, menggunakan tiga lembar materai 3000. Jadi, total nominalnya 9000.
Namun, cara ini hanya sekedar info untuk Anda saja ya! Sebab, meterai 3000 dan 6000 sudah tak berlaku per 31 Desember 2021. Jadi, pastikan Anda menggunakan meterai 10.000 sesuai cara di atas.
1. Tempel Dua Materai atau Lebih
Tempel dua lembar meterai sesuai nominal yang kami sebutkan di atas secara horizontal di dokumen Anda. Bila menggunakkan tiga meterai, maka dua meterai ditempel sejajar dan satunya Anda letakkan di bawahnya.
2. Rekatkan Materai
Rekatkan semua meterai dan jangan sampai rusak ya! Terutama, pada bagian yang akan Anda bubuhkan tanda tangan.
3. Bubuhkan Tanda Tangan
Sumber gambar: Pajak.go.id
Terakhir, bubuhkan tanda tangan Anda sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel. Anda bisa melihat gambar untuk contohnya. Lalu, tuliskan tanggal, bulan, dan tahun setelahnya.
Dokumen yang Menggunakan Materai 10000
Lengkapnya, berikut dokumen yang bisa Anda tempel meterai 10.000 sesuai perundang-undangan:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari lima juta, yakni penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sekarang Sudah Ada Meterai Elektronik (e-Meterai), Lho!
Itulah penjelasan lengkap cara tanda tangan materai yang sah. Sekarang, Anda tak perlu bingung saat hendak melakukan tanda tangan dengan meterai. Intinya, pastikan tanda tangan Anda sebagian menyentuh materai dan sebagian lagi menyentuh dokumen. Tak sulit, bukan?
Oh ya, tahukah Anda kalau bersamaan dengan meterai 10.000, pemerintah Indonesia juga merilis meterai elektronik alias e-Meterai? Seperti namanya, meterai ini berbentuk elektronik/digital dan bisa ditempelkan di tanda tangan digital resmi Anda. Alhasil, jauh lebih praktis dan aman karena sulit dipalsukan.
Anda bisa menggunakan e-Meterai ini untuk berbagai dokumen elektronik mupun dokumen digital. Kekuatan hukumnya atau keabsahannya pun sama dengan meterai basah alias sudah sepenuhnya diakui hukum dan bisa menjadi alat bukti elektronik.
Menariknya, Anda bisa langsung beli e-Meterai 10000 di Mekari Sign, lho! Tenang, Mekari eSign merupakan mitra resmi PERURI, sehingga e-Meterai Anda dijamin asli bila dilakukan pengecekan meterai elektronik. Yuk, coba!