Seperti yang Anda tahu, tanda tangan elektronik adalah alat verifikasi autentikasi dokumen digital yang mana penggunaannya semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Banyak surat dan dokumen yang disahkan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan elektronik diatur oleh UU No 11 tahun 2008 (UU ITE) hingga PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan ketentuan yang sudah jelas, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang kuat, khususnya apabila ditandatangani melalui penyedia resmi. Lalu, bagaimana bila notaris menggunakan tanda tangan elektronik dalam mengesahkan aktanya?
Pelajari Selengkapnya: Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan yang Tidak
Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah?
Akta notaris adalah salah satu dokumen resmi yang notaris buat dan merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Dokumen ini bersifat mutlak dan mengikat ke para pihak terkait. Penggunaan tanda tangan elektronik pada akta tergantung dengan kedudukan notaris tersebut. Bila tanda tangan elektronik notaris atas nama pribadi dan tak ada hubungannya dengan jabatannya, maka sah selama memenuhi syarat legalitas tanda tangan elektronik.
Baca juga: Panduan Lengkap Tanda Tangan Elektronik di Indonesia 2024
Namun, bila notaris memakai tanda tangan elektronik terkait dengan jabatannya, maka belum ada aturan khusus soal ini. Lalu, bagaimana?
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris ada peluang bagi notaris untuk memakai tanda tangan elektronik sebagai cyber notary. Berikut bunyi pasal dan penjelasannya:
- Pasal 15 ayat (3): Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Penjelasan Pasal 15 ayat (3): Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.
Walau demikian, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur penggunaan TTE pada dokumen Notaris.Dalam praktiknya, dokumen Notaris berupa Akta Otentik (Akta Pendirian PT dan Akta Pernyataan Keputusan RUPS) ialah dibuat dalam bentuk tertulis dan dibubuhkan tanda tangan basah.
Di sisi lain, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang Notaris untuk menggunakan TTE dalam melaksanakan tugas dan wewenang jabatannya. Berdasarkan hal tersebut, penggunaan TTE bagi dokumen Notaris non-Akta Otentik seperti surat/perjanjian bawah tangan ialah dikembalikan kepada kebijakan Notaris.
Dengan kata lain, bila merujuk pada pasal, penjelasan, serta argumen di atas, maka keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris bisa dijalankan namun kembali pada kebijakan Notaris masing-masing.
Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik [Termudah!]
Coba Tanda Tangan Elektronik di Mekari Sign!
Itulah pembahasan mengenai keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris. Sekarang, Anda sudah menemukan jawabannya, kan? Intinya, belum ada peraturan khusus mengenai hal ini, tapi berdasarkan cyber notary, maka notaris bisa menggunakan tanda tangan elektronik pada aktanya.
Bila Anda tertarik mencoba tanda tangan elektronik, Anda bisa menggunakan Mekari Sign, ya! Tanda tangan elektronik di Mekari Sign sudah berinduk Kominfo sebagai PSrE, sehingga tanda tangan Anda akan sah dan memiliki kekuatan hukum. Tak hanya itu, Mekari Sign juga merupakan distributor resmi e meterai dari Peruri, sehingga Anda bisa langsung beli e-Meterai dengan cepat dan praktis tanpa ribet.