8 min read

Apa Itu Freelance? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Ditulis oleh:
Tayang 29 April 2025
Ditinjau oleh:
Mekari Qontak reviewer Yocky Muhammad Fajri Mekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
featured image apa itu freelance
Apa Itu Freelance? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Freelance adalah bentuk kerja lepas yang kian diminati. Menurut BPS, jumlah freelancer di Indonesia mencapai sekitar 33 juta orang pada 2020, meningkat signifikan saat pandemi.

Fleksibilitas waktu dan peluang penghasilan yang luas membuat banyak orang tertarik. Namun, tantangan seperti penghasilan tidak tetap dan minimnya perlindungan hukum juga perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, sebagai pekerja freelance, tentunya harus memahami perjanjian kerja freelance secara menyeluruh.

Artikel ini membahas secara lengkap apa itu freelance, kelebihan dan kekurangannya, jenis pekerjaannya, hingga cara memulai karier sebagai freelancer secara profesional.

Daftar isi

Apa Itu Freelance?

Freelance adalah bentuk kerja mandiri di mana seseorang menawarkan jasa tanpa terikat kontrak jangka panjang dengan satu perusahaan. Umumnya, freelancer bekerja berdasarkan proyek dan menentukan sendiri klien, tarif, serta waktu kerjanya.

Istilah freelance pertama kali muncul dalam novel Ivanhoe (1819) karya Sir Walter Scott, merujuk pada “lance bebas” prajurit bayaran yang bekerja untuk siapa pun yang membayar. Hari ini, istilah itu menggambarkan profesional independen di berbagai bidang, mulai dari desain, penulisan, hingga teknologi dan hukum.

Secara akademik, freelance dikategorikan sebagai bagian dari gig economy atau non-standard employment, yaitu bentuk kerja fleksibel yang berkembang pesat seiring digitalisasi. Studi oleh Kitching & Smallbone (2012) serta laporan ILO (De Stefano, 2016) menyoroti perlunya perlindungan kerja dan regulasi yang adaptif bagi pekerja lepas, terutama di sektor digital.

Jika kamu tertarik memahami aspek legal dari kerja lepas, kamu bisa membaca contoh kontrak kerja freelance atau jenis-jenis kontrak kerja lainnya. Bagi yang memilih gaya hidup fleksibel seperti digital nomad, artikel digital nomad dan fleksibilitas kerja jarak jauh juga bisa jadi referensi menarik.

Butuh referensi saat hendak membuat perjanjian kerja freelance? Download GRATIS Template Kontrak Kerja Freelance Di Sini

Perbedaan Freelance vs. Pekerja Tetap

Untuk memahami posisi freelance secara struktural, simak perbandingan berikut:

Aspek Freelancer (Pekerja Lepas) Pekerja Tetap
Status Hukum Pekerja Mandiri (Non-Karyawan) Karyawan Tetap
Kontrak Per proyek atau berdasarkan kesepakatan Jangka panjang, kontrak kerja (PKWTT)
Fleksibilitas Waktu Bebas atur jam kerja Terikat jam kantor
Penghasilan Fluktuatif, tergantung proyek Gaji bulanan tetap
Tunjangan Tidak ada (kecuali disepakati klien atau pemberi kerja) BPJS, THR, Cuti, dan lainnya sesuai peraturan perusahaan
Proteksi Hukum Terbatas, wajib inisiatif pribadi Dilindungi UU Ketenagakerjaan

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT agar tidak salah memilih jenis kontrak

Keuntungan Menjadi Freelancer

Freelance memberikan kebebasan penuh dalam mengatur waktu, memilih proyek, dan menentukan arah karir. Berikut beberapa keunggulan utama yang membuat pekerjaan ini semakin diminati:

  • Fleksibilitas waktu dan tempat: Bisa bekerja kapan pun dan dari mana saja.
  • Potensi penghasilan tak terbatas: Pendapatan bergantung pada jumlah dan nilai proyek.
  • Kemandirian dalam karir: Bebas mengembangkan skill dan memilih klien sesuai preferensi.
  • Peluang kerja lintas industri: Bisa menjajal berbagai bidang tanpa terikat satu perusahaan.
  • Perlindungan bisa disesuaikan: Anda bisa memilih perlindungan mandiri, seperti asuransi pribadi sesuai kebutuhan.

Dasar Hukum Freelancer di Indonesia

Istilah freelancer memang belum tercantum secara eksplisit dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, praktik kerja freelance tetap memiliki dasar hukum yang sah selama didukung dengan perjanjian kerja yang sesuai. Berikut ini adalah landasan hukum utama yang bisa dijadikan acuan oleh para pekerja lepas di Indonesia:

Meski tidak diatur secara spesifik dalam satu regulasi, kerja freelance tetap memiliki landasan hukum di Indonesia, baik dari sisi perjanjian kerja proyek hingga perlindungan sosial. Kuncinya adalah kontrak tertulis dan pemahaman akan status sebagai pekerja mandiri.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman.

“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.”
— Pasal 59 ayat (2), UU No. 13 Tahun 2003

Freelancer dapat menggunakan ketentuan ini sebagai dasar untuk bekerja secara proyek, selama hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan tidak bersifat tetap.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Dalam hubungan kerja tanpa kontrak kerja tetap, freelancer dapat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terutama Pasal 1601a hingga 1617 yang mengatur tentang perjanjian pemberian jasa.

Melalui KUH Perdata, freelancer bisa menyusun perjanjian tertulis yang sah secara hukum untuk melindungi hak dan kewajibannya sebagai pihak penyedia jasa.

3. PP No. 35 Tahun 2021 sebagai Turunan UU Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 memperjelas pelaksanaan PKWT, alih daya, dan PHK. Walau tidak secara spesifik membahas freelancer, regulasi ini menekankan pentingnya kontrak kerja tertulis dalam sistem kerja berbasis proyek atau waktu tertentu.

Freelancer bisa menggunakan PP ini sebagai kerangka untuk membangun kontrak kerja yang sah secara hukum dan melindungi profesionalisme mereka di mata klien.

Baca juga: Pengelolaan dokumen digital secara aman untuk freelancer

4. Status Sebagai Pekerja Mandiri dan Akses Jaminan Sosial

Freelancer digolongkan sebagai pekerja mandiri atau self-employed, sehingga tidak otomatis terdaftar dalam skema perlindungan sosial seperti pegawai tetap. Meski begitu, freelancer tetap bisa mendaftar mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Program ini memberikan perlindungan mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, serta menjadi salah satu bentuk kepatuhan hukum bagi freelancer yang ingin bekerja secara profesional.

Tantangan Menjadi Freelancer

Meskipun identik dengan fleksibilitas, kenyataannya banyak freelancer di Indonesia justru menghadapi kondisi kerja yang jauh dari ideal. Salah satu tantangan utamanya adalah ketidakjelasan status dan perlindungan kerja yang minim.

Studi Kasus: “Freelance” tapi Masuk Kantor 5 Hari?

Di media sosial, istilah freelance ramai dipertanyakan. Akun bernama Gal Zulaikha (@JVLEHA) di platform sosial media X menyoroti lowongan kerja freelance dengan pola kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH.

Studi Kasus Sosial Media X pada akun @JVLEHA dan @charminxs tentang Tantangan Menjadi Seorang Freelancer

“Bingung banget sama job market sekarang. What do you mean with Freelance position tapi 4 days WFO 1 days WFH??? Where’s the flexibility???”
— Gal Zulaikha (@JVLEHA)

Cuitannya memicu respons warganet yang mengaku mengalami kondisi serupa. Salah satunya @charminxs, yang bekerja Senin-Jumat selama 8 jam per hari sebagai freelancer, tanpa jaminan kesehatan, cuti, atau tunjangan lain. 

“saya mantan pekerja freelance tapi kesannya full time. Senin-jumat kerja, jam kerjanya 8 jam, WFH, ga dapat benefit apapun, asuransi kerja ga ada, cuma dapat uang doang wkwk,”
— @charminxs

Kondisi ini muncul karena belum adanya batasan hukum yang jelas soal status freelancer. Perusahaan bebas menggunakan istilah freelance untuk menghindari kewajiban tertentu, meski beban kerjanya serupa karyawan tetap. Beberapa pakar menyebut, praktik seperti ini lebih tepat disebut independent contractor atau bahkan vendor, bukan freelance.

Cek Ulang Sebelum Menerima Tawaran Freelance

  • Hindari menerima pekerjaan freelance yang menetapkan jam kerja tetap seperti karyawan full-time.
  • Tanyakan detail kontrak secara tertulis: ruang lingkup tugas, sistem kerja, dan kompensasi.
  • Jika diminta hadir rutin (WFO/hybrid) tanpa benefit dasar, kamu berhak untuk mempertanyakan status kerjanya.

