icon
Dokumen Administrasi
17 min read

Panduan Letter of Intent: Pengertian, Fungsi & 5 Contoh Siap Salin

Ditulis oleh:
Mekari Sign Author Fadillah Rafli Anwari
Diperbarui
Ditinjau oleh:
Yocky Muhammad Fajri Yocky Muhammad Fajri
Share
WhatsApp X LinkedIn Facebook
Featured Image Artikel Letter of Intent
Panduan Letter of Intent: Pengertian, Fungsi & 5 Contoh Siap Salin
Ringkasan

  • Letter of Intent (LOI) menyatakan minat awal para pihak dan merangkum kerangka transaksi sebelum mereka menyusun perjanjian definitif.
  • Isi LOI dapat mencakup tujuan transaksi, key terms, timeline, due diligence, serta klausul tertentu yang disepakati mengikat.
  • Status hukum LOI bergantung pada isi dan rumusan dokumennya. Klausul tertentu dapat memiliki kekuatan mengikat sesuai kesepakatan para pihak.
  • Contoh LOI tersedia untuk berbagai kebutuhan transaksi, termasuk akuisisi, pembelian, kerja sama bisnis, dan proyek, dengan format yang bisa langsung disalin.
  • LOI dapat menjadi langkah awal menuju negosiasi dan penyusunan kontrak definitif, lalu dilanjutkan ke proses review dan penandatanganan dokumen secara digital.

Setiap transaksi besar, mulai dari akuisisi perusahaan hingga kemitraan strategis, selalu diawali dengan satu langkah krusial: negosiasi. Namun, bagaimana Anda memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum menginvestasikan waktu dan biaya yang besar? Kesalahpahaman di tahap awal dapat menggagalkan kesepakatan yang paling menjanjikan.

Di sinilah Letter of Intent (LOI) berperan sebagai jembatan pertama. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi strategis yang memetakan niat dan kerangka kesepakatan, memastikan negosiasi berjalan di jalur yang benar sejak hari pertama.

Apa Itu Letter of Intent (LOI)?

Letter of Intent (LOI) atau surat minat adalah dokumen yang menyatakan ketertarikan awal satu pihak atau lebih terhadap suatu transaksi atau kerja sama. Dokumen ini membantu para pihak merangkum poin utama yang sudah dibahas sebelum mereka masuk ke perjanjian definitif.

Dalam transaksi bisnis, LOI dapat memuat informasi seperti objek transaksi, nilai atau harga yang diusulkan, timeline, serta kondisi yang perlu dipenuhi sebelum transaksi berlanjut. Detailnya menyesuaikan jenis transaksi dan tingkat pembahasan yang sudah dicapai para pihak.

LOI juga dapat menjadi acuan selama proses negosiasi. Para pihak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk melihat poin yang sudah dibahas, bagian yang masih terbuka, dan langkah yang perlu ditempuh sebelum kontrak final disusun.

Fungsi LOI dalam Transaksi Bisnis

Letter of Intent berperan penting dalam memfasilitasi proses negosiasi dan membangun kepercayaan antar pihak. Berikut fungsi utamanya:

  • Memetakan poin negosiasi utama: seperti harga, struktur transaksi, dan jadwal kesepakatan agar proses diskusi lebih terarah.
  • Menunjukkan komitmen awal: kedua pihak untuk melanjutkan transaksi secara serius, sekaligus memberi sinyal positif ke pihak ketiga seperti investor atau dewan.
  • Memberi perlindungan hukum sementara: melalui klausul seperti Non-Disclosure Agreement (NDA) dan eksklusivitas (non-solicitation) selama masa negosiasi.
  • Menjadi dasar due diligence: proses evaluasi mendalam terhadap aspek hukum, keuangan, dan operasional sebelum kontrak final ditandatangani.
  • Mengumumkan rencana transaksi: seperti merger atau joint venture secara terbuka, terutama dalam konteks perusahaan publik, dengan memperhatikan kewajiban keterbukaan informasi.

