Harta bersama atau harta gono gini adalah salah satu hal yang harus Anda urus saat hendak melakukan perceraian. Anda mungkin sudah familiar dengan istilah ini, tapi apakah Anda sudah benar-benar paham dengan pembagian harta gono gini?
Untungnya, Anda sudah datang ke tempat yang tepat. Melalui artikel ini, Anda akan belajar seluk beluk mengenai harta bersama. Mulai dari pengertian, jenis, dasar hukum, cara pembagian, hingga contohnya. Maka dari itu, simak sampai akhir, ya!
Apa itu Harta Gono Gini?
Harta gono gini adalah harta milik bersama antara suami dengan istri yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung. Seperti halnya yang tercantum di Pasal 35 UU Perkawinan, yaitu “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Harta gono gini ini bisa berbentuk benda yang Anda dan pasangan beli atau. Tapi, bisa juga harta yang Anda dapatkan karena seseorang menggibahkan maupun memberikan Anda uang/barang selama masa perkawinan.
Lalu, bagaimana dengan harta yang Anda miliki sebelum menikah? Nah, harta tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing, selama Anda dan pasangan tidak menentukan lain. Harta yang Anda miliki ini termasuk juga hadiah ataupun warisan, ya.
Baca juga: Contoh Surat Cerai, Terlengkap [Download GRATIS]
Jenis Harta Gono Gini
Menurut Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, ada tiga jenis pembagian harta dalam pernikahan, yaitu:
1. Harta Bawaan
Harta Bawaan adalah harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah. Jenis harta ini merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama, sehingga tak bisa dipermasalahkan nantinya.
Nah, karena tak bisa dipermasalahkan, maka sebaiknya sebelum menikah Anda harus mempunyai harta yang cukup. Misalnya, kendaraan pribadi atau rumah hunian sendiri.
2. Harta Masing-Masing
Harta Masing-Masing ini merupakan harta yang Anda dapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan. Jenis harta ini juga tak bisa dipermasalahkan ke harta gono gini, seperti yang sudah tercantum di Pasal 35 UU Perkawinan, yaitu:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
3. Harta Pencaharian
Harta Pencaharian adalah harta yang Anda dapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing. Misalnya, harta yang Anda dapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan, jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau yang Anda dapatkan selama pernikahan.
Baca juga: 7 Contoh Surat Perjanjian Damai Berbagai Perselisihan
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Ada sedikit perbedaan pengaturan pembagian harta bersama secara undang-undang dan menurut hukum Islam. Berikut penjelasan lengkapnya:
-Harta Gono Gini Menurut Undang-Undang
Saat terjadi perceraian, Anda perlu membagi harta bersama tersebut. Berdasarkan UU, pembagian ini dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa pembagian ini sebenarnya didasarkan atas hukum agama masing-masing, seperti yang tertulis di Pasal 37 UU Perkawinan. Selain itu, aturan ini tak berlaku bila ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara khusus tentang pembagian harta.
Baca juga: 140+ Istilah Umum dalam Dunia Legal [Edisi 2023]
-Harta Gono Gini Menurut Islam
Sebenarnya, di Islam tak dijelaskan dengan pasti mengenai harta bersama. Namun, di Islam ada yang dinamakan dengan “pemisahan harta suami dan istri.”
Di Islam, pembagian hanya sebatas nafkah yang suami berikan ke istri, bukan harta keseluruhan milik suami. Nantinya, ketika Anda bercerai, maka pembagian akan berdasarkan masing-masing harta yang Anda miliki, sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.
Namun, bila selama perkawinan ada harta bersama yang tak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya akan berdasarkan Pasal 97 UU Perkawinan. Aturan ini menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah dari harta bersama, selama memang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengaturnya.
Terakhir, perlu Anda ketahui bahwa tak semua harta selama perkawinan merupakan harta gono gini. Menurut Pasal 87 KHI, harta bawaan Anda dan pasangan, seperti warisan, merupakan di bawah penguasaan masing-masing pihak. Selama, Anda belum mengaturnya di perjanjian perkawinan.
Baca juga: Contoh Surat Talak Cerai Lengkap [Download Gratis!]
Pembagian Harta Gono Gini setelah Perceraian
Setelah memahami dasar hukumnya, berikut penjelasan lengkap mengenai pembagian harta bersama di Indonesia:
1. Cara Membagi Harta Gono Gini Menurut Hukum Indonesia
Bila Anda dan pasangan melakukan perceraian, maka pengadilan tak akan langsung menentukan pembagian harta bersama. Proses pembagian ini baru bisa dilakukan dan diajukan, jika putusan cerai sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi utama dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang harus diatur menurut hukumnya masing-masing. Seperti, hukum agama, hukum adat, dan hukum Negara Indonesia itu sendiri (paling populer).
Bila berdasarkan KUHPer dan KHI, maka harta bersama harus Anda bagi secara merata. Artinya, masing-masing pihak mendapatkan setengah atas harta yang telah dikumpulkan bersama. Walaupun terkadang kenyataannya, Hakim tak akan selalu membaginya seperti itu dan lebih dilihat berdasarkan keadaan dari suami istri.
