
- Eksportir adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor, yaitu menjual barang atau jasa dari dalam negeri ke luar negeri.
- Peran utamanya adalah memperluas pasar, meningkatkan keuntungan bisnis, dan menambah devisa bagi negara.
- Jenisnya meliputi eksportir produsen (menjual produk sendiri) dan eksportir umum (menjual produk dari pihak lain).
- Eksportir mengirim barang ke luar negeri, sementara importir mendatangkan barang dari luar negeri.
Kegiatan ekspor merupakan salah satu pilar penting bagi perekonomian suatu negara. Pelaku utama dalam proses ini adalah eksportir. Mereka adalah individu atau badan usaha yang menjual barang atau jasa dari dalam negeri ke pasar internasional. Melalui kegiatannya, eksportir tidak hanya mendapatkan keuntungan bisnis, tetapi juga turut serta dalam meningkatkan devisa negara dan memperkenalkan produk lokal ke panggung dunia.
Artikel ini akan membahas lebih dalam apa itu eksportir dan perannya.
Apa Itu Eksportir?
Eksportir adalah pihak (baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha) yang melakukan kegiatan ekspor. Pengertian eksportir merujuk pada entitas yang secara sah menjual dan mengirimkan barang atau jasa dari wilayah pabean suatu negara (misalnya Indonesia) ke negara lain.
Dalam menjalankan kegiatannya, seorang eksportir biasanya memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual di pasar internasional.
- Memperluas jangkauan pasar untuk produk atau jasanya.
- Memanfaatkan kelebihan kapasitas produksi di dalam negeri.
Dalam praktiknya, untuk dapat melakukan kegiatan ekspor secara resmi, seorang eksportir biasanya harus terdaftar dan memiliki izin usaha yang sesuai.
Eksportir terdaftar adalah eksportir yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku juga sebagai Angka Pengenal Ekspor (APE) dan tercatat secara resmi pada instansi pemerintah yang mengurus perdagangan.
Baca juga:ย 40+ Istilah Umum Dalam Dunia Logistik
Perbedaan Eksportir dan Importir
Meskipun sering disebut bersamaan, eksportir dan importir memiliki peran yang berkebalikan. Berikut adalah tabel perbedaannya:
Aspek Pembeda | Eksportir | Importir |
Arah Arus Barang | Mengirim/menjual barang ke luar negeri. | Mendatangkan/membeli barang dari luar negeri. |
Aktivitas Utama | Penjualan internasional. | Pembelian internasional. |
Tujuan Utama | Mencari pasar baru dan keuntungan dari pasar global. | Memenuhi kebutuhan atau permintaan pasar domestik. |
Peran bagi Negara | Menghasilkan devisa (mata uang asing). | Mengeluarkan devisa untuk pembayaran. |
Baca Juga: Apa Itu Importir? Dasar Hukum, Jenis, Syaratnya
Manfaat Eksportir bagi Perekonomian Nasional
Keberadaan eksportir memberikan banyak manfaat signifikan bagi perekonomian suatu negara, di antaranya:
- Menambah Devisa Negara: Pembayaran dari luar negeri dalam mata uang asing (seperti Dolar AS) akan meningkatkan cadangan devisa negara, yang penting untuk stabilitas ekonomi.
- Memperluas Lapangan Kerja: Permintaan dari pasar internasional mendorong peningkatan produksi di dalam negeri, yang pada gilirannya menyerap lebih banyak tenaga kerja.
- Mendorong Pertumbuhan Industri: Untuk bisa bersaing di pasar global, industri dalam negeri terdorong untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan inovasi produknya.
- Mengendalikan Harga Produk: Kelebihan produksi suatu barang di dalam negeri dapat diekspor, sehingga harga di pasar domestik tetap stabil dan tidak anjlok.
- Mempererat Hubungan Antarnegara: Kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan eksportir secara tidak langsung juga memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi antara Indonesia dengan negara lain.
Untuk mendukung manfaat-manfaat ini, pemerintah seringkali memberikan insentif, salah satu alasan dari penghapusan bea ekspor pada komoditas tertentu adalah untuk meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar global.