Baca Juga: Apa Itu Surat Perjanjian Kerja Sama Berbagai Keperluan? Definisi dan Contohnya!

Jenis-Jenis Letter of Intent

Letter of Intent (LOI) digunakan dalam berbagai konteks, baik bisnis maupun non-bisnis. Setiap jenis memiliki fokus dan fungsi yang berbeda sesuai tujuannya.

LOI dalam Transaksi Bisnis:

  • LOI untuk Akuisisi Bisnis: Menyatakan niat membeli saham atau aset perusahaan, berisi harga indikatif, struktur pembayaran, dan klausul eksklusivitas sebelum due diligence.
  • LOI untuk Properti: Menyusun penawaran awal atas pembelian atau sewa properti, mencakup harga, uang jaminan, hingga waktu penutupan transaksi.
  • LOI untuk Joint Venture: Menguraikan tujuan kerjasama, kontribusi pihak, dan struktur kepemilikan sebelum menyusun perjanjian joint venture yang mengikat.

LOI di Luar Konteks Bisnis:

  • LOI untuk Melamar Pekerjaan: Surat proaktif dari kandidat untuk menyatakan minat bekerja, meski perusahaan belum membuka lowongan.
  • LOI untuk Universitas/Beasiswa: Menyampaikan tujuan akademis, motivasi belajar, dan kontribusi calon mahasiswa dalam bentuk statement of purpose atau motivation letter.

Baca Juga: Contoh Surat Rekomendasi Beasiswa Berbagai Jenis

Perbedaan LOI, MOU, dan Kontrak

LOI, MOU, dan kontrak sama-sama dapat muncul dalam rangkaian transaksi bisnis, tetapi masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Perusahaan dapat menggunakan LOI untuk merangkum minat dan kerangka awal, MOU untuk mendokumentasikan kesepahaman kerja sama, lalu kontrak untuk menetapkan hak dan kewajiban yang akan dijalankan para pihak.

Aspek LOI MOU Kontrak
Tujuan Menyatakan minat dan merangkum kerangka awal transaksi Mendokumentasikan kesepahaman dan rencana kerja sama Menetapkan hak, kewajiban, dan ketentuan pelaksanaan secara lebih lengkap
Kekuatan hukum Bergantung pada isi dan klausul yang disepakati Bergantung pada isi, rumusan, dan maksud para pihak Dapat mengikat secara hukum ketika memenuhi syarat sah perjanjian
Tingkat kerincian Biasanya berfokus pada poin utama transaksi Merangkum ruang lingkup dan prinsip kerja sama Mengatur terms, hak, kewajiban, mekanisme pelaksanaan, dan ketentuan lainnya secara lebih rinci
Tahap penggunaan Tahap awal sebelum perjanjian definitif Setelah para pihak mencapai kesepahaman awal Saat para pihak siap menjalankan kesepakatan berdasarkan terms yang telah disepakati
Contoh Minat akuisisi, pembelian, atau kerja sama Kesepahaman pengembangan kerja sama atau kemitraan Perjanjian jual beli, jasa, distribusi, atau kerja sama

Perbedaan tersebut membantu perusahaan menentukan dokumen berdasarkan tahap dan tujuan transaksinya. Satu transaksi juga dapat melalui lebih dari satu dokumen sebelum masuk ke tahap pelaksanaan.

Misalnya, perusahaan dapat menyampaikan LOI untuk menunjukkan minat awal, menyusun MOU setelah ruang kerja sama mulai terbentuk, lalu menegosiasikan kontrak definitif sebelum kedua pihak menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Pengertian Surat Permohonan, Format & Contoh Resminya

Dasar Hukum Letter of Intent di Indonesia

Letter of Intent (LOI) tidak memiliki pengaturan khusus dalam KUHPerdata. Kedudukan hukumnya dapat dilihat melalui prinsip umum hukum perjanjian, terutama dari isi dokumen dan maksud para pihak saat menyusunnya.

Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan syarat sah perjanjian berupa kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Karena itu, nama “Letter of Intent” saja tidak menentukan akibat hukum suatu dokumen. Isi, rumusan klausul, serta kehendak para pihak ikut menentukan komitmen yang lahir dari LOI tersebut.

Apakah Letter of Intent Mengikat secara Hukum?

LOI umumnya digunakan sebagai dokumen awal untuk merangkum minat dan kerangka transaksi. Para pihak juga dapat menetapkan bagian tertentu yang ingin mereka berlakukan sebagai komitmen, misalnya kerahasiaan, eksklusivitas, hukum yang berlaku, atau biaya masing-masing pihak.

Semakin rinci isi LOI, semakin penting bagi para pihak untuk membedakan ketentuan yang dimaksudkan sebagai komitmen dengan poin yang masih akan dinegosiasikan. Rumusan tersebut membantu memberi batas yang lebih jelas sebelum para pihak menandatangani perjanjian definitif.

Di Indonesia, pelaku bisnis harus sangat berhati-hati. Jangan hanya karena judulnya Letter of Intent, Anda menganggapnya tidak mengikat. Pengadilan akan melihat substansi dan niat para pihak. Jika semua unsur material kesepakatan sudah tercantum dengan jelas, risiko dokumen tersebut dianggap sebagai kontrak yang sah menjadi sangat tinggi. Klausul non-binding yang dirumuskan dengan baik adalah jaring pengaman utama.

Mekari Sign reviewer
YockyMekari Sign Yocky Muhammad Fajri Reviewer
Legal Professional di Mekari

Baca Juga: 11 Contoh Surat Pemberitahuan Berbagai Keperluan, Terbaru!

Format dan Struktur Standar LOI

Format LOI mengikuti kebutuhan transaksi yang sedang dibahas. Dokumen biasanya memuat identitas para pihak, tujuan transaksi, poin komersial utama, kondisi pendahuluan, serta ketentuan yang mengatur proses menuju perjanjian definitif.

Bagian LOI Hal yang dicantumkan Fungsinya
Identitas para pihak Nama, jabatan, perusahaan, dan alamat pihak yang terlibat Menjelaskan pihak yang menyampaikan dan menerima LOI
Tujuan transaksi Jenis transaksi atau kerja sama yang sedang dibahas Memberi konteks mengenai maksud LOI
Key terms Objek transaksi, harga atau nilai indikatif, struktur pembayaran, dan ruang lingkup awal Merangkum poin utama sebagai dasar pembahasan
Timeline Target due diligence, negosiasi, persetujuan, dan penyelesaian transaksi Memberi gambaran tahapan setelah LOI
Conditions precedent Kondisi yang harus terpenuhi sebelum transaksi dilanjutkan Menjelaskan persyaratan menuju perjanjian definitif
Klausul yang mengikat Confidentiality, exclusivity, governing law, atau ketentuan tertentu lainnya Menentukan bagian yang tetap berlaku selama proses berjalan
Status LOI Penjelasan mengenai bagian yang bersifat mengikat dan ketentuan yang menjadi dasar transaksi final Memberi batas yang jelas atas komitmen para pihak
Penutup dan tanda tangan Nama, jabatan, tempat, tanggal, dan tanda tangan pihak terkait Mengidentifikasi pihak yang menyetujui dokumen

Susunan tersebut dapat berubah mengikuti jenis transaksi. LOI untuk akuisisi biasanya membutuhkan detail lebih banyak dibanding LOI untuk pembelian barang atau penjajakan kerja sama sederhana.

