Template Faktur Pajak

Download template faktur pajak, lengkapi, dan tandatangani secara online dengan Mekari Sign

Isi form untuk download template
faktur pajak

File akan dikirim ke email Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Apa saja isi faktur pajak?

Isi faktur pajak terdiri dari:

  • Kode dan nomor seri faktur pajak
  • Nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP
  • Jenis, jumlah, dan harga jual BKP/JKP
  • Harga satuan, jumlah pajak per unit, dan jumlah pajak
  • Nama, tanda tangan, dan stempel Pengusaha Kena Pajak

Syarat membuat faktur pajak adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak
  • Terdapat penyerahan BKP/JKP
  • Penyerahan BKP/JKP merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Penyerahan BKP/JKP dilakukan secara sah

Jenis faktur pajak terdiri dari:

  • Faktur pajak standar adalah faktur pajak yang paling umum digunakan. Faktur pajak standar harus memuat semua informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  • Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang memuat penyerahan BKP atau JKP yang berbeda-beda. Faktur pajak gabungan harus memuat informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perpajakan, termasuk informasi mengenai jenis, jumlah, dan harga jual BKP atau JKP yang berbeda-beda tersebut.
  • Faktur pajak sederhana adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Cara membuat faktur pajak adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NPWP, NPPKP, dan bukti penyerahan BKP/JKP.
  2. Isi data-data yang diperlukan pada faktur pajak.
  3. Tandatangani faktur pajak.

Jika Anda membuat faktur pajak secara digital, maka Anda bisa menggunakan tanda tangan digital untuk mengesahkannya.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales