3 min read

Apa itu Legalisir? Syarat, Fungsi, dan Masa Berlakunya

Diperbarui 30 Oktober 2023
Mengenal Apa itu Legalisir
Apa itu Legalisir? Syarat, Fungsi, dan Masa Berlakunya

Legalisir adalah aktivitas yang tak terpisahkan dari kehidupan warga Indonesia. Bagaimana tidak? Mulai dari akta, ijazah, KTP, dan sebagainya harus Anda legalisir bila hendak mengurus suatu hal atau untuk memenuhi syarat administrasi.

Lalu, apa itu legalisir sebenarnya? Apa saja syaratnya? Dan berapa lama masa berlakunya?

Tak perlu khawatir, semua pertanyaan Anda di atas akan terjawab di artikel ini. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya!

banner tanda tangan elektronik blog mekari sign

Daftar isi

Apa itu Legalisir?

ilustrasi apa itu legalisir

Sumber gambar: Pixabay

 

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak yang berwenang pada lembar fotokopi suatu dokumen. Alhasil, lembar fotokopi tersebut tervalidasi bahwa memang mirip dengan aslinya. Sehingga, bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan dengan sah.

Apa itu Fotokopi Legalisir?

Legalisir suatu dokumen hanya bisa Anda lakukan pada lembar fotokopi atau salinannya, sehingga tak bisa dilakukan pada lembar asli. Artinya, semua dokumen yang Anda legalisir merupakan salinan atau fotokopi dari dokumen aslinya.

Dokumen yang Dapat Dilegalisir

Berikut daftar beberapa dokumen yang sering dilegalisir:

  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Rapor
  • Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Nikah
  • Dan sebagainya

Syarat Legalisir Dokumen

Syarat legalisir tidak terlalu ribet sebenarnya, yaitu:

  • Membawa dokumen asli
  • Membawa lembar fotokopi dokumennya
  • Menyiapkan uang untuk biaya legalisir

Fungsi atau Kegunaan Legalisir Dokumen

Utamanya, fungsi legalisir dokumen adalah agar lembar fotokopi yang Anda miliki bisa divalidasi keasliannya. Sebab, legalisir akan memberikan cap stempel dan tanda tangan asli dari pihak yang berwenang.

Alhasil, lembar fotokopi tersebut bisa Anda gunakan untuk berbagai hal tanpa harus memakai lembar asli. Dengan begitu, lembar asli Anda akan aman tersimpan dan tidak rusak atau hilang.

Baca juga: 15 Cara Menjaga Dokumen Pribadi [Fisik dan Digital]

Di mana Melakukan Legalisir?

Tempat melakukan legalisir tergantung jenis dokumen Anda, berikut beberapa contohnya:

  • Ijazah atau Transkrip Nilai Kuliah: Anda bisa datang ke kampus terkait karena proses legalisir akan dilakukan oleh pihak kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.
  • Ijazah Sekolah: Langsung datang ke asal sekolah dan prosesnya akan dilakukan oleh pihak sekolah
  • Dokumen Kependudukan: Bisa datang ke RT, RW, atau Kantor Kelurahan di domisili Anda.

Apakah Legalisir dapat Dilakukan Secara Online?

Jawabannya: bisa!

Namun, hal ini tergantung oleh beberapa faktor, yaitu domisili Anda dan dimana dokumen Anda diterbitkan. Biasanya, di kota-kota besar sudah bisa legalisir online dengan biaya yang bersahabat. Maka dari itu, Anda bisa mencari tahu di website terkait, misalnya website pemerintah daerah atau website universitas Anda.

Baca juga: Apa Itu Dokumen Elektronik? Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Masa Berlaku Legalisir Dokumen

Legalisir berlaku selamanya. Asal, memang tak ada perubahan data terkait dokumen tersebut. Misalnya pada legalisir ijazah dan ada perubahan nama, tanggal, dan sebagainya. Bila ada perubahan, maka Anda harus melakukan legalisir ulang.

Namun, tak jarang juga ada yang menghendaki masa kadaluarsa legalisir dengan membubuhkan nomor dan tanggal di dokumennya. Jadi, pastikan Anda mengecek kembali saat melakukan legalisir atau bertanya ke petugasnya langsung.

Tak Perlu Legalisir, Gunakan Dokumen Elektronik Sah!

Logo Mekari Sign

Itulah penjelasan lengkap mengenai legalisir. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar mengenai pengertian, syarat, masa berlaku, fungsi, dan masih banyak lainnya. Harapannya, Anda akan lebih paham mengenai legalisir dan tak kebingungan lagi.

Oh ya, tahukah Anda kalau dokumen elektronik tak memerlukan legalisir? Sebab, di dalamnya sudah ada tanda tangan digital resmi para pihak yang bisa divalidasi keasliannya, terutama bila Anda menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Untungnya, Mekari eSign menyediakan fitur ini yang bisa Anda coba sekarang juga, tanpa ribet!

Coba Mekari Sign Sekarang!

Kategori : Legal
WhatsApp WhatsApp Sales