[Baca juga: NDA: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya dalam Bisnis]

Susun LOI dengan Cermat untuk Hindari Sengketa

  • Hindari kata yang mengikat secara hukum seperti setuju atau wajib jika LOI dimaksudkan non-binding. Gunakan frasa seperti diusulkan atau berniat.
  • Pisahkan secara jelas klausul yang mengikat (misalnya NDA dan eksklusivitas) agar tidak menimbulkan multitafsir.
  • Konsultasikan isi LOI dengan profesional hukum untuk memastikan dokumen sesuai konteks transaksi dan hukum yang berlaku.

Baca juga: 20+ Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Berbagai Keperluan!

Contoh Letter of Intent untuk Akuisisi Bisnis

Untuk memberikan gambaran praktis, berikut adalah contoh lengkap format letter of intent untuk akuisisi seluruh saham sebuah perusahaan. Contoh ini bersifat ilustratif dan dapat Anda adaptasi sesuai dengan kebutuhan spesifik transaksi Anda.

Contoh Lengkap Surat Minat Akuisisi Saham Perusahaan

Berikut contoh surat minat akuisisi saham yang bisa Anda jadikan referensi untuk menyusun dokumen resmi secara tepat dan profesional.

PT PEMBELI PERKASA

[Alamat lengkap perusahaan]

[Telepon] | [Email] | [Website]

 

Nomor      : 015/LOI/PP/X/2024 

Lampiran  : – 

Perihal      : Surat Minat Akuisisi 100% Saham PT Target Jaya 

 

Kepada Yth. 

Dewan Direksi 

PT Target Jaya 

[Alamat lengkap PT Target Jaya] 

[Kota], [Kode Pos] 

 

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami, PT Pembeli Perkasa (“Pembeli”), menyatakan minat serius untuk mengakuisisi 100% (seratus persen) saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh dalam PT Target Jaya (“Perusahaan Target”), yang saat ini dimiliki oleh para pemegang saham (“Penjual”). Transaksi ini selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”.

Surat Minat (“Letter of Intent” atau “LOI”) ini bertujuan untuk menguraikan kerangka dasar dan syarat-syarat utama sebagai acuan negosiasi menuju Perjanjian Jual Beli Saham yang definitif (“Perjanjian Definitif”).

 

1. Obyek Transaksi 

Obyek Transaksi adalah seluruh saham Perusahaan Target yang akan dialihkan dari Penjual kepada Pembeli.

 

2. Harga Pembelian dan Skema Pembayaran 

Pembeli mengusulkan harga pembelian total sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah), dengan skema:

   – 70% dibayarkan secara tunai saat penutupan Transaksi (closing); 

   – 30% dibayarkan dalam bentuk saham PT Pembeli Perkasa, berdasarkan valuasi bersama.

 

3. Syarat-Syarat Pendahuluan (Conditions Precedent) 

Transaksi akan dilanjutkan apabila: 

   – Proses due diligence hukum, keuangan, dan operasional selesai dan hasilnya memuaskan Pembeli; 

   – Persetujuan internal, korporat, dan regulator diperoleh; 

   – Perjanjian Definitif telah disepakati dan ditandatangani para pihak.

 

4. Uji Tuntas (Due Diligence) 

Penjual bersedia memberi akses penuh kepada Pembeli dan penasihatnya untuk melakukan due diligence atas seluruh aspek bisnis Perusahaan Target.

 

5. Klausul Mengikat 

Bagian berikut bersifat mengikat secara hukum sejak LOI ini ditandatangani:

   5.1 Kerahasiaan 

Para pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait Transaksi dan tidak akan mengungkapkannya tanpa persetujuan tertulis dari pihak lain.

   5.2 Eksklusivitas 

Selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal LOI ini (“Periode Eksklusivitas”), Penjual tidak boleh melakukan atau melanjutkan negosiasi penjualan kepada pihak lain.

 

6. Sifat Tidak Mengikat 

Kecuali Klausul 5, seluruh isi LOI ini tidak bersifat mengikat. Para pihak hanya akan terikat secara hukum setelah Perjanjian Definitif ditandatangani.

