7 min read

Apa Itu Importir? Dasar Hukum, Jenis, Syaratnya

Ditulis oleh:
Tayang 19 Juni 2025
Ditinjau oleh:
Reviewer Nishabella Mosisa Nishabella Mosisa Reviewer Badge Nishabella Mosisa
Pada 19 Juni 2025
Bagikan artikel ini
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Ringkasan

  • Importir adalah pihak, baik perorangan maupun badan usaha, yang membeli dan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia secara sah.
  • Peran utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk atau bahan baku yang tidak tersedia atau tidak cukup diproduksi di dalam negeri.
  • Jenis-jenis importir meliputi importir umum (untuk diperdagangkan), importir produsen (untuk produksi sendiri), dan yang mendapatkan fasilitas khusus.
  • Menjadi importir memerlukan legalitas usaha seperti NIB dan pemahaman mendalam mengenai dokumen serta pajak impor.

Banyak produk dan bahan baku yang kita gunakan sehari-hari tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Pihak yang memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan ini adalah importir. Mereka adalah jembatan yang menghubungkan pasar domestik dengan produsen global.

Berbeda dengan eksportir yang fokus menjual ke luar, importir fokus pada pembelian untuk pasar Indonesia. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu importir dan jenis-jenisnya.

Pengertian Importir

Importir adalah setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor atau mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam Daerah Pabean Indonesia. Untuk dapat melakukan kegiatan ini secara legal, sebuah entitas harus terdaftar dan memiliki izin yang diperlukan oleh pemerintah.

Dalam sistem perizinan berusaha modern di Indonesia, identitas utama bagi importir adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB importir adalah nomor identitas yang kini juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akses Kepabeanan. Masa berlaku Angka Pengenal Importir adalah selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya, sehingga tidak perlu diperpanjang secara periodik seperti dulu.

Peran importir sangat penting dalam rantai pasok global. Mereka adalah jembatan yang menghubungkan pasar domestik dengan produsen di seluruh dunia, memastikan ketersediaan barang, bahan baku, dan teknologi.

Baca Juga: Eksportir Adalah: Jenis, Dasar Hukum, Dokumen Terkait

Jenis-Jenis Importir dan Penjelasannya

Berdasarkan tujuan dan jenis kegiatannya, berikut adalah macam-macam importir yang ada di Indonesia:

Jenis Importir Penjelasan dan Contoh
Importir Umum Importir umum adalah perusahaan yang kegiatan utamanya mengimpor berbagai jenis barang dagangan dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali di pasar domestik, bukan untuk digunakan sendiri. Biasanya perusahaan ini berbentuk Perseroan Niaga.
Importir Produsen (IP) Importir produsen adalah perusahaan yang mengimpor barang modal (seperti mesin produksi) atau bahan baku/penolong untuk digunakan dalam proses produksinya sendiri. Hasil produksi akhirnya bisa dijual di dalam negeri atau diekspor kembali. Contoh: Pabrik garmen mengimpor kain.
Importir Terdaftar (IT) Importir terdaftar adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor komoditas tertentu yang perdagangannya diatur secara ketat oleh pemerintah, misalnya produk hortikultura, elektronik tertentu, atau produk kehutanan.
Importir Terbatas Importir terbatas adalah perusahaan yang diberi izin khusus (biasanya dalam rangka Penanaman Modal Asing/PMA atau Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN) untuk mengimpor mesin dan bahan baku yang dibutuhkan untuk pembangunan dan operasional pabriknya sendiri, bukan untuk diperdagangkan.
Importir Indentor Importir indentor adalah badan usaha atau perorangan yang mendatangkan barang impor atas dasar pesanan (indent) dari pihak lain di dalam negeri. Mereka bertindak sebagai perantara yang mencari barang di luar negeri sesuai pesanan pembeli domestik.
Importir Jalur Prioritas Ini bukan jenis importir, melainkan status fasilitas yang diberikan oleh DJBC kepada importir dengan rekam jejak sangat baik. Status fasilitas ini ada dua, yaitu MITA (Mitra Utama Kepabeanan) dan AEO (Authorized Economic Operator). Keduanya mendapatkan kemudahan layanan kepabeanan, seperti pemeriksaan fisik yang minimal dan proses pengeluaran barang yang lebih cepat.
Net Importir Ini adalah istilah ekonomi, bukan jenis izin. Net importir adalah kondisi di mana suatu negara atau perusahaan memiliki nilai impor yang lebih besar daripada nilai ekspornya untuk suatu komoditas tertentu atau secara keseluruhan. Contohnya, Indonesia disebut sebagai net importir oil adalah saat volume impor minyak mentah dan BBM lebih tinggi dari volume ekspornya.

