
Tanda tangan digital kini semakin lazim digunakan untuk berbagai dokumen elektronik. Namun, apakah Anda yakin tanda tangan digital yang Anda gunakan memiliki kekuatan hukum yang sama? Ternyata, tidak semua tanda tangan digital itu setara. Ada beberapa jenis tanda tangan elektronik, dan masing-masing memiliki tingkat keamanan serta kekuatan hukum yang berbeda-beda. Memahami perbedaan ini sangat penting agar dokumen Anda sah dan tidak menimbulkan masalah.
Artikel ini akan membahas tuntas jenis-jenis tanda tangan elektronik dan bagaimana memilih yang tepat.
Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Nah, sebelum makin bingung, mari kita luruskan dulu. Istilah “tanda tangan elektronik” (TTE) dan “tanda tangan digital” seringkali digunakan bergantian. Tanda tangan elektronik adalah istilah umum yang mencakup semua jenis tanda tangan dalam bentuk elektronik. Sedangkan tanda tangan digital biasanya merujuk pada jenis TTE yang menggunakan teknologi kriptografi (seperti enkripsi) untuk keamanan.
Secara umum, mengacu pada standar internasional seperti eIDAS (peraturan Uni Eropa) dan diadopsi dalam pemahaman umum, TTE bisa dibagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan tingkat keamanan dan kekuatan hukumnya:
1. Tanda Tangan Elektronik Sederhana (Simple Electronic Signature – SES)
Ini adalah jenis yang paling dasar. Contohnya banyak kita temui sehari-hari: gambar tanda tangan hasil scan yang ditempel di dokumen, tanda tangan pakai jari di layar kurir saat terima paket, atau bahkan sekadar mencentang kotak “Saya Setuju” di website.
Jenis ini memang paling mudah dibuat dan digunakan, tapi tingkat keamanannya sangat rendah. Sulit membuktikan siapa sebenarnya yang menandatangani dan rentan dipalsukan. Akibatnya, kekuatan hukumnya lemah, terutama untuk dokumen penting.
Baca Juga: Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya
2. Tanda Tangan Elektronik Lanjutan (Advanced Electronic Signature – AES)
Jenis ini lebih aman dari yang sederhana. Untuk disebut sebagai AES, TTE harus memenuhi syarat tertentu, yaitu: terhubung secara unik ke penandatangan, dapat mengidentifikasi penandatangan, dibuat menggunakan data yang hanya bisa dikontrol oleh penandatangan (misalnya, PIN atau kode), dan terhubung ke dokumen sehingga setiap perubahan setelah ditandatangani bisa terdeteksi.
AES jelas lebih kuat dari SES, tapi pembuktian identitasnya mungkin tidak sekokoh jenis berikutnya, terutama jika tidak menggunakan sertifikat dari lembaga terpercaya.
3. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Qualified Electronic Signature – QES)
Inilah tingkatan tertinggi dan paling kuat secara hukum. TTE Tersertifikasi (QES) memenuhi semua syarat AES, ditambah lagi: dibuat menggunakan sistem atau perangkat yang aman dan didasarkan pada Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Di Indonesia, PSrE adalah lembaga yang wajib terdaftar, tersertifikasi, dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena ada proses verifikasi identitas yang ketat oleh PSrE sebelum Sertifikat Elektronik diterbitkan, maka QES dianggap setara dengan tanda tangan basah di mata hukum, sesuai dengan UU ITE dan PP 71/2019.
Platform seperti Mekari Sign menyediakan TTE Tersertifikasi ini melalui kemitraan dengan PSrE yang diakui Komdigi, dan juga memenuhi standar global seperti Adobe Approved Trust List (AATL).
Penting untuk diketahui, secara hukum di Indonesia (berdasarkan UU ITE dan PP 71/2019), Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dasarnya dibagi menjadi dua: TTE Tersertifikasi dan TTE Tidak Tersertifikasi. Status 'Tersertifikasi' hanya diberikan kepada TTE yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui dan diawasi oleh Komdigi. Jadi, meskipun sebuah tanda tangan digital menggunakan sertifikat dari penyedia global, jika penyedia tersebut bukan PSrE yang diakui Komdigi, maka di Indonesia statusnya tetap TTE Tidak Tersertifikasi.
