Merger adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis yang cukup sering terjadi. Bahkan, pada perusahaan besar sekalipun. Sebab, merger adalah salah satu solusi dari beberapa kendala bisnis dan memberikan manfaat yang cukup banyak juga.
Nah, di artikel ini, Anda akan belajar mengenai kakuerjasama ini. Lengkap mulai dari pengertian merger, tujuan, manfaat, jenis, hingga contohnya. Penasaran, kan? Yuk, simak sampai akhir!
Apa Itu Merger?
Singkatnya, merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Biasanya, perusahaan yang bergabung memiliki skala yang tak jauh berbeda. Baik dari sisi bisnis, operasional, dan semacamnya.
Pada merger, para perusahaan sepakat untuk melakukan transfer kepemilikan. Caranya, dengan pembayaran cash atau pemindahan saham. Jadi, kedua belah pihak akan melepaskan saham lamanya, lalu menerbitkan saham baru sebagai perusahaan baru (hasil merger).
Baca juga: 20 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Semua Keperluan!
Bagaimana Cara Kerja Merger?
Cara kerja penggabungan ini sebenarnya cukup sederhana untuk Anda pahami. Anggap saja seperti “pernikahan” antar perusahaan. Jadi, dua sisi keluarga bergabung menjadi satu keluarga besar yang baru.
Seperti pernikahan pada umumnya, di penggabungan ini keluarga/perusahaan lama juga tetap eksis dan masih berfungsi. Hanya saja, operasional, sistem, atau hal-hal terkait bisnis akan sedikit berubah karena terjadinya merger ini.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Tak jarang, orang-orang menganggap akuisisi dan merger adalah hal yang sama. Kenyataannya, keduanya mempunyai beberapa perbedaan yang cukup jauh, lho. Mengutip dari Jurnal, berikut perbedaan keduanya:
Merger | Akuisisi |
Dua perusahaan atau lebih bergabung menjadi perusahaan baru | Satu perusahaan membeli perusahaan lain dan mendapat kendali penuh atasnya |
Para pihak sengaja membubarkan diri, lalu membentuk perusahaan baru | Para pihak tidak kehilangan eksistensinya |
Biasanya dilakukan oleh dua pihak dengan jenis dan skala yang mirip | Cenderung dilakukan oleh perusahaan besar dengan mengendalikan perusahaan yang lebih kecil |
Jumlah perusahaan yang melakukan merger minimalnya adalah tiga perusahaan | Sedangkan pada akuisisi, jumlah minimal yang terlibat dalam prosesnya adalah dua perusahaan |
Persyaratan dan formalitas hukum yang harus diurus cukup banyak | Lebih sedikit persyaratan dan formalitas hukum yang harus diurus |
Baca juga: Apa Itu Joint Venture? Semua Hal Tentang Joint Venture!
Tujuan atau Alasan Perusahaan Melakukan Merger
Perusahaan tak akan sembarangan melakukan penggabungan, biasanya ada beberapa alasan atau tujuannya, yaitu:
1. Memperbesar Kemampuan Finansial
Merger bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan kondisi keuangan salah satu perusahaan. Cukup banyak perusahaan yang melakukan penggabungan atas dasar ini. Namun, ada juga yang ingin memperbesar kemampuan finansial melalui hal ini karena ingin memperbesar kapasitas produksi.
2. Menggabungkan Aset
Alasan selanjutnya adalah karena ingin menggabungkan aset kedua perusahaan. Seperti yang Anda tahu, tidak semua perusahaan memiliki aset dan teknologi yang sama. Sehingga, bila kedua belah pihak membutuhkan aset satu sama lain, maka penggabungan bisa saja terjadi.
3. Diversifikasi untuk Manajemen Risiko
Merger bisa menjadi salah satu solusi meminimalisir risiko saat suatu perusahaan hendak melakukan diversifikasi. Sebab, setelah merger terjadi, biasanya perusahaan akan lebih bebas melakukan diversifikasi dengan memasuki pasar baru, menciptakan inovasi baru, menawarkan produk baru, dan sebagainya.