Jenis-Jenis Eksportir
Berdasarkan cara mereka memperoleh barang yang diekspor, eksportir dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Eksportir Produsen
Eksportir produsen adalah perusahaan yang memproduksi barangnya sendiri dan sekaligus melakukan kegiatan ekspor untuk produk tersebut. Sebagian besar eksportir di Indonesia termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan eksportir produsen adalah PT Indofood yang mengekspor produk mi instan buatannya ke berbagai negara, atau pengrajin mebel di Jepara yang menjual langsung produk furniturnya ke pembeli di Eropa.
2. Eksportir Non-Produsen (Eksportir Umum)
Eksportir umum adalah perusahaan yang tidak memproduksi barang sendiri, melainkan bertindak sebagai perantara atau trading house. Mereka membeli produk dari produsen dalam negeri (misalnya petani atau UKM) lalu mengekspornya ke luar negeri. Eksportir yang bisa mengekspor berbagai jenis barang adalah contoh dari eksportir umum ini, karena mereka tidak terbatas pada satu jenis produk saja.
Contoh eksportir non-produsen adalah sebuah perusahaan dagang di Surabaya yang membeli kopi dari berbagai perkebunan di Jawa, mengemasnya, lalu mengekspornya ke Timur Tengah.
3. Eksportir Khusus
Eksportir khusus adalah perusahaan (seringkali BUMN) yang diberi izin khusus oleh pemerintah untuk mengekspor komoditas tertentu yang strategis, seperti minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Cara Menjadi Eksportir Pemula di 2025, Siapapun Bisa Coba!
Dasar Hukum Eksportir di Indonesia
Kegiatan ekspor di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan utama, antara lain:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yang banyak menyederhanakan proses perizinan berusaha, termasuk untuk kegiatan ekspor melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Berbagai Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur secara spesifik tentang ekspor komoditas tertentu.
Dokumen Penting Eksportir
Dalam melakukan kegiatannya, seorang eksportir akan berurusan dengan berbagai dokumen penting, di antaranya:
- Invoice (Faktur Komersial): Dokumen tagihan kepada pembeli.
- Packing List (Daftar Pengepakan): Rincian isi dan kemasan barang.
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB): Bukti pengiriman barang melalui laut atau udara.
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Dokumen pabean untuk memberitahukan ekspor barang.
- Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA): Dokumen yang menyatakan negara asal barang.
- Polis Asuransi: Jika pengiriman diasuransikan.
Hambatan yang Sering Dihadapi Eksportir
Meskipun menjanjikan, menjadi eksportir juga memiliki tantangan. Beberapa hambatan perdagangan internasional bagi eksportir adalah:
- Kebijakan Tarif dan Non-Tarif: Bea masuk yang tinggi, kuota impor, atau aturan teknis yang rumit di negara tujuan.
- Prosedur Kepabeanan: Proses administrasi di pabean yang kadang memakan waktu.
- Risiko Pembayaran: Risiko pembeli di luar negeri gagal melakukan pembayaran.
- Logistik dan Transportasi: Biaya pengiriman yang mahal dan risiko kerusakan barang di perjalanan.
- Fluktuasi Kurs Mata Uang: Perubahan nilai tukar mata uang yang bisa mengurangi keuntungan.
- Standar Kualitas: Perbedaan standar kualitas dan sertifikasi produk yang disyaratkan oleh negara tujuan.
Itu dia pembahasan lengkap mengenai peran vital seorang eksportir dalam perekonomian. Memahami konsep ini adalah langkah awal yang baik, baik bagi Anda yang sedang belajar tentang perdagangan internasional maupun yang berencana untuk memulai bisnis ekspor.
Untuk mendukung rencana bisnis Anda lebih lanjut, pemahaman mengenai berbagai dokumen administrasi sangatlah penting. Kunjungi blog Mekari Sign untuk menemukan puluhan contoh surat dan template dokumen bisnis yang dapat membantu Anda dalam setiap tahap operasional, mulai dari perjanjian hingga penagihan.
Kelola dokumen ekspor lebih mudah dengan Mekari Sign!