Template Faktur Pajak

Download template faktur pajak, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Finance Manager

Template Faktur Pajak

Bukti transaksi kena pajak telah dilakukan pemungutan PPN.

Personalisasikan dokumen Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur ini berfungsi sebagai tanda bukti bahwa PKP telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Faktur pajak wajib diterbitkan oleh PKP untuk setiap transaksi penjualan BKP dan/atau JKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain sebagai bukti pungutan pajak, faktur pajak juga digunakan sebagai dasar perhitungan PPN yang harus disetorkan ke negara dan sebagai dokumen bagi pembeli untuk mengklaim kredit pajak.

Apa saja isi faktur pajak?

Isi faktur pajak meliputi beberapa keterangan penting yang wajib dicantumkan sesuai ketentuan perpajakan, yaitu:

  • Identitas Penjual (PKP): Nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak yang menyerahkan BKP atau JKP, serta tanggal pembuatan faktur.
  • Identitas Pembeli: Nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima BKP/JKP.
  • Rincian Barang atau Jasa: Nama barang/jasa, jumlah, harga jual, potongan harga, uang muka, dan keterangan lain terkait penyerahan.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai transaksi setelah dikurangi potongan dan uang muka.
  • Jumlah PPN dan PPNBM: PPN yang dipungut sebesar tarif berlaku (misalnya 10%) dari DPP, dan PPNBM jika ada barang mewah.
  • Kode, Nomor Seri, dan Tanggal Pembuatan Faktur: Nomor faktur yang unik dan berurutan, serta tanggal pembuatan faktur.
  • Tanda Tangan dan Nama Penanggung Jawab: Tanda tangan elektronik dan nama pihak yang berhak.
  • Keterangan Tambahan: Jika ada, seperti mata uang asing, kurs, dan informasi lain sesuai kebutuhan transaksi.

Isi ini harus lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan agar faktur pajak sah dan dapat digunakan sebagai bukti transaksi resmi.

Faktur pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Berikut syarat menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur):

Syarat Menjadi PKP

  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Omzet bruto setahun minimal Rp4,8 miliar (atau secara sukarela mendaftar meskipun omzet di bawah ketentuan).
  • Mengajukan permohonan PKP ke Kantor Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta pendirian, KTP pemilik/pengurus, surat keterangan domisili, dan izin usaha.
  • Melalui verifikasi dan survey lapangan oleh petugas KPP untuk memastikan keberadaan dan kelayakan usaha.

Syarat Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

  • Memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Sertifikat ini digunakan sebagai identitas digital dan tanda tangan elektronik PKP.
  • Memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diajukan melalui sistem DJP Online.
  • Menggunakan aplikasi e-Faktur resmi yang disediakan DJP untuk membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak.
  • Memastikan data lawan transaksi valid, seperti NPWP pembeli atau penerima jasa.

Untuk membuat e-Faktur, PKP perlu mengunduh aplikasi e-Faktur, memasukkan NSFP, mengisi data transaksi, lalu mengunggahnya ke sistem DJP untuk mendapatkan validasi formal

Faktur pajak elektronik harus diterbitkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi berlangsung.

Ya, template faktur pajak yang disediakan Mekari Sign sudah disesuaikan dengan aturan terbaru dari DJP sehingga aman dan valid untuk digunakan dalam pencatatan pajak.

Faktur komersial dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak dalam kondisi tertentu, terutama dalam rezim Faktur Pajak kertas. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, bentuk atau format Faktur Pajak kertas tidak ditentukan secara ketat sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur Pajak selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk e-Faktur (Faktur Pajak elektronik) atau faktur komersial bisa berfungsi sama dengan Faktur Pajak jika memenuhi syarat utama menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022

Jika faktur pajak tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, terdapat beberapa sanksi yang harus ditanggung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik penjual maupun pembeli:

  • Sanksi bagi PKP Penjual:
    PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap wajib membuat faktur pajak pengganti. Jika tidak membuat faktur pengganti, PKP akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain denda, PKP penjual juga wajib menyetor PPN yang terutang sebagaimana tercantum dalam faktur tersebut.
  • Sanksi bagi PKP Pembeli:
    Faktur pajak yang tidak lengkap menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur tersebut. Jika PKP tetap mengkreditkan faktur tidak lengkap dan ditemukan dalam pemeriksaan, maka PKP harus membayar kekurangan PPN beserta sanksi administratifnya

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales