Template Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan

Download template surat keputusan pengangkatan karyawan, lengkapi, dan tandatangani secara online

HR Manager

Template Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan

Personalisasikan dokumen Anda

Cara menggunakan template

Pilih template

Pilih template yang Anda ingin gunakan

Isi formulir

Buat akun dengan mengisi formulir yang ada

Gunakan template

Template akan terunduh dan siap digunakan

Akses dari perangkat apapun

Lakukan pengecekan terhadap perjanjian dari perangkat apapun, baik itu smartphone, laptop, komputer, hingga tablet. Sahkan dokumen Anda di mana saja, tanpa terbatas jarak.

Tandatangani dan beri eMeterai

Gunakan tanda tangan elektronik dan eMeterai pada platform yang sama. Pastikan penanda tangan adalah orang yang tepat melalui verifikasi identitas terlebih dahulu.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan?

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan adalah sebuah dokumen internal resmi yang bersifat sepihak (unilateral) dari perusahaan kepada karyawan. Dokumen ini berfungsi untuk menetapkan, mengesahkan, atau mengumumkan status kepegawaian seseorang secara formal.

Penerbitan SK paling umum terjadi saat:

  • Mengangkat karyawan dari masa percobaan (probation) menjadi karyawan tetap.
  • Mengangkat karyawan kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT).
  • Memberikan promosi jabatan kepada karyawan.

Apa bedanya SK Pengangkatan Karyawan dengan Perjanjian Kerja (Kontrak)?

Ini adalah perbedaan yang paling krusial dan sering tertukar. Keduanya adalah dokumen yang berbeda secara fundamental.

  • Sifat Hukum: Kontrak merupakan perjanjian bilateral (kesepakatan 2 pihak). Sedangkan SK merupakan dokumen penetapan sepihak dari perusahaan.
  • Fungsi: Kontrak mengatur hak & kewajiban serta syarat kerja. SK menetapkan status, posisi, atau penugasan resmi.
  • Status: kontrak digunakan untuk PKWT & PKWTT. SK umumnya untuk PKWTT atau penetapan jabatan.
  • Tanda Tangan: Tanda tangan kontrak dilakukan kedua belah pihak (perusahaan & karyawan). Sementara SK ditandatangani oleh pihak perusahaan saja

Perusahaan wajib membuat Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan setelah karyawan tersebut melewati masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SK ini menjadi bukti resmi bahwa karyawan yang bersangkutan diangkat sebagai karyawan tetap dan mulai memiliki hak serta kewajiban sesuai status tersebut.

Isi utama dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan minimal memuat:

  • Nama dan alamat karyawan yang diangkat
  • Tanggal mulai bekerja atau masa percobaan karyawan
  • Jenis pekerjaan atau jabatan yang diberikan
  • Besar upah atau gaji yang akan diterima
  • Hak dan kewajiban karyawan sesuai jabatan
  • Tanda tangan yang berwenang dari perusahaan

Perusahaan perlu membuat Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan karena beberapa alasan:

  • Menegaskan status karyawan: SK ini memberikan konfirmasi resmi bahwa karyawan telah diangkat menjadi pegawai tetap perusahaan, menghilangkan ketidakpastian tentang status kerja mereka.
  • Memberikan kepastian kerja: Karyawan mendapatkan kepastian pekerjaan yang lebih stabil dan perlindungan hukum yang lebih baik dibandingkan masa percobaan atau kontrak.
  • Menyediakan hak dan kewajiban karyawan: SK menjelaskan hak-hak karyawan seperti gaji, tunjangan, cuti, dan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga mencegah konflik atau kesalahpahaman di kemudian hari.
  • Dasar hubungan kerja jangka panjang: SK menjadi landasan bagi hubungan kerja yang berkelanjutan antara perusahaan dan karyawan, termasuk untuk pengembangan karier dan pelatihan.
  • Referensi untuk keperluan lain: SK juga sering digunakan sebagai bukti tertulis status kerja saat karyawan mengurus kebutuhan pribadi misalnya pengajuan pinjaman atau administrasi lainnya.

Anda tinggal mengisi formulir yang disediakan, kemudian template SK pengangkatan karyawan akan bisa di download secara gratis dan siap diedit sesuai kebutuhan. Template ini juga mendukung tanda tangan digital sehingga memudahkan proses pengesahan dokumen secara online.

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan wajib dibuat oleh perusahaan setelah karyawan melewati masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, sesuai Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SK ini menjadi bukti resmi pengangkatan karyawan sebagai karyawan tetap dan memberikan kepastian hak serta kewajiban mereka.

Umumnya tidak. SK Pengangkatan adalah surat keputusan internal yang bersifat sepihak. Dokumen yang wajib bermaterai adalah dokumen yang bersifat perjanjian/perikatan dua pihak, yaitu Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT). Keabsahan SK Pengangkatan ditentukan oleh tanda tangan pejabat berwenang dan stempel perusahaan, bukan oleh materai.

Lancarkan perkembangan bisnis
Anda bersama Mekari Sign

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan
dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp Sales