 

7. Biaya 

Masing-masing pihak menanggung biayanya sendiri, termasuk biaya penasihat hukum dan keuangan yang terkait dengan Transaksi ini.

 

8. Hukum yang Berlaku 

LOI ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Demikian surat ini kami sampaikan. Kami menantikan tanggapan positif dari Anda agar proses negosiasi dapat segera dilanjutkan.

 

      Hormat kami, 

 

[Nama lengkap pengirim]

 

[Nama lengkap penerima] 

 

(…………………………)

[jabatan]

PT Pembeli Perkasa 

(…………………………)

[jabatan] 

PT Target Jaya 

Contoh LOI untuk Pembelian

LOI pembelian dapat digunakan saat perusahaan ingin menyampaikan minat awal untuk membeli barang, aset, atau produk tertentu sebelum transaksi masuk ke tahap kontrak atau purchase agreement. Dokumen ini membantu kedua pihak menyepakati gambaran awal seperti objek pembelian, jumlah, harga, dan rencana transaksi.

Contoh berikut bisa disesuaikan dengan jenis barang atau aset yang akan dibeli, volume transaksi, serta terms yang sudah dibahas oleh para pihak.

 

Letter of Intent (LoI) | PDF

Sumber Gambar: Scribd

Atau bisa salin di bawah ini

[LOGO PERUSAHAAN]

PT [NAMA PERUSAHAAN]
[Alamat Perusahaan]
Semarang – Indonesia
Phone: [+62 ……………..]
Gmail: [email@perusahaan.com]

LETTER OF INTENT (LOI)

No: [NOMOR LOI]

Kepada Yth.
[ NAMA PENERIMA ]
PT [NAMA PERUSAHAAN]
Di [ALAMAT]

Dengan hormat,

Dengan ini kami mengirimkan surat minat pembelian komoditas/barang dari PT [NAMA PERUSAHAAN] untuk PT [NAMA PENERIMA] dengan detail sebagai berikut:

Tujuan Pengiriman : [TUJUAN PENGIRIMAN]
Alamat : [ALAMAT PENGIRIMAN]

Rincian barang yang kami minati:

| No. | Nama & Spesifikasi Barang | Kuantitas | Harga/Kg (IDR Rupiah) | Jumlah Total (IDR Rupiah) |
|—–|—————————|———–|————————|—————————|
| 1. | [NAMA & SPESIFIKASI] | [JUMLAH] | [HARGA] | [TOTAL] |

Catatan:

– Delivery time: [JUMLAH HARI] hari terhitung sejak LOI diterima pada tanggal [TANGGAL].
– Kualitas barang sesuai dengan kriteria mutu yang disepakati para pihak. Barang dapat ditolak apabila hasil pengujian menunjukkan kualitas berada di luar spesifikasi yang telah ditetapkan.
– Pembayaran dilakukan [CARA PEMBAYARAN] setelah barang diterima dan [DOKUMEN/VERIFIKASI] dinyatakan sesuai.
– Jadwal pembayaran dilakukan pada [HARI/TANGGAL] pukul [WAKTU], sesuai kesepakatan para pihak.

Demikian LOI ini dibuat. Apabila terdapat hal-hal yang masih belum jelas, silakan menghubungi:

[ NAMA PIC ]
[ JABATAN ]
[ NOMOR TELEPON ]
[ EMAIL ]

[KOTA], [TANGGAL]

Hormat kami,

[TANDA TANGAN & STEMPEL PERUSAHAAN]

[NAMA PENANGGUNG JAWAB]
[JABATAN]
PT [NAMA PERUSAHAAN]

Contoh LOI Pembelian Rutin

Template ini cocok untuk menyatakan komitmen awal dalam pembelian barang secara berkala, misalnya dalam kerja sama distribusi atau pasokan.