Dokumen Penting dalam Kegiatan Impor

Proses impor melibatkan banyak dokumen. Berikut adalah beberapa dokumen utama yang diperlukan:

Dokumen Deskripsi Singkat Kebutuhan TTE / e-Meterai
Kontrak Penjualan (Sales Contract) Perjanjian antara importir dan eksportir yang merinci semua kesepakatan. Sangat Dianjurkan
Invoice (Faktur Komersial) Dokumen tagihan dari penjual (eksportir) kepada importir. Dianjurkan
Packing List Daftar rincian isi, jumlah, dan berat barang dalam setiap kemasan. Dianjurkan
Bill of Lading (B/L) / Air Waybill (AWB) Bukti pengiriman yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan. Ya, kini banyak dalam format digital.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemberitahuan oleh importir kepada kantor Bea Cukai atas barang yang diimpor. Ini adalah dokumen pabean utama. Ya, wajib melalui sistem CEISA 4.0.
Letter of Credit (L/C) Dokumen yang dikeluarkan bank sebagai pihak ketiga antara eksportir dan importir untuk menjamin pembayaran. Salah satu kelemahan L/C bagi importir adalah biayanya yang relatif mahal dan prosesnya yang kaku. Ya, melalui sistem perbankan SWIFT.
Surat Setoran Pajak (SSP) Surat setoran pajak yang digunakan oleh importir sebagai bukti pembayaran pajak dalam rangka impor. Kini berbentuk Billing Pajak elektronik. Ya, dalam format digital.
Daftar Dokumen Persyaratan Importir

Baca Juga: Panduan Lengkap Menjadi Eksportir Pemula Dari Nol Sampai Sukses!

Aspek Perpajakan Importir

Saat melakukan impor, importir wajib membayar Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari:

  • Bea Masuk: Pungutan negara berdasarkan tarif tertentu atas barang impor.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor: Umumnya sebesar 11%.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor: Pungutan PPh yang bersifat pembayaran di muka.

Tarif PPh Pasal 22 Impor:

Status Importir Tarif PPh Pasal 22 Contoh Komoditas
Importir yang memiliki API 2,5% dari nilai impor Sebagian besar barang
Importir yang memiliki API 0,5% dari nilai impor Kedelai, gandum, dan tepung terigu
Importir yang tidak memiliki API 7,5% dari nilai impor Semua jenis barang
Barang yang tidak dikuasai 7,5% dari harga jual lelang Barang lelang Bea Cukai
Penting!
Untuk dapat melakukan proses kepabeanan, KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) importir adalah hal yang wajib diperiksa dan statusnya harus ‘Valid’.

Alasan dan Tujuan Importir Membeli Barang dari Luar Negeri

Berikut adalah beberapa alasan utama importir melakukan kegiatan impor:

  • Tidak Tersedia di Dalam Negeri: Alasan paling fundamental adalah untuk mendatangkan barang atau bahan baku yang tidak dapat diproduksi atau tidak ada di Indonesia.
  • Harga Lebih Kompetitif: Terkadang, harga barang jadi atau bahan baku dari negara lain lebih murah karena efisiensi produksi atau keunggulan komparatif.
  • Kualitas atau Teknologi Lebih Unggul: Mengimpor mesin, barang elektronik, atau produk lain yang memiliki teknologi atau kualitas lebih tinggi dari yang tersedia di dalam negeri.
  • Menjaga Keberlangsungan Produksi Industri: Memastikan pasokan bahan baku atau komponen untuk industri dalam negeri tidak terputus.
  • Menambah Keanekaragaman Produk: Memberikan lebih banyak pilihan produk kepada konsumen di pasar domestik.

Contoh Importir di Indonesia dan Sektornya

Contoh importir adalah entitas yang mendatangkan barang dari luar negeri. Mereka ada di berbagai skala dan sektor:

  • Importir Produsen Besar: PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (mengimpor komponen mobil untuk dirakit di Indonesia) atau perusahaan tekstil besar yang mengimpor kapas dan benang.
  • Importir Umum (Distributor): PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang mengimpor berbagai produk konsumen dari luar negeri untuk dijual di gerainya, atau PT Erajaya Swasembada Tbk yang mengimpor berbagai merek gadget dan elektronik.
  • Importir Bahan Baku: Perusahaan farmasi yang mengimpor bahan aktif obat, atau perusahaan makanan yang mengimpor gandum.
  • UMKM: Pengrajin perhiasan yang mengimpor batu permata, atau pemilik coffee shop yang mengimpor biji kopi spesialti dari Ethiopia atau Kolombia.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu importir, mulai dari pengertian, jenis, dokumen, hingga aspek perpajakannya. Menjadi importir adalah kegiatan bisnis yang kompleks namun memegang peranan penting dalam rantai pasok global dan pemenuhan kebutuhan pasar domestik. Pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan proses adalah kunci untuk menjadi importir yang sukses.

Sebagai bagian dari kunci sukses tersebut, mengelola dokumen secara modern dan sah adalah sebuah keharusan. Dalam perdagangan internasional yang serba cepat, proses penandatanganan kontrak tidak bisa lagi menunggu pengiriman fisik. Mekari Sign membantu para importir mempercepat proses ini dengan memungkinkan Anda menandatangani kontrak pembelian atau dokumen penting lainnya secara digital, sehingga setiap kesepakatan berjalan lancar, aman, dan sah secara hukum.

Tingkatkan efisiensi dan keamanan proses impor Anda bersama Mekari Sign!

CTA Banner Tanda Tangan Digital
WhatsApp WhatsApp Sales