PPAT adalah istilah yang tak terpisahkan dari notaris. Terutama, pada papan nama di kantor-kantor notaris. Inilah kenapa, banyak orang yang menganggap keduanya merupakan profesi yang sama. Apakah Anda juga termasuk?
Ternyata, keduanya mempunyai beberapa perbedaan yang cukup mencolok, lho. Oleh karena itu, di artikel kali ini, Anda akan belajar mengenai profesi hukum ini dengan lengkap. Mulai dari pengertian, syaratnya, hingga tentu saja perbedaannya dengan notaris. Simak sampai akhir ya!
Apa Itu PPAT?
Menurut PP Nomor 24 Tahun 2016, pengertian PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Dengan kata lain, PPAT adalah profesi yang spesialisasinya berurusan dengan akta legalitas tanah saja. Tidak lebih. Maka, tak heran bila BPN atau Badan Pertanahan Nasional yang bertugas untuk melantiknya sebelum resmi menjabat.
Baca juga: Real Estate: Jenis, Contoh, dan Perbedaannya dengan Properti
Apa Saja Tugas PPAT?
Profesi ini utamanya bertugas untuk melaksanakan beberapa kegiatan pendaftaran tanah. Caranya, dengan membuat akta sebagai bukti telah berjalankannya perbuatan hukum tertentu sesuai yang tercantum di Pasal 2 angka (2) PP No. 37 Tahun 1998, yaitu:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
- Pemberian Hak Tanggungan
- Pembagian hak bersama
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah, Terlengkap!
Ada Berapa Jenis PPAT?
Selain PPAT umum, ada juga jenis lainnya, lho. Apa saja?
1.   PPAT Sementara
PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat profesi ini. Sama seperti jenis umum, jenis sementara ini juga wajib mengangkat sumpah jabatan di hadapan Menteri atau pejabat yang tertunjuk.
2.   PPAT Khusus
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu. Jenis ini tak perlu mengangkat sumpah jabatan.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah dan Sawah, Terlengkap!
Bagaimana Syarat Menjadi PPAT?
Menurut Pasal 6 Angka (1) PP No. 24 Tahun 2016, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun
- Berkelakuan baik yang ternyatakan dengan surat
- Keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat
- Tidak pernah terkena pidana penjara
- Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang
- Strata dua kenotariatan atau lulusan program
- Pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Berapa Biaya atau Gaji PPAT?
Bila mengacu perundang-undangan, biayanya adalah tak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum pada akta. Selain itu, bila ada klien yang tidak mampu, maka PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya sepeserpun. Namun pada prakteknya, biaya ini juga dipengaruhi banyak faktor, yaitu:
- Berdasarkan pengalaman: semakin senior, semakin mahal pula biayanya.
- Wilayah kedudukannya: yang bertugas di kota besar tentu bertarif lebih besar daripada di kota kota kecil.
- Berdasarkan lokasi properti: hal ini berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOB) yang berbeda-beda di setiap daerahnya.
- Pajak yang dibayarkan: klien harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum akta bisa diterbitkan.
6 Perbedaan PPAT dengan Notaris
Setidaknya, ada enam perbedaan PPAT dengan notaris. Untuk memudahkan Anda, kami jabarkan dengan singkat dalam bentuk tabel di bawah ini:
Baca juga:Â 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2023]
Permudah Dokumen PPAT dengan Mekari Sign!
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai PPAT. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar banyak mengenai profesi hukum yang satu ini. Mulai dari memahami tentang pengertian, tugas, syarat, hingga biaya, dan perbedaannya dengan notaris.
Nah, bagi Anda yang berprofesi ini atau hendak menjadi salah satu nantinya, Anda bisa mencoba menggunakan penyedia tanda tangan digital Mekari Sign, lho! Mekari Sign menghadirkan beberapa fitur yang menunjang berbagai tugas dan keperluan dokumen, seperti digital signature dan e-Meterai resmi.