Surat Minat Beli Gula Kuning | PDF

Sumber Gambar: Scribd

Atau salin di bawah ini:

[NAMA PERUSAHAAN]
[Alamat Perusahaan]
[Nomor Telepon] | [Email]

SURAT MINAT BELI [NAMA BARANG]

[KOTA], [TANGGAL]

Kepada Yth.
[BAPAK/IBU / NAMA PENERIMA]
[JABATAN]
PT [NAMA PERUSAHAAN PENJUAL]
Di [ALAMAT]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [NAMA]
Jabatan : [JABATAN]
NIK : [NIK]
Alamat : [ALAMAT]

Saya selaku [JABATAN] PT [NAMA PERUSAHAAN] dengan ini menyatakan:

1. Saya serius ingin membeli [NAMA BARANG] sebanyak [JUMLAH] ton dari PT [NAMA PERUSAHAAN PENJUAL] dan kami bersedia memberikan deposit uang sebagai jaminan dan pembelian di lokasi gudang penjual.

2. Saya serius ingin membeli [NAMA BARANG] secara rutin sebanyak maksimal [JUMLAH] ton per bulan dan bersedia menaruh deposit uang sebagai jaminan dan pembayaran di lokasi gudang penjual.

3. Harga pembelian [NAMA BARANG] sebesar Rp[HARGA] per [SATUAN] di lokasi gudang penjual.

Demikian Surat Minat Pembelian [NAMA BARANG] ini kami sampaikan dengan sebenarnya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.

Salam hormat,

[TANDA TANGAN]

[NAMA]
[JABATAN]
PT [NAMA PERUSAHAAN]

4. Contoh LOI Kerja Sama Bisnis

LOI kerja sama bisnis membantu perusahaan menyampaikan minat untuk membangun hubungan kerja sama sebelum para pihak menyusun perjanjian definitif. Dokumen ini dapat memuat tujuan kerja sama, ruang lingkup awal, kontribusi masing-masing pihak, serta rencana pembahasan berikutnya.

LETTER OF INTENT
KERJA SAMA BISNIS

Nomor: [NOMOR LOI]

Pada hari ini, [HARI], tanggal [TANGGAL], telah dibuat Letter of Intent (“LOI”) oleh dan antara:

1. [NAMA PERUSAHAAN PERTAMA], berkedudukan di [ALAMAT], dalam hal ini diwakili oleh:

Nama : [NAMA]
Jabatan : [JABATAN]

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. [NAMA PERUSAHAAN KEDUA], berkedudukan di [ALAMAT], dalam hal ini diwakili oleh:

Nama : [NAMA]
Jabatan : [JABATAN]

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

PASAL 1
TUJUAN KERJA SAMA

PARA PIHAK menyatakan minat untuk menjajaki kerja sama dalam bidang [BIDANG/NAMA KERJA SAMA].

Kerja sama tersebut bertujuan untuk [TUJUAN KERJA SAMA].

PASAL 2
RUANG LINGKUP AWAL

Ruang lingkup kerja sama yang akan dibahas meliputi:

1. [RUANG LINGKUP 1]
2. [RUANG LINGKUP 2]
3. [RUANG LINGKUP 3]

Rincian hak, kewajiban, target, dan mekanisme pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut dalam perjanjian definitif.

PASAL 3
KONTRIBUSI PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA bermaksud memberikan kontribusi berupa [KONTRIBUSI].

PIHAK KEDUA bermaksud memberikan kontribusi berupa [KONTRIBUSI].

Bentuk kontribusi tersebut akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan kesepakatan PARA PIHAK.

PASAL 4
JANGKA WAKTU DAN TAHAPAN

PARA PIHAK menargetkan proses pembahasan kerja sama berlangsung sejak [TANGGAL] sampai dengan [TANGGAL].

Tahapan pembahasan meliputi:

1. Pertemuan dan pembahasan awal.
2. Pertukaran informasi yang diperlukan.
3. Pembahasan terms kerja sama.
4. Penyusunan dan review perjanjian definitif.