4. Penyesuaian Pembayaran Pajak
Terkadang, suatu perusahaan mempunyai kewajiban membayar pajak yang terhitung besar. Tapi, ada juga perusahaan dengan kompensasi kerugian pajak yang tak kalah besarnya. Alhasil, bila kedua perusahaan tersebut merger, maka akan dilakukan konsolidasi sehingga pembayaran pajaknya akan lebih kecil.
5. Sinergi yang Lebih Baik
Alasan merger terakhir adalah agar para perusahaan mencapai sinergi yang lebih baik. Hasilnya, bila merger terjadi, perusahaan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar untuk para pemegang sahamnya. Plus, pekerjaan juga akan lebih kompak sehingga bisa mendorong nilai bisnis perusahaan tersebut.
Baca juga: Contoh Laporan Bisnis dan Cara Membuatnya [Termudah!]
Manfaat dan Risiko Merger
Sama seperti bentuk kerjasama bisnis lainnya, merger juga memiliki manfaat dan risikonya, yaitu:
– Manfaat Merger
- Meningkatkan Profit: aset dan modal para pihak tergabung menjadi satu, sehingga bisa meningkatkan profit bila pengelolaannya benar.
- Memperluas Market Share: setiap perusahaan memiliki market share sendiri, dengan bergabung, otomatis market share mereka akan lebih luas.
- Mencegah Produk Tiruan: tak jarang kompetitor menghasilkan produk yang mirip bahkan sama dengan Anda. Dengan bergabung, maka produk tiruan bisa Anda cegah.
- Ekspansi Bisnis: bergabung dengan perusahaan di suatu daerah merupakan salah satu cara terbaik untuk ekspansi bisnis ke daerah tersebut.
- Menghindari Pailit: bila bergabung dengan perusahaan dengan kondisi finansial lebih baik, maka pailit bisa Anda hindari.
- Penggabungan Aset: berbagai aset dari kedua perusahaan bisa Anda miliki, sehingga bisa memberikan keuntungan lebih daripada kompetitor.
- Saling Melengkapi: masing-masing pihak pasti mempunyai kekurangan. Tapi, dengan merger kekurangan tersebut bisa Anda minimalisir.
- Meningkatkan Valuasi Perusahaan: penggabungan dua perusahaan tentu akan melambungkan valuasi perusahaannya, sehingga bisa meningkatkan nilai perusahaan di mata investor dan publik.
– Risiko Merger
- Kewajiban Membayar Utang: utang dari salah satu pihak menjadi tanggung jawab bersama setelah penggabungan terjadi.
- Beban Operasional: dalam jangka pendek, beban operasional akan meningkat karena banyak keperluan merger yang harus Anda urus.
- Perbedaan Culture Perusahaan: setiap perusahaan memiliki culture sendiri-sendiri, sehingga akan membutuhkan waktu bagi kedua belah pihak untuk beradaptasi.
- Konflik Kepentingan Pimpinan: setiap pimpinan memiliki gaya kerja maupun visi dan misi yang berbeda. Sehingga bila tak ada kesepakatan jelas, bisa saja terjadi konflik antara mereka.
- Risiko Perpecahan: kadang, tak semua karyawan setuju dengan merger, sehingga bisa menimbulkan risiko perpecahan saat proses sedang berjalan.
Apa Saja Jenis Merger?
Ada beberapa jenis merger yang biasanya perusahaan lakukan di seluruh dunia, yaitu:
1. Merger Horizontal
Merger horizontal adalah penggabungan antara perusahaan yang beroperasi dalam industri sama. Seringnya, antar dua atau lebih pesaing yang menawarkan produk atau layanan yang mirip. Lalu, merger ini juga terjadi pada industri dengan perusahaan yang sedikit, sehingga bisa menciptakan pangsa pasar lebih besar di tengah persaingan yang sengit.
2. Merger Vertikal
Jenis ini merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan berdasarkan perbedaan pembagian tugas serta tanggung jawab. Hasilnya, mereka bisa saling melengkapi dan mendukung dengan kekuatan masing-masing. Contohnya, perusahaan kayu dengan perusahaan furniture.
3. Konglomerat
Jenis selanjutnya merupakan penggabungan antar perusahaan yang bidangnya tidak saling berhubungan. Tujuannya, agar bisa membangun perusahaan yang lebih besar dengan banyak variasi pada bisnisnya. Contohnya, perusahaan pakaian dengan perusahaan elektronik.