Tabel Perbandingan Singkat:
Fitur | TTE Sederhana (SES) | TTE Lanjutan (AES) | TTE Tersertifikasi (QES – via PSrE) |
Kemudahan | Sangat Mudah | Cukup Mudah | Membutuhkan Verifikasi Awal |
Keamanan | Rendah | Sedang | Sangat Tinggi |
Kekuatan Hukum | Lemah | Cukup Kuat | Sangat Kuat (Setara TTD Basah) |
Verifikasi Identitas | Sulit/Tidak Ada | Mungkin (tergantung metode) | Ya (Melalui PSrE) |
Deteksi Perubahan | Sulit/Tidak Ada | Ya | Ya |
Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik vs Digital: Perbedaan Lengkapnya
Mana yang Sah dan Paling Kuat Secara Hukum di Indonesia?
Di Indonesia, Undang-Undang ITE dan PP 71/2019 secara jelas membedakan Tanda Tangan Elektronik berdasarkan tingkat keamanannya menjadi TTE Tersertifikasi dan TTE Tidak Tersertifikasi.
- TTE Tersertifikasi: Ini adalah jenis QES yang diterbitkan oleh PSrE yang diakui Komdigi. Jenis inilah yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, setara dengan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam UU ITE.
- TTE Tidak Tersertifikasi: Ini mencakup TTE Sederhana (SES) dan TTE Lanjutan (AES) yang tidak menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE yang diakui Komdigi. Meskipun masih bisa dianggap sebagai alat bukti dalam konteks tertentu, kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibandingkan TTE Tersertifikasi dan mungkin memerlukan bukti tambahan di pengadilan.
Jadi, untuk kepastian hukum tertinggi di Indonesia, TTE Tersertifikasi adalah jawabannya.
Kapan Harus Pakai Jenis TTE yang Mana?
Memilih jenis TTE yang tepat tergantung pada tingkat risiko dan pentingnya dokumen yang Anda tandatangani:
- TTE Sederhana (SES): Gunakan hanya untuk situasi berisiko sangat rendah dan tidak memerlukan pembuktian hukum kuat (misalnya, konfirmasi internal, menyetujui terms and conditions website). Hindari untuk perjanjian atau dokumen penting.
- TTE Tidak Tersertifikasi (Setara AES): Mungkin bisa digunakan untuk dokumen dengan risiko sedang, tapi perlu diingat bahwa kekuatan hukumnya tidak sekuat TTE Tersertifikasi. Pertimbangkan risikonya jika terjadi sengketa.
- TTE Tersertifikasi (QES – via PSrE): Ini adalah pilihan terbaik dan paling aman untuk semua dokumen yang penting, memiliki implikasi hukum, atau membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi. Contohnya:
- Kontrak kerja, perjanjian bisnis/kerjasama.
- Dokumen keuangan (laporan, persetujuan anggaran).
- Dokumen legal (surat kuasa, akta).
- Dokumen HR (penilaian kinerja, surat peringatan).
- Dokumen administrasi pemerintah.
Baca Juga: Peran Tanda Tangan Elektronik pada Transaksi FinTech
Pilih Tanda Tangan Elektronik yang Tepat untuk Dokumen Digital Anda!
Memahami perbedaan jenis tanda tangan elektronik sangatlah penting. Jangan asal menggunakan tanda tangan digital hanya karena praktis. Pilihlah jenis yang sesuai dengan tingkat keamanan dan kekuatan hukum yang Anda butuhkan, terutama untuk dokumen-dokumen penting.
Untuk keamanan dan keabsahan yang terjamin di Indonesia, selalu utamakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dari PSrE yang terpercaya. Dengan pilihan yang tepat, dokumen digital Anda tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan berkekuatan hukum.
Untuk memastikan Anda mendapatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang aman dan sah, Mekari Sign hadir sebagai solusi. Sebagai platform yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui Komdigi, Mekari Sign memberikan jaminan legalitas dan keamanan untuk setiap dokumen yang Anda tandatangani.
Tidak hanya itu, kami juga menyediakan e-meterai resmi dan fitur pengelolaan dokumen lainnya untuk melengkapi kebutuhan bisnis Anda. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana Mekari Sign dapat membantu Anda!
Buat tanda tangan elektronik tersertifasi PSrE GRATIS

Referensi:
- eIDAS Regulation.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.