LOI atau Letter of Intent adalah surat penting yang tak boleh terlewatkan saat Anda hendak membeli sesuatu. Melalui letter of intent, pihak lain akan paham dengan jelas semua niat Anda sehingga negosisasi bisa berjalan lancar.
Nah, artikel ini akan membahas LOI dengan mendalam untuk Anda. Mulai dari pengertian, fungsi, cara membuat, hingga contoh letter of intent. Penasaran, kan? Yuk, simak sampai akhir!
Apa Itu Letter of Intent?
Pengertian LOI atau Letter of Intent adalah dokumen yang menyatakan niat awal suatu pihak untuk melakukan bisnis dengan pihak lainnya. Dengan kata lain, LOI hanya untuk menunjukkan ketertarikan untuk melakukan diskusi atau negosiasi lebih lanjut.
Menariknya, LOI ini tidak memiliki ikatan hukum karena hanya sebatas pembuka dalam kerjasama bisnis. Sehingga LOI tidak bisa dianggap sebagai kontrak pelaksanaan atau perjanjian transaksi. Artinya, bila ingin mencapai kesepakatan akhir, maka para pihak harus melalui tahap-tahap lain setelah LOI.
Baca juga: 20 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Semua Keperluan!
Apa Perbedaan LOI dengan MOU?
Berdasar pengertian di atas, letter of intent memang sekilas mirip dengan Memorandum Of Understanding (MOU). Tapi, keduanya cukup berbeda, lho! Apa perbedaannya?
Seperti yang sudah disebutkan, LOI hanyalah untuk menyampaikan minat melakukan bisnis. Sedangkan MOU adalah dokumen kesepahaman terkait tugas dan pelaksanaan transaksi oleh para pihak.
Selain itu, MOU merupakan dokumen yang dibuat bersama oleh semua pihak, alih-alih hanya satu pihak saja seperti LOI. Di dalam MOU terdapat penjelasan mengenai komitmen para pihak yang terlibat, beserta tugas dan kewajibannya.
Fungsi Letter of Intent
Utamanya, fungsi letter of intent adalah untuk mengawali suatu negosiasi. Alhasil, pihak lain tahu maksud, tujuan, dan keinginan Anda. Tanpa kehadiran LOI, tentu akan lebih sulit untuk memulai suatu negosiasi, apalagi bila mencakup nominal yang besar. Dengan kata lain, LOI membuat Anda terkesan lebih profesional dan serius untuk melakukan perjanjian bisnis.
Tujuan Letter of Intent
Sebenarnya, tujuan LOI tak jauh berbeda dengan fungsinya, yaitu untuk menerangkan beberapa persyaratan dasar sebelum melanjutkan negosiasi lebih jauh. Selain itu, tujuan LOI juga bisa untuk memberi petunjuk atau sinyal bahwa kedua pihak sedang dalam tahap negosiasi kesepakatan penting. Misalnya, merger atau joint venture.
Intinya, berikut tujuan LOI:
- Memperjelas poin-poin apa saja dari suatu transaksi yang harus didiskusikan nantinya.
- Bisa untuk melindungi para pihak saat kesepakatan telah terjalin dengan baik.
- LOI juga bisa digunakan untuk media pemberitahuan bila para pihak sudah melakukan kerjasama.
Apa Saja Jenis Letter of Intent?
LOI ternyata tak melulu tentang bisnis, lho. Dilansir dari Contractcounsel, berikut beberapa jenis LOI yang biasanya digunakan:
1. LOI untuk Membeli Sesuatu
Biasanya, LOI jenis ini untuk membeli properti ataupun suatu bisnis. Di dalamnya harus tertulis bahwa surat ini bukanlah perjanjian pembelian yang resmi, melainkan hanyalah sebagai pemberitahuan semata. Nantinya, perjanjian bisnis akan dibuat terpisah dan harus disetujui oleh semua pihak.