PASAL 5
KERAHASIAAN

PARA PIHAK menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pembahasan kerja sama sesuai ketentuan kerahasiaan yang disepakati.

PASAL 6
STATUS LOI

LOI ini menjadi dasar pembahasan awal dan tidak dimaksudkan sebagai perjanjian definitif, kecuali ketentuan tertentu secara tegas disepakati mengikat oleh PARA PIHAK.

PASAL 7
LANGKAH SELANJUTNYA

PARA PIHAK akan melanjutkan pembahasan mengenai ruang lingkup, ketentuan komersial, tanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lain yang diperlukan untuk menyusun perjanjian definitif.

PASAL 8
PENUTUP

LOI ini dibuat berdasarkan pemahaman awal PARA PIHAK untuk menjajaki kerja sama dan menjadi acuan dalam pembahasan selanjutnya.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[NAMA] [NAMA]
[JABATAN] [JABATAN]

5. Contoh LOI Proyek

LOI proyek membantu klien dan penyedia jasa merangkum kesepahaman awal mengenai ruang lingkup, nilai, jadwal, dan tahapan proyek sebelum mereka menyusun perjanjian definitif. Template berikut dapat disesuaikan dengan jenis proyek dan terms yang telah dibahas oleh para pihak.

LETTER OF INTENT
KERJA SAMA PROYEK

Nomor: [NOMOR LOI]

Pada hari ini, [HARI], tanggal [TANGGAL], bertempat di [KOTA], telah dibuat Letter of Intent (“LOI”) oleh dan antara:

1. [NAMA PERUSAHAAN KLIEN], berkedudukan di [ALAMAT], dalam hal ini diwakili oleh:

Nama : [NAMA PERWAKILAN]
Jabatan : [JABATAN]

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. [NAMA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA], berkedudukan di [ALAMAT], dalam hal ini diwakili oleh:

Nama : [NAMA PERWAKILAN]
Jabatan : [JABATAN]

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

PARA PIHAK menyatakan minat untuk melanjutkan pembahasan kerja sama proyek [NAMA PROYEK].

Proyek tersebut bertujuan untuk [TUJUAN PROYEK], dengan hasil yang diharapkan berupa [HASIL/OUTPUT PROYEK].

PASAL 2
RUANG LINGKUP AWAL

Ruang lingkup awal proyek meliputi:

1. [PEKERJAAN/DELIVERABLE 1]
2. [PEKERJAAN/DELIVERABLE 2]
3. [PEKERJAAN/DELIVERABLE 3]

Rincian spesifikasi, deliverables, standar pekerjaan, dan tanggung jawab masing-masing pihak akan dibahas lebih lanjut sebelum perjanjian definitif ditandatangani.

PASAL 3
NILAI PROYEK

Berdasarkan pembahasan awal, estimasi nilai proyek adalah sebesar Rp[Jumlah].

Nilai tersebut merupakan estimasi awal dan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan ruang lingkup, spesifikasi, dan ketentuan komersial final.

PASAL 4
JANGKA WAKTU DAN MILESTONE

Proyek direncanakan berlangsung sejak [TANGGAL MULAI] sampai dengan [TANGGAL SELESAI].

Rencana milestone proyek meliputi:

1. [MILESTONE 1] – [TANGGAL]
2. [MILESTONE 2] – [TANGGAL]
3. [MILESTONE 3] – [TANGGAL]

Jadwal pelaksanaan final akan disepakati PARA PIHAK dalam perjanjian definitif.

PASAL 5
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA menyediakan data, informasi, akses, dan kebutuhan proyek yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.

PIHAK KEDUA menyiapkan sumber daya dan melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang nantinya disepakati PARA PIHAK.

PASAL 6
KETENTUAN PENDAHULUAN

Kelanjutan proyek bergantung pada:

1. Kesepakatan atas ruang lingkup dan spesifikasi final.
2. Kesepakatan mengenai nilai dan mekanisme pembayaran.
3. Persetujuan internal PARA PIHAK.
4. Penandatanganan perjanjian definitif.

PASAL 7
KERAHASIAAN

PARA PIHAK menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, dokumen, dan materi proyek yang diperoleh selama proses pembahasan.

Informasi tersebut digunakan sesuai tujuan pembahasan dan pelaksanaan kerja sama yang disepakati PARA PIHAK.

PASAL 8
STATUS LETTER OF INTENT

LOI ini menjadi dasar pembahasan awal PARA PIHAK mengenai proyek [NAMA PROYEK].

Ketentuan komersial, teknis, jadwal, hak, dan kewajiban secara lengkap akan dituangkan dalam perjanjian definitif.

Ketentuan tertentu dalam LOI ini dapat memiliki sifat mengikat apabila PARA PIHAK menyatakannya secara tegas dalam dokumen ini.

PASAL 9
LANGKAH SELANJUTNYA

PARA PIHAK sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai ruang lingkup, biaya, jadwal, deliverables, tanggung jawab, serta ketentuan lain yang diperlukan untuk menyusun perjanjian definitif.

PASAL 10
PENUTUP

LOI ini dibuat berdasarkan kesepahaman awal PARA PIHAK dan menjadi acuan untuk melanjutkan pembahasan proyek.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[NAMA] [NAMA]
[JABATAN] [JABATAN]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Berbagai Bidang dan Cara Membuatnya!

Apa yang Terjadi Setelah LOI Disepakati?

LOI menjadi titik awal bagi para pihak untuk melanjutkan pembahasan ke tahap transaksi berikutnya. Tim kemudian memperdalam informasi, memeriksa kondisi transaksi, dan menyelesaikan terms yang masih terbuka sebelum menyusun perjanjian definitif.

Pada transaksi tertentu, tahap berikutnya mencakup due diligence terhadap aspek hukum, keuangan, operasional, atau area lain yang relevan. Hasil pemeriksaan dapat memengaruhi terms yang sebelumnya tercantum dalam LOI.

Setelah para pihak menyepakati detail transaksi, tim menyusun perjanjian definitif. Dokumen tersebut kemudian melalui proses review dan approval sebelum masuk ke tahap penandatanganan.

Rangkaian ini membuat LOI menjadi bagian dari perjalanan dokumen yang lebih panjang, mulai dari pembahasan awal hingga kontrak siap dijalankan. Untuk perusahaan dengan volume kontrak yang tinggi, setiap tahap juga membutuhkan pengelolaan versi, persetujuan, dan riwayat dokumen yang tertata.

Proses tersebut dapat dikelola dalam Contract Lifecycle Management agar perjalanan dokumen tetap terhubung dari tahap awal transaksi sampai kontrak memasuki masa berlaku.



Letter of Intent membantu para pihak merangkum minat dan kerangka transaksi sebelum mereka masuk ke perjanjian definitif. Setelah terms semakin matang, proses bergeser ke due diligence, negosiasi, penyusunan kontrak, review, approval, dan penandatanganan.

Rangkaian tersebut menghasilkan lebih dari satu dokumen dan melibatkan beberapa pihak dalam tahap yang berbeda. Pengelolaan yang tertata membantu perusahaan menjaga versi dokumen, riwayat perubahan, serta persetujuan tetap mudah ditelusuri sepanjang proses.

Untuk perusahaan yang mengelola banyak transaksi dan kontrak, kebutuhan tersebut dapat berkembang menjadi pengelolaan contract lifecycle secara menyeluruh. Contract Lifecycle Management Software dari Mekari Sign membantu menghubungkan proses tersebut dalam satu alur.

Amankan LOI Anda dengan Tanda Tangan Digital

CTA Banner Tanda Tangan Digital

Referensi

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
WhatsApp WhatsApp Sales