4. Kongenerik
Kongenerik adalah penggabungan perusahaan dengan faktor-faktor yang saling bersinggungan. Misalnya, pemasaran, teknologinya, proses produksi, dan sejenisnya. Nantinya, lini produk dari kedua perusahaan akan saling ditambahkan, sehingga bisa mendapat akses ke kelompok pelanggan yang lebih besar.
5. Perluasan Pasar
Singkatnya, jenis ini terjadi pada dua perusahaan dengan produk atau jasa yang mirip, tapi bergerak di pasar yang berbeda. Alhasil, perusahaan baru akan memiliki akses ke dua pasar yang tentunya akan memberikan konsumen yang lebih besar.
6. Perluasan Produk
Terakhir, jenis perluasan produk adalah penggabungan yang terjadi antara perusahaan yang menjual produk atau jasa yang berbeda, tapi masih saling berhubungan. Lalu, pasar operasinya pun juga sama. Sehingga, mereka bisa saling memanfaatkan aset perusahaan satu sama lain.
Contoh Merger di Indonesia
Sebagai penutup kasus ini, kami akan berikan beberapa contoh merger yang pernah terjadi di Indonesia. Apa saja?
– Gojek dan Tokopedia
Pasti masih hangat di ingatan Anda tentang merger Gojek dan Tokopedia. Mereka bergabung dan menjadi satu perusahaan baru bernama GoTo. Valuasi GoTo langsung melesat hingga sekitar Rp 243 triliun dan menjadikannya terbesar di Asia Tenggara.
– Indosat dan Tri
Masih terjadi baru-baru ini juga merupakan merger antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Kedua perusahaan tersebut melebur menjadi perusahaan baru bernama Indosat Ooredoo Hutchison. Ditaksir, pembelian sahamnya mencapai hingga Rp 11,3 triliun.
– Bank CIMB Niaga
Di tahun 2008, Bank CIMB Niaga sukses merger dengan Bank Lippo. Tujuan utamanya agar bisa memperkuat eksistensi mereka di persaingan global yang semakin sengit. Oh ya, merger ini bisa terjadi juga karena hasil kebijakan Bank Indonesia.
– Bank Syariah Indonesia
Di awal 2021 lalu, tiga bank BUMN yang tergolong besar melakukan merger, yaitu Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah. Ketiganya menjadi Bank Syariah Indonesia dengan total penggabungan aset hingga lebih dari 240 triliun.
– Lippo Group
Tahukah Anda kalau Lippo Group merupakan gabungan hingga delapan perusahaan? Perusahaan ini juga bukan ecek-ecek dan Anda pasti familiar, yaitu PT Lippo Karawaci, PT Siloam Healthcare, PT Lippo Land Development, PT Aryaduta Hotels, PT Kartika Abdi Sejahtera, PT Sumber Waluyo, PT Ananggadipa Berkat Mulia, dan PT Metropolitan Tata Nugraha.
– Toyota Astra Motor
Ternyata, Toyota Astra Motor merupakan hasil gabungan dari empat perusahaan, lho! Apa saja? Mereka adalah PT Multi Astra Tbk, PT Toyota Astra Motor Tbk, PT Toyota Mobilindo Tbk, dan PT Toyota Engine Indonesia Tbk.
Permudah Urusan Dokumen Merger dengan Mekari Sign!
Itulah penjelasan lengkap mengenai merger yang perlu Anda ketahui. Sekarang, Anda sudah paham mengenai seluk beluk merger, seperti definisi, cara kerja, jenisnya, hingga contohnya. Jadi, apakah perusahaan Anda berniat untuk melakukan merger?
Nah, pada proses merger, tentu membutuhkan banyak dokumen yang harus ditandatangani, diberikan stempel, dibubuhkan meterai, bukan? Melakukan hal-hal ini secara manual tentu melelahkan dan membutuhkan waktu lama.
Untungnya, Anda bisa memanfaatkan layanan otomasi dokumen seperti Mekari Sign. Hanya perlu beberapa klik, maka kebutuhan dokumen merger Anda bisa dilakukan secara digital dan lebih praktis. Mulai dari digital signature online, hingga e-Meterai tersedia di Mekari Sign. Yuk, coba!