2. LOI untuk Mengakuisisi Bisnis
Jenis LOI yang kedua tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Perbedaannya adalah jenis LOI untuk akuisisi bisnis ini haruslah bersifat rahasia, sehingga niat akuisisi tak bocor ke pihak luar. Yup, hampir mirip dengan NDA. Selain itu, didalamnya juga terdapat syarat dasar yang tidak mengikat mengenai proses negosiasi nantinya.
3. LOI untuk Mencari Kerja
Selain untuk bisnis, LOI juga bisa untuk mencari atau melamar kerja, lho. Biasanya jenis LOI ini untuk pekerjaan yang memang sedang tidak dibuka. Dengan kata lain, Anda sebatas memberitahu perusahaan tersebut bahwa Anda berniat bekerja di situ bila nanti ada pembukaan.
4. LOI untuk Syarat Masuk Universitas
Beberapa universitas, terutama di luar negeri, memiliki syarat untuk melampirkan LOI saat mendaftar. Biasanya, letter of intent ini berisi mengenai niat Anda untuk mendaftar dan memberitahu pihak universitas bahwa Anda sudah mengumpulkan semua syarat pendaftaran.
5. LOI untuk Beasiswa
Jenis LOI yang terakhir adalah untuk beasiswa dan terhitung unik. Berbeda dari LOI lainnya yang Anda kirim sebelumnya. Jenis letter of intent ini justru Anda kirimkan setelah diterima beasiswa. Di dalamnya berisi apresiasi dan ucapan terimakasih telah dipilih dalam program beasiswa tersebut.
Baca juga: 10 Contoh Lengkap Surat Rekomendasi Beasiswa!
Cara Membuat Letter of Intent
Cara membuat letter of intent itu tak sulit, kok! Berikut langkah-langkah yang bisa Anda coba:
- Berikan kop surat resmi dan alamat pada bagian atas LOI. Terutama, bila pihak lain adalah suatu instansi atau perusahaan.
- Cantumkan keperluan LOI Anda. Misalnya, Surat Berniat Membeli.
- Sebutkan jumlah lampiran bila memang ada.
- Cantumkan nama dan kota/kabupaten domisili pihak lain yang Anda tuju.
- Mulai surat secara sopan dengan menggunakan, “Dengan hormat…” atau semacamnya.
- Di paragraf pertama sebaiknya Anda jelaskan profil barang yang hendak dibeli serta minat Anda.
- Lalu, pada paragraf selanjutnya sampaikan saja kalimat penutup yang sopan. Misalnya, “Seperti demikian…” atau “Terima kasih.”
- Berikan sebaris kosong lalu masukkan kata seperti, “Hormat saya…” atau semacamnya.
- Jangan lupa untuk membubuhi tanda tangan Anda.
- Terakhir, ada baiknya Anda menambahkan kontak Anda sendiri. Mulai dari nomor telepon, alamat email, alamat kantor, dan sebagainya.
4 Contoh Letter of Intent
Setelah mengetahui cara membuat LOI di atas, berikut kami berikan juga contoh LOI untuk Anda jadikan inspirasi:
1. Contoh LOI untuk Membeli Sesuatu
2. Contoh LOI Pembelian Rutin
3. Contoh LOI untuk Rental
4. Contoh LOI Bahasa Inggris
Kelola Letter of Intent Anda di Mekari Sign!
Itulah tadi penjelasan mengenai cara membuat letter of intent beserta contoh-contohnya yang bisa Anda coba. Cara-caranya ternyata cukup mudah, bukan? Asal Anda mengikuti contoh di atas, maka Anda bisa membuat LOI sesuai kebutuhan.
Oh ya, bila Anda berniat untuk membuat LOI secara digital, Anda bisa memanfaatkan generator tanda tangan online dari Mekari Sign. Sebab, aplikasi ttd digital dan e meterai resmi Mekari Sign sudah berinduk ke Kominfo sehingga sudah aman dan sah di mata hukum.