Contohnya, bila Anda merupakan istri yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan harta. Lalu, terjadi perceraian karena suami selingkuh, maka Hakim mempunyai hak untuk memutuskan pembagian harta yang lebih adil untuk Anda.
2. Cara Membagi Harta Gono Gini untuk Aset yang dalam Kredit
Tak jarang, perceraian terjadi secara mendadak, padahal masih ada harta bersama yang belum lunas atau masih dalam proses kredit. Apa yang harus Anda lakukan?
Berdasarkan Pasal 93 KHI, semua hutang yang Anda buat selama pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Jadi, bila terjadi perceraian dan masih ada hutang, maka Anda dan pasangan harus menanggungnya dengan jumlah yang sama sesuai kesepakatan.
Namun, tak semua hutang Anda bisa dimasukkan dalam hutang bersama, ya! Pasal 93 KHI menyebutkan bahwa:
- Pertanggungjawaban pada hutang istri atau suami dibebankan pada hartanya masing-masing
- Pertanggungjawaban pada hutang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta bersama
- Bila harta bersama tidak cukup, maka dibebankan pada harta suami
- Bila harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka dibebankan pada harta istri.
Lalu, bagaimana cara pembagiannya? Umumnya, ada tiga caranya, yaitu:
- Bila aset yang sudah lunas akan Anda jual, maka hasilnya juga harus dibagi dengan adil dan sesuai kesepakatan
- Ketika hanya salah satu pihak yang melunasi kredit, maka hak kepemilikan aset seluruhnya diberikan ke pihak tersebut
- Melakukan pengalihan kredit ke pihak ketiga, lalu hasilnya Anda bagi dengan pasangan
3. Pembagian Harta Gono Gini Untuk Anak
Bisa Anda lihat pada pengertian harta gono gini di atas, bahwa anak tak termasuk dalam pihak yang mendapatkannya bila terjadi perceraian. Namun, hal tersebut tak berlaku bila Anda dan pasangan telah membuat Perjanjian Pra Nikah sebelumnya, lalu mengatur bahwa anak juga mendapatkan hak atas harta bersama.
Jadi, apakah anak berhak meminta harta bersama orang tua?
Anak mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan pembagian ke salah satu orang tua. Terutama, yang masa perceraiannya tidak diajukan atau ketika masih ada harta bersama yang dimasalahkan.
4. Pembagian Harta Gono Gini Cerai Mati
Bila merujuk pada Pasal 96 dan Pasal 97 KHI, saat pasangan bercerai karena salah satunya meninggal, maka pasangan yang masih hidup berhak atas harta gono gini tersebut untuk kebutuhan hidupnya.
Namun, bila pasangan tersebut memiliki anak, maka hartanya juga bisa Anda wariskan ke anak. Bila tidak mempunyai anak, Anda bisa memberikannya ke kerabat duda atau janda dalam jumlah yang sama.
Contoh Surat Pembagian Harta Gono Gini
Supaya Anda mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh surat pembagian harta bersama:
1. Contoh Surat Pembagian Harta Gono Gini Bagian 1
2. Contoh Surat Pembagian Harta Gono Gini Bagian 2
3. Contoh Surat Perdamaian Pembagian Harta Gono Gini Bagian 1
4. Contoh Surat Perdamaian Pembagian Harta Gono Gini Bagian 2
5. Contoh Surat Perdamaian Pembagian Harta Gono Gini Bagian 3
Cara Menghindari Konflik Pembagian Harta Gono Gini
Tak jarang, ternyata konflik atau hal-hal yang tak diinginkan saat melakukan pembagian harta bersama. Nah, Anda bisa menghindarinya dengan membuat Surat Perjanjian Pra Nikah. Biasanya, di surat ini memuat beberapa hal, yaitu:
- Hutang dan piutang yang dibawa suami istri sebelum perkawinan
- Jumlah harta bawaan yang dimiliki oleh masing-masing
- Pemisahan harta yang sudah diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan. Tujuannya, supaya Anda dan pasangan bisa mempunyai kewenangan penuh atas harta yang dimiliki
- Ketentuan lain seperti aset dan bisnis agar bisa diselesaikan dengan baik
Bila Anda tertarik untuk membuat perjanjian ini, Anda bisa membaca pembahasan lengkapnya di artikel → Perjanjian Pra Nikah: Semua Hal yang Harus Anda Ketahui!
Sudah Siap Melakukan Pembagian Harta Gono Gini?
Itulah penjelasan mengenai harta bersama dengan lengkap. Singkatnya, harta gono gini adalah harta yang Anda dapatkan selama pernikahan berlangsung. Baik itu berupa barang, hadiah, dan sebagainya.
Pembagian harta ini bisa Anda lakukan dengan beberapa cara, seperti ikut peraturan perundangan-undangan atau hukum agama yang berlaku. Jadi, apakah Anda sudah siap melakukan pembagian harta bersama ini?
Saat sedang mengurus proses perceraian, umumnya Anda harus menandatangani banyak dokumen, bukan? Kini Anda dapat menandatangani dokumen menggunakan ttd digital dengan mudah sehingga tidak perlu repot mengurus dokumen fisik atau manual. Namun demikian, pastikan Anda menandatanganinya melalui penyedia resmi tersertifikasi, untuk memastikan kekuatan hukum yang kuat dan aman.