Baca juga: 15 Tips WFH Produktif yang Ampuh! [Anti Stres!]

Contoh Pekerjaan Freelance

Berikut beberapa bidang freelance paling populer di Indonesia dan global, yang banyak dibutuhkan oleh perusahaan, agensi, hingga pelaku UMKM:

Bidang Freelance Jenis Pekerjaan
Desain Grafis Desain logo, branding, UI/UX, konten visual untuk media sosial
Penulisan Konten Artikel blog, copywriting, penulisan naskah video, konten SEO
Web & App Development Pembuatan website, aplikasi mobile, pengembangan sistem berbasis web
Digital Marketing SEO, Google Ads, manajemen media sosial, strategi konten
Video Editing Editing konten promosi, YouTube, reels, iklan video pendek
Penerjemah Translasi dokumen bisnis, subtitle video, buku dan materi edukasi

Cara Memulai Karier sebagai Freelancer

Untuk memulai karier freelance secara profesional, berikut langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan:

  • Tentukan keahlian dan niche pasar: Fokus pada skill yang paling Anda kuasai dan dibutuhkan pasar, seperti desain grafis, penulisan konten, atau digital marketing.
  • Buat portofolio online: Tampilkan hasil karya di platform seperti LinkedIn, Behance, atau GitHub untuk membangun kredibilitas.
  • Gabung ke platform freelance: Daftarkan diri di marketplace seperti Projects.co.id, Fiverr, atau Upwork untuk mendapatkan klien pertama.
  • Gunakan kontrak kerja tertulis: Hindari potensi sengketa dengan membuat kontrak profesional sesuai kebutuhan freelancer.
  • Bangun personal branding: Konsisten membagikan karya dan pengalaman profesional di media sosial untuk menarik lebih banyak klien.

Platform Freelance Populer di Indonesia & Dunia

Jika Anda tertarik untuk memulai karier sebagai freelancer, berikut beberapa platform freelance populer di Indonesia dan dunia yang bisa menjadi pilihan, lengkap dengan kelebihan masing-masing.

Platform Lingkup Kelebihan
Sribulancer Indonesia Proyek lokal, mudah digunakan, cocok untuk pemula
Projects.co.id Indonesia Beragam kategori, escrow system, komunitas aktif
Fiverr Global Sistem gig, layanan mulai $5, cocok untuk jasa cepat
Upwork Global Klien besar, proyek beragam, penilaian profesional
Freelancer.com Global Banyak job harian, fitur kontes proyek
Fastwork Asia Tenggara Tampilan lokal, proses transaksi cepat
Toptal Global (High-End) Seleksi ketat, fokus pada talenta top dunia

Itulah pembahasan lengkap seputar dunia freelance. Di balik fleksibilitas yang ditawarkan, pekerjaan lepas juga datang dengan tantangan tersendiri terutama saat berurusan dengan dokumen penting seperti kontrak kerja atau invoice, apalagi jika klien berada di luar kota atau bahkan luar negeri.

Untuk itu, penting bagi freelancer untuk punya solusi digital yang bisa diandalkan. Salah satunya dengan menggunakan Mekari Sign. Di sini, Anda bisa menandatangani dokumen secara digital lewat tanda tangan elektronik, melengkapi dokumen dengan e-Meterai resmi dari PERURI, hingga menyusun dan mengelola kontrak elektronik dengan lebih mudah dan aman.

Semua proses bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja tanpa perlu cetak, kirim fisik, atau bertemu langsung. Praktis, aman, dan efisien untuk mendukung karier freelance Anda ke level selanjutnya.

Gunakan e-Meterai resmi untuk kontrak freelance Anda

CTA Banner e-Meterai

Referensi:

  • De Stefano, V. (2016). The rise of the ‘just-in-time workforce’: On-demand work, crowdwork and labour protection in the gig-economy.
  • JVL (2024). Thread Twitter: Tentang kesadaran kontrak kerja dalam pekerjaan freelance. 
  • Kitching, J., & Smallbone, D. (2012). Freelance Labour: The Self-employed and the Changing World of Work.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). 
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
  • Walter Scott. (1819). Ivanhoe.
Kategori : Bisnis
WhatsApp WhatsApp Sales