
Apakah Anda bertanya-tanya, bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris? Anda sudah datang ke artikel yang tepat.
Seperti yang Anda tahu, penggunaan tanda tangan elektronik meningkat drastis beberapa tahun terakhir. Banyak surat dan dokumen yang disahkan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik. Lalu, bagaimana bila notaris menggunakan tanda tangan elektronik dalam mengesahkan aktanya?
Pertanyaan itulah yang akan kami berusaha jawab di artikel ini. Penasaran, kan? Yuk, simak!
Apa itu Tanda Tangan Elektronik?
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008, ttd elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ada dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia, yaitu tersertifikasi dan tidak. Anda bisa menonton video di bawah ini untuk penjelasan lengkap mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi:
Baca juga: Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi
Apa itu Akta Notaris?
Akta notaris adalah dokumen resmi yang notaris buat dan merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Dokumen ini bersifat mutlak dan mengikat ke para pihak terkait.
Baca juga: 11 Alasan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik di 2023
Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris

Sumber gambar: Pixabay
Hal ini tergantung dengan kedudukan notaris tersebut. Bila tanda tangan elektronik notaris atas nama pribadi dan tak ada hubungannya dengan jabatannya, maka sah selama memenuhi syarat keabsahan tanda tangan elektronik.
Namun, bila notaris memakai tanda tangan elektronik terkait dengan jabatannya, maka belum ada aturan khusus soal ini. Lalu, bagaimana?
Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik [Termudah!]
Berdasarkan riset yang kami lakukan, pada UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris ada peluang bagi notaris untuk memakai tanda tangan elektronik sebagai cyber notary. Berikut bunyi pasal dan penjelasannya:
- Pasal 15 ayat (3): Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Penjelasan Pasal 15 ayat (3): Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.
Dengan kata lain, bila merujuk pada pasal dan penjelasan di atas, maka keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris adalah sah dan bisa dijalankan.
Namun, hal ini masih menjadi perbedabatan di kalangan notaris, karena memang belum ada peraturan khusus yang secara detail membahas hal ini. Jadi, sebaiknya Anda konsultasikan hal ini ke ahli hukum yang berpengalaman.
Baca juga: Bagaimana Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian E-Commerce?
Coba Tanda Tangan Elektronik di Mekari Sign!
Itulah pembahasan mengenai keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris. Sekarang, Anda sudah menemukan jawabannya, kan? Intinya, belum ada peraturan khusus mengenai hal ini, tapi berdasarkan cyber notary, maka notaris bisa menggunakan tanda tangan elektronik pada aktanya.
Bila Anda tertarik mencoba tanda tangan elektronik, Anda bisa menggunakan Mekari Sign, ya! Tanda tangan elektronik di Mekari Sign sudah berinduk Kominfo dan PSrE, sehingga tanda tangan Anda akan sah dan memiliki kekuatan hukum. Tak hanya itu, Mekari Sign juga merupakan distributor e meterai, sehingga Anda bisa langsung beli e-Meterai online tanpa ribet.